Sunday, January 30, 2011

Partai-Partai Politik Indonesia

Partai Politik Indonesia Pada Pemilu 2009

PENDAHULUAN
Gagalnya usaha untuk kembali ke UUD 1945 dengan melalui Konstituante dan rentetan peristiwa-peristiwa politik yang mencapai klimaksnya dalam bulan Juni 1959, akhirnya mendorong Presiden Soekarno untuk sampai kepada kesimpulan bahwa telah muncul suatu keadaan kacau yang membahayakan kehidupan negara. Atas kesimpulannya tersebut, Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959, dalam suatu acara resmi di Istana Merdeka, mengumumkan Dekrit Presiden mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka sebuah sistem demokrasi yakni Demokrasi Terpimpin. Lahirnya Dekrit Presiden Soekarno, 5 juli 1959 yang bertujuan untuk kembali kepada UUD 1945, pada hakikatnya secara implisit merupakan pernyataan politis berakhirnya Demokrasi Parlementer sekaligus merupakan sejarah baru lahirnya Demokrasi Terpimpin di bawah panji-panji Presiden Soekarno yang tak terbatas.
Presiden Soekarno menjadikan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang mendasari berlakunya sistem presidensial, dimana kekuasaan presiden amatlah luas. Masa ini telah mendorong makin kokohnya kedudukan Presiden Soekarno dan makin merosotnya kekuatan tawar partai-partai politik. Posisi Presiden Soekarno yang menjadi titik sentral kekuasaan negara ini telah membuat dirinya bersikap pragmatis dan diktator, sampai-sampai pada titik menenggelamkan hasil pemilihan pemilu 1955 DPR di bubarkan oleh Presiden, pengganti DPR itu adalah dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) yang anggotanya hasil tunjukan Presiden Soekarno sendiri.

PARTAI-PARTAI POLITIK MASA DEMOKRASI TERPIMPIN
Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno. Dekrit itu disusul dengan pidato kenegaraan 17 Agustus 1959, berjudul “Menemukan Kembali Revolusi Kita”, tetapi soekarno agaknya manyalah pahami dan mencampuradukkan pengertian pemerintahan yang kuat dengan kepimpinan yang kuat, pemerintah lebih mengacu kepada system, sedangkan kepemimpinan mengacu kepada perorangan[1]. Yang cenderung untuk terlalu menitikberatkan pada aspek terpimpinnya sehingga menjurus kepada disguised autocrary. Yang ada bukan demokratisasi, dalam arti ikut sertanya rakyat dalam proses pembuatan keputusan tetapi politisasi, yaitu partisipasi rakyat terbatas semata-mata pada pelaksanaan keputusan yang telah dibuat oleh penguasa[2].
 Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno. Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/dan stabil. Demokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini disebabkan karena Pada masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara. Sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai. Isi Dekrit Presiden pada waktu itu adalah:
1. Pembubaran konstituante
2. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Pemerintahan Soekarno dibawah panji-panji Demokrasi Terpimpin, mengatur sepak terjang partai politik. Pemerintah menetapkan aturan system kepartaian yang tertian dalam penetapan Presiden Nomor 7 tahun 1959 tentang syarat-syarat dan penyederhanaan kepartaian. Peraturan ketat ini membuat lengsernya banyak partai kecil yang tidak mampu memenuhi persyaratan, berdasarkan Keputusan Presiden nomor 128 tahun 1961 pemerintah hanya mengakui keberadaan partai-partai antara lain, Ikatan Pendukung Kemertdekaan Indonesia (IPKI), Partai Murba, Partai Katolik, PSII, PNI, NU dan PKI. Dilanjutkan dengan keputusan Presiden nomor 440 tahun 1961 pemerintah menambah pengakuan terhadap partai Islam Perti dan parkindo, jumlah keseluruhan partai politik yang diakui pemerintah akhirnya hanya Sembilan partai[3]. Sistem banyak partai ternyata tidak dapat berjalan baik. Partai politik tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga kabinet jatuh bangun dan tidak dapat melaksanakan program kerjanya. Sebagai akibatnya pembangunan tidak dapat berjalan dengan baik pula.
Pada masa demokrasi terpimpin ini peranan partai politik mulai dikurangi, dimana pemerintah sendiri dengan penuh semangat melakukan kegiatan Ideologis[4]. Sedangkan di pihak lain, peranan presiden sangat kuat. Partai politik pada saat ini dikenal dengan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yang diwakili oleh NU, PNI dan PKI. Pada masa Demokrasi Terpimpin ini nampak sekali bahwa PKI memainkan peranan bertambah kuat, terutama memalui G 30 S/PKI akhir September 1965. Demokrasi Terpimpin berpaham demokrasi yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmak kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong antara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dan berporoskan NASAKOM (Nasionalis, Agamis, dan Komunis) yang dilantik pada tanggal 27 Agustus 1964.
Sejak masa Demokrasi Terpimpin kekuasaan berpusat pada tiga kekuasaan utama yaitu, Soekarno, PKI dan TNI-AD sedangkan yang lainnya meskipun ada tak begitu berperan, masa ini ditandai oleh dominasi Presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis serta meluasnya peranan ABRI sebagai social politik[5].pada masa itu, partai yang berhaluan kanan yang bersikap menentang kebijakan Soekarno terpental keluar dari arena politik. Misalnya Masyumi, akhirnya mengalami nasib tragis harus tersingkir dari panggung politik nasional, sebelum dibubarkan Soekarno ia terlebih dahulu membubarkan diri. Partai masyumi sebagai gerakan organisasi politik islam radikal, dipandang Soekarno lebih berbahaya dari pada PKI. Penampilan para pemimpin PKI selalu kelihatan menurut dan tunduk patuh dihadapan Soekarno. Sedangkan performance para tokoh Masyumi nampak sering bersikap menentang terhadap tiap kebijakan-kebijakan Soekarno. Masyumi terbiasa mengkritik tajam atas kebijakan Soekarno yang dianggap mulai melenceng meninggalkan prinsip-prinsip dasar kehidupan tatanan kenegaraan yang benar hal ini membuat Soekarno tidak menyukai Masyumi[6].   
Pada masa Demokrasi Terpimpin, parlemen sudah tidak mempunyai kekuatan yang nyata.dan Kebebasan partaipun dibatasi. Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,  Pemerintah berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945. Kemudian dibentuk lembaga-lembaga negara antara lain MPRS,DPAS, DPRGR dan Front Nasional. Sementara itu partai-partai lainnya dihimpun oleh Soekarno dengan menggunakan suatu ikatan kerjasama yang didominasi oleh sebuah ideologi. Dengan demikian partai-partai itu tidak dapat lagi menyuarakan gagasan dan keinginan kelompok-kelompok yang diwakilinya. Partai politik tidak mempunyai peran besar dalam pentas politik nasional dalam tahun-tahun awal Demokrasi Terpimpin. Partai politik seperti NU dan PNI dapat dikatakan pergerakannya dilumpuhkan karena ditekan oleh presiden yang menuntut agar mereka menyokong apa yang telah dilakukan olehnya. Sebaliknya, golongan komunis memainkan peranan penting dan temperamen yang tinggi. Pada dasarnya sepuluh partai politik yang ada tetap diperkenankan untuk hidup, termasuk NU dan PNI, tetapi semua wajib menyatakan dukungan terhadap gagasan presiden pada segala kesempatan serta mengemukakan ide-ide mereka sendiri dalam suatu bentuk yang sesuai dengan doktrin presiden[7].

