Thursday, February 10, 2011

Hukum di Pusaran Waktu

Oleh Andang L Binawan

ORANG Latin kuno memang bijak dalam hukum, tercermin dalam idiomnya yang terkenal: summum ius, summa iniuria (hukum yang sempurna berarti pula sempurnanya ketidakadilan). Bisa diduga, mereka sadar akan adanya potensi ketidakadilan yang inheren dalam rumusan hukum. Potensi itu ada terutama karena tegangan di antara dua cita-cita kembar hukum, kepastian dan keadilan. Menekankan yang satu lebih dari yang lain berarti pengkhianatan, dan berarti busuknya hukum.
Andang L Binawan
Lebih dari itu, ada beberapa faktor lain yang melahirkan potensi ketidakadilan. Sehubungan dengan hal itu, karena selama ini pembahasan ketidakadilan lebih menyoroti sisi penerapan hukum, tulisan ini mau menggarisbawahi potensi ketidakadilan hukum yang makin mencolok, khususnya dalam pusaran waktu yang makin melaju.

Potensi tidak adil Secara mudah bisa dikatakan, potensi ketidakadilan terjadi karena kalimat hukum tidak mampu menampung seluruh ide keadilan masyarakat. Ada "ketidakpenuhan", dan ketidakpenuhan ini memberi tempat pada potensi ketidakadilan itu. Ada empat faktor penting yang membuat hukum tidak adil pada dirinya.
Pertama, faktor sosio-politis. Di sini, hukum bersifat kompromis. Hukum, dalam teori politik, bisa dipandang sebagai hasil kontrak sosial antara berbagai golongan masyarakat yang berbeda ideologi (yang mempengaruhi pandangannya tentang makna keadilan) dan berbeda kepentingan. Berkaitan dengan sifat kompromis ini, ada dua hal yang memberi warna ketidakadilan dalam hukum.

Yang pertama adalah mekanisme keterwakilan setiap unsur masyarakat dalam kontrak sosial itu hampir tidak mungkin bisa sempurna, apalagi dalam sebuah negara yang begitu besar seperti Indonesia. Hal ini akan menjadi makin jauh dari ideal bila undang-undang politik suatu negara menghalangi peran serta beberapa golongan masyarakat tertentu. Perdebatan tentang electoral threshold partai-partai politik di Indonesia adalah salah satu contoh bagaimana mekanisme keterwakilan masyarakat pun tidak bisa memuaskan semua pihak.

Selanjutnya, setelah wakil-wakil golongan ditetapkan, mekanisme pembicaraan yang intens dan fair yang dilandasi rasa saling percaya (mutual trust) dalam menetapkan hukum itu pun tidak akan sepenuhnya memuaskan. Kasus suap anggota DPR, mekanisme recalling anggota DPR oleh partai, serta banyaknya anggota DPR yang bolos dan/atau tidur selama persidangan hanya beberapa contoh bagaimana mekanisme pembicaraan yang ideal hampir mustahil diharapkan. Pun, mekanisme drafting sering tidak transparan untuk akses publik.
Andang L Binawan
Kedua, bahasa. Hukum, dalam upaya menjadi milik publik dan dapat diakses masyarakat, mau tidak mau perlu dirumuskan dalam kalimat. Jelas, kalimat itu tidak bisa menampung seluruh idea keadilan, bahkan keadilan yang kompromis itu sekalipun. Kalimat bukan hanya reduktif, tetapi juga statis. Artinya, rumusan baku itu pun tidak bisa menampung dinamika perkembangan semantis idea keadilan.
Ketiga, keterikatan hukum dalam suatu dimensi ruang tertentu. Artinya, pandangan-pandangan keadilan yang dibawa para wakil golongan untuk dibicarakan itu tidak mungkin mewakili seluruh pandangan masyarakat yang beragam. Dalam masyarakat yang besar dengan daerah yang luas, makin jauhlah mekanisme keterwakilan itu dari ideal. Kita lihat saja, di Republik ini kebanyakan wakil rakyat berkedudukan di Jakarta. Hanya sesekali saja mereka datang ke daerah pemilihan mendengarkan aspirasi rakyat yang sesungguhnya. Dengan itu, makna semantis keadilan dari seorang wakil rakyat bisa amat berbeda dengan makna yang dikehendaki rakyat yang diwakilinya. Pun, hal itu bisa berarti, produk hukum yang dihasilkan tidak mungkin bisa menjawab semua kasus yang mungkin muncul di tempat lain.

Faktor waktu Keempat, keterikatan hukum dalam dimensi waktu. Paralel dengan keterikatan hukum dengan dimensi ruang, dalam bentangan waktu, pandangan keadilan dari masyarakat yang kini terjadi, yang kemudian ditampung dalam rumusan hukum, tidak akan bisa mewakili pandangan keadilan yang akan terjadi di masa datang. Seiring dengan dinamika sosial masyarakat (politik, ekonomi, dan budaya), pandangan tentang keadilan pun bersifat dinamis. Hukum yang ditetapkan lalu akan selalu ketinggalan zaman.
Faktor keempat ini perlu mendapat perhatian serius untuk perkembangan hukum di masa depan supaya keterlambatan hukum merespons perubahan sosial tidak terlalu parah. Seperti banyak dikatakan para pemikir (misalnya B Herry-Priyono, Kompas, 27/12/2002), waktu telah dicabut dari ruang. Dengan hadirnya teknologi, khususnya teknologi informasi, waktu bergerak amat cepat, yang pada gilirannya mempercepat dinamika perubahan sosial dengan segala kompleksitas masalahnya. Hukum akan kian ketinggalan zaman. Potensi ketidakadilannya akan makin besar. Kegagapan para anggota legislatif dan penegak hukum dalam mengantisipasi hal ini akan membuat hukum makin kedodoran. Perubahan sosial akan menjurus ke chaos, kekacauan, untuk kebanyakan orang.

Selain itu, kegagalan mengantisipasi revolusi waktu ini pun akan menggerogoti makna hukum sendiri. Idealnya hukum dibuat untuk membatasi kesewenang- wenangan yang kuat terhadap yang lemah. Ketertinggalan hukum mencerap ide-ide kemajuan tadi membuat batas pelindung itu keropos dari dalam. Bahayanya jelas, makin tergilasnya orang- orang yang tidak mempunyai kuasa. Bagi kelompok ini, keadilan cenderung menjadi utopia. Mengingat di Indonesia jumlah orang miskin masih sekitar 18,5 persen (Kompas, 4/1/ 2003), antisipasi hal ini makin mendesak.

