Thursday, February 10, 2011

HAM YANG MELEGAKAN

Al Andang L Binawan
Bukan rahasia lagi, budaya hukum belum berkembang dengan baik di republik ini. Secara umum, pokok masalahnya terbagi dua. Pertama, produk hukumnya tidak cukup memuaskan. Kedua, pelaksanaannya juga amat memprihatinkan. Sebagai akibat, hukum biasanya dipandang oleh kebanyakan orang sebagai sesuatu yang mengancam daripada membantu. Untuk mengatasinya, kaitan dengan nilai-nilai HAM perlu diperkuat. Itulah yang akan diusulkan, khususnya dalam kaitan Hari HAM 10 Desember ini.
HAM YANG MELEGAKAN
Tak perlu dipertanyakan lagi, fungsi hukum adalah menjamin keadilan dan ketertiban masyarakat. Dari situ, dengan gampang orang tahu bahwa kesesakan yang ditimbulkan oleh hukum karena, setidaknya di republik ini, terlalu menekankan fungsi kedua. Hukum hanya difungsikan sebagai pagar daripada garis panduan arah. Yang kemudian dirasakan, orang sumpek hidup karena sekat-sekat pembatas. Beberapa gejala umum di bawah ini menunjukkan hal itu.

Gejala pertama yang menampakkan minimnya jaminan keadilan tampak dalam produk hukum. Sinyalemen Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia (Kompas, 13/11/2004) patut diperhatikan. Menurut pengamatan PSHK, lembaga legislatif periode 1999-2004 telah menghasilkan 172 undang-undang, pencapaian yang luar biasa dibandingkan dengan pencapaian Dewan Perwakilan Rakyat periode sebelumnya.
Hanya, perlu dicatat, mutu undang-undang itu diragukan. Mutu yang dimaksud tentu bukan hanya sekadar mutu teknis perumusan, tetapi juga muatan keadilan yang diusung. Jika melihat prosesnya saja relatif "kacau", ditambah campur tangan eksternal, mutu produk undang-undang itu layak diragukan. Bertubi-tubinya tuntutan peninjauan kembali atas undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi adalah gejala lain.
HAM YANG MELEGAKAN
Gejala kedua, aneka tuntutan perbaikan kinerja hakim, jaksa, polisi, dan pengacara jelas menunjukkan bagaimana penegakan hukum tidak berjalan semestinya. Kekecewaan masyarakat terhadap penegak hukum bisa tercermin dalam jajak pendapat Kompas (29/11) lalu: terhadap polisi, 59,1 persen responden; terhadap hakim 56,2 persen; terhadap jaksa 54,8 persen, dan terhadap advokat dan pengacara 46,8 persen. Ditambah lagi, arogansi penegak hukum yang mengambinghitamkan pengemudi bus Garuda dalam "tragedi tol Jagorawi" Rabu (17/11/2004), serta pengosongan paksa SLTP Negeri 56 Jakarta dengan mengatasnamakan hukum, membuat hukum tampil sebagai sarana pemaksaan. Wajar jika orang menjadi sumpek di dalamnya.

Kesumpekan itu kian menjadi-jadi jika tidak sedikit orang melihat bahwa ada orang-orang tertentu yang bisa bebas dari tuntutan hukum. Hal ini bukan hanya memberi kesan, hukum itu mahal, tetapi juga makin menampilkan hukum adalah pagar pelindung orang-orang gedean. Segala bentuk liputan kriminalitas dalam televisi memperbesar kesan itu karena kebanyakan dari mereka yang bisa dijerat hukum adalah orang-orang kecil.

