Monday, January 30, 2012

Lomba 17 Agustus, Peringatan Hut RI










Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Jumat, 17 Agustus 1945 Tahun Masehi, atau 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang dibacakan oleh Ir. Soekarno yang didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat.

Pada tanggal 6 Agustus 1945 sebuah bom atom dijatuhkan di atas kota Hiroshima Jepang oleh Amerika Serikat yang mulai menurunkan moral semangat tentara Jepang di seluruh dunia. Sehari kemudian Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI, atau "Dokuritsu Junbi Cosakai", berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau disebut juga Dokuritsu Junbi Inkai dalam bahasa Jepang, untuk lebih menegaskan keinginan dan tujuan mencapai kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 1945, bom atom kedua dijatuhkan di atas Nagasaki sehingga menyebabkan Jepang menyerah kepada Amerika Serikat dan sekutunya. Momen ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.
Indonesian flag raised 17 August 1945.jpg

Soekarno, Hatta selaku pimpinan PPKI dan Radjiman Wedyodiningrat sebagai mantan ketua BPUPKI diterbangkan ke Dalat, 250 km di sebelah timur laut Saigon, Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang di ambang kekalahan dan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Sementara itu di Indonesia, pada tanggal 10 Agustus 1945, Sutan Syahrir telah mendengar berita lewat radio bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu. Para pejuang bawah tanah bersiap-siap memproklamasikan kemerdekaan RI, dan menolak bentuk kemerdekaan yang diberikan sebagai hadiah Jepang.

Pada tanggal 12 Agustus 1945, Jepang melalui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, mengatakan kepada Soekarno, Hatta dan Radjiman bahwa pemerintah Jepang akan segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan proklamasi kemerdekaan dapat dilaksanakan dalam beberapa hari, tergantung cara kerja PPKI.[1] Meskipun demikian Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 Agustus.

Dua hari kemudian, saat Soekarno, Hatta dan Radjiman kembali ke tanah air dari Dalat, Sutan Syahrir mendesak agar Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan karena menganggap hasil pertemuan di Dalat sebagai tipu muslihat Jepang, karena Jepang setiap saat sudah harus menyerah kepada Sekutu dan demi menghindari perpecahan dalam kubu nasionalis, antara yang anti dan pro Jepang. Hatta menceritakan kepada Syahrir tentang hasil pertemuan di Dalat. Soekarno belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah, dan proklamasi kemerdekaan RI saat itu dapat menimbulkan pertumpahan darah yang besar, dan dapat berakibat sangat fatal jika para pejuang Indonesia belum siap. Soekarno mengingatkan Hatta bahwa Syahrir tidak berhak memproklamasikan kemerdekaan karena itu adalah hak Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sementara itu Syahrir menganggap PPKI adalah badan buatan Jepang dan proklamasi kemerdekaan oleh PPKI hanya merupakan 'hadiah' dari Jepang (sic).
Indonesia flag raising witnesses 17 August 1945.jpg

Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu. Tentara dan Angkatan Laut Jepang masih berkuasa di Indonesia karena Jepang telah berjanji akan mengembalikan kekuasaan di Indonesia ke tangan Sekutu. Sutan Sjahrir, Wikana, Darwis, dan Chaerul Saleh mendengar kabar ini melalui radio BBC. Setelah mendengar desas-desus Jepang bakal bertekuk lutut, golongan muda mendesak golongan tua untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Namun golongan tua tidak ingin terburu-buru. Mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi. Konsultasi pun dilakukan dalam bentuk rapat PPKI. Golongan muda tidak menyetujui rapat itu, mengingat PPKI adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang. Mereka menginginkan kemerdekaan atas usaha bangsa kita sendiri, bukan pemberian Jepang.

Soekarno dan Hatta mendatangi penguasa militer Jepang (Gunsei) untuk memperoleh konfirmasi di kantornya di Koningsplein (Medan Merdeka). Tapi kantor tersebut kosong.

Soekarno dan Hatta bersama Soebardjo kemudian ke kantor Bukanfu, Laksamana Muda Maeda, di Jalan Medan Merdeka Utara (Rumah Maeda di Jl Imam Bonjol 1). Maeda menyambut kedatangan mereka dengan ucapan selamat atas keberhasilan mereka di Dalat. Sambil menjawab ia belum menerima konfirmasi serta masih menunggu instruksi dari Tokyo. Sepulang dari Maeda, Soekarno dan Hatta segera mempersiapkan pertemuan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada pukul 10 pagi 16 Agustus keesokan harinya di kantor Jalan Pejambon No 2 guna membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan Proklamasi Kemerdekaan.

Sehari kemudian, gejolak tekanan yang menghendaki pengambilalihan kekuasaan oleh Indonesia makin memuncak dilancarkan para pemuda dari beberapa golongan. Rapat PPKI pada 16 Agustus pukul 10 pagi tidak dilaksanakan karena Soekarno dan Hatta tidak muncul. Peserta rapat tidak tahu telah terjadi peristiwa Rengasdengklok.
Read more ...

Thursday, December 1, 2011

SUSUNAN KEKUASAAN NEGARA INDONESIA

Indonesia adalah negara kesatuan yang dipimpin oleh seorang presiden sebagai kepala negara (negara republik). Susunan kekuasan negara republik Indonesia adalah sebagai berikut:
Sumber: Indonesia In Brief (1995) Jakarta Departemen Penerangan
Pancasila
Negara Republik Indonesia (RI) adalah negara demokrasi yang berdasarkan Pancasila <http://www.info-indo.com/history/pancasila.htm> dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). Pancasila adalah dasar negara yang merupakan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Kata "Pancasila" diambil dari Bahasa Sansekerta yang berarti lima dasar, yang tidak terpisahkan, yaitu:
Ketuhanan yang Maha Esa
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pelestarian Pancasila dilakukan melalui Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila (P4), Lembaga yang bertanggung jawab untuk mengembangkan P4 adalah Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (BP7).
Istilah Pancasila lahir pertama kali dalam Sidang Umum Pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945, ketika Ir. Sukarno membacakan dasar negara. Pancasila diresmikan sebagai dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 <http://www.lin.go.id/detail.asp?idArtcl=1311026XZA0001> terdiri atas empat paragraf, yang memuat pertanyaan penolakan terhadap segala bentuk penjajahan di muka bumi, pernyataan tentang perjuangan kemerdekaan, pernyataan tentang kemerdekaan, dan pernyataan mengenai tujuan dan dasar negara. Dalam Pembukaan ini juga disebutkan bahwa kemerdekaan Indonesia harus disusun dalam suatu negara kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan pada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 <http://www.lin.go.id/list_tiperegulasi.asp?idtipe=UU>
Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia disebut sebagai UUD 1945, <http://www.lin.go.id/list_tiperegulasi.asp?idtipe=UU> karena disusun dan disahkan pada tahun 1945, pada saat negara Republik Indonesia terbentuk. Pasal-pasal dalam UUD 1945 juga menyatakan ide-ide dan tujuan-tujuan yang mengarah pada pernyataan kemerdekaan 17 Agustus 1945. UUD ini mencerminkan semangat perjuangan dan keadaan pada saat undang-undang dasar ini dibentuk, yang timbul karena adanya keinginan untuk bersatu dan mempunyai demokrasi yang dijiwai oleh semangat kegotongroyongan, musyawarah, dan mufakat.
MPR (The People's Consultative Assembly) <http://mpr.wasantara.net.id>
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan pemegang kedaulatan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas negara Republik Indonesia. Majelis ini menetapkan Undang-undang Dasar dan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
MA (The Supreme Court) <http://www.mari.go.id>
Mahkamah Agung (M.A.) adalah salah satu Lembaga Tinggi Negara RI yang melaksanakan kekuasaan kehakiman atau yudikatif, terlepas dari pengaruh kekuasaan eksekutif atau pemerintah. Mahkamah Agung berhak memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara lainnya, khususnya kepada Presiden dalam hal pemberian atau penolakan grasi. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan, dan pengadilan negara yang tertinggi adalah Mahkamah Agung. Karena itu, Lembaga ini berhak mengadakan kasasi atau pembatalan terhadap putusan pengadilan dalam semua lingkungan peradilan. Dalam pemeriksaan tingkat kasasi, Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan perundangan yang lebih rendah dari Undang-undang. Selain itu Mahkamah Agung berwenang melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan lain sehingga Lembaga ini dapat menjaga agar dalam seluruh wilayah Negara RI peradilan dilakukan dengan tidak membedakan orang atau golongan.
BPK (The State Audit Board) <http://www.bpk.go.id>
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah suatu Lembaga Tinggi Negara RI yang bertugas memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara. Badan ini juga mempunyai tugas memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hasil pemeriksaan BPK harus diberitahukan kepada DPR. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK merupakan Badan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, dan melakukan tugas pemeriksanaannya dari luar tubuh pemerintah. Karena kedudukannya independen dan di luar pemerintah, maka BPK berfungsi sebagai aparat pengawasan ekstern terhadap penguasaan dan pengurusan keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah.
Presiden (The Presidency) <http://www.deplu.go.id/background/background.htm>
Presiden adalah penyelenggara pemerintah tertinggi di bawah MPR. Presiden yang diangkat MPR harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Sebagai mandataris MPR Presiden berkewajiban menjalankan keputusan-keputusan MPR. Dalam menjalankan pemerintahannya Presiden dibantu oleh menteri-menteri kabinet.
DPR (The House of Representatives) <http://www.dpr.go.id>
Kedudukan DPR adalah di samping Presiden. Sejalan dengan itu, dalam penyusunan Undang-undang dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pemerintah harus mendapat persetujuan dari DPR. Sebaliknya, DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Kecuali itu, seluruh anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. Karena itu DPR senantiasa dapat mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden telah melanggar haluan negara yang telah ditetapkan dalam UUD, atau oleh MPR, maka Dewan dapat mengundang Majelis (MPR) untuk mengadakan sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden.
DPA (The Supreme Advisory Coucil) <http://www.dpa.go.id>
Dewan Pertimbangan Agung atau DPA adalah Lembaga Tinggi Negara RI yang berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Dewan ini merupakan Council of State yang berkewajiban memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada pemerintah.
Menteri Kabinet (Cabinet) <http://www.kompas.com/data/kabinet/>
Para menteri kabinet bertugas untuk membantu presiden dalam menjalankan pemerintahannya. Sebagai pembantu Presiden, menteri-menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemerintahan Daerah (Provincial Government) <http://www.geocities.com/indonesianet/uu_221999_pemda.html>
Indonesia dibagi menjadi 31 propinsi, <http://www.ri.go.id/pemda/index.html> termasuk tiga daerah istimewa, yaitu Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Daerah Istimewa Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Setiap Propinsi dipimpin oleh seorang Gubernur, yang pengangkatannya dilakukan melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Setiap propinsi dibagi menjadi beberapa kabupaten atau kota madya, yang masing-masing dikepalai oleh bupati atau walikota. Setiap kabupaten dibagi-bagi menjadi beberapa kecamatan dan selanjutnya kecamatan dibagi menjadi beberapa desa.
Setiap 20 sampai 100 rumah tangga di setiap desa membentuk sebuah RK (Rukun Kampung) dan RT (Rukun Tetangga), yang biasanya terdiri atas 100-500 penduduk. RT diketuai oleh seorang ketua RT, yang adalah seorang warga masyarakat biasa yang dipilih oleh warga setempat. Ketua RT dijabat secara bergantian berdasarkan kesepakatan warga setempat.
Organisasi Politik <http://www.undang-undangindonesia.com/index_politik.htm>
Munculnya Orde Baru (Orba) membawa warna baru dalam kehidupan politik di Indonesia. Setelah mempelajari kegagalan sistem multi partai yang telah dijalankan oleh Orde Lama (Orla), maka pemerintah Orba menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia. Pada Pemilihan Umum (Pemilu) pertama Orde Baru yang diselenggarakan pada tanggal 3 Juli 1971, partai peserta Pemilu diciutkan menjadi 10 partai, yaitu Partai Katolik, Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII), Nahdatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Golongan Karya (Golkar), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Murba, Partai Nasional Indonesia (PNI), Pergerakan Tarbiyah Islamiah (Perti), dan Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI).
Pada tahun 1973 pemerintah kemudian memfusikan partai-partai yang ada menjadi dua partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), serta satu Golongan Karya (Golkar). Partai Persatuan Pembangunan dengan lambang Bintang. merupakan fusi dari partai-partai Islam (NU, Parmusi, PSII, Perti). Partai Demokrasi Indonesia dengan lambang Kepala Banteng merupakan fusi dari PNI, IPKI, Murba, Parkindo, dan Partai Katolik. Dalam Undang-undang No. 3/1985 tentang partai politik dan golongan karya disebutkan bahwa ketiga organisasi politik itu mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam Undang-undang ini juga disebutkan bahwa semua organisasi politik harus berasaskan Pancasila.
Pada tahun 1999 Indonesia menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu <http://www.kpu.go.id>) yang ke-7 untuk memilih wakil rakyat di DPR-RI, yang diikuti oleh 48 partai politik.
Read more ...