Antisipasi Memang, suatu antisipasi yang komprehensif amat diperlukan. Hanya saja, dari cara pandang yang menekankan arti penting waktu ini, ada dua antisipasi yang bisa diusulkan. Antisipasi pertama berjangka pendek, yaitu menyangkut aktor, dengan pembenahan mutu anggota legislatif dan mutu penegak hukum, khususnya hakim dan jaksa. Peningkatan mutu ini tidak hanya dilakukan dengan perbaikan mekanisme seleksi, pendidikan, dan pembinaan, tetapi juga kontrol yang ketat terhadap kinerja mereka. Mutu yang dimaksud di sini bukan hanya mutu moral yang menyangkut integritas pribadinya, tetapi juga mutu intelektualnya supaya cukup tanggap terhadap perubahan sosial yang begitu cepat dan tidak gagap bersikap. UU Politik pun memegang peran penting karena akan melandasi terpilihnya anggota legislatif.
Pentingnya peningkatan mutu dan kinerja pembuat undang-undang berkaitan dengan akan makin banyaknya hukum yang harus dibuat dan diperbarui. Lex semper reformanda. Hukum harus senantiasa diperbarui. Tanpa langkah awal yang baik dari proses penggodokan hukum anggota legislatif, perbaikan di lini lain hanya akan berarti tambal sulam.

Antisipasi kedua berjangka panjang, yaitu menyangkut sistem. Seperti diketahui, Indonesia menganut sistem civil law, yang lebih berkesan sentralistisnya mekanisme hukum. Sistem ini lebih menekankan cita-cita kepastian, dengan akibat hukum tidak bisa berkembang cepat dan tampak statis.
Sistem common law seperti yang dianut negara-negara Anglo-Saxon dan Amerika Serikat, yang menekankan wewenang hakim dalam mengambil putusan (the judge makes law), menjadi tampak lebih fleksibel dan dinamis. Mengingat keluwesan sistem common law, dan mengingat sistem civil law bukan harga mati, tidak ada jeleknya mencoba memikirkan sistem hukum Indonesia yang mendekati sistem common law.
Hal ini tidak harus berarti mengganti seluruh sistem, tetapi bisa juga memodifikasi atau mengawinkannya. Diharapkan, dengan itu, tentunya, hukum di Indonesia tidak kedodoran dikejar waktu!
Andang L Binawan Alumnus Katholieke Universiteit Leuven, Belgia.
Read more ...

Hukum dan Moral dalam Masyarakat Majemuk

Oleh Haryatmoko

PRINSIP "yang legal belum tentu moral" biasanya menjadi pegangan pakar moral untuk membongkar argumen hukum. Paham positivisme hukum tidak menerima begitu saja prinsip itu. Positivisme hukum mau menjamin kepastian hukum. Tetapi, argumen kepastian hukum ini sering disalahgunakan oleh mereka yang kuat. Sedangkan hukum kodrat dan bentuk-bentuk pendekatan moral lainnya lebih memberi prioritas pada rasa keadilan.
Haryatmoko
Pendekatan ini sering dituduh tidak menjamin kepastian hukum. Kemajemukan masyarakat menambah ruwet lagi, karena terkait dengan sumber hukum. Pendekatan filosofis dengan mempertimbangkan tujuan hukum, sumber-sumber hukum dan normativitasnya, mencoba memetakan pola hubungan moral dan hukum dalam masyarakat majemuk.

Bagaimana "de facto" hukum berfungsi?
Upaya sweeping buku-buku kiri dengan mendasarkan pada Ketetapan (Tap) MPRS 25/1966 dan munculnya kelompok-kelompok sipil bersenjata dengan dalih memerangi kelompok separatis atau memberantas praktik-praktik maksiat yang dilarang hukum menggambarkan bagaimana positivisme hukum berfungsi. Kekuatan adalah yang menentukan. Praktik pemaksaan melalui kekuatan dengan pendasaran hukum sejak dulu sudah ditengarai para filsuf politik.

"Hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat", kata Trasymachus. Pernyataan ini diungkapkan dalam konteks perdebatan dengan Socrates mengenai masalah keadilan yang ditulis Plato dalam The Republic. Trasymachus berpendapat, keadilan adalah yang menguntungkan bagi yang lebih kuat. Pandangan ini bertitik tolak dari definisi "adil" adalah yang sesuai dengan hukum atau sesuai dengan yang dianjurkan kebiasaan dan hukum di dalam Polis (negara-kota). Jika yang adil disamakan dengan yang legal, maka sumber keadilan adalah kehendak pembuat hukum. Padahal setiap rezim, menurut Trasymachus, membuat hukum untuk mempertahankan kekuasaannya dan demi keuntungannya.
Pada abad ke XV-XVI, digambarkan ketidakberdayaan moral di dalam politik. Machiavelli dalam The Prince menolak mendasarkan politik atas hak dan hukum. Dia menyatakan, tidak ada hukum kecuali kekuatan yang dapat memaksakannya. Hanya sesudahnya hak dan hukum akan melegitimasi kekuatan itu. Hukum adalah nama yang diberikan a posteriori oleh penguasa pada kelupaan atas asal-usul kekuasaan. Asal kekuasaan adalah kekerasan. Dalam politik, kekuatan menentukan, sedangkan moralitas tidak berdaya. Machiavelli menghapuskan jarak antara hukum dan kekuatan.
Dengan nuansa positivisme hukum yang lebih kental, Thomas Hobbes menyatakan, "Perjanjian tanpa pedang hanyalah kata-kata kosong" (Leviathan XVIII). Menurut Hobbes, harus ada penguasa yang kuat untuk bisa memaksakan hukum. Hukum kodrat tidak mempunyai kekuatan dan tidak menuntut kewajiban sehingga membiarkan individu dalam keadaan perang satu melawan yang lain.
Pandangan hukum dari zaman yang berbeda itu mengisyaratkan dominasi positivisme hukum dan bagaimana de facto hukum berfungsi. Pertama, dari pandangan Trasymachus dapat disimpulkan, hukum merupakan kendaraan untuk kepentingan-kepentingan mereka yang kuat. Kedua, pendapat Machiavelli memperlihatkan, hukum tidak lain kecuali alat legitimasi kekuasaan dan dalam arti tertentu menjadi alat pembenaran kekerasan. Ketiga, perspektif Hobbes menunjukkan, hukum tak berdaya bagi mereka yang tidak mempunyai kekuatan atau yang dalam posisi lemah
.
Haryatmoko
Masalah filosofis paling kontroversial: Sumber hukum?
Ketiga perspektif hukum itu mengabaikan tujuan pokok hukum yang pada dasarnya mencari keadilan, kesejahteraan umum, perlindungan individu, dan solidaritas reaksi dari berbagai kelompok tentu akan sepakat mengutuk praktik semacam itu. Kelompok-kelompok yang berseberangan pun bila menyangkut keempat tujuan hukum itu, dengan mudah akan bekerja sama. Tujuan hukum itu bisa menjadi perekat masyarakat karena sifatnya yang membuka kesempatan untuk pengembangan baik bagi individu maupun kelompok, melindungi dan mengatur hubungan antarpribadi atau kelompok.
Persoalannya menjadi rentan konflik ketika sudah menyangkut sumber-sumber hukum. Georges Gurvitch, pemikir positivisme hukum, mengatakan, "Pada prinsipnya, pada kemampuannya memecahkan masalah sumber-sumber hukum positif, orang dapat menilai kekuatan atau kelemahan suatu teori hukum atau metode penelitian hukum."