Tokoh-Tokoh Partai Politik Indonesia

Presiden Soekarno seperti dinyatakannya sendiri baru merasa berkuasa penuh setelah pada 5 Juli 1959 mengeluarkan maklumat kembali ke UUD 1945 dan membubarkan konstituante hasil pemilu pertama. Dia begitu membenci demokrasi parlementer, yang olehnya dikritik sebagai demokrasi ala Barat yang tidak cocok dengan demokrasi Indonesia. Karna Presiden tidak diperbolehkan untuk ikut mengatur pemerintahan, sedangkan Presiden Soekarno lantang sekali apabila berpidato untuk meneriakan tentang revolusi nasional dan Imperialisme.
Demokrasi terpimpin menjunjung tinggi konsep demokrasi, namun realitasnya minim dari konsep demokrasi.
Fenomena yang terjadi pada masa Demokrasi Terpimpin diantaranya :
1.    Keluarnya Dekrit Presiden yang telah mengakhiri system politik liberal menjadi Demokrasi Terpimpin
2.    Diberlakukannya lagi UUD 1945 yang menggantikan UUD sementara 1950 dan   Konstituante.
3.    Dibentuknya DPAS (Dewan Pimpinan Agung Sementara) dengan dibentuknya DPAS, peranan Presiden Soekarno terbatasi tugasnya menjadi tidak seperti tugas sebelum keluarnya dekrit Presiden.
4.    Dibubarkannya DPR hasil pemilu 1955 dan digantikan oleh  DPR-GR, karma DPR 1955 tidak menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah.
5.    Dibentuknya MPRS yang berdasarkan penetapan Presiden No.2 tahun 1959 dengan diketuai Haerul Saleh yang hanya sekedar memperkukuh pidato presiden pada tanggal 17 Agustus 1960 tentang Manifesto Politik.
6.    Penyimpangan Ideologis, yakni konsepsi Pancasila menjadi NASAKOM.
7.    terjadinya gerakan G 30 S/PKI pada tahun 1965

Adapun Penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan Demokrasi terpimpin dari UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Kedudukan Presiden
Berdasarkan UUD 1945, kedudukan Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya bertentangan dengan UUD 1945, sebab MPRS  tunduk kepada Presiden. Presiden menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPRS. Hal tersebut tampak dengan adanya tindakan presiden untuk mengangkat Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengangkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen. 

2. Pembentukan MPRS
Presiden juga membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR. Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan syarat, Setuju kembali kepada UUD 1945, Setia kepada perjuangan Republik Indonesia, dan Setuju pada manifesto Politik. Keanggotaan MPRS terdiri dari 61 orang anggota DPR, 94 orang utusan daerah, dan 200 orang wakil golongan. Tugas MPRS terbatas pada menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). 

3. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Dimana semua anggotanya ditunjuk oleh presiden. Peraturan DPRGR juga ditentukan oleh presiden. Sehingga DPRGR harus mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah. Tindakan presiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebab berdasarkan UUD 1945 presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Tugas DPR GR adalah sebagai berikut.
a.       Melaksanakan manifesto politik
b.      Mewujudkan amanat penderitaan rakyat
c.       Melaksanakan Demokrasi Terpimpin 

4. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS  adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah. Pelaksanaannya kedudukan DPAS juga berada dibawah pemerintah/presiden sebab presiden adalah ketuanya. Hal ini disebabkan karena DPAS yang mengusulkan dengan suara bulat agar pidato presiden pada hari kemerdekaan RI 17 AGUSTUS 1959 yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai GBHN berdasarkan Penpres No.1 tahun 1960. Inti Manipol adalah USDEK (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK. 

5. Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Tujuannya adalah menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan. Front Nasional dipimpin oleh Presiden Sukarno sendiri. Tugas front nasional adalah sebagai berikut.
a.       Menyelesaikan Revolusi Nasional
b.      Melaksanakan Pembangunan
c.       Mengembalikan Irian Barat 

6. Pembentukan Kabinet Kerja
Tanggal 9 Juli 1959, presiden membentuk kabinet Kerja. Sebagai wakil presiden diangkatlah Ir. Juanda. Hingga tahun 1964 Kabinet Kerja mengalami tiga kali perombakan (reshuffle). Program kabinet ini adalah sebagai berikut.
a.       Mencukupi kebutuhan sandang pangan
b.      Menciptakan keamanan negara
c.       Mengembalikan Irian Barat. 

7. Keterlibatan PKI dalam Ajaran Nasakom
Perbedaan ideologi dari partai-partai yang berkembang masa demokrasi parlementer menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdampak pada terancamnya persatuan di Indonesia. Pada masa demokrasi terpimpin pemerintah mengambil langkah untuk menyamakan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyampaikan ajaran NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis). Tujuannya untuk menggalang persatuan bangsa.
Bagi presiden, NASAKOM merupakan cerminan paham berbagai golongan dalam masyarakat. Presiden yakin bahwa dengan menerima dan melaksanakan Nasakom maka persatuan Indonesia akan terwujud. Ajaran Nasakom mulai disebarkan pada masyarakat. Dikeluarkan ajaran Nasakom sama saja dengan upaya untuk memperkuat kedudukan Presiden sebab jika menolak Nasakom sama saja dengan menolak presiden. Kelompok yang kritis terhadap ajaran Nasakom adalah kalangan cendekiawan dan ABRI. Upaya penyebarluasan ajaran Nasakom dimanfaatkan oleh PKI dengan mengemukakan bahwa PKI merupakan barisan terdepan pembela NASAKOM. Keterlibatan PKI tersebut menyebabkan ajaran Nasakom menyimpang dari ajaran kehidupan berbangsa dan bernegara serta menggeser kedudukan Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis. Selain itu PKI mengambil alih kedudukan dan kekuasaan pemerintahan yang sah. PKI berhasil meyakinkan presiden bahwa Presiden Sukarno tanpa PKI akan menjadi lemah terhadap TNI. 

8. Adanya ajaran RESOPIM
Tujuan adanya ajaran RESOPIM (Revolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-16. Inti dari ajaran ini adalah bahwa seluruh unsur kehidupan berbangsa dan bernegara harus dicapai melalui revolusi, dijiwai oleh sosialisme, dan dikendalikan oleh satu pimpinan nasional yang disebut Panglima Besar Revolusi (PBR), yaitu Presiden Sukarno. Dampak dari sosialisasi Resopim ini maka kedudukan lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara ditetapkan dibawah presiden. Hal ini terlihat dengan adanya pemberian pangkat menteri kepada pimpinan lembaga tersebut, padahal kedudukan menteri seharusnya sebagai pembantu presiden. 

9. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
TNI dan Polri disatukan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri atas 4 angkatan yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian. Masing-masing angkatan dipimpin oleh Menteri Panglima Angkatan yang kedudukannya langsung berada di bawah presiden. ABRI menjadi salah satu golongan fungsional dan kekuatan sosial politik Indonesia.

10. Penataan Kehidupan Partai Politik
Pada masa demokrasi Parlementer, partai dapat melakukan kegiatan politik secara leluasa. Sedangkan pada masa demokrasi terpimpin, kedudukan partai dibatasi oleh penetapan presiden No. 7 tahun 1959. Partai yang tidak memenuhi syarat, misalnya jumlah anggota yang terlalu sedikit akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai. Tindakan pemerintah ini dikenal dengan penyederhanaan kepartaian, Pembatasan gerak-gerik partai semakin memperkuat kedudukan pemerintah terutama presiden. Kedudukan presiden yang kuat tersebut tampak dengan tindakannya untuk membubarkan 2 partai politik yang pernah berjaya masa demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Alasan pembubaran partai tersebuat adalah karena sejumlah anggota dari kedua partai tersebut terlibat dalam pemberontakan PRRI dan Permesta. Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1960.

