Monday, October 4, 2010

God - bukan Good - Corporate Governance

Apa yang sebetulnya relevan untuk kita pelajari dari barat saat ini ? Tak lain tradisi keilmuan dan kekuatan eksplorasinya. Tak lebih dari itu. Dan itu artinya bukan di hard knowledge, melainkan di soft capabilities, yaitu tentang ‘bagaimana’. Bukan tentang ‘apa’.

Jika sekedar belajar tentang ‘apa’, maka tengoklah di bidang ekonomi, berapa banyak ilmuwan dan ekonom berderet gelar panjang dan pendek ada disana. Lalu dengan itu pulalah negara-negara itu silih berganti jatuh karena krisis. Kita tak bisa mengadopsi itu disini. Model dan ‘teladan’ segala praktek bisnis dan ekonomi itu telah jatuh berkali-kali.
Segala macam aturan dan prosedur tentang tata kelola perusahaan juga lahir dan dikaji disana. Segala macam ‘case study’ tentang bisnis dan kepemimpinan (leadership) terkompilasi dengan rapih, lalu disebarluaskan ke berbagai penjuru kampus-kampus di seluruh dunia, disertai metode bagaimana cara menangani jika bertemu persoalan serupa, ditambah pula check list dan berbagai tools manajemen yang hebat-hebat. Tapi seluruhnya mandul. Para GURU bisnis itu lunglai di tengah tumpukan buku literature yang mereka susun, tak percaya bahwa banyak praktek bisnis di barat terjerembab hanya oleh satu hal namun mendasar : MORAL !

Pelanggaran moral yang bernama kebohongan yang telah menghancurkan Enron, WorldCom dan Global Crossing. Amoral berwujud ketamakan pula yang telah mengahancurkan Washington Mutual, Fannie Mae & Freddie Mac, Lehman Brothers dan AIG belum lama berselang.

Dan, agar tak ketinggalan, negeri ini mengirimkan orang-orang cerdasnya ke universitas-universitas ternama di barat, dan mereka pulang membawa masterplan pembangunan, strategi bisnis, cara meng-audit proses agar kualitas produk jadi handal, norma ketelitian-kepatutan-etika dalam berbisnis, lalu apakah semua membawa hasil bagi perbaikan ekonomi negeri ini ? Tidak. Karena disinipun masalahnya sama : MORAL !
Apa lagi yang tersisa ?

Sekarang, ketika semua telah demikian rumit keadaannya, kerinduan-kerinduan terhadap praktek yang bermoral dan berwarna spiritual makin ramai terdengar. Muncul banyak keluhan dari barat sendiri tentang parahnya etika para ekonom dan pelaku usaha. Di London, gereja lebih banyak dikunjungi orang, khususnya para pekerja sector keuangan. Mereka mulai mengevaluasi nilai etika dari apa yang mereka kerjakan.

Kini banyak buku pula yang bertemakan ajakan kembali ke praktik bisnis yang seharusnya, yang tidak menjadikan penguasaan, kapitalisme sebagai dasar, melainkan ‘morality’ dan ‘good values’, serta social responsibility. 

Tak ketinggalan, Paus Benedictus XVI pun ‘mengintervensi’ ekonomi barat yang sedang tersesat dan tak ‘nyambung’ antara sector riil dengan sector financial-nya, dan menganjurkan agar “praktisi keuangan harus menemukan kembali dasar etis atas setiap kegiatan keuangannya dan agar mereka tidak menggunakan lagi instrument keuangan yang dapat merugikan banyak pihak.”

Sementara di sisi lain, kita tahu, Islam mengajarkan spiritualitas aktivitas bisnis mulai dari akarnya : tentang niat yang lurus dan baik. Lalu berlanjut tentang kesatuan perkataan dan perbuatan. Tentang janji yang harus ditepati. Tentang kerja keras dan produktivitas. Tentang kesungguhan dalam menjalankan amanah profesi. Tentang kepemimpinan dan kepatuhan. Tentang outstanding services dan best value for customer. Tentang mendengar dengan hati dan menjaga hubungan / silaturahim dalam kerangka kemitraan. Islam dari awal menegaskan kaidah dan tata kelola organisasi berbasis ketuhanan, bukan sekedar Good Corporate Governance melainkan God Corporate Governance. 