Sumber-sumber hukum dipahami dalam beberapa pengertian. Pertama, sumber hukum sebagai asal-usul hukum, asal-usul teknis yuridis, seperti dari mana datangnya hukum, pengalaman yuridis macam apa yang kita ketahui di dalam masyarakat.
Pengertian kedua, adalah asal-usul teknis yuridis bukan dalam arti sejarawi, tetapi dasar-dasar metafisiknya, misalnya, apa yang memberi pembenaran adanya hukum dalam masyarakat? Kehendak Tuhan, hukum kodrat, kesejahteraan umum?
Ketiga, sumber hukum sebagai isi normatif hukum yang berlaku, berbagai norma hukum yang membentuknya. Pengertian ketiga ini dibagi dua, sumber material dan sumber formal.
Sumber material menyangkut dua pengertian. Di satu pihak, istilah itu menunjuk faktor-faktor yang mempengaruhi isi reglementasi hukum, substansi hukum, unsur-unsur yang memberi inspirasi kepada pembuat hukum dan mempengaruhinya dalam membuat hukum, seperti sejarah, perilaku masyarakat, peta hubungan kekuatan-kekuatan sosial, lingkungan alam, dan sebagainya. Di lain pihak, istilah sumber material ini mengacu pada dasar dari berbagai norma hukum: yang memberi pembenaran, yang memberi nilai atau validitas. Cicero mengatakan, sumber pendasaran moral dan hukum adalah rasio (logos).
Sedangkan sumber formal dimengerti sebagai berbagai ragam cara pemberlakuan hukum, maklumat atau dekrit, berbagai prosedur perumusan norma hukum (misalnya tindakan hukum unilateral atau kontraktual, yurisprudensi, dan sebagainya), atau dokumen-dokumen itu sendiri, dan tindakan-tindakan pemberlakuan hukum lainnya. Biasanya positivisme hukum hanya akan mengakui sumber-sumber formal ini sebagai yang paling obyektif. Dalam arti ini, termasuk sumber hukum adalah hukum-hukum yang ada, kebiasaan, yurisprudensi, pengajaran, prinsip-prinsip umum hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Lima pola hubungan moral dan hukum
Persoalan pokok yang menimbulkan banyak ketegangan adalah sumber hukum, baik sumber material maupun sumber formal. Termasuk di dalamnya masalah normativitas hukum (mengapa hukum ini mengatur?). Di dalam masyarakat majemuk, sumber material amat beragam sehingga amat rentan terhadap konflik.
Pengertian sumber material pertama itu amat mudah menyulut kecurigaan antarkelompok agama dan diskriminasi hukum, misal PP 10/1981 Perkawinan yang monogam dicurigai sebagai pengaruh Katolik, SKB Menag dan Mendagri dalam hal izin mendirikan tempat ibadat lebih ditafsirkan sebagai hukum yang mempersulit orang Kristen mendirikan gereja. Pengertian sumber material yang menyangkut masalah dasar pembenaran hukum, yang memberi nilai dan validitas mudah menyulut konflik, karena yang dipertaruhkan adalah pendasaran moral, berarti pembenaran ideologis (teologis) dan simbolis. Dalam konteks ini, perbedaan pendapat amat sulit dijembatani. Sedangkan masalah yang timbul dari sumber formal hukum terkait dengan bentuk legitimasi sistem politik yang berlaku dan pola hubungan moral-hukum.
Ada lima pola hubungan moral-hukum yang bisa dibagi dalam dua kerangka pemahaman. Kerangka pemahaman pertama, moral sebagai bentuk yang mempengaruhi hukum. Moral tidak lain hanya bentuk yang memungkinkan hukum mempunyai ciri universalitas. Sebagai bentuk, moral belum mempunyai isi. Sebagai gagasan masih menantikan pewujudan. Pewujudan itu adalah rumusan hukum positif.

Hubungan moral sebagai jiwa hukum ini dibagi dalam tiga pola. Pertama, moral dimengerti sebagai yang menghubungkan hukum dengan ideal kehidupan sosial-politik, keadilan sosial. Upaya-upaya nyata dilakukan untuk mencapai ideal itu, tetapi sesempurna apa pun usaha itu tidak akan pernah bisa menyamai ideal itu. Bagi penganut paham hukum kodrat, ini merupakan pola hubungan hukum kodrat dan hukum positif.

Kedua, hanya perjalanan sejarah nyata, antara lain hukum positif yang berlaku, sanggup memberi bentuk moral dan eksistensi kolektif. Pewujudan cita-cita moral tidak hanya dipahami sebagai cakrawala yang tidak mempunyai eksistensi (kecuali dalam bentuk gagasan). Dalam pola kedua ini, pewujudan moral tidak hanya melalui tindakan moral, tetapi dalam perjuangan di tengah-tengah pertarungan kekuatan dan kekuasaan, tempat di mana dibangun realitas moral (partai politik, birokrasi, hukum, institusi-institusi, pembagian sumber-sumber ekonomi).

Pola ketiga adalah voluntarisme moral. Di satu pihak, hanya dalam kehidupan nyata moral bisa memiliki makna; di lain pihak, moral dimengerti juga sebagai sesuatu yang transenden yang tidak dapat direduksi ke dalam hukum dan politik. Satu-satunya cara untuk menjamin kesinambungan antara moral dan hukum atau kehidupan konkret adalah menerapkan pemahaman kehendak sebagai kehendak murni. Implikasinya akan ditatapkan pada dua pilihan yang berbeda: Di satu pihak, pilihan reformasi yang terus-menerus. Pilihan ini merupakan keprihatinan agar moral bisa diterapkan dalam kehidupan nyata, tetapi sekaligus sangsi akan keberhasilannya. Maka yang bisa dilakukan adalah melakukan reformasi terus-menerus. Di lain pihak, pilihan berupa revolusi puritan. Dalam revolusi puritan, misalnya Taliban di Afganistan, ada kehendak moral yang yakin bahwa penerapan tuntutan moral itu bisa dilakukan dengan memaksakannya kepada semua anggota masyarakat. Kecenderungannya ialah menggunakan metode otoriter.