PENUTUP
Demikianlah kehidupan partai-partai politik di masa Demokrasi Terpimpin. Mengingat pamor partai tertutup oleh kebesaran Soekarno yang melalap hampir semua asset kekuasaan yang dulu ditangani oleh partai politik. Partai-partai tersebut hampir tidak bisa memainkan perannya dalam pentas perpolitikan nasional pada masa itu. Hal ini dimungkinkan antara lain oleh peran Soekarno yang amat dominan dalam menjalankan pemerintahannya dengan ciri utamanya yang sangat otoriter pada waktu itu di era demokrasi terpimpin.

           DAFTAR PUSTAKA
Soroto & Doddi  Rudianto, Partai-Partai Politik Indonesia, (Jakarta: PT. Citra Mandala Pratama, 2003)
Karim, Rusli, Perjalanan Partai Politik Di Indonesia, (Jakarta: CV. Rajawali, 1983)
Madjid, Nurcholish, Indonesia Kita, (Jakarta: Universitas Paramadina, 2004)
http://ahmadfathulbari.multiply.com




[1] Nurcholish Madjid, Indonesia Kita, (Jakarta: Universitas Paramadina, 2004), cet. 4, hal. 91-92
[2] M. Rusli Karim, Perjalanan Partai Politik Di Indonesia,  (Jakarta: CV. Rajawali, 1983). Cet. 1, hal. 148
[3] Soroto & Doddi  Rudianto, Partai-Partai Politik Indonesia, (Jakarta: PT. Citra Mandala Pratama, 2003). Cet. 1, hal. 116
[4] M. Rusli Karim, Perjalanan Partai Politik Di Indonesia, (Jakarta: CV. Rajawali, 1983). Cet. 1, hal. 142
[5] M. Rusli Karim, Perjalanan Partai Politik Di Indonesia, (Jakarta: CV. Rajawali, 1983). Cet. 1, hal. 144
[6] Soroto & Doddi  Rudianto, Partai-Partai Politik Indonesia, (Jakarta: PT. Citra Mandala Pratama, 2003). Cet. 1, hal. 118
[7] http://ahmadfathulbari.multiply.com

Read more ...

NATION STATE (Konsep Negara Berbangsa)

PENDAHULUAN
Dalam  melihat bentuk negara, terdapat beberapa konsep yang menjadi diskursus bagi para pemikir, diantara diskursus tersebut adalah negara dalam bentuk negara bangsa (nation state). Sebuah  negara bangsa adalah suatu jiwa, sebuah prinsip kerohanian, dengan landasan nasionalisme yang merupakan suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi harus diserahkan kepada negara kebangsaan yang didalamnya terdapat unsur etnisitas, bahasa dan agama sebagai identitas bersama (common identity). Ia juga mempunyai unsur lain yang bersifat kontraktual, karena ia muncul secara artifisal dan didesak oleh suatu kebutuhan kontrak sosial, dengan didalamnya terdapat sebuah ikatan timbal balik yang berbentuk hak dan kewajiban antar negara bangsa dengan warganya.
Dalam perkembangan peradaban manusia, interaksi sesama manusia berubah menjadi bentuk yang lebih kompleks dan rumit. Dimulai dari tumbuhnya kesadaran untuk menentukan nasib sendiri dikalangan bangsa-bangsa yang tertindas kolonialisme dunia, seperti Indonesia salah satunya hingga melahirkan semangat untuk mandiri dan bebas menentukan masa depannya sendiri. Kini bisa diprediksikan bahwa negara bangsa sedang mengalami krisis legitimasi. Krisis ini seperti dikatakan oleh Habernas, dikarenakan proyek pencerahan sebagai landasan modernitas telah banyak digugat, semisal kemakmuran negara ternyata tidak bisa menjadi kesejahteraan rakyat, gangguan ekosistem dunia karena imbas teknologi demi memenuhi kepentingan negara bangsa.[1]

