Monday, February 27, 2012

Systems of higher education

Higher education, also called tertiary, third stage, or post secondary education, is the non compulsory educational level that follows the completion of a school providing a secondary education, such as a high school or secondary school. Tertiary education is normally taken to include undergraduate and postgraduate education, as well as vocational education and training. Colleges and universities are the main institutions that provide tertiary education. Collectively, these are sometimes known as tertiary institutions. Tertiary education generally results in the receipt of certificates, diplomas, or academic degrees.

Higher education generally involves work towards a degree-level or foundation degree qualification. In most developed countries a high proportion of the population (up to 50%) now enter higher education at some time in their lives. Higher education is therefore very important to national economies, both as a significant industry in its own right, and as a source of trained and educated personnel for the rest of the economy.
Read more ...

Alternative education

Alternative education, also known as non-traditional education or educational alternative, is a broad term that may be used to refer to all forms of education outside of traditional education (for all age groups and levels of education). This may include not only forms of education designed for students with special needs (ranging from teenage pregnancy to intellectual disability), but also forms of education designed for a general audience and employing alternative educational philosophies and methods.

Alternatives of the latter type are often the result of education reform and are rooted in various philosophies that are commonly fundamentally different from those of traditional compulsory education. While some have strong political, scholarly, or philosophical orientations, others are more informal associations of teachers and students dissatisfied with certain aspects of traditional education. These alternatives, which include charter schools, alternative schools, independent schools, homeschooling and auto didacticism vary widely, but often emphasize the value of small class size, close relationships between students and teachers, and a sense of community.

Alternative education may also allow for independent learning and engaging class activities.
Read more ...

Tuesday, January 17, 2012

Jadwal Ujian Kompetensi Sertifikasi Guru Februari 2012

Jadwal Ujian Kompetensi Sertifikasi Guru Februari 2012 - Anda calon peserta sertifikasi guru? Kemedikbud mengumumkan bahwa ujian kompetensi bagi para guru akan digelar Februari 2012 mendatang. Cuma, tak dijelaskan kapan jadwal pastinya.


Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Peningkatan Mutu Pendidikan (BP SDMP-PMP) Syawal Gultom mengatakan, uji kompetensi ini akan tetap
Read more ...

Wednesday, January 11, 2012

Privatisasi dan Swastanisasi Sektor Pendidikan

Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).

Dalam APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.

Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.

Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Perancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.

Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk cuci tangan.
Read more ...

Pemerintah dan Solusi Permasalahan Pendidikan

Mengenai masalah pedidikan, perhatian pemerintah kita masih terasa sangat minim. Gambaran ini tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin rumit. Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, biaya pendidikan yang mahal, bahkan aturan UU Pendidikan kacau. Dampak dari pendidikan yang buruk itu, negeri kita kedepannya makin terpuruk. Keterpurukan ini dapat juga akibat dari kecilnya rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di tingkat nasional, propinsi, maupun kota dan kabupaten.

Penyelesaian masalah pendidikan tidak semestinya dilakukan secara terpisah-pisah, tetapi harus ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya menyeluruh. Artinya, kita tidak hanya memperhatikan kepada kenaikkan anggaran saja. Sebab percuma saja, jika kualitas Sumber Daya Manusia dan mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Masalah penyelenggaraan Wajib Belajar Sembilan tahun sejatinya masih menjadi PR besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak di daerah-daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai. Dengan terbengkalainya program wajib belajar sembilan tahun mengakibatkan anak-anak Indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum mereka menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun. Dengan kondisi tersebut, bila tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari masalah-masalah pendidikan yang ada, apalagi bertahan pada kompetisi di era global.

Kondisi ideal dalam bidang pendidikan di Indonesia adalah tiap anak bisa sekolah minimal hingga tingkat SMA tanpa membedakan status karena itulah hak mereka. Namun hal tersebut sangat sulit untuk direalisasikan pada saat ini. Oleh karena itu, setidaknya setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam dunia pendidikan. Jika mencermati permasalahan di atas, terjadi sebuah ketidakadilan antara si kaya dan si miskin. Seolah sekolah hanya milik orang kaya saja sehingga orang yang kekurangan merasa minder untuk bersekolah dan bergaul dengan mereka. Ditambah lagi publikasi dari sekolah mengenai beasiswa sangatlah minim.

Sekolah-sekolah gratis di Indonesia seharusnya memiliki fasilitas yang memadai, staf pengajar yang berkompetensi, kurikulum yang tepat, dan memiliki sistem administrasi dan birokrasi yang baik dan tidak berbelit-belit. Akan tetapi, pada kenyataannya, sekolah-sekolah gratis adalah sekolah yang terdapat di daerah terpencil yang kumuh dan segala sesuatunya tidak dapat menunjang bangku persekolahan sehingga timbul pertanyaan ,”Benarkah sekolah tersebut gratis? Kalaupun iya, ya wajar karena sangat memprihatinkan.
Read more ...

Masalah Pendidikan paling utama di Indonesia

Kita semua tentu tahu, bahwa Indonesia adalah negara yang dikenal sebagai negara yang kaya raya, namun sumber daya manusianya masih lemah dalam pendidikan. Hal ini diakui oleh banyak orang di dunia, bahkan oleh masyarakat Indonesia sendiri. Boleh Dibilang, pendidikan di Indonesia adalah salah satu yang kurang maju dari semua negara di dunia.

Hal ini disebabkan karena banyaknya masalah pendidikan di Indonesia yang masih sangat sulit untuk diatasi. Adapaun beberapa masalah utama pendidikan di Indonesia adalah :

1. Mahalnya Biaya pendidikan
Inilah masalah utama pendidikan di Negeri ini, yaitu mahalnya biaya pendidikan dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Hal inilah yang kemudian banyak memunculkan fenomena putus sekolah di kalangan anak-anak Indonesia.

2. Kurangnya Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Bagi sebagian orang, pendidikan adalah hal yang biasa, namun bagi banyak orang yang berada di wilayah terpencil, pendidikan adalah barang mewah dan sangat berharga. Kenapa? karena memang di negara yang menganut paham desentralisasi ioni, pendidikan lebih difokuskan di wilayah-wilayah pokok yang lebih potensial. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kurangnay pemerataan dan menjadikan kesenjangan dalam pendidikan.

3. Rendahnya Kualitas Sarana dan prasarana pendidikan
Kita tentu sudah banyak mendengar berita tentang sekolah roboh, atau sekolah rusak karena bangunanya yang sudah lapuk namun tidak mendapat bantuan dari pemerintah. Inilah salah satu bukti betapa Rendahnya Kualitas Sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia.

4. Masih rendahnya kesejahteraan Guru
Salah satu acuan yang bisa diukur untuk menentukan Keberhasilan pendidikan adalah tingkat kesejahteraan para Guru. Namun apa bisa dikata, Di Indonesia masih banyak guru yang dibayar dengan upah yang kurang layak atau bahkan tidak layak. Walaupun banyak orang beranggapan bahwa guru itu adalah profesi yang mewah, namun tetap saja masih banyak guru yang belum bisa menerima hasil jerih payahnya secara adil.

5. Rendahnya Prestasi Siswa
Dari penelitian Balitbang, Daya tangkap materi siswa di Indonesia hanya sekitar 30% dari semua materi yang diajarkan. hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya kurangnya kepedulian dalam dunia pendidikan dan juga masih kurangnya pengetahuan para siswa tentang arti sebuah pendidikan.
Read more ...

Monday, January 9, 2012

Pendaftaran SNMPTN 2012 Jalur Undangan Mulai 1 Februari | Pengumuman Info SNM PTN

Pendaftaran SNMPTN 2012 Jalur Undangan Mulai 1 Februari | Pengumuman Info SNM PTN - Sudah kelas 3 SMA? Ada baiknya baca info pendaftaran mahasiswa baru 2012 ini. Pendaftaran SNMPTN 2012 Jalur Undangan direncanakan dibuka mulai 1 Februari 2012.


Jalur ini merupakan mekanisme seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik tanpa ujian tulis/keterampilan.

Jalur ini dibuka untuk
Read more ...

Prediksi Soal UN Matematika SMA IPA IPS 2012 | Bocoran Soal UN Terbaru

Prediksi Soal UN Matematika SMA IPA IPS 2012 | Bocoran Soal UN Terbaru - Bagi sebagian pelajar, termasuk SMA, pelajaran matematika itu paling sulit. Karena itu, nggak ada salahnya baca prediksi soal UN 2012 yang bisa kamu download di bawah ini.




Matematika IPA


Matematika IPS



(sumber: http://meetabied.blogspot.com)


____________________

Read more ...

Sunday, January 8, 2012

Kisi-Kisi Soal UN 2012 SMA SMK SMP SD | Download Soal UN | Bocoran Unas

Kisi-Kisi Soal UN 2012 SMA SMK SMP SD | Download Soal UN | Bocoran Unas - Ujian nasional atau UN 2012 masih beberapa bulan lagi. Tapi tak ada salahnya mulai menyiapkan diri sejak sekarang. Kalian juga perlu mengetahui kisi-kisi soal UN 2012 agar kelak bisa menjalankan ujian dengan hasil memuaskan.



Kisi-kisi soal UN SMP SMA SMK


Kisi-kisi soal UN SD


____________________

Read more ...

Thursday, December 29, 2011

Daftar Biaya Pendidikan SPP Universitas Terbuka

Daftar Biaya Pendidikan SPP Universitas Terbuka - Biaya pendidikan alias SPP Universitas Terbuka atau UT telah mengalami penyesuaian. SPP UT terbaru bervariasi, tergantung jenjang pendidikan dan jurusan. Berikut daftar SPP Universitas Terbuka yang baru.


SPP UT klik disini

____________________

Read more ...

Monday, December 12, 2011

Download Kamus Besar Bahasa Indonesia | Lengkap dan Terbaru

Download Kamus Besar Bahasa Indonesia | Lengkap dan Terbaru - Kadang tanpa disadari kita menulis kata yang rancu. Padahal, kesalahan penulisan bisa menimbulkan kekeliruan penafsiran maupun makna ganda. Nah, agar tidak terjadi, Anda bisa menggunakan kamus besar bahasa Indonesia sebagai acuan. Silakan download gratis pada link di bawah ini.

Download Kamus Besar Bahasa Indonesia klik disini


____
Read more ...

Thursday, November 24, 2011

Pengumuman Hasil Ujian Ulang PLPG Rayon 15 Jawa Timur 2011

Pengumuman Hasil Ujian Ulang PLPG Rayon 15 Jawa Timur 2011 - Hasil Ujian ulang PLPG bagi guru Kemendiknas telah diumumkan. Termasuk bagi peserta rayon 15 Universitas Negeri Malang seperti dari Kota Madiun, Malang, Kab. Kediri dan sebagainya.