Kerangka pemahaman kedua menempatkan moral sebagai sesuatu yang di luar politik dan tidak dapat direduksi menjadi politik. Moral dilihat sebagai suatu bentuk kekuatan yang tidak dapat dihubungkan langsung dengan sejarah atau politik kecuali dengan melihat perbedaannya. Dalam kelompok ini ada dua pola hubungan antara moral dan hukum. Dalam pola keempat, moral tampak sebagai di luar politik. Dimensi moral menjadi semacam penilaian yang diungkapkan dari luar, sebagai ungkapan dari suatu kewibawaan tertentu. Tetapi, kewibawaan ini bukan merupakan kekuatan yang efektif, karena tidak memiliki organ atau jalur langsung untuk menentukan hukum. Pola hubungan ini mirip dengan posisi kenabian. Nabi dimengerti sebagai orang yang mengetahui apa yang akan terjadi dan apa yang sedang berlangsung, tetapi tidak bisa berbuat apa-apa karena ada di luar permainan politik. Tetapi, nabi memiliki kewibawaan tertentu. Dalam perspektif ini, hubungan antara moral dan hukum atau politik biasanya bersifat konfliktual. Dalam rezim ini ada pemisahan antara masalah agama dan masalah politik.

Dalam pola kelima, politik dikaitkan dengan campur tangan suatu kekuatan dalam sejarah. Kekuatan ini adalah tindakan kolektif yang berhasil melandaskan diri pada mesin institusional. Moral dianggap sebagai salah satu dimensi sejarah, sebagai etika konkret bukan hanya bentuk dari tindakan. Dengan demikian moral berbagi lahan dengan politik. Di satu pihak, moral hanya bisa dipahami melalui praktik politik. Melalui politik itu moral menjadi efektif: melalui hukum, lembaga-lembaga negara, upaya-upaya dalam masalah kesejahteraan umum. Tetapi, moral tetap tidak bisa direduksi ke dalam politik. Di lain pihak, politik mengakali moral. Sampai pada titik tertentu, politik (dalam arti ambil bagian dalam permainan kekuatan) hanya mempermainkan moral karena politik hanya menggunakan moral untuk mendapatkan legitimasi dari masyarakat.

*Haryatmoko, pengajar pada program Pascasarjana Filsafat UI Jakarta dan Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.
Read more ...

Penegakan Hukum atau Komoditas Politik?

Oleh Ismail Saleh SH

ANGGOTA Komisi II DPR, Firman Jaya Deli, menilai kinerja Kejaksaan tidak mencerminkan keseriusan. "Tidak ada paradigma yang jelas dan tegas, terukur, serta akuntabel. Yang ada justru semakin menjadikan tindakan hukum dengan sistem hukum kita hanya semacam instrumen yang bisa diperalat demi kepentingan sesaat." Begitulah ia mengatakan sebagaimana dikutip oleh pers bulan lalu (Kompas, 14/6/2003).
Ismail Saleh SH
Penegakan hukum sesungguhnya bertujuan untuk menegakkan kebenaran obyektif, baik formal maupun material, yang ditopang dengan kaidah berpikir yang masuk akal (logical reasoning).
Dalam perkara HM Soeharto, Presiden kedua Republik Indonesia yang sudah berjalan lima tahun lamanya, ternyata bukan kebenaran obyektif yang ditegakkan, melainkan berubah menjadi pembenaran subyektif untuk membenarkan tindakan hukum yang diambil. Tindakan hukum yang mestinya ditopang dengan pertimbangan yang masuk akal terkesan menjadi tindakan yang akal-akalan saja. Kalau akal sudah mulai ditinggalkan, apalagi nuraninya.

Perkara HM Soeharto sempat dihentikan penyidikannya berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor Prin 081/JA/10/1999 tanggal 11 Oktober 1999. Alasan penghentian penyidikan adalah karena unsur "melawan hukum, merugikan keuangan negara dan perekonomian negara dan menyalahgunakan wewenang, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan", memang tidak terdapat cukup bukti dan tidak dapat dibuktikan. Penyidikan terhadap HM Soeharto adalah dalam kedudukannya sebagai ketua yayasan.
Ismail Saleh SH
Namun, dua bulan kemudian, yakni pada tanggal 6 Desember 1999, Jaksa Agung mengeluarkan pernyataan dan Surat Perintah Penyidikan lagi yang isinya antara lain sebagai berikut: "SP3 11 Oktober 1999 adalah semata-mata hanya penyidikan terhadap Yayasan (Dharmais, Supersemar, dan Dakab). Ditemukan hal-hal baru untuk membuka kembali penyidikan karena HM Soeharto selaku Presiden yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan peraturan berupa PP dan Keppres, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan tersebut sebagai sarana untuk menghimpun dana bagi yayasan-yayasan yang diketuainya dan atau untuk kepentingan/keuntungan keluarga dan kroni-kroninya yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara".

Jadi, di sini sudah berubah posisi hukum HM Soeharto, yaitu tidak lagi sebagai ketua yayasan, tetapi berganti selaku Presiden. Kalau sebagai ketua yayasan tidak terdapat cukup bukti, ya... dicari saja kesalahannya selaku Presiden. Ini akal- akalan.
KITA ikuti saja mengenai posisi hukum HM Soeharto dalam kasus tersebut, apakah masuk akal atau tidak. Bertambah kusut atau tidak.

Ternyata rumusan hukumnya macam-macam, yaitu "selama menjabat Presiden" (Surat Perintah Penyidikan tanggal 28/3/2000, 5/5/2000, 23/5/2000, dan 6/6/2000), "sewaktu menjabat Presiden" (Surat Perintah Penahanan Kota 13/4/2000), tetapi dalam Surat Perintah Pengalihan Penahanan Kota menjadi Penahanan Rumah 29 Mei 2000 adalah "baik selaku Presiden maupun selaku Ketua Yayasan". Kok, bisa begitu?
Rumusan itu lebih tidak masuk akal lagi dalam Surat Perintah Penahanan di tingkat Penuntutan tanggal 3 Agustus 2000 yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yaitu "selaku Ketua Yayasan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi/menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan antara lain mengeluarkan peraturan berupa Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden." Konstruksi hukum macam apa yang mau dipakai penuntut umum untuk menduga ketua yayasan, HM Soeharto, kok dikatakan telah menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan dengan mengeluarkan PP dan keppres? Mana ada seorang ketua yayasan mempunyai kekuasaan mengeluarkan PP dan keppres?
Ini sudah kalut cara berpikirnya, tidak bisa membedakan antara HM Soeharto sebagai presiden dan ketua yayasan, apalagi main serampangan saja memosisikan HM Soeharto dengan rumusan "baik selaku Presiden maupun selaku ketua yayasan."