PEMBAHASAN
Negara bangsa adalah suatu  gagasan tentang negara yang di dirikan untuk seluruh bangsa atau untuk seluruh umat, berdasarkan kesepakatan bersama yang menghasilkan hubungan kontraktual dan transaksional terbuka antara pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan itu.[2] Negara Bangsa merupakan hasil sejarah alamiah yang semi kontraktual dimana nasionalisme merupakan landasan bangunannya yang paling kuat. Nasionalisme dapat dikatakakan sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah bangsa. Dalam situasi perjuangan kemerdekaan, di butuhkan suatu konsep sebagai dasar pembenaran rasional dari tuntunan terhadap penentuan nasib sendiri yang dapat mengikat ke-ikutsertaan semua orang atas nama sebuah bangsa. Dasar pembenaran tersebut, selanjutnya mengkristal dalam konsep paham ideologi kebangsaan yang biasa disebut dengan nasionalisme. Dari sinilah kemudian lahir konsep-konsep turunannya seperti bangsa (nation), negara (state) dan gabungan keduanya menjadi konsep negara bangsa (nation state) sebagai komponen-komponen yang membentuk identitas nasional atau kabangsaan.
 Bahwa setiap orang dalam negaranya masing-masing memiliki nasionalitas yang sama, dan demikian juga bahasa yang sama, dan dapat berperan serta dalam perdebatan yang bermakna mengenai kebudayaan, akan tetapi kebanyakan negara adalah multi-kebangsaan yang terdiri dari dua atau lebih komunitas bahasa.[3] Dengan demikian bangsa (nation) merupakan suatu badan atau wadah yang didalamnya terhimpun orang-orang yang memiliki persamaan keyakinan yang mereka miliki seperti ras, etnis, agama, bahasa dan budaya. Dan gabungan dari dua ide tentang bangsa (nation) dan negara (state) tersebut terwujud dalam sebuah konsep tentang negara bangsa atau lebih dikenal dengan Nation-State dengan pengertian yang lebih luas dari sekedar sebuah negara dalam pengertian state.
Dengan demikian, negara bangsa mutlak memerlukan good governance, pengelolaan yang baik, yang bertumpu kepada kemutlakan adanya transparansi, partisipasi terbuka, dan pertanggung jawaban di dalam semua kegiatan kenegaraan di setiap jenjang pengelolaan negara sehingga terbentuk pemerintahan yang bersih.[4] Dan merupakan sebuah bangsa yang memiliki bangunan politik (political building), seperti ketentuan-ketentuan perbatasan teritorial, pemerintahan yang sah, pengakuan luar negeri dan merupakan akibat langsung dari gerakan nasionalisme yang sekaligus telah melahirkan perbedaan pengertian tentang kewarganegaraan dari masa sebelum kemerdekaan.[5] Konsep Negara Bangsa (Nation State) adalah konsep tentang negara modern yang terkait erat dengan paham kebangsaan atau nasionalisme. Seperti telah didefinisikan diatas, suatu negara dikatakan telah memenuhi syarat sebagai sebuah negara modern, setidak-nya memenuhi syarat-syarat pokok selain faktor kewilayahan dan penduduk yang merupakan modal sebuah bangsa (Nation) sebelum menjadi sebuah negara bangsa maka syarat-syarat yang lain adalah adanya batas-batas teritorial wilayah, pemerintahan yang sah, dan adanya pengakuan dari negara lain.[6]

PENUTUP
Pada dasarnya bentuk negara apapun adalah ideal, namun yang menjadi persoalannya adalah ke-ideal-an tersebut terkadang sukar untuk bertemu di alam realita karena beberapa hal, sehingga yang paling penting untuk mencapai taraf yang ideal tersebut adalah sebuah komitmen dan selalu konsisten dalam mengaplikasikan konsep-konsep yang ada.
Wallhua`lam...


DAFTAR PUSTAKA
Rosyada, Dede, dkk, PENDIDIKAN KEWARGAAN (CIVIC EDUCATION); Demokrasi, Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani, Jakarta: Kencana, 2005
Kymlicka, Will, FILSAFAT POLITIK KONTEMPORER; Kajian Khusus atas Teori-teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004
Madjid, Nurcholis, Indonesia Kita, Jakarta: Paramadina, 2004









[1]Nation State Versus Ummah,  Majalah IDEA, edisi 16/IX/Februari/2002, hal. 13
[2]Nurcholis Madjid, Indonesia Kita, (Jakarta: Paramadina, 2004), cet. 3, hal. 42-43
[3]Will Kymlicka, FILSAFAT POLITIK KONTEMPORER;  Kajian Khusus atas Teori-teori Keadilan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), cet. 1, hal. 309
[4] Nurcholis Madjid, Indonesia Kita, (Jakarta: Paramadina, 2004), cet. 3, hal. 75
[5]Dede Rosyada, dkk, PENDIDIKAN KEWARGAAN (CIVIC EDUCATION); Demokrasi, Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani, (Jakarta: Kencana, 2005), cet. 2, hal. 24-25
[6]Dede Rosyada, dkk, PENDIDIKAN KEWARGAAN (CIVIC EDUCATION); Demokrasi, Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani, (Jakarta: Kencana, 2005), cet. 2, hal. 32
Read more ...

John Locke dan Pemikirannya

PENDAHULUAN
Terlepas dari perbedaan pokoknya, Levelers dan Harrington ikut andil dalam menghapuskan kondepsi kuno tentang hak alamiah dan menyetujui bentuk baru. Dipengaruhi oleh pandangan egoistik pada masa itu, keduanya cenderung menekankan hak-hak individu dengan mengabaikan pandangan tradisional tentang supremasi kebaikan bersama (common good). Levelers memandang masyarakat sipil sebagai kumpulan individu-individu yang merdeka yang bekerjasama, bukan karena rasa kesetiakawanan atau nasib bersama tetapi karena motif-motif kepentingan diri sendiri. Demikian juga Harrington merasa bahwa pemerintah seharusnya dibentuk untuk melindungi egoisme yang tercerahkan (the enlightened egoism). Pandangan-pandangan ini terjalin menjadi satu dalam teori individualisme politik yang lebih formal dan arttikulatif dalam justifikasi teoritis Locke terhadap penyelesaian konstitusional tahun 1688.