Pada generasi terbaik ummat ini, berbagai ilmu yang didapatkan ketika peradaban Islam bersentuhan dengan peradaban lain dilahap dengan cepat oleh para ilmuwan Islam lalu dicelupkan ke dalam celupan Ilahiah. Sejak kelahirannya, Islam tidak pernah gentar menghadapi dua peradaban yang telah ada terlebih dahulu, yaitu Romawi dan Persia. Dan secara keilmuan kemudian terbukti, para cendekiawan muslim mampu menyerap berbagai khazanah keilmuan asing, melalui proses adopsi dan adaptasi, yang sebenarnya merupakan proses Islamisasi ilmu. Peradaban Islam berkembang dengan gemilang dan bertahan selama ratusan tahun dengan proses semacam itu.

Dan Islam punya solusi lengkap untuk kesejahteraan bumi ini, selain dengan bekal yang diwarisi dari Quran dan Sunnah, dari generasi awal, juga dengan berbagai kajian dan pengembangan melalui proses seperti diatas : adaptasi dan adopsi. Sebuah proses Islamisasi ilmu, atau ilmu yang disandarkan pada wahyu.

Termasuk di dalamnya adalah Islamisasi ekonomi. Perbankan syariah, meskipun tertatih karena berada dalam kungkungan regulasi yang belum Islami, telah mengambil peranan makin penting dalam perbankan secara keseluruhan, yang syar’i sekaligus menawarkan benefit tinggi.

Demikian juga dengan penyimpan kekayaan dan alat transaksi berupa Dinar emas dan Dirham perak. Alat tukar yang pada awalnya diadopsi dari Romawi (Dinarium) dan Persia (Dirham) kemudian distandarisasi pada masa Khalifah Umar ibn Khattab ini adalah contoh nyata Islamisasi ilmu dari peradaban non-Islam. Sekarang, meski harus menghadapi berbagai tantangan, gerakan kembali ke Dinar dan Dirham juga makin semarak. Sebagaimana fitrah solusi Islami, Dinar dan Dirham, karena syar’i dan benefit tinggi, makin digandrungi.

Dan ketika tugas dan peran mensejahterakan dunia itu, sekarang atau nanti, sampai di pundak setiap muslim yang tangguh, maka insha Allah itu akan menghasilkan sesuatu yang baik dan diridloi Allah. Sebagaimana ucapan As-syahid Sayyid Quthb yang mengatakan “Kita sudah lama 
mengatakan kepada manusia : mereka yang dididik Islam lebih lurus jalannya, lebih kuat tekadnya, lebih mampu memikul tanggung jawab, lebih serius dalam mengambil dan melaksanakan sesuatu. Sebab mereka punya hati nurani sebagai penjaga, punya agama (Islam) sebagai sandaran dan punya Al-Quran sebagai petunjuk jalan.”
Wallahua’lam.


YM : endy.kurniawan@yahoo.com
PIN BBM : 20D76446
Twitter : @endykurniawan
Read more ...

Sunday, September 5, 2010

Panduan Lengkap Zakat Fitrah

Zakat secara bahasa berarti an namaa’ (tumbuh), az ziyadah (bertambah), ash sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.
Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut.[1] Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah/ naluri. An Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri disebut dengan “fithroh[2]. Istilah ini digunakan oleh para pakar fikih.
Sedangkan menurut istilah, zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.[3]

Hikmah Disyari’atkan Zakat Fithri
Hikmah disyari’atkannya zakat fithri adalah: (1) untuk berkasih sayang dengan orang miskin, yaitu mencukupi mereka agar jangan sampai meminta-minta di hari ‘ied, (2) memberikan rasa suka cita kepada orang miskin supaya mereka pun dapat merasakan gembira di hari ‘ied, dan (3) membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa akibat kata yang sia-sia dan kata-kata yang kotor yang dilakukan selama berpuasa sebulan.[4]
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”[5]