SIALNYA PRESIDENSIAL INDONESIA

Oleh : Denny Indrayana (Dosen Hukum Tata Negara UGM, Kandidat Doktor di University of Melbourne)
 
BAHWASANYA sistem presidensial berpotensi membawa kesialan sudah disampaikan Juan J Linz dan Arturo Valenzuela (1994). Mereka berargumentasi, sistem presidensial tidak dapat mendukung demokrasi. Sistem pemerintahan tersebut relatif tidak stabil. Scott Mainwairing (1991) sepakat. Setelah melakukan penelitian di banyak negara Amerika Latin, Mainwairing berkesimpulan, sistem presidensial akan lebih sial bila dipadukan dengan sistem multipartai.

Bagaimana dengan Indonesia?
Setelah Perubahan Pertama hingga Keempat UUD 1945, Indonesia lebih menganut sistem presidensial murni. Presiden dipilih langsung. Masa jabatannya juga lebih pasti. Presiden tidak dapat diberhentikan semata-mata karena masalah politik, atau karena kehilangan dukungan parlemen. Kejadian yang menimpa Presiden Abdurrahman Wahid, karenanya, relatif lebih sulit terulang. Terutama, karena sekarang dalam proses pemakzulan presiden harus melibatkan pertimbangan yuridis dari Mahkamah Konstitusi, di samping MPR dan DPR.
Sialnya, sistem presidensial murni itu kawin dengan sistem multipartai. Apakah perkawinan sial menurut Mainwairing ini bisa menjadi penghambat demokratisasi di Indonesia?
Sistem presidensial dipilih dalam proses perubahan konstitusi lebih karena alasan romantis-politis. Andrew Ellis (2002) menyatakan, sebenarnya tidak ada perdebatan yang intensif untuk menentukan pilihan antara sistem presidensial dan parlementer. Lebih jauh, Ellis mengatakan, di kala pembahasan amandemen di MPR, sebenarnya tidak ada penjelasan mendalam tentang apakah sistem presidensial. Sindrom sistem parlementer yang dicitrakan telah gagal diterapkan di era 1950-an, adalah sebab utama mengapa sistem presidensial dipilih oleh MPR.
Sedangkan sistem multipartai hadir sebagai suatu keniscayaan. Setelah terkekang secara politis di bawah rezin otoriter Soeharto, menjamurnya partai politik adalah merupakan panggilan alam politik yang tidak dapat dihindarkan. Rekayasa hukum dalam undang-undang partai politik 2003 yang memberikan syarat berat bagi pembentukan partai politik, karenanya adalah kebijakan hukum yang tepat. Pengetatan syarat parpol itu, ditambah dengan dinaikkannya electoral threshold bagi peserta pemilu, adalah upaya hukum untuk menciptakan sistem kepartaian yang lebih sederhana. Meski pembatasan itu terkesan tidak demokratis, ia tetap lebih baik dibandingkan sistem penyatuan paksa partai-partai di masa awal Orde Baru.
Syarat dukungan suara parlemen, yang dinaikkan dari 3% ke 20% untuk mendaftar menjadi calon presiden di pemilu 2009, juga merupakan upaya hukum untuk menciptakan presidensial yang lebih efektif. Meski, dalam praktek, syarat ini pun bisa menimbulkan masalah.
Tanpa demokratisasi partai politik, disertai pendidikan politik bagi rakyat yang serius - agar menjadi pemilih yang lebih bertanggungjawab - pemilu presiden 2009 akan kembali dikuasai partai-partai besar pemenang pemilu 2004. Kondisi demikian adalah bagaikan memakan buah simalakama: sistem kepartaian sederhana yang menunjang pemerintahan presidensial mungkin terbentuk; namun, dengan berkuasanya partai-partai yang cenderung korup maka jalan menuju negara demokratis masih cenderung merupakan impian daripada kenyataan. (Perlu dicatat bahwa syarat dukungan parlemen yang lebih tinggi di pemilu 2009 ini jauh lebih baik dibandingkan proposal amandemen UUD 1945 yang diajukan Golkar dalam pembahasan Perubahan Keempat. Proposal Golkar mensyaratkan hanya dua partai pemenang pemilu yang dapat mengajukan calon presiden sejak pemilu 2004. Untungnya, proposal yang syarat kepentingan politik jangka pendek itu tidak didukung partai lain sehingga tidak dapat disahkan menjadi aturan konstitusi).
TIDAK ada jalan lain, untuk menciptakan sistem presidensial yang efektif dan demokratis, di samping mendorong terciptanya sistem kepartaian sederhana, pendidikan politik rakyat harus menjadi agenda mendesak bagi Indonesia. Namun, itu adalah program jangka panjang, dalam jangka pendek adakah yang bisa dilakukan untuk menciptakan sistem presidensial 2004-2009 yang mendorong demokratisasi Indonesia dari masa pemerintahan otoriter Soeharto?
Hasil pemilu legislatif 2004 membawa kabar baik dan kabar buruk. Kabar buruknya, pemilu tersebut masih dimenangkan partai-partai lama yang cenderung penghambat demokratisasi. Kabar baiknya, hanya 24 partai yang menjadi peserta pemilu, turun separuh dari 48 partai di pemilu 1999. Lebih jauh, dari 24 partai itu, hanya 7 partai yang melewati electoral threshold. Dengan demikian, seharusnya, pemilu 2009 akan diikuti oleh lebih sedikit parpol. Artinya, upaya menuju sistem kepartaian yang lebih sederhana sudah benar arahnya.
Sialnya, arah yang benar itu tidak didukung dengan lahirnya pasangan-pasangan calon presiden yang ideal. Seharusnya, platform politik menjadi pertimbangan utama dalam membentuk pasangan capres-cawapres, serta koalisi partai pendukungnya. Sayangnya yang terjadi adalah perkawinan yang absurd.
Setelah mendeklarasikan kerjasama gerakan antikorupsi antara NU-Muhammadiyah, Hasyim Muzadi masih bersedia menjadi cawapres Megawati. Padahal, dalam hal korupsi, Megawati tidak memperlihatkan kebijakan yang tegas. Izin pemeriksaan Jaksa Agung dalam kasus korupsi yang tidak juga dikeluarkan Megawati adalah indikator utama lemahnya komitmen pemberantasan korupsi Megawati Taufik Kiemas. Sikap yang sama diambil oleh Solahuddin Wahid, Wakil Ketua Komnas HAM, yang bersedia menjadi cawapres Wiranto. Padahal Wahid sendiri pernah diberitakan menyatakan bahwa, Wiranto harus bertanggung jawab dalam suatu kasus kejahatan HAM. Dalam hal koalisi, pilihan PKB untuk mendukung Wiranto juga patut disayangkan. Pilihan itu menyebabkan PKB menjadi satu perahu dengan partai Golkar dan PKPB (Partai Karya Peduli Bangsa, partai yang dinakhodai keluarga Cendana), dua partai yang banyak politisinya adalah penyokong pemerintahan otoriter Orde Baru.
Pilihan-pilihan politik di atas menyebabkan koalisi bersih, yang sempat digagas beberapa kalangan sebelum pemilu legislatif, gagal tercipta. Sekali lagi kubu reformis lebih terpolarisasi ketimbang terkonsolidasi. Hal ini adalah kabar buruk bagi demokratisasi. Bau restorasi, proses reinkarnasi pemerintahan otoriter, lebih kencang tercium.
Hal lain, sistem multi partai menyebabkan tidak ada parpol yang menang mutlak pemilu. Dari para capres yang muncul, kemungkinan lahir dua kategori presidensial: presiden sial (minority president) dan presiden sialan (majority president). Presiden sial muncul karena presiden terpilih nantinya tidak didukung oleh kekuatan politik yang memadai di parlemen. Pemerintahan semacam ini cenderung tidak efektif. Presiden sialan adalah presiden yang relatif mempunyai dukungan lebih besar di parlemen, namun karena merupakan gabungan kelompok politisi anti reformasi, maka presiden yang nantinya terpilih lebih banyak membawa kesialan daripada kemujuran.
Lahirnya sistem presidensial yang demokratis dan efektif (effective president), karenanya, cenderung merupakan hal yang mustahil. Dengan kondisi demikian, setelah memilih siapapun menjadi presiden nantinya, para pemilih yang bertanggung jawab harus menyelamatkan demokratisasi Indonesia dengan mengambil posisi tegas sebagai: oposisi.
Read more ...