Negara dalam tinjauan pilosofis adalah struktur pemerintahan yang mempunyai satu esensi dasar tujuan yakni terciptanya social welfare (kesejahteraan sosial). Namun dalam perkembangannya, cita-cita luhur untuk mensejahterahkan rakyat, tidak mampu sepenuhnya dijalankan oleh negara. Kondisi ini bahkan nampak pada semua sistem kenegaraan yang pernah ada. Sejarah misalnya telah mencatat peristiwa penting revolusi Perancis (1789), revolusi yang membawa perubahan mendasar dari sistem kenegaraan monarchy (kerajaan) menjadi monarchy constitutional (semi parlementer). Terjadinya perubahan sistem kenegaraan di Perancis ternyata hanya menghadirkan penguasa baru tanpa membawa perubahan signifikan terhadap upaya menempatkan social welfare sebagai tujuan utama. Contoh lain yang dapat dijadikan sebagai sebuah bentuk kegagalan negara adalah bubarnya Uni Soviet (1990). Negara yang dibangun atas dasar ideology komunis terbesar tersebut ternyata tidak mampu bertahan lama.


BIOGRAFI
John Locke lahir di Wrington Kota Somerset Inggris tahun 1632 (meninggal tahun 1704). Bapaknya seorang pengacara dan tuan tanah. Locke belajar di Oxford tempat ia memperoleh gelar BA dan M.A, kemudian ia melanjutkan pendidikannya di bidang ilmu kedokteran pada tahun 1667 dan menjadi sekretaris dan dokter pribadi Earl Shaftesbury pertama, pemimpin partai Whing. Selanjutnya Locke menduduki beberapa jabatan publik penting yang memberikannya kesempatan untuk mengamati secara langsung realitas dan konspirasi politik di negaranya. Karena gangguan kesehatan, Locke pindah ke Perancis selama empat tahun, dan pada saat itu beliau mengembangkan pemikiran filsafat politiknya. Setelah kembali dari Perancis, Shaftesbury terlibat makar menentang raja dan terpaksa meninggalkan negara. Meskipun Locke tidak terlibat dalam konspirasi itu, namun ia tetap dituduh dan terpaksa mengasingkan diri di Holland. Memasuki awal tahun 1689, di saat kasus makar yang melibatkan Shaftesbury selesai, ia kembali ke Inggris dan pada tahun 1690 Locke menerbitkan karya utamanya tentang politik, Two Treatises of Government, sebuah karya yang sering disebut sebagai ‘Bibel’ liberalisme modern, menguraikan tentang perubahan masyarakat sampai terbentuknya sebuah negara .


NEGARA YANG TERBATAS
Keadaan Alamiah (State Of Nature)
Sebagaiman Hobbes, pendahulunya, Locke menyandarkan kewajiban politik pada kontrak sosial. Ia memulai risalahnya dengan filsafat politik dengan menempatkan keadaan alamiah asli yang ia sebut sebagai komunitas umat manusia alamiah yang besar. Kondisi ini, demikian ia menggambarkan, kondisi hidup bersama di bawah bimbingan akal tetapi tanpa otoritas politik. “orang-orang yang hidup bersama menurut akal tanpa ada kekuasaan tertinggi di atas bumi yang menghakimi mereka berada dalam keadaan alamiah”. Dalam masyarakat pra-politik ini orang bebas, sederajat, dan merdeka.

Meskipun keadaan alamiah adalah keadaan kemerdekaan, ia bukan keadaan kebebasan penuh. Ia juga bukan masyarakat anarki yang beradab dan rasional. Tidak sebagaimana konsepsi Hobbes, keadaan alamiah Locke bukanlah keadaan perang, perdamaian ada, meskipun ia adalah perdamaian yang tidak kokoh. Lebih dari itu, keadaan ini bukannya tidak mempunyai hukum. Kebebasan manusia dan tindakan manusia diatur oleh hukum alam, yang bagi Locke berartu hukum yang “riil” dan bukan semata-mata kualitas yang dimiliki manusia untuk membentuk perdamaian sebagai upaya untuk mempertahankan diri (self preservation). Keadaan alamiah mempunyai hukum alam yang mengaturnya, yang mengikat setiap orang, dan akal, yang merupakan hukum itu, mengajarkan semua umat manusia siapa yang akan berunding, bahwa mereka semua adalah sederajat dan merdeka, tidak boleh ada orang yang menyakiti orang lain dalam kehidupan, kesehatan, kemerdekaan, atau miliknya.

John Locke mengemukakan bahwa suatu pemufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat itu, karena persetujuan individu-individu untuk membentuk negara, mewajibkan individu-individu lain untuk menaati negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu. Negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu tidak dapat mengambil hak-hak milik manusia dan hak-hak lainnya yang tidak dapat dilepaskan.

Bagi Locke, keadaan alamiah ditafsirkan sebagai suatu keadaan di mana manusia hidup bebas dan sederajat, menurut kehendakk hatinya sendiri. Keadaan alamiah ini sudah bersifat sosial, karena manusia hidup rukun dan tentram sesuai dengan hukum akal (law reason) yang mengajarkan bahwa manusia tidak boleh mengganggu hidup, kesehatan, kebebasan dan milik sesamanya.