Hukum Zakat Fithri
Zakat Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Bahkan Ishaq bin Rohuyah menyatakan bahwa wajibnya zakat fithri seperti ada ijma’ (kesepakatan ulama) di dalamnya[6]. Bukti dalil dari wajibnya zakat fithri adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.[7]
Perlu dipehatikan bahwa shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin. Karena ada sebagian ulama seperti Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut shogir dalam bahasa Arab juga secara ‘urf (kebiasaan yangg ada). [8]

Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri
Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim karena untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fithri.
Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ
Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam. [9][10]
Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya.[11] Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.[12]

Kapan Seseorang Mulai Terkena Kewajiban Membayar Zakat Fithri?
Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri. Inilah yang menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i.[13] Alasannya, karena zakat fithri berkaitan dengan hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Oleh karena itu, zakat ini dinamakan demikian (disandarkan pada kata fithri) sehingga hukumnya juga disandarkan pada waktu fithri tersebut.[14]
Misalnya, apabila seseorang meninggal satu menit sebelum terbenamnya matahari pada malam hari raya, maka dia tidak punya kewajiban dikeluarkan zakat fithri. Namun, jika ia meninggal satu menit setelah terbenamnya matahari maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fithri. Begitu juga apabila ada bayi yang lahir setelah tenggelamnya matahari maka tidak wajib dikeluarkan zakat fithri darinya, tetapi dianjurkan sebagaimana terdapat perbuatan dari Utsman bin ‘Affan yang mengeluarkan zakat fithri untuk janin. Namun, jika bayi itu terlahir sebelum matahari terbenam, maka zakat fithri wajib untuk dikeluarkan darinya.

Bentuk Zakat Fithri
Bentuk zakat fithri adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Inilah pendapat yang benar sebagaimana dipilih oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa. Namun hal ini diselisihi oleh ulama Hanabilah yang membatasi macam zakat fithri hanya pada dalil (yaitu kurma dan gandum). Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat pertama, tidak dibatasi hanya pada dalil.[15]
Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau gandum karena ini adalah makanan pokok penduduk Madinah. Seandainya itu bukan makanan pokok mereka tetapi mereka mengkonsumsi makanan pokok lainnya, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan membebani mereka mengeluarkan zakat fithri yang bukan makanan yang biasa mereka makan. Sebagaimana juga dalam membayar kafaroh diperintahkan seperti ini. Allah Ta’ala berfirman,
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ
Maka kafaroh (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (QS. Al Maidah: 89). Zakat fithri pun merupakan bagian dari kafaroh karena di antara tujuan zakat ini adalah untuk menutup kesalahan karena berkata kotor dan sia-sia.[16]

Ukuran Zakat Fithri
Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fithri kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’.[17] Dalil dari hal ini adalah hadits Ibnu ‘Umar yang telah disebutkan bahwa zakat fithri itu seukuran satu sho’ kurma atau gandum. Dalil lainnya adalah dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,
كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.”[18] Dalam riwayat lain disebutkan,
أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ
Atau 1 sho’ keju.”[19]
Satu sho’ adalah ukuran takaran yang ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran timbangannya.[20] Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang[21]. Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg.[22] Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg.[23] Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg, sudah dianggap sah. Wallahu a’lam.

Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya zakat fithri diganti dengan uang.
Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak bolehnya zakat fithri dengan uang sebagaimana pendapat mayoritas ulama.
Abu Daud mengatakan,
قِيلَ لِأَحْمَدَ وَأَنَا أَسْمَعُ : أُعْطِي دَرَاهِمَ – يَعْنِي فِي صَدَقَةِ الْفِطْرِ – قَالَ : أَخَافُ أَنْ لَا يُجْزِئَهُ خِلَافُ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .
“Imam Ahmad ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Abu Tholib berkata berkata bahwa Imam Ahmad berkata padanya,
لَا يُعْطِي قِيمَتَهُ
Tidak boleh menyerahkan zakat fithri dengan uang seharga zakat tersebut.”
Dalam kisah lainnya masih dari Imam Ahmad,
قِيلَ لَهُ : قَوْمٌ يَقُولُونَ ، عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ كَانَ يَأْخُذُ بِالْقِيمَةِ ، قَالَ يَدَعُونَ قَوْلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَقُولُونَ قَالَ فُلَانٌ ، قَالَ ابْنُ عُمَرَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Suatu kaum mengatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fithri dengan uang seharga zakat.” Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?! Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri (dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …).[24]” Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya.”[25] Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”.”[26]
Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (pernah menjabat sebagai Ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Komisi Fatwa Saudi Arabia), memberikan penjelasan:
“Telah kita ketahui bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen)-. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita.”[27]