Makna Kemerdekaan Indonesia

“Cepat atau lambat, setiap bangsa yang ditindas pasti memperoleh kemerdekaannya kembali; itulah hukum sejarah yang tidak dapat dimungkiri. Hanya soal proses dan cara bagaimana mereka memperoleh kembali kemerdekaan itu yang tergantung pada mereka yang pada saat itu memegang kekuasaan.”
Moh. Hatta
Jatuhnya bom atom di dua kota Hirosyima dan Nagasaki, membuat Jepang shock. Akhirnya pada tanggal 15 Agustus 1945, pemerintah Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu. Mendengar berita kekalahan Jepang, para pemuda melihat adanya momentum yang tepat untuk segera memproklamirkan kemerdekaan. Namun, harapan para pemuda tidak semulus yang dibayangkan. Golongan tua justru melihat pada saat itu kekuatan Jepang masih terlalu kuat. Akhirnya, timbullah peristiwa penculikan Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok. Setelah didesak, akhirnya semua sepakat pada tanggal 17 Agustus 1945 kemerdekaan RI diproklamasikan.
Namun, disini saya tidak membahas tentang sejarah proklamasi kemerdekaan. Karena, saat ini banyak sekali sejarah yang ditutup-tutupi. Saya mencoba untuk memaknai hari kemerdekaan tersebut. Memaknai berarti mengungkap arti yang tersembunyi dibalik peristiwa tersebut.
Pernahkah kita berpikir kalau pada tanggal 17Agustus 1945 merupakan tanggal yang sakral? Dalam ilmu eksakta (science) susunan angka 17-08-45 merupakan kumpulan bilangan yang memiliki arti mendalam.

Angka 17
Dalam ilmu matematika, angka 17 merupakan bilangan prima. Bilangan prima adalah bilangan yang tidak bisa dibagi dengan bilangan berapapun, kecuali bilangan 1 dengan bilangan itu sendiri. Bilangan 17 merupakan bilangan prima ketujuh (2,3,5,7,11,13,17). Oleh karena urutannya (urutan bilangan 17) juga merupakan bilangan prima(7), maka angka ”7” juga memiliki arti yang mendalam.
Kita semua tahu, kalau didunia ini terdapat 7 Benua yaitu : Asia, Afrika, Australia, Amerika, Amerika Selatan(setelah dibangunnya terusan panama), Antartika, dan Eropa. Terdapat 7 Samudera yaitu : Pasifik Utara, Pasifik selatan, Hindia Barat, Hindia, Atlantik Utara, Atlantik Selatan, dan Arktik.
Jika kita kaitkan antara bilangan prima dengan makna kemerdekaan, maka kemerdekaan itu merupakan hak segala bangsa. Dan yang mampu mewujudkan kemerdekaan itu adalah pemerintah dan rakyat. Kernapa bisa begitu? karena sesuai dengan definisi bilangan prima yang hanya bisa dibagi dengan bilangan ”1” dan ”bilangan itu sendiri”. Bilangan ”1” disini merepresentasikan pemerintah. Pemerintah yang satu dan berdaulat. Sedangkan ”bilangan itu sendiri”, merepresentasikan rakyat, rakyat dari negara itu sendiri.

Angka 8
Dalam ilmu Kimia modern, angka delapan juga memiliki peranan vital. Berdasarkan sistem periodik unsur-unsur Kimia modern yang dikemukakan oleh, Dmitri Mendeleyev, angka ”8” merupakan nomor Atom dari Oksigen. Massa atom Oksigen sendiri adalah 16 kali dari massa atom Hidrogen. Jadi, angka ”8” merupakan urutan dari atom Oksigen dalam sistem periodik unsur.
Kita semua tahu, kalau Oksigen merupakan komponen utama dalam kehidupan. Hampir semua reaksi Kimia memerlukan oksigen. Kita bernafas memerlukan oksigen, tumbuhan juga memerlukan oksigen dalam fotosintesisnya, dan masih banyak yang lain.
Jika kita kaitkan dengan kemerdekaan Indonesia, bahwa kemerdekaan itu adalah sesuatu yang mutlak diperlukan oleh semua makhluk. Sama dengan oksigen yang juga dibutuhkan oleh semua makhluk. Jadi, wajar jika seluruh umat di bumi ini berjuang mati-matian untuk mendapatkan kemerdekaan.
Angka 45
Dalam ilmu fisika modern, terutama dalam bidang mekanika. Angka 45 sangat berperan dalam menentukan jauhnya jarak tempuh suatu benda. Dalam busur derajat, 45º merupakan sudut yang dapat menghasilkan jarak tempuh terjauh jika kita menembakkan suatu benda terhadap garis horizontal. Misalnya, jika kita menembakan sebuah meriam, maka jarak terjauh dapat dihasilkan jika sudut yang dibentuk sebesar 45º dengan tanah.
Jika dikaitkan dengan kemerdekaan Indonesia. Cita-cita bangsa ini harus jauh meninggalkan segala bentuk penjajahan. Bukan hanya penjajahan militer, namun juga penjajahan Ekonomi, Sosial, dan Ilmu pengetahuan. Kita harus melakukan akselerasi sekencang-kencangnya agar tidak tertinggal dengan negara lain.
Itulah makna yang tersembunyi dibalik angka 17-08-45. Susunan angka tersebut dapat diungkapkan dalam ilmu Matematika, Kimia, dan Fisika. Ketiga bidang ilmu tersebut merupakan bidang ilmu eksakta, yaitu ilmu pasti yang tidak dapat direkayasa. dan kitra semua berharap, semoga kemerdekaan Indonesia saat itu bukan merupakan sebuah rekayasa.
MERDEKA………!!!


@dien_Bandiet08
Read more ...

ISTANA KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA

--------------------------------------------------------------------------------
Istana Kepresidenan Jakarta
Istana Kepresidenan Bogor
Istana Kepresidenan Cipanas
Istana Kepresidenan Yogyakarta
Istana Kepresidenan Tampaksiring
--------------------------------------------------------------------------------

Istana adalah tempat resmi kediaman dan kantor Presiden, yang terdapat di lima daerah yaitu Istana Negara dan Istana Merdeka yang masing-masing terletak di Jakarta, Istana Kepresidenan Bogor, Istana Kepresidenan Cipanas, Istana Kepresidenan Yogyakarta dan Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali.

1    Istana Kepresidenan Jakarta
Komplek Istana Jakarta, yang luasnya 6,8 hektar, terletak diantara Jalan Merdeka Barat dan Jalan Veteran, dekat Taman Monumen Nasional. Di Istana Jakarta ini terdapat 2 (dua) bangunan Istana yaitu Istana Merdeka yang menghadap ke Taman Monumen Nasional dan Istana Negara yang menghadap ke Sungai Ciliwung Jalan Veteran.
a.    Istana Negara
Pada awalnya di komplek Istana Jakarta ini hanya terdapat satu bangunan yaitu Istana Negara. Bangunan ini semula adalah milik pengusaha Belanda J A Van Braam, mulai dibangun pada 1796 (pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Pieter Gerardus Van Overstraten) selesai 1804 (pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Johanes Sieberg). Pada 1816 bangunan ini diambil alih oleh Pemerintah Hindia Belanda dan selanjutnya digunakan sebagai pusat kegiatan pemerintahan serta tempat tinggal para Gubernur Jenderal Belanda.
Beberapa peristiwa penting semasa Pemerintahan Belanda terjadi di Istana Negara yang menjadi saksi ketika sistem tanam paksa atau Cultuur Stelsel ditetapkan Gubernur Jenderal Johanes Van de Bosch, penandatanganan naskah persetujuan Linggarjati pada 25 Maret 1947 dimana pihak Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir dan pihak Belanda diwakili oleh Van Mook.
Pada mulanya bangunan yang berarsitektur gaya Yunani Kuno ini bertingkat dua yang kemudian pada 1848 bagian atasnya dibongkar; bagian depan lantai bawah dibuat lebih besar untuk memberi kesan lebih resmi. Bentuk bangunan hasil perubahan 1848 inilah yang bertahan sampai sekarang, tanpa perubahan yang berarti. Luas bangunan ini + 3.375 m2.
Sebagai pusat kegiatan pemerintahan negara, saat ini Istana Negara menjadi tempat penyelenggaraan acara-acara yang bersifat kenegaraan antara lain pelantikan pejabat-pejabat tinggi negara, pembukaan musyawarah dan rapat kerja nasional, kongres bersifat nasional dan internasional, jamuan kenegaraan dan lain-lain.
(kembali ke atas)
b.    Istana Merdeka
Pada 1873, yakni pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Johan Willem van Landsbarg, dibangun sebuah bangunan yang waktu itu dikenal dengan nama Istana Gambir yang arsiteknya adalah Drossares. Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Istana ini menjadi saksi sejarah penandatanganan naskah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia Serikat oleh Pemerintah Belanda pada 27 Desember 1949, Republik Indonesia Serikat diwakili oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX, sedangkan kerajaan Belanda diwakili oleh A H J Lovinnk, wakil tinggi mahkota Belanda di Indonesia. Pada saat itu sang merah putih dikibarkan menggantikan bendera Belanda, bersamaan dengan dinyanyikannya lagu Indonesia Raya. Sejak saat itu Istana Gambir dinamakan Istana Merdeka.
Sehari setelah pengakuan kedaulatan oleh kerajaan Belanda, pada 28 Desember 1949, Presiden Soekarno beserta keluarganya tiba dari Yogyakarta dan untuk pertamakalinya mendiami Istana Merdeka. Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus di Istana Merdeka pertamakali diadakan pada 1950.
Sejak masa pemerintahan Belanda dan Jepang sampai masa pemerintahan Republik Indonesia, sudah + 20 orang kepala pemerintahan dan kepala negara yang menggunakan Istana Merdeka sebagai kediaman resmi dan pusat kegiatan pemerintahan negara.
Sebagai pusat pemerintahan negara, kini Istana Merdeka digunakan untuk penyelenggaraan acara-acara kenegaraan antara lain Peringatan Detik-detik Proklamasi, upacara penyambutan tamu negara, penyerahan surat-surat kepercayaan duta besar negara sahabat, pelantikan perwira muda (TNI dan POLRI) dan lain-lain.
Luas bangunan Istana Merdeka + 2.400 m2 yang terdiri dari serambi depan Ruang Kredential, Ruang Tamu/Ruang Jamuan, Ruang Resepsi, Ruang Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi, Ruang Kerja Presiden, Ruang Tidur, Ruang Keluarga/istirahat dan Pantry.
Selain Istana Negara dan Istana Merdeka, di komplek Istana Jakarta terdapat juga Wisma Negara tempat menginap Tamu Negara, Museum Puri Bhakti Renatama sebagai tempat penyimpanan benda sejarah dan Sanggar Lukisan sebagai tempat penyimpanan dan pameran lukisan koleksi Istana Presiden RI serta kantor Rumah Tangga Kepresidenan.
(kembali ke atas)

2    Istana Kepresidenan Bogor

Istana Bogor terletak di pusat kota Bogor, Jawa Barat, lebih kurang 60 km dari Jakarta. Komplek istana ini terletak di atas tanah seluas sekitar 28 hektar, yang ditumbuhi oleh kira-kira 100 buah pohon besar. Di halaman rumput yang membentang luas hidup bebas ratusan ekor rusa.
Pada 10 Agustus 1744, Gubernur Jendral G W Baron van Imhoff mengadakan inspeksi ke daerah Cianjur, Jawa Barat, yang kemudian menemukan tempat yang dianggap strategis dan cocok untuk beristirahat yaitu di daerah Bogor.