Pengumuman klik disini

lalu pilih Kota/Kab sesuai asal Anda

____________________
Read more ...

Penyaluran TPP Guru Tidak Tetap atau GTT Bakal Distop

Penyaluran TPP Guru Tidak Tetap atau GTT Bakal Distop - Jika benar, ini sungguh kabar duka bagi guru. Informasinya, penyaluran tunjanganan profesi pendidik (TPP) bagi guru tidak tetap (GTT) atau guru honorer bakal distop. Selain itu, bagi guru yang terbukti nakal saat proses sertifikasi guru, TPP terancam harus dikembalikan ke kas negara.

Ancaman keras ini tertuang dalam surat edaran yang
Read more ...

Monday, November 21, 2011

Daftar Peserta Sertifikasi Guru 2012 Surabaya Malang Kediri Madiun Ribuan

Daftar Peserta Sertifikasi Guru 2012 Surabaya Malang Kediri Madiun Ribuan - Pengumuman daftar calon peserta sertifikasi guru 2012 sudah bisa diketahui. Tercatat ribuan guru yang berkesempatan mengikuti sertifikasi tahun depan. Inilah jumlah guru Surabaya, Malang, Kediri dan Madiun calon peserta sertifikasi 2012.

Kota Surabaya: 13.509 orang
Kota Malang: 4.040 orang
Kab. Malang: 6.484 orang
Kota
Read more ...

Persyaratan Sertifikasi Guru 2012

Persyaratan Sertifikasi Guru 2012 - Program sertifikasi guru terus berlanjut. Untuk tahun 2012, pemerintah menetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin
Read more ...

Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2012

Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2012 - Kini ada website khusus untuk memberikan informasi calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru sesuai database NUPTK per tanggal 30 september 2011.

Untuk mengetahui daftar calon peserta sertifikasi guru 2012:

1. Masuk ke website ini.
2. Pilih provinsi dan kab/
Read more ...

Monday, April 25, 2011

SEJARAH PENDIDIKAN TINGGI DI INDONESIA

Perguruan tinggi yang dewasa ini telah mencapai bentuknya yang mapan dan lengkap sebagai universitas, dengan pilarnya kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan dan pengelolaan, telah memiliki riwayat yang amat panjang. Embrionya telah muncul di Eropa sejak kurang lebih 400 tahun sebelum masehi, dimulai oleh filosof Plato dengan Taman Academosnya di jaman Yunani purba. Jadi sudah lebih dari 2000 tahun.

Di Indonesia, sejarah ini belum terlalu panjang. Bila Universitas Gajah Mada (UGM, berdiri tanggal 19 Desember 1949) di Yogyakarta dan Universitas Indonesia (UI, berdiri 2 Februari 1950) di Jakarta dianggap sebagai perguruan tinggi tertua, maka catatan ini baru berumur puluhan tahun, walaupun embrio UI sudah ada sejak STOVIA (School Tot Opleiding van Inlandsche Artsen) di Batavia tahun 1900-an. Tahun 1870, pemerintah Belanda memberlakukan apa yang disebut Etische Politiek di Hindia Belanda, yaitu suatu perubahan sikap Belanda terhadap koloninya karena merasa berhutang budi kepada bumi putera yang telah menyebabkan Nederland dapat membangun dan menjadi makmur. Hal ini didorong oleh paham liberal yang melanda Eropa dengan motonya liberty, egality, dan fraternity yang berdasar pada humanisme. Program educatie, irigatie, dan emigratie yang dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi bumi putera (koloni lebih menghasilkan/produktif) mendorong timbulnya sekolah yang semula hanya untuk belajar membaca, menulis, dan menghitung. Untuk menangani pabrik dan perkebunan modernnya, Belanda merasa perlu membuka sekolah tinggi yang kemudian menjadi cikal bakal berkembangnya fakultas-fakultas di Jakarta.

Bermula dari bidang kesehatan, pada tahun 1902 didirikan STOVIA (School Tot Opleiding van Inlandsche Artsen) yang kemudian menjadi NIAS (Nerderlandsch Indische Artsen School) tahun 1913 dan GHS (Geneeskundige Hoge School) sebagai embrio fakultas kedokteran. Kemudian disusul dengan berdirinya Rechts School tahun 1922 dan menjadi Rechthoogen School tahun 1924 sebagai embrio Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Di Jakarta tahun 1940 didirikan Faculteit de Letterenen Wijsbegeste yang kemudian menjadi Fakultas Sastra dan Filsafat Universitas Indonesia. Di Bandung tahun 1920 didirikan Technische Hoge School (THS) yang pada tahun itu juga dijadikan perguruan tinggi negeri. Sementara di Bogor juga didirikan Landsbouwkundige Faculteit pada tahun 1941 yang sekarang disebut Institut Pertanian Bogor (IPB).

Dua hari setelah proklamasi, tanggal 19 Agustus 1945, pemerintah Indonesia mendirikan Balai Perguruan Tinggi RI yang kemudian mendorong berdirinya Universitas Indonesia yang pada dasarnya merupakan gabungan dari fakultas-fakultas yang telah ada sebelumnya.

Sementara itu di dalam masa perjuangan melawan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia, pemerintah RI di Yogyakarta bekerja sama dengan Yayasan Balai Perguruan Tinggi Gajah Mada pada tanggal 19 Desember 1949 mendirikan pula Universitas Gajah Mada. Pada awalnya Fakultas Hukum dan Kesusasteraan bertempat di pagelaran dan baru kemudian berangsur-angsur pindah ke kampus Bulak Sumur. Dengan perkataan lain, modal berdirinya universitas atau perguruan tinggi di Indonesia adalah Universitas Indonesia di Jakarta dan Universitas Gajah Mada di Yogyakarta. Kemudian dari dua universitas ini dikembangkan menjadi lima dengan hadirnya Institut Teknologi Bandung (ITB-1959), Institut Pertanian Bogor (IPB-1963), dan Universitas Airlangga (Unair-1954) yang masing-masing berdiri sendiri. Untuk perguruan tinggi swasta, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang berdiri tahun 1948 merupakan perguruan tinggi swasta pertama dan paling tua di Indonesia. KONDISI PENDIDIKAN TINGGI DI INDONESIA

Undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa perguruan tinggi dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas. Pendidikan tinggi ini dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Perguruan Tinggi Negeri-PTN), departemen atau lembaga pemerintah yang lain (Perguruan Tinggi Kedinasan-PTK), atau oleh masyarakat (Perguruan Tinggi Swasta-PTN). Di seluruh Indonesia saat ini terdapat 77 Perguruan Tinggi Negeri yang diselenggarakan di lingkungan Depdikbud, yang terdiri dari 2 Akademi, 26 Politeknik, 4 Sekolah Tinggi, 10 IKIP, 4 Institut, dan 31 Universitas. Ke 77 PTN ini menampung 475.988 mahasiswa (tahun ajaran 1996/1997). Perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat (PTS) berjumlah 1.293, yang terdiri dari 407 Akademi, 9 Politeknik, 571 Sekolah Tinggi, 44 Institut, dan 262 Universitas. Jumlah mahasiswa PTS untuk tahun ajaran 1996/1997 tercatat 1.448.775 orang. Dari keseluruhan jumlah mahasiswa yang tercatat pada tahun 1996/1997 sebanyak 1.924.763 orang, terlihat bahwa daya tampung perguruan tinggi swasta (75.27%) sudah 3 kali lipat dari daya tampung perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah (24.73%). Hal ini menunjukkan bahwa peran serta masyarakat/swasta dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi harus sangat diperhitungkan. Apalagi kemampuan pertumbuhan daya tampung PTS juga sangat tinggi. Selama dasawarsa terakhir (1986-1996) terjadi peningkatan jumlah PTS hampir 2 kali lipat, yaitu 665 PTS pada tahun 1986 menjadi 1.293 PTS pada tahun 1996.

Perkembangan Jumlah Perguruan Tinggi Swasta 1986-1996 TAHUN AKADEMI POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI INSTITUT UNIVERSITAS JUMLAH 1986 225 0 208 39 163 665 1987 267 0 251 42 184 744 1988 260 0 271 43 191 765 1989 276 0 318 50 207 851 1990 290 2 350 51 221 914 1991 294 2 373 51 232 952 1992 337 5 394 51 240 1.027 1993 375 9 445 50 243 1.122 1994 380 8 475 48 248 1.159 1995 396 8 526 47 251 1.228 1996 407 9 571 44 262 1.293 Sumber: Direktori Perguruan Tinggi Swasta Indonesia 1996/1997

Jumlah Perguruan Tinggi Swasta Menurut Bentuk KOPERTIS AKADEMI POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI INSTITUT UNIVERSITAS JUMLAH I 24 0 61 3 27 115 II 22 0 37 0 13 72 III 84 2 79 7 37 209 IV 42 3 85 3 22 155 V 38 0 18 6 14 76 VI 57 4 18 3 21 103 VII 34 0 98 15 60 207 VIII 12 0 22 3 20 57 IX 23 0 75 2 22 122 X 32 0 34 1 9 76 XI 28 0 30 1 141 73 XII 11 0 14 0 3 28 Jumlah 407 9 571 44 262 1.293 Sumber: Direktori Perguruan Tinggi Swasta Indonesia 1996/1997

STRUKTUR PENDIDIKAN TINGGI

Bentuk Perguruan Tinggi Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Akademi menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu. Politeknik menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Sekolah Tinggi menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu. Institut menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian yang sejenis. Universitas menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.

Jalur Pendidikan Struktur pendidikan tinggi di Indonesia terdiri dari 2 jalur pendidikan, yaitu pendidikan akademik dan pendidikan profesional. Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya, dan lebih mengutamakan peningkatan mutu serta memperluas wawasan ilmu pengetahuan. Pendidikan akademik diselenggarakan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas. Pendidikan profesional adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu, serta mengutamakan peningkatan kemampuan/ketrampilan kerja atau menekankan pada aplikasi ilmu dan teknologi. Pendidikan profesional ini diselenggarakan oleh akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas. Pendidikan akademik menghasilkan lulusan yang memperoleh gelar akademik dan diselenggarakan melalui program Sarjana (S1-Strata1) atau program Pasca Sarjana. Program pasca sarjana ini meliputi program Magister dan program Doktor (S2 dan S3). Pendidikan jalur profesional menghasilkan lulusan yang memperoleh sebutan profesional yang diselenggarakan melalui program diploma (D1, D2, D3, D4) atau Spesialis (Sp1, Sp2). Program pendidikan sarjana dan diploma merupakan program yang dipersiapkan bagi peserta didik untuk menjadi lulusan yang berbekal seperangkat kemampuan yang diperlukan untuk mengawali fungsi pada lingkungan kerja, tanpa harus melalui masa penyesuaian terlalu lama. Program pendidikan pasca sarjana S2 (Magister), S3 (Doktor), dan Spesialis (Sp1, Sp2) merupakan program khusus yang dipersiapkan untuk kegiatan yang bersifat mandiri. Pendidikan S2 dan S3 lebih menekankan pada penelitian yang mengacu pada kegiatan inovasi, penelitian dan pengembangan, Sedangkan pendidikan spesialis ditujukan untuk meningkatkan pelayanan bagi pemakai jasa dalam bidang yang bersifat spesifik.