Cakrawala HAM
Salah satu faktor yang ikut berpengaruh dalam penekanan berlebihan fungsi hukum sebagai penjaga ketertiban adalah relatif kaburnya isi dan makna keadilan itu. Kekaburan itu pula yang memunculkan gagasan keadilan legal prosedural, yang antara lain tampak dalam formalisme dan positivisme hukum. Gagasan keadilan seperti ini pada gilirannya menyokong fungsi untuk ketertiban tadi.
Kaburnya makna keadilan sebagai dalih penekanan berlebihan pada ketertiban atau kepastian sekarang ini tidak lagi bisa dipertahankan. Dalam hal ini Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia 10 Desember 1948, yang lalu diikuti The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan The International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) tahun 1966, bisa dikatakan menjawab kebutuhan isi dan makna keadilan itu. Benar, International Bill of Rights ini (sebutan untuk ketiga dokumen itu) perlu disesuaikan dengan konteks waktu dan tempat tertentu, tetapi setidaknya kesepakatan komunitas internasional ini bisa dijadikan acuan.

Yang perlu disadari dari dokumen internasional itu adalah ada dua gagasan keadilan yang dikristalkan. Di satu sisi keduanya tampak bertolak belakang, tetapi di sisi lain, justru dengan menyadari keterbatasan masing-masing, keduanya saling melengkapi dan karena itu tidak terpisahkan.
Gagasan keadilan yang diusung ICCPR adalah keadilan yang minimal. Artinya, yang dicita-citakan adalah adanya kebebasan individu yang tidak dicampuri pihak lain. Kesan minimalnya tampak dalam tidak diperlukannya campur tangan pihak lain, termasuk negara. Negara dianggap sebagai peronda malam. Sifat minimal ini menampakkan kesan ICCPR sebagai batas.

Kritik terhadap gagasan keadilan ini, selain sifat minimal, adalah sifat borjuisnya. Yang dimaksud adalah keadilan seperti ini hanya bisa dimiliki orang-orang yang secara ekonomis mampu. Karena itu, keadilan yang dicita-citakan menjadi mahal. Jika tidak hati-hati, penekanan pada hak-hak sipil dan politik membuat makin kuatnya kesumpekan hukum yang sudah terjadi.
ICESCR punya warna keadilan yang berbeda dengan ICCPR karena gagasan keadilannya bukan lagi minimal, meski tidak bisa disebut maksimal. Dengan menekankan hak hidup, hak akan pendidikan, hak akan pekerjaan yang layak, hak atas perumahan, dan beberapa hak lagi, ICCPR menyentuh keadilan yang didambakan rakyat banyak, bukan hanya mereka yang mampu.
Perlunya campur tangan positif dari pihak luar, khususnya pemerintah, juga memberi warna bahwa keadilan yang diusung ICESCR bukan keadilan minimal belaka. Disini, ICESCR tampak sebagai panduan dan arah.

Pijar Yang Melegakan
Lepas dari masalah keterbatasan negara dalam memenuhi hak-hak warganya, gagasan keadilan yang cukup konkret itu, apalagi bukan sekadar keadilan minimal, bisa menjadi pijar harapan dalam kesumpekan hukum tadi. Tentu saja diandaikan di sini, gagasan keadilan dalam The International Bill of Rights tadi, khususnya ICESCR, karena sifatnya yang mengarahkan, bukan hanya menjadi batas, sungguh dijadikan cakrawala bagi hukum kita. Akan lebih baik jika kovenan ini segera diratifikasi dan dijadikan acuan resmi seluruh produk hukum kita.
Dalam penegakan, ratifikasi itu pun menjadi penting pertama-tama karena akan ada kontrol dari luar (meski masih relatif lemah) dalam upaya menjamin dan memenuhi hak-hak yang tercantum dalam ICESCR. Kedua, pasal-pasal ICESCR diharapkan akan dijadikan premis mayor yang obyektif dalam penalaran hukum. Dengan premis mayor yang obyektif dan positif (tertulis), diharapkan "ruang bermain hakim" dalam merumuskan amar putusan menjadi lebih sempit dan kemudian bisa pula dikontrol secara obyektif. Dari sini, diharapkan muncul suatu hukum yang lebih melegakan dan suatu dorongan berkembangnya budaya hukum dalam masyarakat kita.
Tentu, masih banyak masalah yang menghadang. Tetapi, dengan keyakinan bahwa The International Bill of Rights, khususnya ICESCR, bisa memberi sedikit pijar harapan dalam membangun hukum yang melegakan, perlulah dilakukan langkah yang konkret. Meratifikasi ICESCR adalah langkah awal, dan tidak akan begitu saja menyelesaikan masalah. Tetapi, tanpa langkah awal ini, kesumpekan masih akan bergelayut dalam wajah hukum kita dan budaya hukum hanya akan menjadi utopia.