Pada 1745, Gubernur Jenderal tersebut memerintahkan untuk membangun sebuah gedung pesanggrahan dengan arsiteknya meniru bangunan gedung Bleinheim Palace, kediaman Duke of Malborough, dekat Oxford di Inggris, dan bangunan ini diberi nama Buitenzorg, yang artinya "bebas masalah/kesulitan".
Pada 1750-1754 pesanggrahan ini mengalami kerusakan akibat serangan pasukan yang dipimpin oleh Kiai Tapa dan Ratu Bagus Buang yang kemudian diadakan perbaikan dengan tetap mempertahankan bentuknya pada masa Gubernur Jenderal Jacob Mossel.
Pada 1808-1811 Gubernur Jenderal Willem Daendels menambah gedung di sebelah kiri dan kanan gedung induk, sedangkan gedung induk dijadikan dua tingkat. Untuk menghias halaman yang luas itu, didatangkan dan dipelihara enam pasang rusa yang berasal dari perbatasan India dan Nepal. Pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Baron van der Capellen (1817-1826) terjadi penambahan bangunan yaitu dibangunnya sebuah menara di tengah-tengah gedung induk. Pada 10 Oktober 1834 terjadi gempa bumi yang mengakibatkan bangunan ini rusak berat. Pada 1850, pada masa Gubernur Jenderal Duy Mayer van Twist, bangunan lama dirubuhkan dan dibuat bangunan baru satu tingkat dengan gaya bangunan Eropa abad kesembilan belas. Selain itu diadakan penambahan dengan dibangunnya dua buah jembatan penghubung antara gedung induk dan gedung sayap kanan serta sayap kiri, namun pada perkembangannya jembatan penghubung ini dirubah menjadi koridor. Bangunan tersebut sempurna pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Pahud de Montanger (1856-1861). Pada 1870 Istana Buitenzorg ditetapkan sebagai kediaman resmi para Gubernur Jenderal Belanda. Gubernur Jenderal Tjarda van Starkenborgh-Stachower adalah orang terakhir yang menggunakan Istana Buitenzorgh, yang kemudian menyerahkannya kepada pemerintah pendudukan Jepang yang kemudian dikalahkan oleh tentara sekutu pada akhir Perang Dunia II.
Dengan adanya pernyataan kemerdekaan RI, kira-kira 200 pemuda Indonesia yang tergabung dalam Barisan Keamanan Rakyat menduduki Istana Buitenzorg dan mengibarkan bendera merah putih yang kemudian dipaksa meninggalkan istana tersebut oleh tentara Gurkha. Pada akhir 1949 istana Buitenzorg yang kemudian disebut Istana Bogor diserahkan Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah Indonesia mulai memakai Istana Bogor pada Januari 1950. Pada 1952 di bagian depan induk ditambahkan bangunan tambahan yang ditopang oleh sepuluh pilar bergaya Ionia, menyatu dengan serambi muka yang ditopang oleh pilar berjumlah enam yang bergaya sama. Anak tangga yang semula berbentuk setengah lingkaran diubah bentuknya menjadi lurus.
Istana Bogor adalah sebagai kantor dan kediaman resmi Presiden. Beberapa peristiwa penting dan bersejarah yang pernah terjadi di Istana ini antara lain Konferensi Lima Negara pada 28-29 Desember 1954, pembahasan masalah konflik Kamboja yang dikenal dengan JIM pada 25-30 Juli 1988 dan pertemuan APEC pada 15 November 1994 serta peristiwa yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia adalah penandatanganan Surat Perintah 11 Maret 1966.
Bangunan utama Istana Bogor disebut Gedung Induk, didalamnya terdapat Ruang Teratai, Ruang Garuda, Ruang Film, Ruang Perak, Ruang Kerja, Ruang Makan, Pantri dan beberapa ruang tidur serta ruang induk melengkapi baik disayap kanan dan kiri.
Kecuali bangunan utama terdapat pula bangunan perkantoran, polikklinik, pergudangan, pos jaga, ruang serba guna, museum dan beberapa paviliun.
Di samping mengelola Istana tersebut, Kepala Istana Bogor berkewajiban pula merawat tempat peristirahatan Pesanggrahan Tenjoresmi di tepi laut Selatan, 110 kilometer dari kota Bogor yang terletak didesa Pelabuhan Ratu.
(kembali ke atas)

3    Istana Kepresidenan Cipanas

Istana Cipanas terletak di kaki Gunung Gede, Jawa Barat, lebih kurang 103 km dari Jakarta ke arah Bandung melalui Puncak. Istana ini terletak di Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Luas areal kompleks istana ini lebih kurang 26 hektar, namun sampai saat ini hanya 7.760 m2 yang digunakan untuk bangunan. Selebihnya dipenuhi dengan tanaman dan kebun tanaman hias yang asri, kebun sayur, tanaman keras yang ditata sebagai hutan kecil.
Cipanas berasal dari bahasa Sunda, yaitu ci atau cai yang berarti "air" dan panas yang berarti "panas". Daerah ini dinamakan Cipanas karena di tempat ini terdapat sumber air panas, yang mengandung belerang, dan yang kebetulan berada di dalam kompleks istana Cipanas.
Bangunan induk istana ini semula milik pribadi seorang tuan tanah Belanda yang dibangun pada 1740. Sejak masa pemerintahan Gubernur Jenderal G W Baron van Imhoff, bangunan ini dijadikan sebagai tempat peristirahan pada Gubernur Jenderal Belanda.
Beberapa bangunan yang terdapat di dalam kompleks ini antara lain Paviliun Yudistira, Paviliun Bima dan Paviliun Arjuna yang dibangun secara bertahap pada 1916. Di bagian belakang agak ke utara terdapat Gedung Bentol, yang dibangun pada 1954 sedangkan dua bangunan terbaru yang dibangun pada 1983 adalah Paviliun Nakula dan Paviliun Sadewa.
Peristiwa penting yang terjadi di istana ini setelah kemerdekaan adalah berlangsungnya sidang kabinet yang dipimpin oleh Presiden Soekarno pada 13 Desember 1965, yang menetapkan perubahan nilai uang dari Rp 1.000,- menjadi Rp 1,-.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung ini hanya digunakan sebagai tempat persinggahan pembesar-pembesar Jepang dalam perjalanan mereka dari Jakarta ke Bandung atau sebaliknya.
Gedung ini ditetapkan sebagai Istana Kepresidenan dan digunakan sebagai tempat peristirahatan bagi Presiden atau Wakil Presiden beserta keluarga setelah kemerdekaan.
(kembali ke atas)

4    Istana Kepresidenan Yogyakarta

Istana Yogyakarta yang dikenal dengan nama Gedung Agung terletak di pusat keramaian kota, tepatnya di ujung selatan Jalan Akhmad Yani dahulu dikenal Jalan Malioboro, jantung ibu kota Daerah Istimewa Yogyakarta. Kawasan istana terletak di Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kotamadya Yogyakarta, dan berada pada ketinggian 120 meter dari permukaan laut. Kompleks istana ini menempati lahan seluas 43,585 m2.
Gedung utama kompleks istana ini mulai dibangun pada Mei 1824 yang diprakarsai oleh Anthony Hendriks Smissaerat, Residen Yogyakarta ke-18 (1823-1825) yang menghendaki adanya "istana" yang berwibawa bagi residen-residen Belanda sedangkan arsiteknya adalah A Payen.
Karena adanya Perang Diponegoro atau Perang Jawa (1825-1830) pembangunan gedung itu tertunda. Pembangunan tersebut diteruskan setelah perang tersebut berakhir yang selesai pada 1832. Pada 10 Juni 1867, kediaman resmi residen Belanda itu ambruk karena gempa bumi. Bangunan baru pun didirikan dan selesai pada 1869. Bangunan inilah yang menjadi gedung utama komplek Istana Kepresidenan Yogyakarta yang sekarang disebut juga Gedung Negara.
Pada 19 Desember 1927, status administratif wilayah Yogyakarta sebagai karesidenan ditingkatkan menjadi provinsi dimana Gubernur menjadi penguasa tertinggi. Dengan demikian gedung utama menjadi kediaman para gubernur Belanda di Yogyakarta sampai masuknya Jepang.
Pada 6 Januari 1946, Kota Gudeg ini menjadi ibu kota baru Republik Indonesia yang masih muda dan istana itu berubah menjadi Istana Kepresidenan, tempat tinggal Presiden Soekarno beserta keluarganya, sedangkan Wakil Presiden Mohammad Hatta tinggal di gedung yang sekarang ditempati Korem 072/Pamungkas. Sejak itu Istana Kepresidenan Yogyakarta menjadi saksi peristiwa penting diantaranya pelantikan Jenderal Sudirman sebagai Panglima Besar TNI pada 3 Juni 1947 dan sebagai pucuk pimpinan angkatan perang Republik Indonesia pada 3 Juli 1947.
Pada 19 Desember 1948, Yogyakarta diserang oleh tentara Belanda dibawah pimpinan Jenderal Spoor, Presiden, Wakil Presiden dan para pembesar lainnya diasingkan ke luar Jawa dan baru kembali ke Istana Yogyakarta pada 6 Juli 1949. Sejak 28 Desember 1949, yaitu dengan berpindahnya Presiden ke Jakarta, istana ini tidak lagi menjadi tempat tinggal sehari-hari Presiden.
Istana Yogyakarta atau Gedung Agung, sama halnya dengan istana Kepresidenan lainnya yaitu sebagai kantor dan kediaman resmi Presiden Republik Indonesia. Selain itu juga sebagai tempat menerima atau menginap tamu-tamu negara. Sejak 17 Agustus 1991, istana ini digunakan sebagai tempat memperingati Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan penyelenggaraan Parade Senja setiap tanggal 17 yang dimulai 17 April 1988.
Istana Yogyakarta terdiri atas enam bangunan utama yaitu Gedung Agung (gedung utama), Wisma Negara, Wisma Indraphrasta, Wisma Sawojajar, Wisma Bumiretawu dan Wisma Saptapratala. Gedung utama yang selesai dibangun pada 1869 sampai sekarang bentuknya tidak mengalami perubahan. Ruangan utama yang disebut dengan Ruang Garuda berfungsi sebagai ruangan resmi untuk menyambut tamu negara atau tamu agung yang lain. Selain wisma-wisma tersebut sejak 20 September 1995 komplek Seni Sono seluas 5.600 meter persegi, yang terletak di sebelah selatan, yang semula milik Departemen Penerangan, menjadi bagian Istana Kepresidenan ini.
Di depan gedung utama, di halaman istana, ada sebuah monumen batu andesit setinggi 3,5 meter yang disebut Dagoba, yang berasal dari Desa Cupuwulatu, di dekat Candi Prambanan.
(kembali ke atas)