Penerima Zakat Fithri
Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah yang berhak diberikan zakat fithri. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60[28]. Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja.[29] Karena dalam hadits disebutkan,
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.”
Alasan lainnya dikemukan oleh murid Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk bahwa zakat fithri hanya khusus diserahkan pada orang-orang miskin dan beliau sama sekali tidak membagikannya pada 8 golongan penerima zakat satu per satu. Beliau pun tidak memerintahkan untuk menyerahkannya pada 8 golongan tersebut. Juga tidak ada satu orang sahabat pun yang melakukan seperti ini, begitu pula orang-orang setelahnya.”[30] Pendapat terakhir ini yang lebih tepat, yaitu zakat fithri hanya khusus untuk orang miskin.

Waktu Pengeluaran Zakat Fithri
Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.[31]
Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”[32]
Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari,
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.”[33]
Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata,
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ
“’Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri.”[34]
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya.[35] Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied.
Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.”[36]

Bagaimana Menunaikan Zakat Fithri Setelah Shalat ‘Ied?
Barangsiapa menunaikan zakat fithri setelah shalat ‘ied tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Namun seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fithri tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi utangan dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan.[37]
Oleh karena itu, bagi siapa saja yang menyerahkan zakat fithri kepada suatu lembaga zakat, maka sudah seharusnya memperhatikan hal ini. Sudah seharusnya lembaga zakat tersebut diberi pemahaman bahwa zakat fithri harus dikeluarkan sebelum shalat ‘ied, bukan sesudahnya. Bahkan jika zakat fithri diserahkan langsung pada si miskin yang berhak menerimanya, maka itu pun dibolehkan. Hanya Allah yang memberi taufik.

Di Manakah Zakat Fithri Disalurkan?
Zakat fithri disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fithri yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri.[38]

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


[1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8278.
[2] Al Majmu’, 6/103.
[3] Mughnil Muhtaj, 1/592.
[4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8278 dan Minhajul Muslim, 230.
[5] HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58.
[7] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.
[8] Lihat Shifat Shaum Nabi, 102.
[9] HR. Abu Daud no. 1435 dan Ahmad 4/180. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[10] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/80-81.
[11] Mughnil Muhtaj, 1/595.
[12] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/59.
[13] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58.
[14] Mughnil Muhtaj, 1/592.
[15] Shahih Fiqh Sunnah, 2/82.
[16] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/69.
[17] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8284.
[18] HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985.
[19] HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985.
[20] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8286.
[21] Lihat Al Qomush Al Muhith, 2/298.
[22] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/202.
[23] Lihat pendapat Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/83.
[24] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.
[25] QS. An Nisa’ ayat 59.
[26] Lihat Al Mughni, 4/295.
[27] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211
[28] Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).
[29] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8287.
[30] Zaadul Ma’ad, 2/17.
[31] Lihat Minhajul Muslim, 231.
[32] HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[33] HR. Bukhari no. 1511.
[34] HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629 (1/285).
[35] Lihat pendapat berbagai ulama dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8284 dan Al Mughni, 5/494.
[36] Al Mughni, 4/301.
[37] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8284.
[38] Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa di Jakarta, sedangkan ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut ia keluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia mendapati hari fithri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8287.

-----------------
Read more ...