AKREDITASI PERGURUAN TINGGI

Status akreditasi suatu perguruan tinggi merupakan cermin kinerja perguruan tinggi yang bersangkutan dan menggambarkan mutu, efisiensi, serta relevansi suatu program studi yang diselenggarakan. Saat ini terdapat dua jenis akreditasi yang diberikan oleh pemerintah kepada program studi di perguruan tinggi, yaitu: Status Terdaftar, Diakui, atau Disamakan yang diberikan kepada Perguruan Tinggi Swasta Status Terakreditasi atau Nir-Akreditasi yang diberikan kepada semua perguruan tinggi (Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, dan Perguruan Tinggi Kedinasan). Karena adanya dua status akreditasi yang sama-sama masih berlaku, saat ini terdapat PTS yang menyandang kedua-duanya untuk program studinya. Hal ini terjadi karena proses pemberian status akreditasi dilakukan melalui dua jalur yang berbeda sesudah terbentuknya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sebelumnya, penentuan status didasarkan pada SE Dirjen Dikti No. 470/D/T/1996. Kemudian pemerintah menetapkan, untuk pelaksanaan akreditasi terhadap suatu PTS/Unit PTS, sepanjang belum pernah dievaluasi (diakreditasi) oleh atau melalui BAN-PT, akan tetap dilakukan berdasarkan peraturan tersebut diatas, tetapi manakala suatu PTS/Unit PTS telah pernah dievaluasi (diakreditasi) oleh atau melalui BAN-PT, maka selanjutnya pelaksanaan akreditasi terhadap PTS yang bersangkutan dilakukan dengan berpedoman pada kriteria atau Borang Akreditasi dari BAN-PT. Untuk lebih memahami makna kedua jenis status akreditasi tersebut, perlu dilihat pemberian status sebelum adanya BAN-PT serta perbedaannya dengan status akreditasi yang diberikan sesudah adanya BAN-PT.

Sebelum terbentuknya Badan Akreditasi Nasional Di dalam Pasal 52 Bab XI Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 1989 disebutkan bahwa pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan. Tetapi sampai dengan terbentuknya Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) akreditasi ini hanya dilakukan terhadap Perguruan Tinggi Swasta saja, sehingga akreditasi didefinisikan sebagai suatu pengakuan pemerintah terhadap keberadaan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penentuan/peningkatan Status Akreditasi PTS ini didasarkan pada SE Dirjen Dikti No. 470/D/T/1996 dengan pemberian status Terdaftar, Diakui, dan Disamakan kepada Program Studi di suatu perguruan tinggi. Status akreditasi tidak diberikan kepada lembaga, tetapi kepada masing-masing program studi yang ada di PTS yang bersangkutan. Dengan demikian, mungkin terjadi suatu PTS memiliki beberapa program studi dengan status akreditasi yang berbeda-beda. Dalam melakukan penilaian terhadap program studi dilakukan akreditasi secara berkala, yaitu penilaian terhadap prasarana dan sarana, staf pengajar, maupun pengelolaan program pendidikannya. Perguruan Tinggi Swasta yang menjadi obyek akreditasi ini tidak statis, tetapi senantiasa berada dalam dinamika. Mungkin menjadi lebih baik karena kemajuan-kemajuannya, atau sebaliknya dapat pula menjadi mundur karena kegagalan-kegagalannya. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu menetapkan masa berlaku status akreditasi yang diberikan kepada suatu program studi tertentu.

Masa Berlaku Status Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi Swasta STATUS MASA BERLAKU Terdaftar 5 tahun Diakui 4 tahun Disamakan 3 tahun

Sesudah terbentuknya Badan Akreditasi Nasional Pada bulan Desember 1994 dibentuk BAN-PT untuk membantu pemerintah dalam upaya melakukan tugas dan kewajiban melaksanakan pengawasan mutu dan efisiensi pendidikan tinggi. Pembentukan BAN-PT ini menunjukkan bahwa akreditasi perguruan tinggi di Indonesia pada dasarnya adalah tanggung jawab pemerintah dan berlaku bagi semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Hal ini sekaligus menunjukkan niat dan kepedulian pemerintah dalam pembinaan penyelenggaraan perguruan tinggi, melayani kepentingan masyarakat, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Karena tidak lagi membedakan negeri dan swasta, pengertian akreditasi dalam dunia pendidikan tinggi adalah pengakuan atas suatu lembaga pendidikan yang menjamin standar minimal sehingga lulusannya memenuhi kualifikasi untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi atau memasuki pendidikan spesialisasi, atau untuk dapat menjalankan praktek profesinya (to recognize an educational institution as maintaining standards that qualify the graduates for admission to higher or more specialized institutions or for professional practice). Akreditasi perguruan tinggi yang diterapkan dalam sistem pendidikan nasional dimaksudkan untuk menilai penyelenggaraan pendidikan tinggi. Penilaian itu diarahkan pada tujuan ganda, yaitu: menginformasikan kinerja perguruan tinggi kepada masyarakat mengemukakan langkah pembinaan yang perlu ditempuh terutama oleh perguruan tinggi dan pemerintah, serta partisipasi masyarakat. Peringkat pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada perguruan tinggi didasarkan atas hasil akreditasi perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh BAN-PT, dengan melakukan akreditasi yang meliputi akreditasi lembaga dan akreditasi program studi. Kriteria penilaian untuk akreditasi lembaga terdiri atas: Izin penyelenggaraan pendidikan tinggi Persyaratan dan kelayakan penyelenggaraan pendidikan tinggi Relevansi penyelenggaraan program pendidikan dengan pembangunan Kinerja perguruan tinggi Efisiensi pengelolaan perguruan tinggi. Kriteria penilaian untuk akreditasi program studi terdiri atas: Identitas Izin penyelenggaraan program studi Kesesuaian penyelenggaraan program studi dengan peraturan perundang-udangan Relevansi penyelenggaraan program studi Sarana dan prasarana Efisiensi penyelenggaraan program studi Produktivitas program studi Mutu lulusan. Klasifikasi penilaian untuk semua kriteria tersebut ditentukan oleh 3 aspek, yaitu mutu (bobot 50%), efisiensi (25%), dan relevansi (25%). Sesudah melalui penghitungan semua nilai kriteria, didapat peringkat akreditasi perguruan tinggi sebagai berikut:

Nilai dan Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi NILAI PERINGKAT 0-400 NA 401-500 C 501-600 B 601-700 A Mengingat jumlah perguruan tinggi yang menjadi sasaran saat ini lebih dari 1400, serta bentuk dan ragam program pendidikan yang diselenggarakan, akreditasi perguruan tinggi dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi oleh BAN-PT diawali dengan melakukan uji coba pada beberapa perguruan tinggi yang menyelenggarakan satu program studi. Selanjutnya dilaksanakan secara berkala dan bertahap serta terus menerus.

BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah organisasi nir-struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang dibentuk untuk membantu pemerintah dalam upaya melakukan tugas dan kewajiban melaksanakan pengawasan mutu dan efisiensi pendidikan tinggi, yang diselenggarakan oleh pemerintah dan perguruan tinggi swasta. Pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan tinggi dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, menghindari kemungkinan pelanggaran terhadap misi pendidikan tinggi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta membina perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan. BAN-PT dibentuk dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0326/U/1994 tanggal 15 Desember 1994 yang diubah dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0224/U/1995 tanggal 28 Juli 1995. Keanggotaannya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang meliputi unsur pemerintah, perguruan tinggi, badan usaha swasta, dan lembaga pemerintah non-departemen. Tugas Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi bertugas melakukan penilaian terhadap perguruan tinggi secara berkala yang meliputi kurikulum, mutu dan jumlah tenaga kependidikan, keadaan mahasiswa, pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana, tatalaksana administrasi akademik, kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan. Fungsi Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi mempunyai fungsi: Melakukan penyusunan: 1. Kriteria tingkat akreditasi 2. Kebijakan dan kriteria penilaian program studi dalam rangka penetapan tingkat akreditasi 3. Kelengkapan organisasi setiap satuan/bagian struktur organisasi BAN-PT 4. Melakukan penilaian secara berkala terhadap mutu dan efisiensi perguruan tinggi sebagai dasar pemberian rekomendasi penetapan akreditasi lembaga, program studi, dan langkah-langkah pembinaanya. 5. Membantu perguruan tinggi dalam melaksanakan penilaian sendiri.

KOPERTIS (KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA)

Kopertis mempunyai tugas melaksanakan kebijaksanaan pembinaan terhadap perguruan tinggi swasta secara operasional di wilayah kerjanya dengan mendapat bantuan teknis akademik dari perguruan tinggi negeri. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kopertis mempunyai tugas: melaksanakan bimbingan penyelenggaraan program Tri Dharma Perguruan Tinggi pada perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya; memberi dorongan dan saran-satan dalam rangka perguruan tinggi swasta sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan Jenderal Perguruan Tinggi; memberikan bantuan sarana dan tenaga kepada perguruan tinggi swasta dalam rangka peningkatan kemampuan untuk mandiri; melaksanakan ujian negara bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya; melaksanakan pengendalian teknis dan pengayoman kepada perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya; melaksanakan tugas lain atas petunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

PEMBAGIAN WILAYAH KERJA KOPERTIS

Wilayah kerja Kopertis di Indonesia dibagi menjadi 12 wilayah yang mencakup 27 propinsi. Di luar Jawa, wilayah kerja Kopertis ini meliputi lebih dari satu propinsi. Pembagian wilayah kerja selengkapnya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0135/O/1990 tanggal 15 Maret 1990 adalah sebagai berikut: 1. Kopertis Wilayah I : diMedan Wilayah kerjanya meliputi propinsi: a. SumateraUtara b. Daerah Istimewa Aceh 2. KopertisWilayahII:diPalembangWilayahkerjanyameliputipropinsi: a. SumateraSelatan b. Lampung c. Bengkulu 3. Kopertis Wilayah III : diJakarta Wilayah kerjanya meliputi propinsi: Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 4. Kopertis Wilayah IV : diBandung Wilayah kerjanya meliputi propinsi: Jawa Barat 5. Kopertis Wilayah V : diYogyakarta Wilayah kerjanya meliputi propinsi: Daerah Istimewa Yogyakarta 6. Kopertis Wilayah VI : di Semarang Wilayah kerjanya meliputi propinsi: Jawa Tengah 7. Kopertis Wilayah VII: di Surabaya Wilayah kerjanya meliputi propinsi: Jawa Timur 8. Kopertis Wilayah VIII: di Denpasar Wilayah kerjanya meliputi propinsi: a. Bali b. Nusa Tenggara Barat c. Nusa Tenggara Timur d. Timor Timur 9. Kopertis Wilayah IX : di Ujung Pandang Wilayah kerjanya meliputi propinsi: a. Sulawesi Selatan b. Sulawesi Tenggara c. Sulawesi Tengah d. Sulawesi Utara 10. Kopertis Wilayah X : di Padang Wilayah kerjanya meliputi propinsi: a. Sumatera Barat b. Riau c. Jambi 11. Kopertis Wilayah XI: di Banjarmasin Wilayah kerjanya meliputi propinsi: a. Kalimantan Selatan b. Kalimantan Barat c. Kalimantan Timur d. Kalimantan Tengah 12. Kopertis Wilayah XII: di Ambon Wilayah kerjanya meliputi propinsi: a. Maluku b. Irian Jaya

GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI

Setelah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan tertentu, lulusan perguruan tinggi di Indonesia diberi hak untuk menyandang gelar akademik atau sebutan profesional sesuai dengan jalur pendidikan yang ditempuhnya. Pemberian gelar dan sebutan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi. Struktur pendidikan tinggi di Indonesia mengenal dua jalur pendidikan yaitu jalur pendidikan akademik dan jalur pendidikan profesional. Pendidikan akademik lebih menekankan pada landasan teori ilmu pengetahuan yang diselenggarakan melalui program Sarjana(S1) dan Pasca Sarjana (meliputi program Magister-S2 dan Doktor-S3). Pendidikan profesional menekankan pada aplikasi ilmu dan teknologi yang diselenggarakan melalui program Diploma(DI, DII, DIII, DIV) dan Spesialis (Sp1 dan SP2).