5    Istana Kepresidenan Tampaksiring

Istana ini merupakan istana yang dibangun setelah Indonesia merdeka, yang terletak di Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
Nama Tampaksiring berasal dari dua buah kata bahasa Bali, yaitu tampak dan siring, yang masing-masing bermakna telapak dan miring. Konon, menurut sebuah legenda yang terekam pada daun lontar Usana Bali, nama itu berasal dari bekas tapak kaki seorang raja yang bernama Mayadenawa. Raja ini pandai dan sakti, namun sayangnya ia bersifat angkara murka. Ia menganggap dirinya dewa serta menyuruh rakyatnya menyembahnya. Akibat dari tabiat Mayadenawa itu, Batara Indra marah dan mengirimkan bala tentaranya. Mayadenawa pun lari masuk hutan. Agar para pengejarnya kehilangan jejak, ia berjalan dengan memiringkan telapak kakinya. Dengan begitu ia berharap para pengejarnya tidak mengenali jejak telapak kakinya.
Namun demikian, ia dapat juga tertangkap oleh para pengejarnya. Sebelumnya, ia dengan sisa kesaktiannya berhasil menciptakan mata air yang beracun yang menyebabkan banyak kematian para pengejarnya setelah mereka meminum air dari mata air tersebut. Batara Indra kemudian menciptakan mata air yang lain sebagai penawar air beracun itu yang kemudian bernama Tirta Empul ("air suci"). Kawasan hutan yang dilalui Raja Mayadenawa dengan berjalan sambil memiringkan telapak kakinya itu terkenal dengan nama Tampaksiring.
Istana ini berdiri atas prakarsa almarhum Presiden Soekarno yang menginginkan adanya tempat peristirahatan yang hawanya sejuk jauh dari keramaian kota, cocok bagi Presiden Republik Indonesia beserta keluarga maupun bagi tamu-tamu negara.
Arsiteknya adalah R.M. Soedarsono dan istana ini dibangun secara bertahap. Komplek Istana Tampaksiring terdiri atas empat gedung utama yaitu Wisma Merdeka seluas 1.200 m dan Wisma Bima seluas 2.000 m dan Ruang Serbaguna. Wisma Merdeka dan Wisma Yudhistira adalah bangunan yang pertama kali dibangun yaitu pada tahun 1957. Pada 1963 semua pembangunan selesai yaitu dengan berdirinya Wisma Negara dan Wisma Bima.
Istana-istana yang tersebut di atas adalah milik negara dan milik seluruh Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, kita harus memelihara dan manfaatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan negara dan masyarakat.
Adalah menjadi kebijaksanaan pemerintah untuk mengusahakan pemanfaatan Istana-istana tersebut, selain untuk acara-acara resmi kenegaraan dan pemerintahan, juga untuk dapat dikunjungi oleh masyarakat sebagai obyek pariwisata yang bersifat edukatif.
Sebelum mengunjungi Istana-istana tersebut, terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Rumah Tangga Kepresidenan. Surat permohonan ijin berkunjung ke Istana-istana tersebut harus melampirkan daftar nama orang yang akan berkunjung. Apabila maksud dan tujuan si pemohon bersifat non edukatif seperti pembuatan klip musik, video, film atau hanya untuk berdiskusi, tentunya hal ini tidak akan diijinkan karena hal ini akan merusak citra dari nilai sejarah yang terkandung dalam bangunan tersebut.


Persyaratan yang harus ditaati apabila berkunjung ke Istana adalah:
    Pakaian sopan dan rapi, bagi wanita tidak diperkenankan memakai celana panjang/pendek (jeans dan kaos);
    Tidak diperkenankan membawa anak dibawah umur 12 (dua belas) tahun;
    Tidak diperkenankan memotret patung, lukisan dan obyek seni lainnya dari jarak dekat/langsung;
    Tidak diperkenankan memakai sandal dan membawa tas.
Read more ...

BHINNEKA TUNGGAL IKA BELUM MENJADI KENYATAAN MENJELANG HUT KEMERDEKAAN RI KE-59

Oleh: Frans Hendra Winarta
(Agustus 2004)
 
Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-59, kita diingatkan kembali kepada perjuangan dan cita-cita para pendiri (founding fathers) negara Indonesia yang ingin menjadikan negara Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) dan negara kesatuan. Konsep nation state yang dicita-citakan telah diilhami oleh pendapat Ernest Renan tentang sekumpulan manusia karena mengalami peristiwa yang sama, merasa senasib dan sepenanggungan telah memutuskan untuk hidup dalam satu kesatuan kenegaraan untuk masa-masa yang akan datang, atau dikenal dengan konsep nation state (kebangsaan). Dalam konsep nation state tidak dipersoalkan asal usul, keturunan, ras, etnisitas, warna kulit dan latar belakang lainnya. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan bentuk perwujudan konsep nation state tersebut. Konsep ini kemudian dituangkan dalam lambang negara kita, yaitu Bhinneka Tunggal Ika (unity in diversity) yang menyadari bahwa secara alami kita sudah berbeda, baik suku, ras, warna kulit, keturunan, agama, sosial budaya, dan ekonomi tetapi toh kita ingin bersatu dalam perbedaan tersebut.
Ironisnya, walaupun setiap tahun kita merayakan HUT kemerdekaan Indonesia, namun kesatuan dan integritas bangsa Indonesia belum tercapai seutuhnya. Perlakuan diskriminasi, khususnya terhadap etnis Tionghoa di Indonesia, masih berlangsung secara formal dan informal yang justru merupakan contradictio in terminis dari konsep Bhinneka Tunggal Ika (unity in diversity) itu sendiri. Terlebih lagi, hakekat suatu negara hukum belum dijalankan dengan maksimal sehingga masih belum ada perlakuan sama dihadapan hukum (equality before the law) terhadap etnis Tionghoa di Indonesia dan sebenarnya secara umum kepada semua warga negara Indonesia. Hal ini terjadi sebagai akibat dari warisan politik devide et impera (politik memecah belah) yang diterapkan oleh kolonial Belanda dengan cara membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan penduduk berdasarkan pada ras, yaitu [1] Golongan Eropa, [2] Golongan Timur Asing (Vreemde Oosterlingen) seperti Tionghoa, India, dan Arab, [3] Golongan Pribumi (Inlanders). Pengelompokan tersebut diatur secara sistematis melalui peraturan Regerings Reglement (RR) jo. Pasal 163 Indische Staatsregeling (Stb. 1855-270 jo. Stb. 1925-415 jo. Stb. 1925-447) maupun dalam Nederlandsche Onderdaanschap van niet Nederlanders (Stb. 1910-126).
Ketiga golongan penduduk tersebut masing-masing hidup secara eksklusif dan mempunyai peran serta kondisi ekonomi dan strata sosial yang sangat berbeda satu dengan yang lain. Pembagian ini jelas lebih menguntungkan Belanda dan golongan pribumi yang paling dirugikan, sedangkan golongan Tionghoa merupakan kelompok yang terpisah karena kebijakan pemerintah kolonial Belanda, seperti sistem opsir (Kapitan Cina), sistem pemukiman dan pas jalan, membuat orang Tionghoa menjadi tidak berbaur. Perbedaan strata sosial kemudian dipergunakan oleh kolonial Belanda untuk menerapkan politik devide et impera dengan cara mengadu domba antara golongan pribumi dengan etnis Tionghoa, dimana seolah-olah golongan pribumi itu inferior, tidak dapat dipercaya, tidak jujur, bodoh dan selalu memusuhi etnis Tionghoa. Sebaliknya etnis Tiongoa digambarkan sebagai suatu komunitas yang licik, mau menang sendiri, eksklusif, kikir dan srigala ekonomi. Pada akhirnya hal tersebut menimbulkan kebencian yang mendalam dari golongan pribumi terhadap etnis Tionghoa. Tujuan politik pecah belah (devide and conquer) tentunya adalah untuk kepentingan survival kaum penjajah agar bisa langgeng menguasai wilayah jajahan.
Kebencian yang ditanamkan tersebut masih dirasakan sampai saat ini, karena Orde Baru selama 32 tahun berkuasa di Indonesia telah mempraktekkan kembali politik devide et impera dengan melakukan pengkotakan penduduk dan menciptakan perbedaan-perbedaan dalam kelompok masyarakat, misalnya dikotomi Jawa dan non Jawa, muslim dan non muslim, militer dan sipil, mayoritas dan minoritas, pribumi dan non pribumi, dan seterusnya yang tidak kalah seriusnya. Secara sistematis dan konsisten, Orde Baru juga telah membatasi, menekan dan menghancurkan hak-hak politik etnis Tionghoa sehingga banyak dikeluarkan kebijakan-kebijakan yang bersifat diskriminatif yang sangat mengucilkan etnis Tionghoa di Indonesia menjadikan mereka makhluk yang paling a politis. Takut berpolitik, takut bicara politik, takut bersikap dalam politik dan segala trauma politik pasca 30 September 1965. Pada masa itu diciptakan situasi dimana peluang bisnis diberikan sebesar-besarnya kepada etnis Tionghoa sehingga tercipta golongan konglomerat dari etnis Tionghoa yang dianggap sebagai golongan oportunis dengan mendekati penguasa tanpa memperdulikan nasib masyarakt sekitarnya, sehingga menimbulkan kesan salah seolah-seolah etnis Tionghoa secara keseluruhan telah menyebabkan kemiskinan bagi rakyat Indonesia. Stereo type yang diciptakan seperti inilah yang membahayakan dan bertentangan dengan konsep nation yang menjadi cita-cita bersama sebagai bangsa modern.
Selain itu, tindakan-tindakan diskriminatif terhadap etnis Tionghoa dilegitimasikan oleh rejim Orde Baru melalui berbagai peraturan diskriminatif terhadap etnis Tionghoa di Indonesia, diantaranya:
1    SE. 02/SE/Ditjen/PPG/K/1988 mengenai Larangan Penerbitan dan Percetakan Tulisan/Iklan Beraksara dan Berbahasa Cina;
2    Instruksi Presiden No. 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat-istiadat Cina;
3    Instruksi Mendagri No. 455.2-360 Tahun 1968 tentang Penataan Klenteng;
4    SE Presidium Kabinet RI No. SE-06/Pres-Kab/6/1967 mengenai Penggantian Istilah Tiongkok dan Tionghoa Menjadi Cina;
5    Instruksi Presiden No. 37/U/IN/6/1967 mengenai Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC);
6    Kep. Presidium No. 127/U/Kep/12/1966 mengenai Peraturan Ganti Nama Bagi WNI Memakai Nama Cina; dan sebagainya.
Produk-produk hukum di atas jelas menekan kehidupan sosial budaya dan mengucilkan etnis Tionghoa di Indonesia dengan dilakukannya pelarangan terhadap huruf Tionghoa, bahasa Tionghoa, pembatasan surat kabar Tionghoa, penutupan sekolah Tionghoa, pembatasan perayaan Imlek dan arak-arakannya (Cap Gome), upacara di Klenteng dan formalisasi penggunaan istilah Cina. Perkawinan antara pemeluk Kong Hu Cu tidak diakui sah oleh negara karena hanya 5 (lima) agama yang diakui negara (Islam, Kristen, Katolik, Budha, dan Hindu). Ganti nama dan asimilasi yang tidak ada sangkut pautnya dengan patriotisme dan nasionalisme turut mendorong kebijakan anti Tionghoa. Hal ini jelas menimbulkan kesan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan budaya dan etnis Tionghoa adalah buruk dan harus dihindari. Padahal faktanya jauh sebelum Belanda mendarat di Nusantara, akulturasi budaya dan pembauran sudah terjadi. Hal ini dapat dilihat antara lain dari budaya Betawi, Cirebon dan Bali yang dipengaruhi unsur budaya Tionghoa.
Peraturan-peraturan di atas jelas sengaja dibuat oleh Orde Baru untuk membatasi hak-hak asasi etnis Tionghoa di Indonesia. Dikeluarkannya banyak peraturan diskriminasi terhadap etnis Tionghoa di Indonesia merupakan bentuk nyata tindakan pemerintah Indonesia yang mendiskriminasikan etnis Tionghoa sebagai warga negaranya sendiri dan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia berupa diskriminasi oleh negara terhadap warga negaranya sendiri (state sponsored racial discrimination/apartheid). Tindakan diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia oleh rejim Orde Baru terhadap etnis Tionghoa di Indonesia dapat dikategorikan sebagai cultural genocide. Budaya Tionghoa yang secara alami sudah berbaur (diambil alih) oleh budaya setempat dicoba untuk dipisahkan.
Satu lagi perlakuan diskriminatif adalah pemberlakuan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) yang memang merupakan salah satu peraturan yang bersifat diskriminatif terhadap etnis Tionghoa di Indonesia dan telah menjadi masalah yang berlarut-larut. Walaupun pada awalnya kebijakan SBKRI lebih berlatar belakang kepada hukum internasional dalam hal proses naturalisasi warga negara asing menjadi warga negara Indonesia, namun dalam prakteknya kebijakan SBKRI tersebut ditafsirkan dan berlaku pada bagi WNI dari etnis Tionghoa. Dengan kata lain, SBKRI adalah bentuk lain dari apartheid atau state sponsored racial discrimination, yang diekspresikan melalui perangkat hukum dan kebiasaan. Bahkan seiring dengan perkembangan waktu, masalah SBKRI beralih menjadi sumber KKN sehingga semakin sulit dihapuskan dalam prakteknya sehari-hari, walaupun telah dikeluarkan peraturan untuk meniadakan SBKRI bagi etnis Tionghoa di Indonesia.
Namun hal yang lebih disayangkan adalah sampai dengan amandemen keempat UUD 1945, tidak diadakan perubahan pada Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 dimana masih terdapat kata “Indonesia asli”. Definisi “asli” juga tidak jelas apa arti dan maknanya secara hukum. Belajar dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia, maka menurut hemat saya ketentuan Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 tersebut justru berpotensi untuk menimbulkan kembali peraturan-peraturan yang bersifat diskriminatif terhadap etnis Tionghoa di Indonesia.
Menyambut HUT kemerdekaan RI ke-49, maka diskriminasi oleh negara terhadap warga negaranya sendiri atau lebih tepat politik pecah belah ini harus diakhiri, karena setiap warga negara adalah sama di hadapan hukum (equality before the law) dan hak warga negara tersebut tidak boleh dilanggar, dirampas atau dikurangi oleh siapapun termasuk oleh negara. Karena itu, segala usaha untuk mencabut setiap peraturan dan ketentuan yang mengandung sifat diskriminatif seharusnya dimulai dari undang-undang dasarnya itu sendiri sebagai hukum tertinggi suatu negara, sehingga semua peraturan perundang-undangan dibawahnya dapat dieliminasi secara hukum.
Menjelang HUT Kemerdekaan ke-59 kita harus berani bertanya apakah kita akan mengakhiri politik pecah belah yang diwarisi dari pemerintahan kolonial atau akan kita langgengkan politik pecah belah dan menjadikan cita-cita negara kebangsaan dan Bhineka Tunggal Ika sebagai utopia.