Aspek Hukum Perlindungan Nasabah, LPS, dan Rahasia Bank

A. Aspek Hukum Perindungan Nasabah
Dalam sistem hukum perbankan Indonesia, pihak nasabah dibiarkan sendiri terlunta-lunta tanpa suatu perlindungan yang predictable dan reasonable. Karena itu, salah satu masalah yang sering dikeluhkan terus menerus adalah tidak adanya atau kurangnya perlindungan terhadap nasabah jika berhubungan dengan bank, baik nasabah debitur, nasabah deposan, maupun nasabah nondebitur-nondeposan.

a) Hubungan Bank Dengan Nasabah
Dari segi kacamata hukum, hubungan antara nasabah dan bank terdiri dari 2 (dua) bentuk, yaitu hubungan kontraktual dan hubungan nonkontraktual.

1. Hubungan Kontraktual
Hubungan yang paling utama dan lazim antara bank dan nasabah adalah hubungan kontraktual. Hal ini berlaku hampir terhadap semua nasabah, baik nasabah debitur, deposan, ataupun nasabah nondebitur-nondeposan.
Terhadap nasabah debitur, hubungan kontraktual tersebut berdasarkan suatu kontrak yang dibuat antara bank sebagai kreditur (pemberi dana) dan pihak debitur (peminjam dana).
Hukum kontrak yang menjadi dasar terhadap hubungan bank dan nasabah debitur bersumber dari ketentuan-ketentuan KUH Perdata tentang kontrak. Sebab, menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berkekuatan sama dengan undang-undang bagi kedua belah pihak.
Namun demikian, selain dari ketentuan umum mengenai kontrak berlaku untuk semua jenis kontrak, sebagian sarjana berpendapat bahwa perjanjian kredit bank diatur juga oleh ketentuan khusus mengenai “pinjam pakai habis” (Verbruiklening) vide Pasal 1754 sampai dengan Pasal 1769 KUH Perdata.
Untuk nasabah deposan atau nasabah nondebitur-nondeposan, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur kontrak jenis ini dalam KUH Perdata. Dengan demikian kontrak-kontrak untuk nasabah seperti itu hanya tunduk pada ketentuan-ketentuan umum KUH Perdata mengenai kontrak. Untuk kontrak antara bank dan nasabah deposan atau nasabah nondeposan-nondebitur, lazimnya hanya diatur dalam bentuk kontrak yang sangat simpel.
Ada 3 (tiga) tingkaatan dari pemberlakuan hubungan kontraktual pada hubungan antara nasabah penyimpan dana dan pihak bank, yaitu :
  1. Sebagai hubungan debitur (bank) dan kreditur (nasabah),
  2. Sebagai hubungan kontraktual lainnya yang lebih luas dari hanya sekedar hubungan debitur-kreditur,
  3. Sebagai hubungan implied contract, yaitu hubungan kontrak yang tersirat.
2.  Hubungan Nonkontraktual
Ada 6 (enam) jenis hubungan hukum antara bank dan nasabah selain dari hubungan kontraktual, yaitu :
  1. Hubungan Fidusia (Fiduciary Relation),
  2. Hubungan konfidensial,
  3. Hubungan Bailor-Bailee,
  4. Hubungan Principal-Agent,
  5. Hubungan Mortgagor-Mortgagee, dan
  6. Hubungan Trustee-Beneficiary.
Akan tetapi, berhubung hukum di Indonesia tidak dengan tegas mengakui hubungan-hubungan tersebut, maka hubungan-hubungan tersebut baru dapat dilaksanakan jika disebutkan dengan tegas dalam kontrak. Atau setidak-tidaknya ada kebiasaan dalam praktek untuk mengakui eksistensi kedua hubungan tersebut.
Sebenarnya fungsi sebuah bank hanya sebagai penerima amanah atau trustee saja dari nasabahnya, bukan sebagai debitur dari nasabahnya. Disamping itu, adanya kewajiban bank untuk menyimpan rahasia bank, yang sebenarnya hal tersebut tidak pernah diperjanjikan sama sekali, juga mengindikasikan bahwa hubungan antara nasabah dan bank tidak sekedar hubungan kontraktual semata. Dalam hal ini ada semacam “amanah” yang diemban oleh pihak perbankan untuk kepentingan nasabahnya. Berdasarkan teori implied consent, pembukaan informasi tidak dapat dibenarkan walaupun untuk kepentingan menagih hutang pihak nasabah kepada bank.