Gelar Akademik Perguruan tinggi yang dapat menyelenggarakan pendidikan akademik adalah sekolah tinggi, institut, dan universitas. Lulusannya berhak menyandang gelar akademik Sarjana, Magister, atau Doktor. Gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama pemilik dengan mencantumkan huruf S untuk Sarjana dan huruf M untuk Magister, disertai nama bidang keahlian yang bersangkutan. Gelar akademik Doktor ditempatkan di muka nama pemilik dengan mencantumkan huruf Dr.
Sebutan Profesional Sebutan profesional diberikan kepada lulusan pendidikan profesional. Perguruan tinggi yang dapat menyelenggarakan pendidikan profesional adalah akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas. Sebutan profesional ditempatkan di belakang nama pemilik. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga dikatakan bahwa gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tetap memakai pola dan cara pemakaian yang berlaku di negara asalnya. Gelar atau sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tidak dibenarkan disesuaikan atau diterjemahkan menjadi gelar atau sebutan lulusan perguruan tinggi di Indonesia. Demikian pula sebaliknya, gelar atau sebutan lulusan perguruan tinggi di Indonesia tidak boleh diterjemahkan menjadi gelar atau sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri.

PROGRAM MAGISTER

Penghapusan program Master of Business Administration (MBA) pada awal 1990-an ternyata tidak mengurangi gairah perburuan gelar magister di Indonesia. Gelar Magister Manajemen (MM) dalam banyak hal lebih bergengsi dibandingkan gelar MBA karena gelar ini diakui resmi oleh pemerintah. Apalagi dibandingkan gelar doktorandus yang sudah tidak memberikan prestise kepada penyandangnya. Program pendidikan ini tumbuh subur karena banyak orang Indonesia sendiri yang masih melihat titel kesarjanaan atau gelar Magister sebagai sesuatu yang hebat dan mereka berlomba-lomba meraih gelar tersebut, kadang-kadang tanpa memperdulikan apakah program itu bermutu atau tidak. "Normalnya sebuah program MM paling sedikit membutuhkan biaya sekitar Rp 20 juta, tapi ada suatu program MM yang butuh biaya Rp. 3,5 juta dan hanya kuliah satu kali seminggu. Ini 'kan sama saja membohongi diri sendiri." Mendikbud (waktu itu) Wardiman pernah mengatakan. Berdasar ketentuan yang ada, izin penyelenggaraan diberikan bila suatu program magister memiliki enam staf pengajar tetap, empat di antaranya bergelar doktor. Program magister dengan kekhususan harus memiliki paling sedikit seorang doktor dalam bidang spesialisasinya. Begitu pula nisbah dosen dibanding mahasiswa, harus lebih kecil dibanding untuk nisbah untuk program S-1. Untuk program magister, nisbah dosen - mahasiswa ditetapkan 1 : 12.

YANG PERLU ANDA KETAHUI

"Mau nerusin ke mana?" Itu adalah satu pertanyaan yang sering dilontarkan sesudah kita menyelesaikan studi di SLTA. Pertanyaan klasik yang sederhana tetapi tidak semudah itu untuk menjawabnya. Ngomong-ngomong, apa jawaban anda? Di Indonesia saat ini terdapat 1465+ Perguruan Tinggi Swasta (PTS), tersebar dari Sabang sampai Merauke (tidak termasuk Timor Leste). Ada PTS berbentuk Universitas, Sekolah Tinggi, Akademi, dan lain-lain. Masing-masing PTS mungkin menyelenggarakan lebih dari satu program studi, dan bisa jadi suatu program studi diselenggarakan dalam 2 atau lebih jalur/jenjang pendidikan, misalnya D1, D3, S1. (Kalau anda kurang memahami istilah-istilah tersebut, saya sarankan anda membaca kembali Struktur Pendidikan Tinggi). Bagaimana anda menentukan PTS pilihan anda? Jurusan apa? Lalu jalur/jenjang pendidikannya? Faktor apa saja yang perlu anda pertimbangkan dalam menentukan pilihan tersebut? Permasalahan menjadi jauh lebih sederhana jika di kota anda hanya ada satu PTS dan, karena satu atau lain hal, anda tidak bisa kuliah di luar kota. Tetapi, kasusnya biasanya tidak demikian. Permasalahan muncul karena anda bisa memilih.

Minat Faktor utama yang harus anda pertimbangkan adalah minat anda. Hampir boleh dipastikan, tidak ada mahasiswa yang berhasil dalam studinya jika itu bertentangan dengan minatnya. Orang lain, termasuk orang tua, boleh memberikan saran atau masukan apapun, tetapi andalah yang akan menjalani sekian tahun proses belajar di perguruan tinggi. Sudah terlalu sering kita mendengar kegagalan mahasiswa karena ketidakcocokan dengan bidang studi yang diminatinya. Jangan sampai hal ini terjadi pada anda.

Biaya Kemampuan keuangan sangat menentukan pilihan anda. Ini adalah faktor terpenting berikutnya yang harus anda perhitungkan. Kuliah di perguruan tinggi melibatkan banyak komponen biaya. Anda mungkin geleng-geleng kepala kalau saya sebutkan yang berikut ini, mulai uang pendaftaran, uang gedung, uang kuliah pokok, uang SKS, uang praktikum, uang ujian, uang jaket, uang buku, uang kesehatan, uang KKN, uang skripsi, uang ini, uang itu........ you name it. Belum lagi biaya-biaya tidak langsung, seperti biaya kos, biaya hidup, biaya transportasi, biaya buku, biaya foto copy, dan lain-lain. Kalikan itu dengan sekian tahun masa kuliah anda. Kalau anda bisa tinggal di rumah selama kuliah, sebaiknya ini yang anda pilih. Jadi, pilihlah PTS yang ada di kota anda. Kalau harus kuliah di luar kota, usahakan untuk tinggal di rumah saudara. Ini akan sangat banyak menghemat. Sebelum melakukan pendaftaran, tanyakan semua komponen biaya yang harus anda bayarkan di PTS yang bersangkutan. Ingat untuk kuliah anda tidak hanya membayar uang kuliah saja. Tanyakan juga waktu pembayarannya. Biasanya PTS memberlakukan sistem pembayaran yang diharapkan tidak memberatkan mahasiswa, misalnya uang gedung boleh diangsur sekian kali, uang kuliah pokok dan uang SKS tidak dibayarkan bersamaan, dan lain sebagainya. Perhitungkan semuanya jika anda tidak ingin gagal karenanya.

Prospek Dari ratusan program studi yang ditawarkan oleh PTS, tentu tidak semuanya menjanjikan prospek pekerjaan yang cerah di masa mendatang, 4 - 6 tahun sesudah anda menginjak bangku kuliah. Ada program studi yang tidak populer, sepi peminat karena dianggap tidak menarik atau kurang memberikan harapan pekerjaan dengan hasil yang memadai. Ada juga program studi yang selalu menjadi favorit, walaupun banyak lulusannya yang menganggur. Baik karena kurangnya lapangan pekerjaan atau pun terlalu banyaknya lulusan. Anda dituntut untuk dapat memprediksi prospek bidang studi yang anda pilih dalam memasuki lapangan pekerjaan sesudah anda lulus nanti. Sebagai contoh, pemerintah pernah menyatakan program studi hukum sebagai jurusan yang sudah jenuh karena jumlah perguruan tinggi penyelenggara dan jumlah mahasiswa yang mengambil program studi ini. Anda harus sangat istimewa di bidang ini untuk dapat bersaing dengan sekian banyak lulusan lainnya.

Apakah hal itu masih berlaku sekarang? Di era reformasi ini kita banyak melihat kasus-kasus hukum yang mulai mencuat ke permukaan. Orang bicara mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab. Banyak buruh melakukan demo menuntut haknya dipenuhi. Selesaikan secara hukum. Banyak perusahaan dan bank yang memerlukan penyelesaian hukum untuk menuntaskan permasalahan sesudah krisis ekonomi ini. Bukankah logis kalau hal-hal tersebut diselesaikan oleh para sarjana hukum? Kita lihat juga jurusan pertanian dan kelautan. Sesudah sektor industri dan perbankan terpuruk akhir-akhir ini, orang mulai melirik lagi sektor pertanian. Jumlah penduduk Indonesia yang demikian besar, dan semuanya butuh makan setiap hari, menuntut tersedianya bahan pangan yang cukup untuk itu. Dan bukankah Tuhan memberikan tanah yang demikian subur kepada bangsa kita? Kenapa kita kalah dari Thailand misalnya dalam produksi hasil pertanian? Bukan hanya tanah subur yang Tuhan berikan kepada kita, tetapi juga laut yang sangat luas dan kaya. Pemerintah pun menyadari hal ini dengan menunjuk seorang menteri yang bertugas untuk mengeksplorasi potensi kelautan Indonesia. Apakah bidang tersebut masih prospektif 5 tahun yang akan datang? Hei.... kita baru saja mulai. Globalisasi? Tentu saja ini akan sangat menentukan wajah dunia masa datang. Perdagangan bebas, banyaknya perusahaan asing yang masuk ke Indonesia (di antaranya karena aset negara kita terpaksa dijual kepada mereka!), semuanya menuntut standar dunia juga. Bahasa asing (bukan hanya bahasa Inggris), perdagangan internasional, lingkungan, peralatan berteknologi tinggi, komputer, internet, dan banyak lagi akan menjadi tuntutan yang tak terhindarkan. Saya ingatkan, tidak ada prediksi yang benar 100%. Tetapi akan sangat berguna kalau anda bisa mengantisipasi kondisi di masa depan. Kalau anda merasa tidak mampu melakukannya sendiri, bertanyalah kepada orang tua, guru, teman, konsultan, atau siapapun. Jangan pertaruhkan masa depan anda karena ketidaktahuan ini. Sesudah ketiga faktor di atas anda pertimbangkan masak-masak, kini tiba saatnya anda memilih perguruan tinggi yang sesuai dengan kriteria tersebut. Sediakan cukup banyak waktu, karena lebih banyak faktor eksternal dan bersifat teknis yang terlibat di sini. MEMILIH PERGURUAN TINGGI Dari 1465+ perguruan tinggi swasta di Indonesia, tentu saja tidak semuanya memenuhi kriteria minat, biaya dan prospek yang sudah anda tentukan. Coret PTS yang tidak memiliki program studi sesuai minat anda. Singkirkan PTS-PTS yang biaya kuliahnya terlalu mahal bagi anda, atau terlalu jauh dari tempat tinggal anda sehingga biaya untuk kuliah di sana akan terlalu tinggi. Dengan demikian daftar yang anda miliki akan semakin pendek. Tetapi itupun mungkin masih cukup panjang sehingga memerlukan pendalaman lebih jauh. Faktor apa lagi yang perlu dilihat dari suatu perguruan tinggi untuk menentukan pilihan akhir anda? Reputasi Kalau saya harus memilih salah satu PTS tanpa melihat faktor-faktor internal lainnya, pertimbangan utama yang paling gampang saya gunakan adalah reputasi PTS tersebut. Reputasi di sini berarti PTS yang bersangkutan secara umum dikenal sebagai PTS yang baik, memiliki sarana belajar mengajar yang baik dengan fasilitas yang memadai. Lulusannya pun tidak kesulitan dalam mencari pekerjaan. Bahkan ada lulusan PTS yang menjadi rebutan perusahaan-perusahaan pemakainya. Apakah tidak mungkin salah jika memilih PTS ini? Harus kita ingat, reputasi tidak datang dalam sekejap. Reputasi ini biasanya dibangun dengan kerja keras dan melalui proses yang panjang. Bisa saya katakan bahwa anda berada on the safe side jika memilih salah satu dari PTS-PTS ini. Bukan berarti lalu anda berhenti di sini saja. Masih ada hal-hal lain yang harus anda cermati.