Kalau sudah demikian keadaannya, itu bukan murni penegakan hukum lagi, tetapi sudah ada tendensi ke arah "politisasi hukum." Paradigmanya berubah dari paradigma hukum ke paradigma politik. Dimensi politiknya lebih kental ketimbang dimensi hukumnya. Mengapa demikian?
Dari awal saja sudah tampak warna politiknya dengan adanya TAP MPR No XI/MPR/1998 tentang pemberantasan KKN terhadap siapa pun juga, termasuk mantan HM Soeharto. Bergulirlah tema KKN yang dipakai sebagai political issue untuk menghabisi Soeharto yang dianggap sebagai representasi Orde Baru.

Sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi kembali mendesak DPR melalui Fraksi Kebangkitan Bangsa untuk membentuk Pansus KKN mantan Presiden Soeharto setelah tanggal 5 Juli lalu mendatangi Fraksi Reformasi (Kompas, 30/6). Ini akal- akalan politik saja.
Dari pada ngurusin perkara HM Soeharto yang menurut pendapat hukum Mahkamah Agung secara yuridis dan medis tidak dapat disidangkan lagi, mengapa tidak mendesak pembentukan Pansus KKN Orde Reformasi yang praktiknya lebih menggila dan mengganas dibandingkan Orde Baru? Dalam era yang digembar-gemborkan supremasi hukum sekarang ini, ternyata politik yang dijadikan panglima, bukan hukum.
Karena itu, Jumhur Hidayat dari Center for Information and Development Studies (CIDES) pernah menyatakan bahwa pengadilan terhadap Pak Harto telah menjadi komoditas politik bagi pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.

Apakah pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri juga ikut-ikutan menjadikan perkara HM Soeharto sebagai komoditas politik menjelang Sidang MPR dan pemilu yang akan datang? Itu yang patut dipertanyakan.
Ismail Saleh Mantan Jaksa Agung yang Juga Mantan Menteri Kehakiman.
Read more ...

Di Manakah Pendidikan Hukum?

Oleh Satjipto Rahardjo
PERTANYAAN itu dilontarkan karena pendidikan hukum nyaris tak pernah disentuh di tengah ingar-bingar sorotan buruknya penampilan hukum kita, baik oleh kalangan domestik maupun internasional. Lazimnya orang hanya menyoroti hal-hal "konvensional", seperti institusi, sistem, dan perilaku, tetapi tidak ada yang menyoalkan "kontribusi" pendidikan hukum terhadap kejadian serta praktik-praktik negatif dan destruktif terhadap hukum di Indonesia kini. Apakah pendidikan hukum harus ada di luar carut-marut hukum dewasa ini dan tidak ada hubungan sama sekali? Atau kita perlu membawa pendidikan hukum ke tengah masalah bangsa kini? Itulah yang menjadi pokok bahasan tulisan ini.
Satjipto Rahardjo
Dari mana pelaku berasal?
Pembicaraan mengenai peran pendidikan hukum dimulai dengan pertanyaan, "dari mana para aktor hukum sekarang berasal?", terutama hakim, jaksa, dan advokat. Hampir dapat dipastikan, bagian terbesar dari mereka berasal dari "pabrik-pabrik" dalam negeri, alias fakultas hukum di Indonesia, negeri maupun swasta.

Para pelaku atau profesional itu mengalami inisiasi bertahun-tahun, sebelum dinyatakan lulus sebagai sarjana hukum. Dengan demikian, mereka memiliki paspor ke dalam praktik sebagai legal professionals.
Selama bertahun-tahun mereka tidak hanya diekspos terhadap pengetahuan dan seluk-beluk hukum, tetapi secara agak dramatis, juga mengalami "penyucian otak". Proses seperti itu bisa terjadi karena pendidikan hukum tidak hanya memberi informasi, tetapi sudah sampai kepada pengubahan cara pandang dan berpikir.

Menjalani masa inisiasi, mengutip Unger, adalah masuk ke alam otonomi hukum, termasuk otonomi dalam metodologi. Dengan demikian, maka menjalankan hukum adalah menerapkan suatu metodologi atau cara berpikir yang khusus, yang biasa disebut legal thinking.
Mereka yang sudah mengalami inisiasi dan "cuci-otak" itulah yang lalu menjalankan peran sebagai pelaku hukum. Bisa dibayangkan bagaimana erat kaitan antara pendidikan hukum dan pengemban profesi, seperti advokat, hakim, dan jaksa. Berdasar uraian itu, tentunya amat tidak pantas untuk mengucilkan (peran) pendidikan hukum dalam mewarnai dunia dan praktik hukum Indonesia dewasa ini.
Tradisi penjaga "status quo"
Satjipto Rahardjo
Pendidikan (tinggi) hukum Indonesia dimulai sejak didirikan Rechtshogeschool di Jakarta, 1924. Tujuannya mendidik dan menghasilkan tenaga yang akan mengabdi dan melanggengkan penjajahan Belanda atas negeri ini.
Pendidikan dan pembelajaran bagaimana menjalankan hukum yang berlaku menjadi porsi utama pendidikan hukum di masa kolonial. Secara jujur ingin dikatakan, paradigma penjaga status quo itu hingga kini belum banyak berubah.

Sepertinya perubahan menjadi bangsa dan negara merdeka, mempunyai undang-undang dasar sendiri, dan perubahan besar lain, nyaris tak menyentuh pendidikan hukum kita. Rancangannya, pendidikan hukum di dan untuk negara koloni. Misal, selama berpuluh tahun sejak kemerdekaan, orientasi pendidikan dan keilmuan hukum diarahkan ke Belanda, seperti Leiden dan Utrecht.
Memang di Belanda kita bisa menemukan kekayaan luar biasa arsip dan dokumen tentang Indonesia. Namun, itu tidak sama dengan membiarkan cara berpikir dan menjalankan hukum secara "kolonial". Tidak ada niat melarang belajar ke Belanda, tetapi itu perlu didasari kesadaran akan paradigma baru hukum serta pendidikan hukum Indonesia. Jadi, semuanya tergantung diri sendiri.

Akibat fatal Bila direnungkan, di tengah perubahan di Indonesia sejak lebih setengah abad lalu, penyelenggaraan pendidikan hukum dengan paradigma status quo berakibat cukup fatal. Ketika kita ingin melakukan perubahan, ternyata masih harus menyandarkan diri pada tenaga-tenaga yang berkapasitas "penjaga status quo".