b) Mekanisme Perlindungan Nasabah
Beberapa mekanisme yang digunakan dalam rangka perlindungan nasabah bank adalah sebagai berikut :
  1. Pembuatan Peraturan Baru
  2. Pelaksanaan Peraturan yang Ada
  3. Perlindungan Nasabah Deposan Lewat Lembaga Asuransi Deposito
  4. Memperketat Perizinan Bank
  5. Memperketat Pengaturan di Bidang Kegiatan Bank
  6. Memperketat Pengawasan Bank
c) Asuransi Deposito
Salah satu cara yang ampuh untuk melindungi pihak nasabah adalah dengan menjamin simpanan nasabah di bank kepada suatu perusahaan asuransi. Sebenarnya, Peraturan Perundang-undangan mengenai Asuransi Simpanan sudah ada di Indonesia, yakni dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1973 tentang Jaminan Simpanan Uang Pada Bank yang ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 1973.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1973 ini memperkenankan bagi nasabah bank untuk mengasuransikan simpanannya. Yang akan bertindak sebagai penjamin (termasuk yang memungut premi) adalah Bank Inonesia. Untuk dapat menjadi bank-bank terjamin, disyaratkan kepada bank-bank terjamin tersebut untuk :
  1. Kondisi finansial, struktur permodalan dan manajemennya berada dalam keadaan baik.
  2. Mempunyai prospek penghasilan yang baik.
Beberapa masalah yang perlu dikaji secara hati-hati jika keberadaan asuransi simpanan diterima adalah sebagai berikut :
  1. Keberadaan asuransi simpanan tersebut jangan sampai membuat bank-bank terlena sehingga tidak lagi melindungi nasabahnya dan tidak  lagi memberlakukan prinsip prudent banking;
  2. Berapa besar nilai maksimum yang dapat dikover oleh asuransi simpanan tersebut. Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomr 34 Tahun 1973 hanya menjamin sampai batas maksimum Rp.1.000.000,00 saja, sungguhpun batas ceiling tersebut masih mungkin di perbesar oleh Bank Indonesia.
  3. Kapan dan dalam hal apa saja uang asuransi simpanan tersebut dapat dicairkan.
Akan tetapi dengan keluarnya Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, maka asuransi deposito ini merupakan suatu kewajiban bank.

B. Lembaga Penjamin Simpanan Nasabah
Untuk menunjang kinerja perbankan nasional diperlukan lembaga penunjang, baik untuk sementara waktu dalam rangka mengatasi persoalan perbankan yang dihadapi maupun yang sifatnya lebih permanen seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini ditegaskan dalam pasal 37B Undang-Undang Perbankan yang diubah. Disebutkan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. LPS tersebut dibentuk badan hukum Indonesia. Pembentukan LPS ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasabah dan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada bank.
Untuk menyelenggarakan penjamin simpanan dana masyarakat pada bank, LPS ini dapat menggunakan :
  1. Skim dana bersama;
  2. Skim asuransi;
  3. Skim lainnya yang disetujui oleh Bank Indonesia.
(lihat pasal 37 B dan penjelasannya).
Sebelum lahir Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, persoalan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) juga pernah diatur. Ini dapat dilihat dalam penjelasan pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral yang menyatakan bahwa dalam rangka pembinaan perbankan, maka jika keadaannya telah memungkinkan, untuk lebih menjamin uang pihak ketiga yang dipercayakan kepada bank-bank, dapat diadakan suatu asuransi deposito dengan tujuan pembinaan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968, pada tahun 1973 ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1973 tentang jaminan simpanan uang pada bank. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur bahwa semua bank, termasuk bank asing, yang melakukan usaha berdasarkan suatu izin usaha dari Menteri Keuangan, diwajibkan menjamin simpanan uang pihak ketiga kepadanya, baik yang berupa giro, deposito, tabungan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Bahkan selanjutnya ditetapkan dalam peraturan pemerintah bahwa Bank Indonesia merupakan badan penyelenggara jaminan simpanan uang pada bank, mengingat tugas Bank Indonesia selaku pembina dan pengawas perbankan. Akan tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1973 tidak berjalan efektif meskipun sudah ditetapkan sejak 26 tahun yang lalu. Penyebabnya adalah karena pada saat itu pemerintah tengah melancarkan Program Saving Drive melalui program Inpres Nomor 28 Tahun 1968 dan Tabanas atau Taska, dimana Bank Indonesia memberikan jaminan sepenuhnya atas bentuk simpanan tersebut.
Sejak tahun 1998, pemerintah menjamin kewajiban pembayaran bank umum. Jaminan pemerintah ini dipandang perlu untuk secepatnya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang dan perbankan nasional yang sedang mengalami krisis moneter yang sangat berat. Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998, pemerintah memberikan jaminan penuh terhadap seluruh kewajiban pembayaran dari bank umum, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. Dalam rangka pemberian jaminan tersebut, bank-bank umum diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan bank untuk memenuhi semua persyaratan dalam rangka pemberian jaminan dan bertanggung jawab atas pemenuhan semua persyaratan.
 