Status Akreditasi Status akreditasi ini adalah salah satu faktor yang paling sering digunakan oleh PTS untuk mengiklankan dirinya. Tidak terlalu salah memang, karena hal itu menunjukkan mutu/kemampuan PTS dalam menyelenggarakan suatu program studi. Status ini didapat setelah diadakan penilaian tentang semua unsur yang diperlukan untuk itu, termasuk fasilitas pendidikan, nisbah dosen tetap dan mahasiswa, kurikulum pendidikan, dan banyak hal lainnya. Masalahnya, tidak semua orang memahami dengan jelas tentang status ini, dan tampaknya banyak PTS yang menyadari dan memanfaatkan ketidaktahuan tersebut. Yang terutama adalah: status akreditasi diberikan kepada program studi di suatu PTS dan bukan kepada PTS yang bersangkutan. Jadi sebetulnya tidak ada istilah PTS yang disamakan. Yang benar adalah (satu atau lebih) program studi di PTS tersebut statusnya disamakan. Mungkin saja PTS tadi memiliki 3 program studi (misalnya A, B, dan C), masing-masing dengan jenjang S1 dan D3. Kalau program studi A jenjang D3 saja (satu dari enam) yang memperoleh status disamakan, apakah tepat kalau PTS tersebut mengatakan statusnya disamakan? Yang perlu anda ketahui juga, status akreditasi ini menentukan kemandirian suatu program studi dalam melaksanakan proses belajar mengajar, misalnya ujian negara atau penerbitan ijazah. Suatu program studi (sekali lagi bukan PTS) yang sudah dinyatakan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) berhak untuk menyelenggarakan sendiri semua kegiatannya. Artinya anda tidak lagi harus mengikuti ujian negara yang dilaksanakan oleh Kopertis, dan ijazah yang anda terima cukup disahkan oleh PTS tempat anda kuliah. Sekali lagi, tanyakan dengan jelas status akreditasi program studi yang anda pilih. Jangan percaya begitu saja dengan klaim yang dikeluarkan oleh suatu PTS tentang statusnya. (Uraian yang lebih rinci tentang hal ini dapat anda lihat pada topik Akreditasi). Jalur dan Jenjang Pendidikan Berapa lama anda mau menghabiskan waktu di bangku kuliah? Secepatnya? Berapa cepat? Selain ditentukan oleh kemampuan anda, hal ini juga tergantung dari jalur/jenjang pendidikan yang anda ambil. Pendidikan tinggi di Indonesia mengenal dua jalur pendidikan, yaitu jalur akademik (jenjang sarjana) dan jalur profesional (jenjang diploma). Jalur akademik menekankan pada penguasaan ilmu pengetahuan, sedangkan jalur profesional menekankan pada penerapan keahlian tertentu. (Untuk lebih lengkapnya silakan lihat Struktur Pendidikan Tinggi).

Dalam kaitannya dengan waktu, jenjang sarjana membutuhkan waktu lebih lama (minimal 8 semester) dibandingkan dengan jenjang diploma (2 semester untuk D1 - 6 semester untuk D3). Hal ini tentu sangat berpengaruh pada biaya yang harus anda sediakan. Banyak orang, yang karena keterbatasannya, lebih memilih jenjang diploma dengan harapan cepat lulus dan mendapat pekerjaan. Perlu anda ketahui, jenjang diploma dirancang sebagai jenjang terminal. Artinya, lulusannya dipersiapkan untuk langsung memasuki dunia kerja, bukan untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi (walaupun sekarang ada yang disebut program lintas jalur, dari diploma ke sarjana). Ini berbeda dengan jenjang sarjana, yang membuka kesempatan lulusannya untuk terus mengembangkan ilmunya. Hal lain yang harus anda perhatikan adalah tingkat persaingan di pasar kerja. Kalau banyak tenaga sarjana yang tersedia, perusahaan akan lebih memprioritaskannya dibandingkan lulusan diploma.

Gelar dan Sebutan Sesudah anda lulus, anda akan mendapat ijazah dan salah satu dari ini: gelar akademis atau sebutan profesional. Yang pertama anda tentu tahu, Sarjana Ekonomi (SE), Sarjana Hukum (SH), dan gelar lainnya. Gelar akademis ini diberikan kepada mereka yang menyelesaikan pendidikan melalui jalur akademik (jenjang sarjana). Lalu bagaimana kalau kita menyelesaikan pendidikan jalur profesional (jenjang diploma)? Bukan gelar akademis (Sarjana Muda, misalnya) yang kita dapatkan, melainkan sebutan profesional seperti Ahli Madya Komputer (AMd Komp). Sebutan ini mungkin belum terlalu memasyarakat, dan kadang-kadang dianggap kurang bergengsi. Banyak yang masih menggunakan (dan lebih menyukai) istilah D3-Komputer. Anda yang menentukan, gelar atau sebutan yang ingin anda tambahkan di belakang nama anda.

Fasilitas Pendidikan Gedung megah dan ber-AC saja tidak cukup untuk menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar yang baik. Bukan (hanya) itu yang dimaksud dengan fasilitas pendidikan. Fasilitas seperti laboratorium (komputer, akuntansi, bahasa, dan lain-lain), bengkel, studio dan perpustakaan sangat diperlukan untuk menunjang keberhasilan mahasiswa. Mereka tidak hanya dituntut untuk menguasai wawasan keilmuannya saja, tetapi juga bagaimana menerapkannya di lapangan. Apalagi untuk jalur pendidikan profesional yang lebih bersifat aplikatif dan menekankan pada ketrampilan. Sekali lagi, jangan hanya tampilan fisik yang anda perhatikan. Boleh saja PTS memasang foto-foto gedungnya yang megah, laboratorium komputernya yang canggih. Tidak ada salahnya anda coba menanyakan, kapan mahasiswa berkesempatan untuk menggunakan fasilitas-fasilitas tersebut. Jangan-jangan hanya satu-dua kali per semester, atau hanya untuk mahasiswa tingkat akhir saja. Perhitungkan juga jumlah mahasiswa yang harus menggunakan fasilitas tersebut. Kualitas dan Kuantitas Dosen Perkembangan suatu PTS paling gampang dilihat dari jumlah mahasiswanya yang (selalu) bertambah. Ini sangat penting bagi PTS, karena mahasiswa adalah sumber utama (seringkali satu-satunya) pendapatan PTS. Dari merekalah PTS mencukupi kebutuhannya untuk membiayai operasional pendidikan, membangun gedung, menambah fasilitas pendidikan, termasuk membayar gaji dosen dan karyawannya. Oleh karena itulah ada kecenderungan PTS untuk menggali sebanyak mungkin potensi ini, baik secara kualitas (memperbesar uang gedung dan uang kuliah) maupun kuantitas (menerima sebanyak mungkin mahasiswa). Pada sisi lain, bertambahnya mahasiswa menuntut ditambahnya jumlah dosen. Bukan hal yang mudah mendapatkan dosen dengan jumlah yang memadai, apalagi yang memenuhi kualitas yang dibutuhkan. Padahal Undang-Undang Pendidikan Tinggi mensyaratkan tercapainya nisbah (rasio) antara dosen tetap dan mahasiswa sebesar 1:30 untuk bidang studi IPS dan 1:25 untuk bidang studi IPA. Mungkin faktor dosen ini merupakan salah satu faktor paling sulit bagi suatu PTS, dan karenanya sering diabaikan atau direkayasa. Pengabaian secara kuantitatif dilakukan dengan membebani dosen yang terbatas jumlahnya dengan beban mengajar yang besar, sehingga waktu dan tenaga dosen-dosen tersebut betul-betul tersita untuk itu. Seringkali hal ini dilakukan dengan mengabaikan aspek kualitas pengajarannya. Hampir tidak tersisa lagi waktu untuk melakukan penelitian atau pengabdian masyarakat yang merupakan pilar-pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi. Bisa juga suatu PTS memenuhi aspek kuantitas dosen tetap ini, tetapi dengan mengkompromikan kualitasnya. Misalnya dosen yang mengajar tidak sesuai dengan bidang ilmunya, tidak terpenuhinya kepangkatan akademik dalam pengajaran atau bimbingan tugas akhir, dan lain sebagainya.