Tulisan ini telah dimuat di Suara Pembaruan (28/07/04)
Read more ...

Sunday, November 27, 2011

PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI

A. PENGERTIAN NILAI
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.
Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai
ideologi terbuka. Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4
dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental.
Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya
nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum
operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam
kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang
sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung
dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu
sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai
Instrumental.

Nilai Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang
dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam
bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batas
yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.
B. CIRI-CIRI NILAI
Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah Sebagai berikut.
a. Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia. Nilai yang
bersifat abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang
bernilai itu. Misalnya, orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai,
tetapi kita tidak bisa mengindra kejujuran itu. Yang dapat kita indra adalah
kejujuran itu.
b. Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita,
dan suatu keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal (das sollen). Nilai
diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak.
Misalnya, nilai keadilan. Semua orang berharap dan mendapatkan dan berperilaku
yang mencerminkan nilai keadilan.
c. Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung
nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya.
Misalnya, nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong
untuk bisa mencapai derajat ketakwaan.
C. MACAM-MACAM NILAI
Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu
a. Nilai logika adalah nilai benar salah.
b. Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah.
c. Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk.
Berdasarkan klasifikasi di atas, kita dapat memberikan contoh dalam kehidupan.
Jika seorang siswa dapat menjawab suatu pertanyaan, ia benar secara logika.
Apabila ia keliru dalam menjawab, kita katakan salah. Kita tidak bisa mengatakan
siswa itu buruk karena jawabanya salah. Buruk adalah nilai moral sehingga bukan
pada tempatnya kita mengatakan demikian.
Contoh nilai estetika adalah apabila kita melihat suatu pemandangan, menonton
sebuah pentas pertunjukan, atau merasakan makanan, nilai estetika bersifat
subjektif pada diri yang bersangkutan. Seseorang akan merasa senang dengan
melihat sebuah lukisan yang menurutnya sangat indah, tetapi orang lain mungkin
tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa luikisan itu
indah.
Nilai moral adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan
baik atau buruk dari manusia.moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak
semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakan
manusia. Nilai moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan
kita sehari-hari.
Notonegoro dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai
itu adalah sebagai berikut.
a. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani
manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat
mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian meliputi
1) Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia.
2) Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan
(emotion) manusia.
3) Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa,
Will) manusia.
Nilai religius yang merupakan nilai keohanian tertinggi dan mutlak serta
bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.
D. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa
konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan
fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila
yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar
dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
1. Makna Nilai dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan
bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini
menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang
ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk
memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak
berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan
perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan
hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan
rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap
keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga
perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai
dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan
Makmur secara lahiriah atauun batiniah.
Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan
normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional
dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai
instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan
bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai
instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai
dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi
dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar
bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum
nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu
bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila
berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma
fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan
perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan
pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada
hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai
dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya
sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan
menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma
moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai
pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat
diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut
selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan
bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai
pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber
pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut
tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa,
Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
a. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan
kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling
mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas
dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan
dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya
bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus
dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan
lapisan masyarakat.
b. Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan
efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan
keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai
perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang
lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para
pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada
publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem
nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan
negara.
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik
oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat
melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur,
berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan
kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan
ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu
bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli,
kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif
terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku
menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran
bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat
diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada.
Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan
menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam
masyarakat.
e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan
dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika
ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku
gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam
menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim
kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma
etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya
perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara,
ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.
a. Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa
agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati
dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b. Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan
komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara
indoktrinasi.
c. Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa,
pemerintah ataupun masyarakat.
d. Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi
kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok
etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi
masing-masing.
e. Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan
nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping
tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang Maha
Esa.

Kesimpulan :
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.
Pancasila memiliki ciri-ciri atau sifat-sifat diantaranya Nilai itu suatu
realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia, Nilai memiliki sifat normatif,
dan Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator.
Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang
fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan
Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan
permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.

“ PANCASILA SEBAGAI ETIKA “

Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu sistem etika”.Di dunia internasional bangsa Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki etika yang baik, rakyatnya yang ramah tamah, sopan santun yang dijunjung tinggi dan banyak lagi, dan pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa ini sehingga bangsa ini dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab didunia.Kecenderungan menganggap acuh dan sepele akan kehadiran pancasila diharapkan dapat ditinggalkan. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang beradab. Pembentukan etika bukan hal yang susah dan bukan hal yang gampang, karena berasal dari tingkah laku dan hati nurani. Semoga rangkuman ini dapat membuka pikiran akan pentingnya arti sebuah pancasila bagi kehidupan bangsa ini.

Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan suatu cabang dari ilmu-ilmu kemanusiaan (humaniora). Sebagai cabang falsafah ia membahas sistem-sistem pemikiran yang mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Sebagai cabang ilmu ia membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu. Etika sebagai ilmu dibagi dua, yaitu etika umum dan etika khusus.