C. Kerahasiaan Bank
1)        Pengertian Rahasia Bank
Sebagai suatu badan usaha yang dipercaya oleh masyarakat untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, sudah sewajarnya bank memberikan jaminan perlindungan kepada nasabah yang berkenaan dengan “keadaan keuangan nasabah” yang lazimnya dinamakan dengan “Kerahasiaan Bank”. Istilah rahasia bank mengacu pada rahasia dalam hubungan antara bank dan nasabahnya. Menurut Undang-Undang Perbankan, rahasia-rahasia lain yang bukan merupakan rahasia antara bank dan nasabahnya namun bersifat “rahasia” tidak tergolong dalam istilah “rahasia bank”.
Menurut Pasal 1 ayat (28) Undang-Undang Perbankan, rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, yang dilindungi adalah segala sesuatu yang menyangkut keterangan dan keadaan keuangan nasabah, baik nasabah penyimpan maupun nasabah debitor. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, membatasi atau mempersempit hal-hal yang wajib dirahasiakan oleh bank, yakni sebatas pada keterangan dan keadaan keuangan nasabah penyimpan saja. Nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Ruang lingkup rahasia bank dipersempit atau dibatasi, yakni menyangkut :
  1. Keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya
  2. Kewajiban pihak bank dan pihak terafiliasi untuk merahasiakan keterangan tersebut, kecuali hal-hal yang tidak dilarang oleh undang-undang.
  3. Situasi tertentu dimana informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanan boleh saja dibeberkan oleh pihak yang terkena larangan jika informasi tersebut tergolong pada informasi yang dikecualikan atau informasi nasabah penyimpan dan simpanan yaang tidak termasuk dalam kualifikasi rahasia bank.
Unsur-unsur dari rahasia bank, yaitu :
  1. Rahasia bank tersebut berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
  2. Hal tersebut “wajib” dirahasiakan oleh bank, kecuali termasuk dalam kategori pengecualian berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pihak yang dilarang membuka rahasia bank adalah pihak bank sendiri dan/atau pihak terafiliasi.
Ada 2 (dua) teori tentang kekuatan berlakunya asas rahasia bank, yaitu :
a)      Teori Mutlak
Rahasia keuangan dari nasabah bank tidak dapat dibuka kepada siapa pun dan dalam hal apa pun. Namun hampir tidak ada lagi negara yang menganut teori mutlak ini.
b)      Teori Relatif
Menurut teori ini, rahasia bank tetap diikuti, tetapi dalam hal-hal khusus, yakni dalam hal yang termasuk luar biasa prinsip kerahasiaan bank tersebut dapat diterobos.