Al Andang L Binawan Pengajar STF Driyarkara, Jakarta

Document by A Rifa’i Tedjo HP.081.334567010 Mail : fai_193@yahoo.com
Read more ...

DEKLARASI HAM UNIVERSAL

Oleh Hamid Awaludin
Hari itu, tahun 1948 di Kota San Francisco-Amerika Serikat (AS), Charles Malik, ketua delegasi Lebanon di Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengatakan: "Kini, manusia kembali bisa menyalakan api abadi peradaban, kebebasan, dan hukum." Malik mengemukakan itu menjelang penyusunan akhir naskah Deklarasi HAM Universal 1948, yang kelak disetujui semua wakil bangsa yang hadir dalam sidang PBB mengenai HAM (Morsink, Human Rights Quarterly 15, 1993). Malik adalah Ketua Komite Draf Hak Azasi Manusia yang membawahi 17 wakil negara, dalam sidang-sidang PBB yang khusus membahas Deklarasi HAM, yang diperingati lahirnya tiap 10 Desember.
Hamid Awaludin
Deklarasi HAM Universal 1948 adalah dokumen tertulis pertama tentang HAM yang diterima semua bangsa. Karena itu, Majelis Umum PBB menyebut Deklarasi HAM Universal 1948 sebagai a common standard of achievement for all peoples and nations (pencapaian yang jadi standar bersama bagi semua orang dan bangsa). Sejumlah naskah HAM tertulis memang pernah ada dan mendahului Deklarasi HAM Universal 1948. Magna Carta (Inggris, 1215), misalnya, telah berbicara tentang jaminan kebebasan individu untuk tidak dipenjarakan sewenang-wenang. Ia sudah berbicara tentang jaminan peradilan yang bebas dan fair. Bill of Rights tahun 1689 juga berbicara tentang hak-hak memilih secara bebas, kebebasan berbicara, dan hak untuk bebas dari penganiayaan Declaration of Rights 14 Oktober 1774, mengilhami Declaration of Independence Thomas Jefferson di AS yang juga telah berbicara tentang jaminan perlindungan untuk hidup, kebebasan, dan kebahagiaan. Namun, rentetan naskah itu belum menjadi naskah yang diterima secara universal (Robertson and Merrills, 1992).
Deklarasi HAM Universal 1948 diadopsi lewat Resolusi PBB No 217 (III) tahun 1948. Deklarasi HAM Universal 1948 dilahirkan di tengah reruntuhan peradaban manusia akibat Perang Dunia II dan kebrutalan monster-monster kemanusiaan, semisal Hitler, Mussolini, dan Jepang di Asia Pasifik. Selain itu, awal berlangsungnya perang dingin yang membuat polarisasi dunia yang kian menajam dan mengorbankan HAM, memicu semangat untuk membuat instrumen perlindungan HAM, yang kini kita kenal sebagai deklarasi HAM.
Hamid Awaludin
Sejalan dengan itu, PD II yang berahir tahun 1945, mengilhami dan memicu semangat dekolonisasi, khususnya di Asia dan Afrika. Seluruh kejadian ini membulatkan tekad warga dunia untuk membuat dataran yang bisa dipakai bersama guna menegakkan prinsip-prinsip HAM.
Deklarasi ini disebut universal karena perancangnya, secara geografis, mewakili kemajemukan etnis bangsa di muka bumi. Peserta yang amat aktif, misalnya, Charles Malik (Lebanon), Hernan Santa Cruz (Chili), Omar Loutfi (Mesir), PC Chang (Taiwan), Carlos Romulo (Filipina), Housa Mehta (India), Bogomolov (Soviet), Davies (Inggris), Roosevelt (AS), dan sebagainya.
Deklarasi ini juga dikategorikan universal karena semua negara yang saat itu hadir, menerimanya sebagai standar bersama pencapaian manusia guna melindungi martabat dan peradaban manusia.
Sejarah proses pembuatan deklarasi ditandai perdebatan sengit: apakah ia dibuat sebagai konvensi internasional yang mengikat secara hukum, atau sekadar imbauan moral dengan status deklarasi. Delegasi Cina, Soviet, AS, dan Yugoslavia, mengambil posisi, dokumen itu hanya sebatas deklarasi. Dengan demikian, ia tidak mengikat secara hukum.