Maka tidak mengherankan, Bung Karno yang ingin segera melihat bangsa dan negara cepat berubah sesudah merdeka melontarkan kalimat "Met juristen kan men geen revolutie maken". Dengan sedikit variasi dikatakan, "Dengan para ahli hukum penjaga status quo, jangan berharap akan lahir hukum dan putusan progresif".
Reformasi merupakan momentum amat bagus untuk menguji kebenaran pernyataan tentang "akibat fatal pendidikan itu". Reformasi menghendaki KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dikalahkan di Indonesia. Karena kita bangsa yang beradab, maka perang melawan KKN tidak boleh dilakukan telanjang (street justice, people justice) tetapi secara beradab, yaitu melalui hukum (sic!)
Ketika pemberantasan korupsi didorong masuk ke koridor hukum, muncul sinisme baru, "Indonesia masuk golongan negara paling korup di dunia, kendati tanpa koruptor". Susah untuk tidak mengatakan, itulah prestasi penegakan hukum di Indonesia.

Lagi-lagi kita mencurigai mentalitas dan berpikir status quo sebagai salah satu faktor penting yang menyebabkan keadaan katastrofik. Kita mengamati, betapa banyak profesional hukum tidak berani keluar dari penjara "kata-kata" undang-undang, sehingga hukum menjadi safe haven, suatu pelabuhan yang aman untuk berlindung bagi koruptor.
Tidak semua
Tidak semua pelaku hukum di Indonesia berpikir dan berperilaku sebagai penjaga status quo. Jumlah mereka tidak banyak. Sekadar menyebut beberapa nama di kalangan para hakim: Adi Andoyo Soetjipto, Bismar Siregar, dan Benyamin Mangkudilaga. Di antara hakim yang lebih muda, Abdulrahman Saleh, Artidjo Alkostar, dan Teguh Haryanto (maaf kepada para hakim yang progresif yang namanya tidak tercantum).

Mereka produk pendidikan status quo. Namun rupanya, dalam perjalanan karier mampu mengembangkan diri dan membebaskan dari "cap status quo", seperti mantan Hakim Agung Bismar yang selalu mendahulukan nurani dan keadilan di atas undang-undang.
Pendidikan hukum progresif
Telah dicoba menunjukkan pentingnya peran pendidikan hukum dalam ikut membangun hukum negeri ini. Yang dimaksud dengan peran di sini adalah yang positif, sebab selama ini masih banyak kekurangan dunia pendidikan hukum, sehingga belum bisa mengharapkan sebagai salah satu pilar pembangunan hukum di Indonesia.

Artinya, perubahan perlu dilakukan dan sebaiknya segera dilaksanakan. Pendidikan merupakan investasi jangka panjang. Maka bila tidak dilakukan segera, hasilnya harus ditunggu lebih lama lagi. Bangsa dan negara yang mengalami krisis berat ini tidak bisa dibiarkan menunggu terlalu lama.
Di sini disarankan usaha ke arah membangun "pendidikan hukum progresif" sebagai lawan dari "pendidikan status quo". Beberapa ciri pendidikan progresif adalah pendidikan  kreatif,  responsif,  protagonis, berwatak pembebasan, singkatnya  berorientasi kepada Indonesia dan kebutuhan Indonesia.
Satu kelemahan menonjol dalam pendidikan hukum kini adalah sifatnya yang amat teknologis. Ini amat tidak mendukung kebutuhan bangsa dan negara Indonesia untuk keluar dari krisis. Pendidikan seperti itu terlalu menekankan keterampilan sehingga "menghasilkan ahli-ahli tanpa nurani".

Terus terang, pendidikan hukum kita adalah pendidikan yang termasuk kategori "miskin nurani". Padahal, untuk mengatasi krisis ini, kita lebih memerlukan pelaku hukum dengan nurani dan berani mewujudkannya dalam tindakan daripada teknolog-teknolog semata. Aspek nurani ingin dijabarkan dalam gereget (compassion), penuh empati terhadap bangsa, serta protagonis.
Kita berusaha melakukan pembebasan dari sifat liberal dan dari pendidikan sebagai tipe institusi menara gading. Tentunya diperlukan kerja keras dan banyak perubahan serta perombakan akan terjadi, bahkan sampai pada aras paradigma.
Tetapi itulah ongkos yang harus dikeluarkan agar pendidikan hukum kita tidak hanya menjadi penonton, tidak berkualitas penjaga status quo, tetapi memberi dukungan aktif dan selalu mencari jalan keluar bagi kebangkitan bangsanya.

Satjipto Rahardjo Guru Besar Emeritus Undip Semarang.
Read more ...

58 Tahun Negara Hukum Indonesia

Negara Hukum Proyek yang Belum Selesai
Satjipto Rahardjo
Satjipto Rahardjo
PADA tanggal 17 Agustus 1945 Negara Indonesia lahir sebagai suatu negara baru di tengah-tengah masyarakat negara-negara di dunia. Kecuali pengumuman tentang bentuk negara, yaitu republik, Indonesia juga menyatakan diri sebagai negara berdasar hukum (negara hukum).
LEBIH dari setengah abad kemudian, Negara Republik Indonesia masih harus bergulat dengan berbagai masalah mendasar yang timbul sebagai akibatnya. Eksistensi Republik Indonesia sebagai negara kesatuan ternyata masih harus terus dibina dan dipertahankan. Selain itu, pembangunan negara hukum ternyata belum juga kunjung selesai dengan baik, bahkan yang terjadi adalah sebaliknya. Indonesia menjadi terkenal di dunia sebagai negara dengan sistem hukum sangat buruk. Yang dimaksud dengan pembangunan yang belum kunjung selesai di sini adalah bagaimana menjadikan negara hukum itu suatu organisasi yang secara substansial mampu menjadi rumah yang menyenangkan, menyejahterakan dan membahagiakan bagi bangsa Indonesia.

Menjadi pahlawan
Kita boleh risau, tetapi tidak perlu terlalu cemas mengenai keadaan itu, terutama bila kita memproyeksikan Indonesia pada latar belakang sejarah negara-negara di dunia. Banyak negara yang kini disebut maju, kampiun demokrasi, pendekar Hak Asasi Manusia (HAM), dulu lebih dikenal sebagai penjajah, perampok, dan penindas HAM. Belanda yang menjajah Indonesia pernah tercabik-cabik dan kelelahan karena mengalami perang berkepanjangan di dalam negerinya.
Begitu terkurasnya Belanda sehingga harus memeras negeri jajahannya dengan mengintroduksi sistem tanam-paksa (kultuur stelsel) di Indonesia, supaya bisa tetap hidup (survive). Bagaimana tidak? Hanya karena pemaksaan terhadap petani di Jawa untuk menanam tanaman tertentu dan pengurasan hasil pertanian itu, Belanda bisa berjaya kembali. Pelabuhan Rotterdam tidak jadi ambruk, pajak-pajak diturunkan dan pendidikan berhasil diperluas. Benar sekali ujaran di Belanda waktu itu, "Indonesia adalah gabus yang di atasnya Belanda mengapung," sehingga "kehilangan Indonesia berarti keambrukan bagi negeri Belanda" (Indie verloren rampspoed geboren).
Satjipto Rahardjo
Perancis harus memenggal kepala seorang rajanya dan menjebol penjara Bastille, sebelum menjadi negara konstitusional. Amerika Serikat juga harus mengalami perang dengan sesama saudaranya sebelum berjaya sebagai suatu negara besar dan kuat. Sejarah adalah proses yang unik, di mana negara-negara yang dahulu adalah perampok, penindas, dan melakukan pelanggaran berat HAM (gross violation of human rights) sekarang menepuk dada sebagai pahlawan dan kampiun HAM.
Potret negara hukum Indonesia sekarang memang buruk, negara terancam perpecahan. Tetapi, itu bukan berarti akhir dari segalanya sebab kita melakukan perlawanan dan berusaha untuk berubah menjadi lebih baik dan kuat. Masa sekarang ini adalah bagian dari sejarah yang sedang kita tulis.