Perekayasaan positif terjadi dengan penggunaan dosen-dosen tidak tetap. Biasanya dosen tidak tetap ini memenuhi persyaratan kelayakan mengajar, seperti latar belakang pendidikan, gelar dan kepangkatan akademis dan profesionalismenya. Masalahnya, dosen-dosen ini hanya menyediakan waktu yang terbatas kepada mahasiswa sesuai dengan status tidak tetapnya. Bagi PTS, mereka tidak bisa disertakan dalam penghitungan nisbah dosen tetap dan mahasiswa sehingga tidak berpengaruh dalam penentuan status akreditasi. Yang paling memprihatinkan adalah jika terjadi perekayasaan negatif. Dalam hal ini PTS berusaha dengan segala macam cara untuk memenuhi nisbah tersebut. Misalnya PTS masih mencantumkan nama dosen yang sudah tidak lagi menjadi dosen tetap di sana, atau nama seseorang tercantum sebagai dosen tetap di lebih dari satu PTS. Contoh lain adalah dengan cara meminjam nama. Seseorang yang memenuhi kualifikasi akademis "diangkat" sebagai dosen tetap dengan mendaftarkannya secara resmi ke instansi yang berwenang. Artinya, secara administratif seluruh persyaratan sudah dipenuhi dan "dosen" tersebut juga menerima gaji dari PTS. Tetapi, keterlibatannya dalam kegiatan akademik hampir atau memang tidak ada sama sekali. Sebelum anda mendaftar, cobalah untuk mencari tahu jumlah dosen tetap di PTS tersebut. Berapa orang yang bergelar S2, S3, dan mungkin ada yang sudah bergelar profesor. Kualitas keilmuan anda sangat banyak ditentukan oleh mereka.

KURSUS: Pendidikan Luar Sekolah

Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan. Satuan pendidikan luar sekolah meliputi kursus/lembaga pendidikan ketrampilan dan satuan pendidikan yang sejenis. Di tengah krisis ekonomi seperti sekarang, kursus/lembaga pendidikan ketrampilan ini barangkali harus lebih dikedepankan. Kegiatan kursus bukan hanya memberi harapan pada anak putus sekolah yang sulit mencari kerja tetapi juga memberikan jalan bagi banyaknya jumlah lulusan SLTA yang tak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi sehingga lembaga kursus selalu mendapat tempat. Di tangan para pengelolanya, lembaga pendidikan ini bisa bergerak cepat mengikuti irama perkembangan dan tuntutan yang terjadi di masyarakat. Begitu cepatnya antisipasi yang dilakukan para penyelenggara kursus atas tuntutan masyarakat, sangat boleh jadi, lembaga pendidikan nonformal ini tidak begitu berat terkena pukulan akibat krisis ekonomi. Menurut mereka, lulusan SMTA yang akan memasuki perguruan tinggi perlu berpikir ulang, baik mengenai biaya maupun lama waktu belajar yang harus ditempuh. Apalagi, setelah selesai kuliah, para lulusan perguruan tinggi pun belum tentu mudah mendapatkan pekerjaan.

Meski kursus masih dipandang sebelah mata, anak tiri dalam sistem pendidikan di Indonesia itu kini telah tumbuh menjadi sebuah bidang usaha yang nyaris tanpa batas. Tidak sedikit perguruan tinggi swasta bercikal bakal dari kursus. Lembaga-lembaga kursus di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir tumbuh sangat pesat dan berkembang menjadi industri mimpi yang menggiurkan. Banyak warga masyarakat yang rela membayarkan uangnya beratus ribu atau jutaan rupiah sekadar untuk mewujudkan impian. Bahwa kemudian mimpi indah itu tidak terwujud, adalah kenyataan lain yang tidak pernah disesali. Terlepas dari keberhasilan sejumlah lembaga kursus berkembang menjadi industri jasa yang cukup menjanjikan, masih lebih banyak lembaga kursus yang berjalan terseok-seok. Begitu banyak kursus yang hidupnya hanya seumur jagung. Menurut pengurus Hipki (Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia) anggota mereka mencapai 25.000 lembaga kursus yang terbagi dalam 10 rumpun dengan 160 jenis keterampilan. Berapa jumlah sebenarnya kursus yang ada di Indonesia mungkin tidak akan pernah terjawab karena demikian banyak kursus yang berdiri dan ditutup dalam waktu relatif singkat.

Berdasarkan fungsinya, jenis-jenis lembaga kursus itu dapat dikategorikan menjadi tiga yaitu: pertama, sejenis Bimbingan Tes yang bertujuan meningkatkan kemampuan belajar melalui pelajaran tambahan untuk bidang-bidang tertentu seperti IPA, matematika, bahasa Inggris, dan lain-lain dengan sasaran untuk semua pelajar SD-SMTA. Tapi ada yang khusus untuk pelajar pada tingkat tertentu saja, misalnya kelas III SMTA yang akan mengikuti tes UMPTN. Jenis kedua adalah Kursus-kursus Keterampilan yang bertujuan memberikan atau meningkatkan keterampilan mengetik, kecantikan, bahasa asing, akuntansi, montir, menjahit, sablon, babysitter, dan lain-lain. Sasaran lembaga ini mayoritas adalah para lulusan SMP dan SMTA yang memerlukan sertifikat keterampilan untuk mencari kerja. Jenis ketiga adalah Pengembangan Profesi, seperti kursus sekretaris atau humas perusahaan, akuntan publik, kepribadian, dan lain-lainnya. Sasarannya tamatan SMTA sampai perguruan tinggi, dari yang belum bekerja sampai yang sudah bekerja, namun ingin meningkatkan profesionalismenya. Jenis ketiga ini lebih ke arah pembentukan image dalam masyarakat, bukan hanya sekadar memberikan keterampilan teknis saja. Karena itu dari segi waktu pelaksanaan kursus lebih panjang (antara enam bulan sampai dua tahun). Selain banyak dan beragamnya jenis lembaga kursus, pembinaan terhadap lembaga ini sering menjadi masalah. Dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan luar sekolah selama ini sangat minim. Padahal lembaga kursus membutuhkan dukungan yang lebih besar agar bisa berkembang, terutama menghadapi era global di mana akan terbuka peluang bagi lembaga-lembaga kursus asing masuk ke Indonesia. Hal ini ditambah dengan kenyataan bahwa selama ini ada kesan lembaga kursus diperebutkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Tenaga Kerja. Akibatnya, dalam pembinaan maupun perizinan terjadi tumpang-tindih antara keduanya.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah kemudian mengeluarkan ketentuan baru. Kebijakan baru di bidang pendidikan dan pelatihan ini memberikan penegasan tentang perbedaan antara kursus yang berada di bawah wewenang Departemen P dan K dan latihan kerja yang berada di bawah Departemen Tenaga Kerja. Kursus adalah pendidikan luar sekolah yang program-programnya diadakan untuk mereka yang belum ada kejelasan tempat kerja yang akan menampung. Sedangkan pelatihan kerja adalah pendidikan pelatihan untuk mengisi lowongan kerja tertentu. Menyusul dikeluarkannya ketentuan baru dalam pendidikan dan pelatihan ini, akan segera dilakukan standardisasi dan akreditasi untuk jenis-jenis kursus tertentu. Badan akreditasi kursus ini akan terdiri dari unsur-unsur Departemen P dan K, asosiasi profesi, dan industri. Namun demikian, sulit diharapkan akreditasi dapat menjangkau seluruh lembaga kursus yang jenisnya berbagai macam, mulai dari kursus sekretaris hingga kursus membuat kue. Dari sekitar 25.000 lembaga kursus, lebih separuhnya masih tergolong lembaga kursus kecil. Sudah sepantasnya kursus tidak dianaktirikan lagi dalam sistem pendidikan nasional. Dengan keanekaragamannya, lembaga ini mempunyai sifat dan tujuan yang sama, yakni sebagai penunjang atau pelengkap dari sistem persekolahan yang ada. Sebagai pemacu karier bagi yang sudah bekerja, dan sebagai bekal keterampilan bagi yang belum bekerja. Intervensi pemerintah dalam batas-batas tertentu memang diperlukan, khususnya untuk memacu mutu tenaga pengajar di lembaga-lembaga tersebut.
Read more ...

Thursday, February 3, 2011

PENDIDIKAN MENUSIA SEUTUHNYA

A.pengertian pendidikan menusia seutuhnya Menusia sepenuhnya sebagai satu konsepsi modern perlu kita analisis menurut pendangan sosio-budaya Indonesia .
Berdasarkan pikiran dimikian dapat diuraikan konsepsi manusia seutuhnya ini secara mendasar yakni mencakup pengertian sebagai berikut:
1.Keutuhan potensi subyek manusia sebagai subyek yang berkembang
2.Keutuhan wawasan (orientasi) manusia sebagai subyek yang sadar nilai yang menghayati dan yakin akan cita-cita dan tujuan hidupnya
a.konsepsi keutuhan potensi subyek manusia sebagai subyek yang berkembang.
Kepribadian manusia lahir batin ialah satu kebutuhan yang utuh antara potensi-potensi hereditas (kabawaan) dengan factor-faktor lingkungan (pendidikan, tata nilai dan antar hubungan).
Potensi manusia secara universal mencakup tujuan potensi:
1.potensi jasmaniah, pisik badan dan panca indra yang sehat (normal)
2.potensi piker (akal, rasio, intelegensi, intelek)
3.potensi rasa (perasaan, emosi) baik perasaan etis moral maupun perasaan estetis.
4.potensi karsa (kehendak, keinginan, termasuk prakarsa).
5.potensi cipta (daya cipta, kreaktifitas, khayal dan imajenasi).
6.potensi karya (kemauan menghasilkan, kerja, amal, sebagai tindak lanjut 1-5)
7.potensi budi-nurani (kesadaran budi, hati-nurani, jeweten tau gewesses yang bersifat superrasional)
ketujuh potensi ini merupakan potensi dan watak bawaan yang potensial; artinya dalam proses berkembang dan tidak.
Perkembangan atau aktualitas itu akan menetukan kualitas pribadi seseorang.
b.Konsepsi keutuhan wawancara (orientasi) manusia sebagai subyek yang sadar nilai
Manusia sebagai subyek nilai ialah pribadi yang menjunjung nilai; artinya menghayati, meyakini dan mengamalkan system nilai tertentu, baik secara social (kemasyarakatan dan kenegaraan), maupun secara pribadi (individual)
Manusia bersikap, berfikir, bertindak dan bertingkah laku dipengaruhi oleh wawasan atau orientasinya terhadap kehidupan dan nilai-nilai yang ada didalamnya wawasan dimaksud mencakup:
Wawasan dunia dan akhirat. Menusia berkeyakinan bahwa kehidupan didunia akan berakhir dan akan ada kehidupan diakhirat.
Wawasan individualitas dan social, secara keseimbangan.
Wawasan individualitas jasmaniah dan rohaniah; memiliki kesadaran tentang pentingnya kebutuhan jasmaniah dan rohaniah.
Wawasan masa lampau dan masa depan; dengan mengingat masa lampau bias memberikan kesadaran kesedaran cinta bangsa dan kemerdekaan serta memiliki motivasi berjuang demi cita-cita nasional.