Posisi yang menghendaki agar dokumen ini jadi konvensi internasional dan mengikat secara hukum, disuarakan Australia, Inggris, dan India. Mereka menghendaki agar tiap negara langsung terikat dokumen ini agar bisa sesegera mungkin berbuat sesuatu untuk melindungi martabat manusia, dan mencegah terulangnya tragedi kemanusiaan yang melatari dilahirkannya deklarasi HAM universal. Dalam kelompok ini, Inggris agak berbeda dengan lainnya, sebab kendati setuju menjadikan deklarasi ini sebagai konvensi, Inggris tidak menghendaki dicantumkannya hak-hak sosial dan ekonomi. Bagi Inggris, deklarasi ini harus berfokus pada soal-soal politik, yang paling urgen saat itu.
Di antara dua posisi yang bersilangan itu, Chili, Perancis, Mesir, dan Uruguai menempatkan diri di tengah, dengan mengombinasikan deklarasi dengan konvensi. Kelompok ini, khususnya Perancis, mengambil sikap itu dengan alasan pragmatis. Menurut Perancis, dokumen HAM tidak perlu jadi konvensi karena konvensi bersifat amat detail dan membutuhkan waktu lama untuk menyusunnya. Di saat yang sama, umat manusia sudah amat membutuhkan adanya bingkai aksi dalam hal penegakan martabat manusia. Sementara, deklarasi sudah siap dan bisa cepat menyita perhatian publik internasional. Bagi kelompok ini, dokumen HAM itu diterima dulu lalu dibuatkan konvensi nanti untuk menjabarkannya.
Selain perdebatan status dokumen, masalah substansi juga menjadi agenda perdebatan amat sengit. Hak untuk memperoleh pekerjaan misalnya, menyita waktu panjang. Ada negara menghendaki dicantumkan bahwa tiap orang berhak memperoleh pekerjaan, sementara negara-negara lain menentangnya. Hak kepemilikan, juga menjadi perdebatan seru. Australia dan Inggris menghendaki agar hak kepemilikan tidak usah dicantumkan, sementara China dan Chili berkeras memasukkannya. Setelah perdebatan, semua peserta menyetujui, kedua hak itu dimasukkan dalam naskah deklarasi.

Deklarasi yang memiliki 30 pasal ini, secara garis besar, berbicara mengenai hak-hak dan jaminan agar tiap individu bisa hidup dan tidak boleh ada satu orang pun yang leluasa membunuhnya (life), tiap individu dijamin agar tidak ada individu lain yang menyiksanya (no torture) dan kebebasan (liberty).
Untuk level operasional, Deklarasi HAM Universal 1948 dapat dibagi dalam empat kelompok besar. Pertama, penegasan prinsip yang menjadi fondasi dasar deklarasi ini bahwa tiap orang lahir dengan kebebasan dan persamaan dalam hak dan martabat.
Kedua, prinsip kesamaan dan tidak dibenarkan memberlakukan diskriminasi. Kelompok ini memberi kewajiban kepada negara untuk melindungi dan menegakkan prinsip-prinsip itu.
Ketiga, kewajiban tiap individu di masyarakat untuk menjalankan dan menegakkan HAM dan kebebasan. Keempat, larangan bagi negara, kelompok, atau individu untuk berbuat sesuatu yang bisa mencederai hak-hak dan kebebasan yang diatur dalam Deklarasi HAM Universal 1948.
Khusus bagian mukadimah, deklarasi ini berbicara tentang penegasan sikap dan pengakuan, martabat manusia adalah sesuatu yang melekat, kesamaan derajat, dan hak-hak yang melekat adalah pilar utama kebebasan, keadilan, dan perdamaian. Tanpa penghargaan atas prinsip-prinsip itu, bencana atau tragedi kemanusiaan tetap akan terus berlanjut.