Proyek Kalau pada 17 Agustus 1945 kita memproklamasikan kelahiran Negara Hukum Republik Indonesia, maka yang ada dalam pikiran kita waktu itu adalah, sejak hari pertama itu kita sudah menjadi negara hukum secara "tuntas sempurna". Ini bagus, namun terlalu bagus sehingga sebetulnya kita bermimpi. Secara formal memang begitu, tetapi substansial perjalanan masih jauh. Membangun negara hukum adalah proyek yang amat besar.

Memang sejak dijajah Belanda, kita sebetulnya sudah hidup dalam suatu negara hukum, hanya waktu itu kita belum memiliki pengalaman sendiri. Menjadi penduduk suatu negara hukum, waktu itu, kita masih harus dipaksa, disuruh, dan diperintah. Waktu itu kita lebih adalah sebagai bangsa yang dijajah daripada secara mandiri menyadari sebagai bangsa yang bernegara hukum. Maka sejak 1945 kita "mendadak" memiliki pengalaman yang baru, yaitu menjadi bangsa dari suatu negara hukum secara mandiri. Hal ini penting untuk direnungkan sebagai modal membangun bangsa dari suatu negara hukum.
Negara hukum tidak instan, tetapi harus dibangun. Negara hukum adalah konsep modern yang tidak tumbuh dari dalam masyarakat Indonesia sendiri, tetapi "barang impor". Proses menjadi negara hukum bukan merupakan bagian dari sejarah sosial-politik bangsa kita di masa lalu, seperti terjadi di Eropa. Negara hukum adalah bangunan yang "dipaksakan dari luar" (imposed from outside). Dengan demikian, membangun negara hukum adalah membangun perilaku bernegara hukum, membangun suatu peradaban baru. Ia adalah proyek raksasa.

Keambrukan Mengamati sejarah kelahiran negara hukum di dunia adalah membaca cerita tentang keambrukan dari suatu sistem sosial satu ke yang lain. Eropa, sebagai ajang persemaian negara hukum membutuhkan waktu tidak kurang dari sepuluh abad, sebelum kelahiran rule of law dan negara konstitusional.
Berdasarkan pengamatan sejarah, janganlah kita beranggapan, membangun negara hukum ibarat menancapkan sebuah papan nama dan sim-salabim negara hukum pun selesai dibangun. Juga tidak sama dengan bercocok undang-undang, bertanam pengadilan, dan seterusnya.

Eropa harus mengalami keambrukan sistem sosial yang satu disusul keambrukan berikutnya, dari feodalisme, Staendestaat, negara absolut, dan baru kemudian menjadi negara konstitusional. Masing-masing keambrukan itu memberi jalan kepada lahirnya negara hukum modern. Kita juga dapat membacanya sebagai keambrukan suatu perilaku untuk digantikan perilaku baru. Tetapi, "sejarah keambrukan" bukan menjadi milik Indonesia karena untuk menjadi negara hukum Indonesia tidak memerlukan proses keambrukan. Indonesia "dipaksa" untuk menjadi negara hukum instan melalui transformasi dan transplantasi. Mungkin ia melompat dari feodalisme langsung menjadi negara hukum modern. Maka, barang tentu banyak persoalan besar muncul dari situ. Soekarno benar waktu mengatakan, kita mengalami many revolutions in one generation.

Perubahan perilaku  Menjadi negara hukum yang sebenarnya adalah suatu proses panjang karena menyangkut perubahan perilaku, tatanan sosial, dan kultur. Hukum dan negara hukum modern membutuhkan suatu predisposisi sosial dan kultural tertentu untuk bisa berhasil dengan baik, yang di Eropa membutuhkan waktu sekitar seribu tahun.

Salah satu persyaratan menonjol adalah ambruknya tatanan kolektif dan personal, untuk digantikan tatanan rasional dan impersonal. Jadi, secara berseloroh kita bisa mengatakan, semakin terasing (alienated) manusia satu sama lain, semakin hukum (modern) itu bisa berperan dengan baik. Berbagai penelitian memang meyakinkan hal tersebut, yaitu semakin urban dan individual suatu masyarakat, semakin hukum dibutuhkan. Sebaliknya masyarakat dengan kehidupan kolektif dan solidaritas sosial tinggi, justru kurang memerlukan hukum. Karena itu, di Eropa feodalisme dan lain-lain harus ambruk lebih dahulu untuk memberi jalan terciptanya kehidupan urban, individual, sebelum hukum modern bisa muncul (Belanda membutuhkan seratus tahun untuk menyelesaikan revolusi agrarianya). Pelajaran yang amat berharga di sini adalah, hukum modern ternyata memiliki kosmologinya sendiri.
Di Indonesia (dan banyak negara di Asia Timur) perkembangan yang terjadi cukup "kacau", dalam arti tidak berlangsung setapak demi setapak, seperti di Eropa. Untuk memberi penekanan terhadap proses yang kompleks itu, kata-kata Soekarno di atas benar sekali. Untuk mengurangi kekacauan dan tekanan terhadap sistem sosialnya yang asli, Jepang yang sudah mapan, banyak membuat Japanese twists (bengkokan, gaya Jepang) untuk bisa menyesuaikan hukum modern yang rasional-impersonal itu kepada masyarakat Jepang yang pada dasarnya bersifat kolektif. Kosmologi Jepang tidak bisa mencerna begitu saja hukum modern yang memiliki kosmologi berbeda itu.