Keempat wawasan ini akan memberikan aspirasi dan motivasi bagi sikap dan tindakan seseorang menurut kadar kesedaran wawasannya masing-masing.
B.Pendidikan manusia keutuhnya
Prinsip pendidikan menusia seutuhnya berlangsung seumur hidup didasarkan atas berbagai landasan yang meliputi:
1.dasar-dasar filosofis
Filosofis hekekat kodrat martabat manusia merupakan kesatuan integral segi-segi (potensi-potensi): (esensial):
Manusia sebagai makhluk pribadi (individualbeing)]
Manusia sebagai makhluk social (sosialbeing)
Menusia sebagai makhluk susila (moralbeing)

Ketiga potensi diatas akan menentukan martabat dan kepribadian menusia. Jika ketiga potensi itu dilaksanakan secara seimbang, maka akan terjadi kesenambungan
2.Dasar-Dasar Psikofisis
Merupakan dasar-dasar kejiwaan dan kejasmanian manusia. Realitas psikofisis manusia menunjukkan bahwa pribadi manusia merupakan kesatuan antara potensi-potensi dan kesadaran rohaniah baik dari segi pikis, rasa, karsa, cipta, dan budi nurani.
3.Dasar-Dasar Sosio-Budaya
Meskipun manusia adalah makhluk ciptaan tuhan namun manusia terbina pula oleh tata nilai sosio-budaya sendiri.
Inilah segi-segi buhaya bangsa dan sosio psikologis manusia yang wajar diperhatikan oleh pendidikan.
Dasar-dasar segi sosio budaya bangsa mencakup:
Tata nilai warisan budaya bangsi seperti nilai keutuhan, musyawarah, gotong royong dan tenggang rasa yang dijadikan sebagai filsafat hidup rakyat.
Nilai-nilai filsafat Negara yakni pancasila
Nilai-nilai budaya nasional, adapt istiadat dan lain-lain
Tata kelembagaan dalam hidup kemasyarakatan dan kenegaraan baik bersifat formal maupun nonformal
C.Tujuan pendidikan menusia seutuhnya
Tujuan untuk pendidikan menusia seutuhnya dengan kodrat dan hakekatnya, yakni seluruh aspek pembawaannya seoptimal mungkin
Adapun aspek pembawaan (potensi manusia) meliputi:
Potensi jasmani (fisiologis dan pancaindra)
Potensi rohaniah (psikologis dan budi nurani)
D.Implikasi pendidikan menusia seutuhnya
Pengertian implikasi
1.akibat langsung atau konsekwensi dari suatu keputusan
2.segi-segi implikasi dari konsepsi pendidikan menusia seutuhnya dan seumur hidup
manusia seutuhnya sebagai subyek didik
proses pendidikan seumur hidup
3.isi yang dididikan, meliputi:
potensi jasmani dan pancaindra
potensi piker (rasional)
potensi rohaniah
potensi karsa
potensi cipta
potensi karya
potensi budi nurani

Dengan mengembangkan ketujuh potensi itu dengan sikap yang positif dan mendasar akan mencapai kesinambungan.
Read more ...

Wednesday, February 2, 2011

Pendekatan Studi Islam Melalui Al-Quran dan Al-Hadis

STUDI  AL-QURAN
Al-Quran dari sudut isi atau substansinya, fungsi Al-Quran sebagai tersurat dari nama-namanya adalah sebagai berikut:
1.        Al Huda (petunjuk). Dalam Al-Quran terdapat tiga kategori tentang posisi Al-Quran:  petunjuk  bagi menusia secara umum (QS.  Al-Baqarah: 185), Alquran sebagai petunjuk bagi orang yang bertaqwa (QS. Al-Baqarah: 2), dan sebagai petunjuk bagi orang beriman (QS. Fushilat: 44).
2.        Al-Furqan (pemisah) antara yang hak dan yang batil.
3.        Al-Shifa (obat), berfungsi sebagai obat  bagi penyakit  yang  ada di dalam dada/jiwa (QS. Yunus : 570).
4.        Al-Mau’idzah/nasihat (QS. Ali Imran: 138).
5.        Al-Mubin/yang  menerangkan (QS.  Al-Maidah : 15).
6.        Al-Mubarak/yang diberkati (QS Al-Anam : 92).
Al-Quran berisi 30 juz, 114 surat, dan ± 6236 ayat. Ayat-ayat yang terdapat dalam Al-Quran terdiri dari :
Ø  Ayat Makkiyah    : sebagai ayat-ayat pokok yang terdiri dari ± 4789 ayat
Ø  Ayat Madaniyah : sebanyak ± 1456 ayat
Apabila ada pertentangan antara makkiyah dan madaniyah, maka yang dipilih adalah Madaniyah, sedangkan pendapat lainnya adalah sebaliknya.
Rincian penganturan ayat-ayat dalam Al-quran:
Ø  ± 10 ayat tentang hubungan antara kaya dan miskin
Ø  ± 10 ayat tentang kenegaraan
Ø  ± 13 ayat tentang pengadilan
Ø  ± 25 ayat tentang hubungan muslim dan non muslim
Ø  ± 30 ayat tentang pidana
Ø  ± 70 ayat tentang kekeluargaan, perkawinan, dan waris
Ø  ± 70 ayat tentang perekonomian, jual beli, sewa, pinjam meminjam
Ø  ± 136 ayat tentang keimanan, tuhan, malaikat, Rasul, Kitab dan hari Akhir
Ø  ± 140 ayata tentang ibadah, sholat, zakat, puasa, haji
Ø  ± 150 ayat tentang sains (fenomena alam)
Ø  ± 228 ayat yang mengatur dasar-dasar kemasyarakatan, dan seterusnya.
Al-Quran merupakan hujjah bagi umat manusia dan hukum-hukum yang ada didalamnya merupakan undang-undang yang harus ditaati, karena Al-Quran diturunkan oleh Allah dengan jalan qoth’i (absolut), yang kebenarannya tidak boleh diragukan, alasan lain bahwa Al-quran sebagai mukjizat mampu menundukan manusia yang mau mencoba-coba meniru Al-Quran itu memang ternyata tidak ada yang mampu meniru.

Macam-macam hukum di dalam Al-Quran :
1.        Hukum aqidah (ahkam itiqodiyah) yaitu hukum yang berkaitan dengan masalah-masalah yang harus dipercaya oleh mukalaf, yang disebut rukun iman.
2.        Hukum-hukum akhlak (Ahkam Khuluqiyah) yaitu hukum yang berkaitan erat dengan masalah yang harus dipakai setiap mukalaf, baik ucapan, perbuatan, perjanjian (akad), dan menghindarkan diri dari kehinaan.
3.        Hukum Amaliyah (Ahkam ’Amaliyah) yaotu hukum yang erat hubungannya dengan seluruh tidakan atau perbuatan mukalaf, baik ucapan, perbuatan, perjanjian (akad) dan kegiatan –kegiatan lainnya dan hidup sehari-hari.

Bila dilihat dari segi hukumnya terbagi 2 bagian yaitu nash yang qoth’i (yang menunjukkan makna tertentu dan tidak mungkin menerima takwil, atau tidak ada pengertian yang lain selain makna tersebut) dan nash yang dzanni (nash yang menunjukkan makna yang mungkin menerima takwil atau mungkin dipalingkan makna asalnya kepada makna yang lain). Dengan kata lain dapat juga dikatakan bahwa nash tersebut mempunyai beberapa pengertian dan penafsiran.
Sebab-sebab terjadinya perbedaan dalam menafsirkan ayat Al-Quran :
Ø  Beda dalil yang dipakai
Ø  Beda Paham tentang dalil
Ø  Beda Metoda ijtihad
Ø  Beda Konsep Masalah
Beberapa persoalan tentang Al-Quran :
Ø  Al-Quran Mahluk / kalamullah?
Ø  Sistematis Al-Quran , siapa yang menyusunnya
Ø  Mengapa Indonesia tidak memakai hukum Islam
Ø  Bermazhab
Ø  Bidah
Ø  Hadis hubungannya dengan Al-Quran

Kalau ada perbedaan pandangan tentang Islam, lalu dikembalikan pada Al-Quran dan hadist, persoalan tidak begitu saja selesai. Sebab ayat yang terdapat dalam Al-Quran sebagai berpotensi untuk diartikan lain. Al-Quran sebagai gudang, petunjuk, obat, yang dapat dipahami secara tekstual dan kontekstual. Jangan berada dalam perdebatan yang proporsional.


STUDI  AL-HADIS
Secara bahasa, kata al-hadis berasal dari kata hadatsa – yahdutsu – hadtsan – haditsan dengan pengertian yang bermacam. Al-hadis dapat berarti al-jadid min al-asyya’ (sesuatu yang baru) sebagai lawan dari kata al-qadim (sesuatu yang sudah lama, kuno, klasik). Kata al-hadits dapat pula berarti al-qarib, yakni menunjukkan pada waktu yang dekat atau singkat. Al-hadis juga mempunyai makna al-khabar yang berarti ma yutahaddats bih wa yunqal (sesuatu yang diperbincangkan, dibicarakan, diberitakan dan dialihkan dari seseorang kepada orang lain.
Definisi hadis atau sunnah dapat dibedakan menurut disiplin ilmunya. Menurut sebagian ulama hadis, pengertian sunnah sama dengan pengertian hadis, yakni segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw., baik ucapan, perbuatan, sikap/ketetapan, sifatnya sebagai manusia biasa, dan akhlaknya apakah itu sebelum atau sesudah diangkatnya menjadi rasul. Berbeda dengan al-Thibby dan lainnya yang berpendapat bahwa hadis tidak hanya segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw., akan tetapi termasuk perkataan, perbuatan dan ketetapan para sahabat dan tabi’in.



Sedangkan pengertian hadis menurut disiplin ilmu ushul fiqh adalah ucapan-ucapan Nabi saw. yang berkaitan dengan hukum. Namun, bila ia mencakup perbuatan dan taqrir beliau yang berkaitan dengan hukum dinamakan sunnah. Dan pengertian hadis/sunnah menurut pandangan ulama ahli fiqh, disamping pengertian yang dikemukakan ulama ushul fiqh, juga dimaksudkan sebagai salah satu hukum taklifi yang mengandung pengertian “perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa”.
Terjadinya perbedaan pengertian tersebut di atas disebabkan perbedaan sudut pandang masing-masing terhadap hadis/sunnah. Ulama hadis memandang bahwa hadis maupun sunnah adalah hal yang satu dan tidak dapat dipisahkan antara keduanya, disamping mereka juga berpendapat bahwa Rasulullah saw. adalah sosok yang patut diteladani (uswatun hasanah), sehingga apapun yang berasal dari beliau dapat diterima sebagai hadis. Ulama ushul fiqh memandang bahwa hadis merupakan salah satu sumber atau dalil hukum serta sebagai dasar bagi para mujtahid dalam bidang hukum. Sedangkan ulama fiqh menempatkannya sebagai salah satu dari hukum taklifi yang lima, yaitu wajib, haram, makruh, mubah dan sunat, karena menurut mereka hadis adalah sifat syar’iyyah untuk perbuatan yang dituntut mengerjakannya akan tetapi tuntutan melaksanakannya tidaklah pasti, sehingga orang yang melaksanakannya diberi pahala dan tidak disiksa orang yang meninggalkannya.
Harus diakui bahwa terdapat perbedaan yang menonjol antara hadis dan al-Quran dari segi redaksi dan cara penyampaian atau penerimaannya. Dari segi redaksi, diyakini bahwa wahyu al-Quran disusun langsung oleh Allah yang disampaikan oleh malaikat Jibril yang kemudian Nabi Muhammad saw. langsung menyampaikannya kepada umat, dan demikian seterusnya dari generasi ke generasi. Redaksi al-Quran dapat dipastikan tidak mengalami perubahan, karena sejak diterimanya oleh Nabi, ia ditulis dan dihafal oleh sekian banyak sahabat dan kemudian disampaikan secara mutawatir oleh sejumlah orang yang mustahil mereka sepakat berbohong. Atas dasar ini wahyu-wahyu al-Quran menjadi qath’i al-wurud.
Berbeda dengan hadis yang pada umumnya disampaikan oleh orang per orang dan itupun seringkali dengan redaksi yang sedikit berbeda dengan redaksi yang diucapkan oleh Nabi saw. Disamping itu, diakui pula oleh ulama hadis bahwa walaupun pada masa sahabat sudah ada yang menulis teks-teks hadis, namun pada umumnya penyampaian atau penerimaan kebanyakan hadis hanya berdasarkan hafalan para sahabat dan tabi’in. ini menjadikan kedudukan hadis dari segi otentisitasnya adalah zhanni al-wurud.