Kendati deklarasi ini hanya singkat, ternyata cakupan soal yang dilindunginya cukup besar. Bahkan, ada hal-hal yang dicantumkan deklarasi tetapi tidak ada dalam Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, misalnya, hak untuk kepemilikan, hak untuk memperoleh suaka, dan hak untuk menentukan kebangsaan (Burgenthal, 1990).
Pertanyaan yang relevan untuk diajukan ialah, apa urgensi Deklarasi HAM Universal 1948 dengan Indonesia kini?
Menyaksikan rentetan kejadian pemboman yang memilukan, deklarasi ini jelas kian urgen dan relevan untuk diaplikasikan di negeri ini. Serangkaian pemboman yang terjadi, dan terakumulasi lewat tragedi Bali, semuanya menelan korban manusia dengan cara amat keji. Orang-orang tak berdosa secara sistematis dibinasakan hanya dengan satu motif, kebencian yang melampaui akal sehat, yang dinapasi keyakinan yang bersifat absolut dan sewenang-wenang. Kejadian demi kejadian itu adalah tragedi kemanusiaan yang meruntuhkan peradaban manusia.
Ada baiknya bangsa ini kembali merenungi pasal 1 Deklarasi HAM Universal 1948: "All human beings are born free and equal in dignity and rights" (semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama).

Artinya, tidak boleh ada seorang pun di muka bumi yang mengklaim kebenaran untuk menafikan orang lain. Tidak ada seorang pun dengan tujuan serta motif apa pun, dibolehkan merenggut kemerdekaan, martabat, dan hak-hak orang lain. Paham absolutism, karena itu, secara absolut, tidak mendapat tempat di mana pun.
Karena tiap orang lahir dengan kemerdekaan, persamaan martabat dan hak, maka tiap orang yang mencoba memarginalkan prinsip ini, otomatis seharusnya menjadi musuh manusia. Dalam konteks ini, tindakan pengecut terorisme adalah kebiadaban yang merontokkan peradaban manusia. Karena itu, terorism cannot be condoned, but to be condemned. Di sini, patok-patok nasionalisme dengan sendirinya didentangkan lonceng kematiannya.

Dr Hamid Awaludin, Anggota Komisi Pemilihan Umum

Document by A Rifa’i Tedjo
HP.081.334567010 Mail : fai_193@yahoo.com
Read more ...
 
Indonesia dulu dikenal sebagai bangsa yang toleran dan penuh sikap tenggang rasa. Namun, kini penilaian tersebut tidak dapat diamini begitu saja, karena semakin besarnya keragu-raguan dalam hal ini. Kenyataan yang ada menunjukkan, hak-hak kaum minoritas tidak dipertahankan pemerintah, bahkan hingga terjadi proses salah paham yang sangat jauh.
free counters

Blog Archive

Seseorang yang mandiri adalah seseorang yang berhasil membangun nilai dirinya sedemikian sehingga mampu menempatkan perannya dalam alam kehidupan kemanusiaannya dengan penuh manfaat. Kemandirian seseorang dapat terukur misalnya dengan sejauh mana kehadiran dirinya memberikan manfaat kearah kesempurnaan dalam sistemnya yang lebih luas. Salam Kenal Dari Miztalie Buat Shobat Semua.
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di DadakuTopOfBlogs Internet Users Handbook, 2012, 2nd Ed. Avoid the scams while doing business online

Kolom blog tutorial Back Link PickMe Back Link review http://miztalie-poke.blogspot.com on alexa.comblog-indonesia.com

You need install flash player to listen us, click here to download
My Popularity (by popuri.us)

friends

Meta Tag Vs miztalie Poke | Template Ireng Manis © 2010 Free Template Ajah. Distribution by Automotive Cars. Supported by google and Mozila