Etika umum membahas prinsip-prinsip umum yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Dalam falsafah Barat dan Timur, seperti di Cina dan , seperti dalam Islam, aliran-aliran pemikiran etika beranekaragam. Tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta sistem nilai apa yang terkandung di dalamnya. Etika khusus dibagi menjadi dua yaitu etika individual dan etika sosial.
Etika indvidual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan nuraninya, kewajibannya dan tanggungjawabnya terhadap Tuhannya. Etika sosial di lain hal membahas kewajiban serta norma-norma sosial yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara. Etika sosial meliputi cabang-cabang etika yang lebih khusus lagi seperti etika keluarga, etika profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran, etika jurnalistik, etika seksual dan etika politik. Etika politik sebagai cabang dari etika sosial dengan demikian membahas kewajiban dan norma-norma dalam kehidupan politik, yaitu bagaimana seseorang dalam suatu masyarakat kenegaraan ( yang menganut sistem politik tertentu) berhubungan secara politik dengan orang atau kelompok masyarakat lain. Dalam melaksanakan hubungan politik itu seseorang harus mengetahui dan memahami norma-norma dan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi.Dan pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beradab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar, Setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematik. Pancasila adalah suatu kesatuan yang majemuk tunggal, setiap sila tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sila lainnya, diantara sila satu dan lainnya tidak saling bertentangan.Inti dan isi Pancasila adalah manusia monopluralis yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat (jasmani –rohani), sifat kodrat (individu-makhluk sosial), kedudukan kodrat sebagai pribadi berdiri sendiri, yaitu makhluk Tuhan Yang Maha Esa.Unsur-unsur hakekat manusia merupakan suatu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis, dan setiap unsur memiliki fungsi masing-masing namun saling berhubungan. Pancasila merupakan penjelmaan hakekat manusia monopluralis sebagai kesatuan organis. Dalam pembentukan sistem etika dikenal namanya nilai, norma dan moral. Mari kita membahas pengertian tiap-tiapnya, dan hubungan antaranya.a. PengertianNilai : Sifat atau kualitas yang melekat pada suatu obyek, bukan obyek itu sendiriNorma : Aturan tingkah laku yang idealMoral : Integritas dan martabat pribadi manusiaSedangkan etika sendiri memiliki makna suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral.
b. Hubungan nilai, norma dan moralNilai, norma dan moral langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup erat, karena masing-masing akan menentukan etika bangsa ini. Hubungan antarnya dapat diringkas sebagai berikut :
1. Nilai: kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia (lahir dan batin). - Nilai bersifat abstrak hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti dan dihayatiolehmanusia;- Nilai berkaitan dengan harapan, cita-cita, keinginan, dan segala sesuatu pertimbangan batiniah manusia- Nilai dapat bersifat subyektif bila diberikan olehs ubyek, dan bersifat obyektif bila melekat pada sesuatu yang terlepasd arti penilaian manusia
2. Norma: wujud konkrit dari nilai, yang menuntun sikap dan tingkah laku manusia. Norma hokum merupakan norma yang paling kuat keberlakuannya karena dapat dipaksakan oleh suatu kekuasaan eksternal, misalnya penguasa atau penegak hokum
3.Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika
4.Makna moral lyang terkandung dalam kepribadian seseorang akan tercermin pada sikap dan -tingkah lakunya. Norma menjadi penuntun sikap dan tingkah laku manusia.
5.Moral dan etika sangat erat hubungannya. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang prinsip-prinsip moralitas.Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak usaha untuk menggolong-golongkan nilai tersebut dan penggolongan tersebut amat beranekaragam, tergantung pada sudut pandang dalam rangka penggolongan tersebut. Notonagoro membagi nilai menjadi tiga maacam, yaitu:1) Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia, atau kebutuhan material ragawi manusia.2) Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.3) Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohanimanusia nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam yaitu :a) Nilai kebenaran. b) Nilai keindahan. c) Nilai kebaikan. d) Nilai religius.
Read more ...

Sunday, October 30, 2011

Country Do not Wash Hands To The Tragedy of 1965

KabarIndonesia-MANY people know, or at least heard or read or see through the film made and aired, and propagated by the New Order government, that at the dawn October 1, 1965, a group of young officers of the Army as Lieutenant Colonel. Fortunately, Colonel A. Brig Supardjo Latief and, through a movement which they give the name of the Movement September 30th, acts of kidnapping and arrest of senior officers who allegedly joined the Army in the organization's "general council" that will do the coup against President Sukarno.

The arrest and abduction which is said to confront the generals to President Sukarno, was berakir with the murder of the Generals, the body was dumped in an old well called Crocodile Hole. Six generals and an officer of the medium becomes the victim of ill-fated night it. General Nasution, who became the major target, managed to escape but his daughter become victims.
On October 1, 1965, Friday morning, Radio Republik Indonesia, Jakarta announced that Lieutenant-Colonel. Fortunately, a regimental commander who became the Barisan Cakrabirawa Presidential Guard, in a movement they call "September 30 Movement", has succeeded in securing the said General Council will carry out a coup against President Sukarno, on October 5, at the time of day Anniversary Armed Forces. Bung Karno could be saved by the G30S.

However, in the afternoon, on October 1 that RRI 65 RRI has announces the publication that can be "captured" again from the hands of President Sukarno had G30S and can be "rescued" by the troops of the Armed Forces.

Before the public knew what was happening, before any in-depth investigation, the Army Strategic Command Headquarters (Kostrad) below Major General. Suharto, through Yoga Sugama Intelnya officer, who had received education CIA/MI-6 G30S necessarily that which is said to try to do the "coup" accused of being masterminded by the PKI, and the "coup" was soon given the name "G30S/PKI". To strengthen the accusations that is not through the examination and proof of this, under the coordination of military circles Kostrad Mayjen.Soeharto crushing motion to introduce the "theory" about the presence of G30S PKI as the mastermind, swiftly taking measures to preserve, spread and extend the theory, engineering and slander about the involvement of the PKI.

Wirahadikusuma Major General Umar, Commander Jaya immediately announced a "curfew" in Jakarta, the mass media are prohibited from sunrise, except the three Army newspaper. News Yudha, Armed Forces and the Fire of Pancasila, which broadcasts news, prepared by the Army / Army Strategic Reserve Command.
Every day, the three newspapers that contain news and lies and slander engineering of "cruelty and inhumanity" of the PKI.

Slander and lies which was broadcast repeatedly by the military and this horn over time is considered as true by the community and serves to negate guilt of the people, if they then engaged to persecute, even kill the creature who was accused of "cruel and barbaric" them. And the issues that developed Suharto was able to nurture et sympathy and strong support of society to the movement he led crackdown.

CIA Report to White House on October 8, 1965, referring to the meeting while the military generals on October 5, 1965, led by General Suharto and General AHNasution. This meeting produced an agreement regarding the implementation of the plan of destruction of the PKI (Robinson p.283n.25). Responsibility for planning and execution of all the ways the military operation was proudly recognized by General Suharto, in his autobiography:

By involving people in the operation to destroy the PKI, Suharto did the ways: identifying G30S with PKI, to deny the humanity of communists; describe them as being ruthless, amoral and atheist; misuse the religious sentiments to incite hatred and the growing number of communists; and moving demonstration demanded the mass closure and / or extermination of the PKI.

It turns out, engineered by Suharto, is very effective once. Fire lit, darahpun spill. As already widespread anger and hatred, mass murder happened in a very organized and systematic, in line with the movement RPKAD in Jakarta, led by Colonel Sarwo Edhi Wibowo, who had just graduated from training in Melbourne Australia, which later spread to Central Java, East Java and Bali. Houses and buildings owned by members or alleged communist sympathizers were damaged and burned. The people who accused the communists, were arrested and paraded by demonstrators, and in a state of helplessness, in the midst of mass protest, the victim was stabbed with a sword and killed, the military is just looking and watching. Human-werewolf sanctioned by the military for killing people was not against the alleged communists. Homo homini lopus. (See the film documents the Australian Broad Casting: Riding The Tiger).
People all over Indonesia, incited, armed and provided with various facilities by the military to kill communists. In Java, Bali, North Sumatra, Aceh, West Sumatra, Riau and other areas, tens of thousands of bodies strewn in the streets, floating in almost all the rivers such as the Solo and the Fight and valleys and paya-paya. In Aceh, the heads without bodies dicucuk with a stick / bamboo and displayed on display along the road and intersection, are the bodies which had no head, dumped into the rivers with the excuse "not to contaminate the earth Aceh. The river is filled with corpses floating bodies cause people did not dare eat the fish the river for months.

Riau area, a region that had been safe and secure without any pergaduhan, people live peacefully, and peaceful, full of friendship helping each other, regardless of religion and political beliefs, did not lag in the flow of systematically blasted and enforced by the military from Jakarta.

"An American Embassy staff in Jakarta to report on the Military-Muslim terror directed against the workers in the vital oil company Caltex:" Muslims and the Agreement with the knowledge of military looting houses in the city of communist and close the buildings are in rural regions. Parties Military raid homes and notify the leadership of the PKI leadership Caltex oil company on October 29, 65, will be military plan, which would round up the members and leadership of the communist workers Perbum, which became the backbone and strength of Riau dipropinsi PKI ". (Mike Head / Marian Wilkinson, Sydney Morning Herald, 20 July 1999).

November 18, 1965, the military, assisted by the mass organizations and local religion, make arrests on those who accused no indication with the PKI, which became members of the organization: Perbum, BTI, Gerwani, SBKB, SBPP, Young People , Lekra, Sarbupri, CGMI, IPPI, Baperki Partindo, etc. SOBSI.

Caltex oil from the area in Rumbai and Pekanbaru and its surroundings, the people who arrested the hundreds amount taken and put into detention camps RTM, Military Detention which was then popularized with the title TPU (Places of Detention General), but heavily guarded by the CPM.

Which were not included in the prison camp, but is considered "no indication" made under house arrest or detention of thousands of the city, and fired from his job.

Nearly a thousand people crammed into the camp prisoners who dkelilingi high wall with a size of about 50X50 feet, located at the crossroads of Papaya and Semar Road on the south side of Pekanbaru city, every day was busy with men who move around, upset and panic, which did not know why they were arrested and detained, without one and without an arrest warrant. For months they are in custody in the confusion and full of questions.
February 15, 1966, two prisoners in the camp, which is a member of Riau BPH and his brother a member of the PKI leadership Pekanbaru, requested permission for the Camp Commander Lieutenant CPM Wagiran, officers Denpom Company "E" from Pekanbaru Bojonegoro, to be able to go home a few hours visiting the wife who just had a baby boy. Request permission they granted. They are allowed outside the walls with military escorts.

But until the morning, they both did not return to the Detention Camp. Not the next day, the next and the next. They vanished no one knows .............

Start a new chapter in Guantanamo, which is making detainees at night with the excuse "Dibon" for interrogations. One by one the leaders, cadres and party members or organizations who were arrested, "Dibon" gone missing the night and did not know the news story. Retrieval and removal of prisoners has become a terror in Guantanamo. The prisoners, each asking yourself, "am I going to take, when do I get 'Dibon'?" Haunted panic throughout the prisoners.

It was so held for two years. Scores of prisoners 'Dibon' and there was no news story. The last prisoners were taken that night and cut off the AN Ardan, a DEP employee. Inland Fisheries and Kamaludin Sjamsuddin Pekanbaru, a high official of the oil companies Caltex, which was given the task of studying in America from the company, called home and put into Guantanamo. They both "Dibon" night on September 16, 1968, and since it was never returned to the camp, did not know shady vanished ....... Just like Dr. Ibn Santoro who studied in America and was called back to Indonesia just to put them in jail and killed as disclosed in documents Shadow Play movie.