Hidup primitif Kolom surat kabar ini tidak mampu memberi tempat untuk menulis secara lengkap tentang masalah yang seharusnya dibicarakan di sini. Karena itu, pembicaraan ingin dipotong dan dipusatkan pada satu aspek dari kehidupan bernegara hukum itu, yaitu perundang-undangan atau bagaimana kita hidup dengan undang-undang.
Hidup dengan undang-undang adalah pengalaman baru, oleh karena kita biasa hidup dengan norma sosial yang berbeda daripada sifat dan watak undang-undang modern. Bali adalah contoh yang bagus sekali tentang bagaimana suatu komunitas berusaha mempertahankan tatanan sosial yang asli dengan "menawar" keberlakuan hukum dan undang-undang modern.
Bila kita sudah membuat undang-undang secara modern dan kemudian melaksanakannya, selesaikah tugas kita mendirikan republik dan negara hukum ini? Apakah kalau kita sudah bisa menunjuk ke pasal ini dan pasal itu dari hukum berarti kita sudah selesai dengan pekerjaan kita? Apakah kalau kita sudah pintar melafalkan asas dan doktrin hukum, kita sudah menjadi bangsa modern yang tahu hukum? Bila jawaban adalah ya, maka itulah yang di sini disebut menjalankan hukum secara primitif.
Terus terang ingin dikatakan di sini, selama ini kita hidup dengan undang-undang secara terlalu primitif. Ini tampak dalam banyak proses hukum selama ini yang hanya berpegang pada kulit undang-undang, prosedur, asas, doktrin, dan lain kelengkapan hukum. Korupsi menjadi sulit diberantas dengan hukum, kemungkinan besar disebabkan oleh praktik menjalankan hukum seperti itu. Secara umum kita belum bisa menjalankan hukum secara cerdas. Hukum tidak dijalankan secara (lebih) bermakna. Hukum masih lebih sering dijalankan secara primitif.

Menyenangkan Satu hal yang selama ini amat mengganjal adalah betapa banyak ketidaknyamanan, kesulitan, hambatan, kepedihan yang justru bisa dihubungkan dengan negara hukum sebagai rumah bangsa kita. Apakah keadaan harus seperti itu? Apakah negara hukum dipilih untuk menciptakan kualitas kehidupan seperti itu? Apakah hukum untuk mempersulit kehidupan? Menghambat rakyat yang ingin hidup sejahtera? Untuk menjauhkan bangsa ini dari keadilan? Untuk menyenangkan dan melindungi penjahat dan mengecewakan rakyat?
Sudah lebih dari lima puluh tahun kita bernegara hukum dan pertanyaan yang mengganjal itu malah terasa makin merebak. Saat memperingati kemerdekaan sebagai momentum perenungan ini, sebaiknya kita membalik dan mengubah pandangan kita secara mendasar mengenai hakikat kehidupan bernegara hukum. Inilah saatnya untuk mengubah pandangan kita, bahwa negara hukum itu dipilih karena mampu menjadi kendaraan bangsa menuju kepada kesejahteraan dan kebahagiaan.
Insya Allah dengan entry point itu, seluruh tubuh bangsa ini pelan-pelan akan bergerak ke arah perubahan yang menggembirakan. Seluruh tubuh bangsa ini! Terutama mulai dari para pejabat hukum dan pelaku-pelaku utama, seperti hakim, jaksa, advokat, polisi, presiden, dan birokrasi pada umumnya.

Membangun perspektif Suasana memperingati Hari Kemerdekaan adalah saat yang tepat sekali untuk merenungkan cara-cara kita menjalankan hukum selama ini. Dalam konteks tulisan ini kita ingin mengubah cara-cara primitif dalam bernegara hukum menjadi cara yang lebih cerdas, bermakna, dan berbudaya.
Cara menjalankan hukum yang di sini disebut primitif itu telah memakan banyak korban. Gagasan bernegara hukum, menjalankan hukum, janganlah direduksi dan dipersempit menjadi praktik menjalankan undang-undang secara hitam-putih atau menurut kalimat dan pasal undang-undang belaka. Negara hukum juga jangan direduksi menjadi negara prosedur hukum. Ini yang membuat kita menjadi tidak sejahtera dan bahagia hidup dalam negara hukum. Lalu salahkah menjalankan undang-undang sebagai dokumen yang telah dituliskan? Tidak, bukan itu maksud tulisan ini. Yang dimaksud adalah menjalankan undang-undang secara tidak primitif, tetapi cerdas dan bermakna.
Dengan perspektif seperti diuraikan di atas kita berharap, pendirian negara hukum bukan hanya papan nama, tetapi benar-benar menjadi rumah yang membuat penghuninya bahagia. Dengan demikian, kita bersedia menerima dan mengakui, negara hukum adalah suatu proyek besar dan karena itu memakan waktu lama dan pengerahan energi yang besar pula.

Menjalankan negara hukum janganlah dianggap sebagai rutinitas menjalankan undang-undang belaka. Ia adalah kerja besar yang selain menguras energi, juga membutuhkan komitmen, dedikasi, empati, serta perilaku inovatif dan kreatif. Mungkin cara visioner boleh ditambahkan di sini. Jika diperlukan demi kebahagiaan bangsa kita, dibikinlah teori sendiri, diciptakan asas dan doktrin yang sesuai dengan kebutuhan bangsa sendiri. Itu berarti, di atas segalanya kita perlu menegaskan suatu cara pandang, bahwa negara hukum itu adalah untuk kesejahteraan dan kebahagiaan bangsa Indonesia. Bukan sebaliknya. Hukum tidak boleh menjadikan kehidupan lebih sulit. Inilah yang sebaiknya menjadi ukuran penampilan dan keberhasilan (standard of performance and result) negara hukum Indonesia.
Satjipto Rahardjo Guru Besar Emeritus Universitas Diponegoro
.
Read more ...
 
Indonesia dulu dikenal sebagai bangsa yang toleran dan penuh sikap tenggang rasa. Namun, kini penilaian tersebut tidak dapat diamini begitu saja, karena semakin besarnya keragu-raguan dalam hal ini. Kenyataan yang ada menunjukkan, hak-hak kaum minoritas tidak dipertahankan pemerintah, bahkan hingga terjadi proses salah paham yang sangat jauh.
free counters

Blog Archive

Seseorang yang mandiri adalah seseorang yang berhasil membangun nilai dirinya sedemikian sehingga mampu menempatkan perannya dalam alam kehidupan kemanusiaannya dengan penuh manfaat. Kemandirian seseorang dapat terukur misalnya dengan sejauh mana kehadiran dirinya memberikan manfaat kearah kesempurnaan dalam sistemnya yang lebih luas. Salam Kenal Dari Miztalie Buat Shobat Semua.
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di DadakuTopOfBlogs Internet Users Handbook, 2012, 2nd Ed. Avoid the scams while doing business online

Kolom blog tutorial Back Link PickMe Back Link review http://miztalie-poke.blogspot.com on alexa.comblog-indonesia.com

You need install flash player to listen us, click here to download
My Popularity (by popuri.us)

friends

Meta Tag Vs miztalie Poke | Template Ireng Manis © 2010 Free Template Ajah. Distribution by Automotive Cars. Supported by google and Mozila