Locke mengakui terdapat beberapa cacat serius dalam sistem sosial dalam yang tergantung pada pelaksanaan sendiri dari hukum alam tersebut. Pertama, terdapat kebutuhan akan hukum yang mapan, diketahui, yang duterima dan disetujui oleh kesepakatan bersama untuk menjadi standar benar dan salah, dan tindakan bersama untuk memutuskan semua pertantangan di antara mereka. Jadi, dalam negara pra-politik hukum alam tidak mempunyai ketetapan yang pasti. Kedua, terdapat kebutuhan akan hakim yang dikenal dan adil dengan otoritas memutuskan semua perselisihan menurut hukum yang baku.

Dalam keadaan alamiah setiap individu sederajat, baik mengenai kekuasaan dan hak-hak lainnya sehingga penyelenggaraan kekuasaan dan yurisdiksi dilakukan oleh individu-individu sendiri, berdasarkan asas timbal balik (reciprocity). Setiap individu adalah hakim dari perbuatan dan tindakannya. Dasar kontraktual dari negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak  tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.

Jika Hobbes hanya merekonstruksi satu jenis perjanjian masyarakat saja, yaitu pactum subjections, maka Locke mengajukan kontrak itu dalam fungsinya yang rangkap. Pertamapactum subjections dan pactum unionis. Menurut Locke, fungsi utama masyarakat ialah untuk menjamin dan melindungi hak-hak kodrat tersebut. Dengan konstruksi demikian ini, Locke menghasilkan negara yang dalam kekuasaanya dibatasi oleh hak-hak kodrat yang tidak dapat dilepaskan. Dengan kata lain, ajaran Locke menghasilkan negara konstitusional dan bukan negara absolut tanpa batas. Dengan teorinya ini, Locke patut disebut sebagai “Bapak Hak-Hak Asasi Manusia”.

Kontrak Sosial
Locke memulai dengan menyatakan kodrat manusia adalah sama antara satu dengan lainnya. Akan tetapi berbeda dari Hobbes, Locke menyatakan bahwa ciri-ciri manusia tidaklah ingin memenuhi hasrat dengan power tanpa mengindahkan manusia lainnya. Menurut Locke, manusia di dalam dirinya mempunyai akal yang mengajar prinsip bahwa karena menjadi sama dan independen manusia tidak perlu melanggar dan merusak kehidupan manusia lainnya. Oleh karena itu, kondisi alamiah menurut Locke sangat berbeda dari kondisi alamiah menurut Hobbes. Menurut Locke, dalam kondisi alamiah sudah terdapat pola-pola pengaturan dan hukum alamiah yang teratur karena manusia mempunyai akal yang dapat menentukan apa yang benar apa yang salah dalam pergaulan antara sesama.

Masalah ketidak tentraman dan ketidak amanan kemudian muncul, menurut Locke, karena beberapa hal. Pertama, apabila semua orang dipandu oleh akal murninya, maka tidak akan terjadi masalah. Akan tetapi, yang terjadi, beberapa orang dipandu oleh akal yang telah dibiarkan (terbias) oleh dorongan-dorongan kepentingan pribadi, sehingga pola-pola pengaturan dan hukum alamiah menjadi kacau. Kedua, pihak yang dirugikan tidak selalu dapat memberi sanksi kepada pelanggar aturan dan hukum yang ada, karena pihak yang dirugikan itu tidak mempunyai kekuatan cukup untuk memaksakan sanksi.

Meskipun mempunyai kebebasan dan kemerdekaan dalam keadaan alamiah, berbagai kekurangan dari kondisi tersebut mendorong manusia untuk bersatu dalam masyarakat politik. Karena manusia adalah bebas, sederajat dan merdeka. Berarti bahwa tidak ada orang tanpa persetujuannya bisa dibenarkan tunduk pada otoritas politik orang lain. Dan untuk menghukum orang-orang yang menganggu masyarakat tersebut, maka yang dibutuhkan adalah masyarakat politik, dimana setiap orang menyarahkan kekuasaan alamiahnya kepada masyarakat tersebut.

Locke mengemukakan beberapa sifat dari kontrak sosial: Pertama, prinsip menggerakan di balik persetujuan ini bukanlah rasa takut akan kehancuran tetapi keinginan untuk menghindari gangguan keadaan alamiah. Kedua, individu tidak menyerahkan kepada komunitas tersebut hak-hak alamiahnya yang substansil, tetapi hanya hak untuk melaksanakan hukum alam. Ketiga, hak yang diserahkan individu tidak diberikan kepada orang atau kelompok tertentu tetapi kepada seluruk komunitas. Kontrak adalah perjanjian untuk membentuk satu masyarakat politik. Masyarakat politik adalah pembuat dan sekaligus pewaris keputusan ini. Sebagai pembuat, ia menetapkan batas-batas kekuasaan, sebagai pewaris, ia adalah penerima manfaat yang berasl dari pelaksanaan kekuasaan tersebut

Locke mengutamakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban moral sebagai esensi dari terbangunnya kontrak sosial, bahkan menempatkan lebih tinggi dari hukum. Hal ini menegaskan bahwa Locke memandang hak asasi sebagai referensi utama dalam menetapkan sebuah aturan. Kehadiran negara sebagai lembaga yang disepakati untuk melegitimasi (mengkonstitusionalkan) hukum alamiah tersebut. Meskipun konsep ini masih bersifat umum, akan tetapi konsep ini diyakini merupakan mata air inspirasi tumbuhnya sistem demokrasi di negara-negara di dunia.