2)        Dasar Hukum Rahasia Bank
Disamping itu, agar dapat berlaku secara yuridis formal, rahasia bank harus mempunyai dasar hukumnya. Adapun yang merupakan dasar hukum berlakunya rahasia bank adalah Pasal 40 sampai dengan Pasal 45 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

3)        Ruang Lingkup Rahasia Bank
Untuk dapat mengetahui apakah prinsip rahasia bank dilaksanakan oleh suatu bank atau tidak, ada 2 (dua) tahap yang mesti diklarifikasi, yaitu :
1.  Apakah informasi tersebut termasuk dalam ruang lingkup rahasia bank?
Mengenai ruang lingkup dari rahasia bank, Pasal 40 dari Undang-Undang Perbankan dengan tegas dan gamblang menyebutkan bahwa yang tergolong dalam rahasia bank adalah hanya mengenai keterangan :
  1. Nasabah penyimpan atau
  2. Simpanan dari nasabah tersebut
  3. Apakah informasi tersebut disampaikan oleh pihak-pihak yang memang dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku?
2.  Perlu dilihat pula apakah yang membuka rahasia bank tersebut termasuk orang-orang yang memang dilarang untuk membuka rahasia bank. Adapun orang-orang yang dilarang membuka rahasia bank adalah sebagai berikut :
  1. Pihak bank sendiri, dan/atau
  2. Pihak yang terafiliasi
4)        Pengecualian Terhadap Rahasia Bank
Kewajiban bank untuk memegang teguh kerahasiaan bank tidak berlaku atau dikecualikan dalam hal-hal sebagai berikut :
  1. Untuk kepentingan perpajakan (Pasal 41 ayat 1)
  2. Untuk kepentingan penyelesaian piutang bank yang telah diserahkan kepada BUPLN/PUPN (Pasal 41 A ayat 1)
  3. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana (Pasal 42 Ayat 1)
  4. Dalam perkara perdata antara bank dan nasabah (Pasal 43)
  5. Untuk kepentingan dalam tukar-menukar informasi antar bank (Pasal 44 Ayat 1)
  6. Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan atau ahli warisnya (Pasal 44 A ayat 1-2)
5)        Sanksi-Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Rahasia Bank
Sesuai dengan Undang-Undang Perbankan yang diubah, pelanggaran terhadap ketentuan rahasia bank dikategorikan sebagai “tindak pidana kejahatan”. Ciri khas sanksi pidana terhadap pelanggaran prinsip rahasia bank, yaitu :
  1. Terdapat hukuman minimal di samping ancaman maksimal;
  2. Antara ancaman hukuman penjara dan hukuman denda bersifat kumulatif, bukan alternatif;
  3. Tidak ada kolerasi antara berat ringannya ancaman hukuman penjara dengan hukuman denda.

DAFTAR PUSTAKA
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001
Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern, Berdasarkan Undang-Undang Tahun 1998, Buku Kesatu, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana, 2008

-----------
Ditulis oleh : Amiruddin Maulani, Annisa, Tuti Mutiara Sani dan Wahyudin (Mahasiswa Perbankan Syari'ah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Read more ...
 
Indonesia dulu dikenal sebagai bangsa yang toleran dan penuh sikap tenggang rasa. Namun, kini penilaian tersebut tidak dapat diamini begitu saja, karena semakin besarnya keragu-raguan dalam hal ini. Kenyataan yang ada menunjukkan, hak-hak kaum minoritas tidak dipertahankan pemerintah, bahkan hingga terjadi proses salah paham yang sangat jauh.
free counters

Blog Archive

Seseorang yang mandiri adalah seseorang yang berhasil membangun nilai dirinya sedemikian sehingga mampu menempatkan perannya dalam alam kehidupan kemanusiaannya dengan penuh manfaat. Kemandirian seseorang dapat terukur misalnya dengan sejauh mana kehadiran dirinya memberikan manfaat kearah kesempurnaan dalam sistemnya yang lebih luas. Salam Kenal Dari Miztalie Buat Shobat Semua.
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di DadakuTopOfBlogs Internet Users Handbook, 2012, 2nd Ed. Avoid the scams while doing business online

Kolom blog tutorial Back Link PickMe Back Link review http://miztalie-poke.blogspot.com on alexa.comblog-indonesia.com

You need install flash player to listen us, click here to download
My Popularity (by popuri.us)

friends

Meta Tag Vs miztalie Poke | Template Ireng Manis © 2010 Free Template Ajah. Distribution by Automotive Cars. Supported by google and Mozila