Until now, the remaining prisoners (approximately 300 people) is removed and released from Guantanamo on December 20th, 1977, they were taken at night with the term "Dibon for interrogation" is never found again. That those who are members or leaders of youth organizations of the People, Perbum, Lekra, BTI, SOBSI, SBPP, SBKB, Sarbupri, Gerwani, CGMI, IPPI and CPI etc, namely: 1. Aziz A. Siregar, 2. Abas foreman, 3. Abunandar, 4. A. Kusumitro, 5. Aliusir, 6. AN Ardan, 7. Bachtiar, 8. Dervish, 9. Djasni, 10. Drajad Lubis, 11. Hamdah, 12. Hamlet Nasution, 13. Kambasli, 14. Kamaludin Sjamsuddin, 15. Lukman, 16. M. Bgd. Marajo, 17. Misbah, 18. Misdar, 19. B.A Joseph M., 20. Malanton Simanjuntak, 21. M. Lubis, 22 M. .. Saleh, 23. Muslihun, 24. Nasution, 25. Ngadimin, 26. Ngadibi, 27. Ny. Nasution, 28. Nurdin O, 29. BA Danur Rusli, 30. Suyitno Hadi, 31. Sidi Barabanso, 32. Subekti, 33. Sudibyo, 34 .. Sugimin, 35. Sutan Malano, 36th. Syahruddin Djalal, 37. Sharif, 38. Tampubolon, 39. Zainuddin M, 40. Ahmad Zubir.

Who's who died in prison of malnutrition and sickness, including:

One. Invited, 2. Kartopawiro, 3. Sergeant Mulyono, 4. Nurdin Right, 5. Rajab Siregar, 6. Sudirman and 7. Taufik AN, and dozens more among the hundreds of detainees once "freed" soon died because of pain, sickness and lack of food for the prisoners.

It seems that the detention of political prisoners is a way to kill slowly, as spoken by Suharto to a U.S. Embassy staff, Josepf Lazarsky, Chief Representative of the CIA station in Jakarta, who came to Kostrad and see so many people who were arrested in various places, asking Suharto about the legal process. Suharto replied curtly, "if anyone was arrested later that will continue to feed them?" (See General Suharto Toward power-http: / / www.progind.net/ modules / wfsection / article.php? Articleid = 76, copied and Maruli 11/10/2005 Compass Tobing, 9 February 2001 - "War of Nerves .. ")

Meanwhile, retrieval and murder of political prisoners, people who were accused and indicated as PKI reziem conducted by the New Order, in some places in the Riau area, are:

* From Bengkalis: Brother Murad who is a Member of Parliament Bengkalis and served as a member of CS-PKI Bengkalis, were taken by motor boat in the entourage of about 50 people. Gone missing and to this day no news story!

* From Exhibit Siapi-fire: Civil Syofyan (PKI), Mr. Syahrudin (PKI), Mr. Anis (PKI), Mr. Syamsul Bahri (PKI) along with his wife, Mrs. Syamsul Bahri (Gerwani), in a group of about 40 people taken away by motor boat to Pekanbaru, but who arrived at Guantanamo Pekanbaru only one.

* From the Straits Length: Brother Dahlan (PKI) and their daughter are Bakr Ibrahim (People's Youth), was brought by ship to Bengkalis in a group 30 people, but until now no news story.

* From Rengat: Mr. Agus Alihamy (PKI), the sister of the brother of Abdullah Alihamy, Chairman of the CDB-PKI Riau, brother of King Abas (PKI), Sister Rubinem (Gerwani Rengat), were taken by truck in an entourage of about 50 people. Gone missing, not known to exist until now!

* From Tembilahan: Civil Assaat and Marsono (PKI), along with 30 people entourage carried in a truck and lost, there is no news after that news!

* From Tanjung Pinang, is not known how many are definitely a cut off or buried at sea, but such is the Civil Sudomo (PKI) and his brother Arifin Tajul (PKI). Tanjung Pinang was one of the S.A. Soetarno, high school teacher Affairs (PGRI), which mutated from Pekanbaru, Pekanbaru and sent back to inhabit the RTM / TPU Pekanbaru.

* From Sand Pengaraian people killed by Suharto's regime because the accused is no indication as PKI is: 1. Aladdin brother Nasution, 2. Kattudin Nasution (CS-PKI), 3. Ilyas, 4. Siddik, 5. Nurdin, 6.Pakso, 7. Amirhamsyah, 8. Aliamron, 9. Amirhasyim, 10. Bacok, 11. Saridin pitcher, 12. Zakaria, 13. Abd. Hasan, 14. Marhanda, 15. Karia, 16. Laham, 17. Kasim, 18. Tengku Prince, 19. Tengku Saleh, 20. Dohim, 21. Daib, 22. Ibrahim, 23rd. Muis, 24. Alikamis, 25. Djalib, 26. Rahman, 27. Metmet, 28. John (a former mosque imam), 29. Sotar, 30. Agus, 31. Sis, 32. Usman, 33. Malim, 34. Egypt, 35. Sinaga, 36. Mhd. Pi'i, 37. Datuk Patih, 38.Marantai, 39. Mhd. Nur, 40. Aminudin, 41. Amat, 42. Mhd. Nasution, 43. Jonah, 44. Cotton, 45. Agus Salim, 46. Mhd. Talib, 47. Kasud, 48. Abdullah, 49. Abd. Aziz, 50. Mhd. Zen, 51. Tamela Rahman, 52. Harun Nasution. [All of the above, 52 names were people who became victims of murder in the District Rambak year 1965/1966 and Beyond (Sand Pengaraian)

In addition, many are forced to accept "quota penalty" that has been prepared and established by the Military Authorities. With bersandiwarakan Mahmilub or Court, party cadres and mass organizations were forced to crouch-dozen years as a political speaker in prison and even executed or died from lack of food.

Alihamy Abdullah, a son who became head of the PKI Riau Riau, the New Order regime brought to trial in Pekanbaru and sentenced to death. He was taken and transferred to the Padang and executed by firing squad in Padang; Mohammad Amin Zein, was tried by Court Order in Pekanbaru, was sentenced to life imprisonment. In the year 1999 was released, but due to threats and intimidation of the New Order regime and his minions, the village community, afraid to take it again. He, who is a former member of the MPR-RI. died in the city of Medan in solitude; Sri Suharjo, was arrested while in Teperda / TPU / RTM Pekanbaru. Once sentenced to life imprisonment by a court Order in Pekanbaru, he moved into the field and serving on the RTM of Padang. Amnesty International Institute for the claim, he was freed by President BJ Habibie, in a state of very old and sickly. Still have time to meet with his family shortly before he died.

In addition. Two youths and a young lady in Pekanbaru on "trial" and sentenced to between 12-17 years in prison. At Bagan Si Api-Api, four youths were sentenced between 10-13 years, where two of them died in prison of malnutrition and illness.

In fact, a second grade high school student in Bagan Si Api-Api, was sentenced to 10 years in prison only because the time to walk to school, met and talked with a young man inquired unfamiliar street names. Presumably the young man was a member of the leadership of the People's Youth. Really, "prison rations" from Ordebaru / Suharto, is very simple and easy to obtain.

Once calculated, all the barbarous killings carried out by the New Order regime of Suharto and his minions in Riau, the amount is less than 350 people. Apparently, the region of Riau, a region that had been safe and secure without any pergaduhan, people live peacefully, and peaceful, full of friendship helping each other, regardless of religious and political beliefs, did not lag in the flow of systematically blasted and enforced by the Military / AD Suharto from Jakarta, so like it or not really make it "Bloody Riau."

Two days before Christmas 1965, the Australian Embassy in Jakarta estimates, average, 1500 people have been killed every day since 30 September 1965. 'm Kathy Kadane, States News Service, writing in 1990 in one on the mass killings in Indonesia from October 65-ahkhir January 66, quotes a saying of a great thinker Liberalism Bertrand Russell who said: "... in four months, five times as many people Died in Indonesia as in Vietnam in Twelve years. " (... In four months, the people who were killed in Indonesia, five times in number than those who die in the war in Vietnam for 12 years. ").

He even refers to this mass murder as a very horrible thing that is impossible can be done by humans. (Psychological warfare ... Compass 9 February 2001)

But, nevertheless, the number of evidence and witnesses both within and outside the country that the G30S is a pretext for mass murder Suharto demi raise the level of power, the Government now, especially the elite boss, tend to close their eyes and terlinga by saying that talking about it as "unproductive", "do not want to open old wounds" and so forth, and so forth. (Rakyat Merdeka October 1, 2006).

So, it's very appropriate that in 1965 Murder Victims Research Foundation (YPKP-65) in the public discussion in Jakarta on December 10, 2009 which then, using the theme "Truth Disclosure event in 1965 for Justice for Victims." And we can see that the ex. prisoners who are elderly and frail elderly, in the demonstration carried a large poster that represents their conscience screams: "Countries Do not Wash Hands of Tragedy 1965." We like to congratulate the YPKP-65 for its success in the day to hold public discussions in Jakarta as well as awards to the young generation, younger generation who took an active part in discussion and demonstration activities .***

* This paper (part 2) created to commemorate 45 years (1965-2010) the victims of the Suharto New Order regime in Riau and other areas in Indonesia, and is some evidence, and appealing that "Countries Do not Wash Hands of Tragedy 1965."

By: Joseph Tugio Taher | 12-Jan-2010, 13:05:27 AM.
Read more ...
 
Indonesia dulu dikenal sebagai bangsa yang toleran dan penuh sikap tenggang rasa. Namun, kini penilaian tersebut tidak dapat diamini begitu saja, karena semakin besarnya keragu-raguan dalam hal ini. Kenyataan yang ada menunjukkan, hak-hak kaum minoritas tidak dipertahankan pemerintah, bahkan hingga terjadi proses salah paham yang sangat jauh.
free counters

Blog Archive

Seseorang yang mandiri adalah seseorang yang berhasil membangun nilai dirinya sedemikian sehingga mampu menempatkan perannya dalam alam kehidupan kemanusiaannya dengan penuh manfaat. Kemandirian seseorang dapat terukur misalnya dengan sejauh mana kehadiran dirinya memberikan manfaat kearah kesempurnaan dalam sistemnya yang lebih luas. Salam Kenal Dari Miztalie Buat Shobat Semua.
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di DadakuTopOfBlogs Internet Users Handbook, 2012, 2nd Ed. Avoid the scams while doing business online

Kolom blog tutorial Back Link PickMe Back Link review http://miztalie-poke.blogspot.com on alexa.comblog-indonesia.com

You need install flash player to listen us, click here to download
My Popularity (by popuri.us)

friends

Meta Tag Vs miztalie Poke | Template Ireng Manis © 2010 Free Template Ajah. Distribution by Automotive Cars. Supported by google and Mozila