Diantara naskah-naskah hadis sebelum Umar bin Abd al-‘Aziz memerintahkan pengumpulan dan penulisan hadis, antara lain:
Ø  Al-Shahifah al-Shahihah (Shahifah Humam),
Ø  Al-Shahifah al-Shadiqah,
Ø  Shahifah Sumarah bin Jundub,
Ø  Shahifah Jabir bin ‘Abdullah,
Ø  Shahifah ‘Ali bin Abi Thalib.
Dapat disebutkan beberapa faktor hadis di masa  Nabi saw. belum dibukukan, yaitu:
Ø  Larangan Nabi saw. untuk tidak menulis al-Qur’an, selain untuk catatan pribadi, sehingga al-Qur’an dapat terjaga kemurniannya.
Ø  Nabi saw. selalu hadir di tengah-tengah umat Islam sehingga tidak memerlukan ditulisnya hadis.
Ø  Kemampuan baca-tulis masyarakat ketika itu sangat terbatas, sekalipun ada maka difokuskan pada penulisan al-Qur’an.
Ø  Saat itu umat Islam sedang berkonsentrasi kepada al-Qur’an.
Ø  Kesibukan umat Islam yang luar biasa menghadapi perjuangan da’wah Islamiyah.
Menurut penelitian para ahli hadis, pada garis besarnya kitab-kitab hadis itu dapat diklasifikasikan kepada:
Ø  Kitab Hadis Shahih, yaitu kitab yang hanya menghimpun hadis-hadis shahih saja menurut masing-masing penulisnya. Seperti Shahih al-Bukhari, Muslim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan  seterusnya.
Ø  Kitab Sunan, yaitu kitab yang menghimpun semua hadis termasuk hadis dha’if (lemah/palsu) yang dijelaskan kelemahan dan kepalsuannya. Seperti, Sunan al-Tirmizi, al-Darimi, al-Baihaqi, dan seterusnya.
Ø  Kitab Musnad, yaitu kitab yang menghimpun semua hadis tanpa menyaringnya. Seperti Musnad Ahmad bin Hanbal, Abi ‘Awanah, al-Syafi’i, dan seterusnya.
Diantara kitab-kitab hadis tersebut, yang dinilai terbaik adalah 6 kitab hadis yang secara berurutan: Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan al-Tirmizi, Sunan al-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah. Keenam kitab ini disebut Kutub al-Sittah. Sementara ulama lain menambahkan 3 kitab hadis lainnya, yaitu Musnad Ahmad, al-Muwaththa’ dan Sunan al-Darimi sehingga menjadi 9 kitab yang kemudian disebut Kutub al-Tis’ah.
Suatu hadis terdiri dari 3 unsur. Pertama, matn (materi hadis). Suatu matn hadis yang baik ialah apabila hadis itu tidak bertentangan dengan nash al-Qur’an atau matn hadis lain yang lebih kuat sanad-nya, tidak pula bertentangan dengan rasio, fakta sejarah, dan prinsip-prinsip ajaran Islam. Untuk mengetahui hal ini dibutuhkan ilmu ‘Ilal al-Hadis, Nasikh wa al-Mansukh, Ma’ani al-Hadis, Gharib al-Hadis, Syaz al-Hadis, Talfiq / Mukhtalif al-Hadis, Asbab al-Wurud al-Hadis, dan Tashhif wa al-Tahrif al-Hadis.
Kedua, sanad (rangkaian rawi). Sanad yang baik ialah sanad yang bersambung (muttashil) rawi (periwayat)-nya, baik dalam kedudukannya sebagai penerima maupun penyampai hadis, mereka pernah bertemu, bahkan rawi penerima pernah berguru kepada rawi penyampainya. Jika diantara mereka ada yang tidak memenuhi persyaratan tersebut maka hadis yang diriwayatkannya adalah mursal (terputus) yang berarti mardud (tertolak). Penelitian sanad dapat dilakukan dengan menggunakan ilmu Thabaqat al-Ruwah, Fann al-Mubhamat, dan Tahammul wa al-Ada’.
Ketiga, rawi (orang yang meriwayatkan hadis). Rawi yang dapat diterima periwayatannya haruslah tsiqqah (terpercaya), yakni memenuhi syarat ‘adil (benar, tidak pernah dusta, jujur, dan tidak biasa berbuat dosa (kualitas kepribadian)), dan dhabith atau hafizh (kuat hafalan, tidak pelupa, punya catatan pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan (kualitas intelektual). Untuk mengetahui kualitas rawi, dibutuhkan ilmu Rijal al-Hadis, al-Jarh wa al-Ta’dil, dan Tarikh al-Ruwah.

Gejolak Pemikiran Tentang Hadis
Ulama yang cukup tersohor dalam bidang penelitian dan kritik hadis pada masa kodifikasi hadis, diantaranya adalah Imam al-Syafi’i dan Imam al-Bukhari. Keduanya ini dikenal cukup ulet dan teliti dalam mencari, mengumpulkan, menyaring, mengkritisi, dan membukukan hadis-hadis Nabi.
Al-Syafi’i berhasil menegakkan otoritas hadis dan menjelaskan kedudukan serta fungsi hadis nabi secara jelas dengan alasan-alasan yang mapan. Dengan pembelaannya itu, ia memperoleh pengakuan dari masyarakat sebagai Nashir al-Sunnah (Pembela Sunnah). Bahkan ia dipandang sebagai ahli hukum Islam yang berhasil merumuskan konsep ilmu hadis.
Dari sisi lain, al-Syafi’i juga dipandang sebagai perintis dalam perumusan kaidah-kaidah ilmu hadis. Seperti di dalam kitabnya al-Risalah  yang banyak terdapat rumusan-rumusan yang berkaitan dengan ilmu hadis, terutama persyaratan rawi dan hal-hal yang berkaitan dengan ‘ilat, syaz, dan ikhtilaf  hadis.
Ulama lainnya adalah Imam al-Bukhari yang salah satu karyanya, Shahih al-Bukhari, menjadi salah satu kitab hadis yang utama. Meskipun banyak dikritik oleh para ulama, namun al-Bukhari dapat dikatakan sebagai pencetus ilmu-ilmu hadis, baik dalam prakteknya ketika ia mengumpulkan hadis maupun dalam teori yang banyak ia tulis dalam kitab-kitabnya yang lain. Dalam menjaring hadis yang shahih, setidaknya al-Bukhari menggunakan 5 kriteria, yaitu: (a) rawi yang berkualitas kepribadiannya (‘adalah); (b) rawi yang tinggi kapasitas intelektualnya (dhabth); (c) sanad yang bersambung (ittishal al-isnad); (d) tidak ada cacat pada sanad dan matn-nya; dan (e) matn hadis tidak bertentangan dengan al-Qur’an atau hadis mutawatir.
Pada masa modern, cukup banyak ulama masa kini yang melakukan kajian terhadap hadis. Sebut saja misalnya, Musthofa al-Siba’i, Muhammad al-Ghazali, Zainuddin al-‘Iraqi, Rif’at Fauzi ‘Abd al-Muthallib, Mahmud Abu Rayyah, Mahmud al-Thahhan, ‘Ajaj al-Khatib, Nuruddin ‘Atar, dan masih banyak lagi. Di Indonesia, walau masih tergolong sedikit, tetapi cukup berperan dalam kajian hadis dan ilmu hadis. Seperti Ali Musthofa Yakub, Quraish Shihab, M. Luthfi Abdullah, dan lainnya.
Dari sisi outsider, Mereka mengkritisi dan mengingkari hadis dari berbagai segi, diantaranya pengingkaran terhadap penulisan dan penghafalan hadis, tidak dapat dibedakan antara hadis shahih  dan palsu akibat kodifikasi yang terlambat, pengingkaran sistem isnad dan rawi, pengingkaran adanya konsensus tentang ke-shahih-an hadis, dan seterusnya.
Upaya mereka tersebut, meskipun hanya dalam bentuk wacana, tetapi sedikit banyak mempengaruhi pikiran dan asumsi masyarakat muslim, khususnya mereka yang awwam menjadi mudah teracuni. Maka untuk menjawab tantangan tersebut, para ulama dan pemikir Islam bangkit untuk menangkis pemikiran-pemikiran kaum outsider yang mengingkan kehancuran Islam. Terjadilah perang intelektual antara kaum orientalis dan kaum ulama Islam di berbagai penjuru dunia. Namun, usaha memerangi pemikiran orientalis tidaklah cukup bila tidak diiringi dengan usaha penanaman kembali nilai-nilai Islam pada masyarakat muslim itu sendiri.
Read more ...
 
Indonesia dulu dikenal sebagai bangsa yang toleran dan penuh sikap tenggang rasa. Namun, kini penilaian tersebut tidak dapat diamini begitu saja, karena semakin besarnya keragu-raguan dalam hal ini. Kenyataan yang ada menunjukkan, hak-hak kaum minoritas tidak dipertahankan pemerintah, bahkan hingga terjadi proses salah paham yang sangat jauh.
free counters

Blog Archive

Seseorang yang mandiri adalah seseorang yang berhasil membangun nilai dirinya sedemikian sehingga mampu menempatkan perannya dalam alam kehidupan kemanusiaannya dengan penuh manfaat. Kemandirian seseorang dapat terukur misalnya dengan sejauh mana kehadiran dirinya memberikan manfaat kearah kesempurnaan dalam sistemnya yang lebih luas. Salam Kenal Dari Miztalie Buat Shobat Semua.
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di DadakuTopOfBlogs Internet Users Handbook, 2012, 2nd Ed. Avoid the scams while doing business online

Kolom blog tutorial Back Link PickMe Back Link review http://miztalie-poke.blogspot.com on alexa.comblog-indonesia.com

You need install flash player to listen us, click here to download
My Popularity (by popuri.us)

friends

Meta Tag Vs miztalie Poke | Template Ireng Manis © 2010 Free Template Ajah. Distribution by Automotive Cars. Supported by google and Mozila