Pemerintahan yang Terbatas
Deskripsi Locke tentang perjanjian sosial (kontrak sosial) menjadi landasan yang prinsipil dan filosofis dalam melihat proses pembentukan sebuah negara. Locke bahkan menegaskan tentang pentingnya memisahkan aspek legislatif (pembuat undang-undang dan hukum) dan aspek eksekutif dan yudikatif (pelaksanaan undang-undang dan hukum) dalam sebuah sistem politik . Kedua aspek ini tidak boleh dipegang oleh satu tangan agar penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan.

Locke mempunyai empat pembatasan khusus dari kekuasaan legislatif:Pertama, Ia wajib mengikuti hukum alam yang menjadi hukum abadi bagi semua orang, baik pembuat hukum atau orang lain. Kedua, Ia harus bertindak sesuai dengan hukum dan tidak boleh sewenag-wenang. Ketiga, Ia tidak bisa menetapkan pajak terhadap harta milik rakyat tanpa persetujuan mereka. Keempat, Ia tidak mendelegasikan kekuasaan membuat hukum kepada pihak lain.

Gagasan Locke tentang kedaulatan rakyat merupakan ide kritis untuk menciptakan iklim negara yang demokratis. Perkembangan untuk menempatkan rakyat sebagai subyek terpenting dalam negara melalui konsep kedaulatan rakyat masih belum mampu lepas dari kekuasaan negara yang bersifat mutlak. Mereka yang memegang jabatan atau duduk di kursi kekuasaan masih rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Sepanjang sejarah, negara hanya menjadi alat bagi mereka yang berkuasa dan menduduki posisi dominan dari pada warga negaranya. Bahkan, justru lebih banyak mengabaikan hak-hak dasar warganya, atas nama negara. Bukan hanya eksekutif, penyalahgunaan kekuasaan juga terjadi di kalangan legislatif dengan beragam motif. Dalam perkembangannya di masa demokrasi modern, tujuan untuk menciptakan negara yang demokratis disadari tidak dapat digantungkan pada para penguasa semata. Kedaulatan rakyat masih memerlukan kajian yang mendalam, sehingga esensi dari kontrak sosial dapat lebih optimal berjalan dalam sebuah negara. Hal ini dapat tercermin pada keberadaan institusi partai politik yang keberadaannya ambivalen dengan kekuasaan. Yang terjadi, justru tawar menawar kekuasaan dan intrik politik antara eksekutif dan legislatif, dan akhirnya mengabaikan kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara.

Tujuan Pemerintah
Terkait erat dengan masalah kekuasaan yang terbatas adalah masalah tujuan pemerintahan. Ia yakin bahwa perlindungan milik adalah tugas pokok, jika bukan satu-satunya dari negara. Locke menjelaskan bahwa ketika ia menggunakan istilah property (milik), yang ia maksudkan adalah kehidupan, kebebasan dan estate. Locke tidak membedakan antara kedudukan relatif dari hak milik dan nilai-nilai manusia. Kedua kategori ini ditempatkan pada tempat yang sama, ia hanya sekilas menyinggung konsepsi tradisional tentang hirarki nilai dengan tingkatan hak yang berbeda.

Sebagaimana kebanyakan pengikut Whigs pada masanya, Locke bukanlah pendukung laissez faire tetapi ia adalah mercantilist. Ia tidak yakin bahwa hubungan ekonomi akan seimbang dan menyesuaikan diri dangan sendirinya. Ia menganggap bahwa beberapa regulasi oemerintah mengenai perdagangan adalah perlu untuk melindungi dan menopang kepentingan perdagangan. Meskipun demikian, fungsi pemerintah pada dasarnya bersifat negatif dari pada positif. Locke berbicara tentang kebaikan bersama, tetapi penjelasannya tentang masalah ini bersifat ambigu dan tidak memuaskan, dan penekanannya hampir sepenuhnya pada insiatif individu dan hak individu, dengan mengabaikan kepentingan umum dan kesejahteraan bersama.

Kekuasaan Mayoritas
Jauh sebelum abad ke-18, prinsip bahwa pemerintahan harus didasarkan persetujuan rakyat sudah tercakup dalam pemikiran Barat. Locke menjadikan teori ini sebagai landasan pokok dalam pemecahannya terhadap masalah kewajiban warga negara. Setelah perjanjian sosial tercapai, unsur persetujuan individu hilang dan digantikan dengan kehendak mayoritas, kemudian Locke berargumentasi bahwa hak-hak individu tidak mengalami ancaman serius dalam kekuasaan mayoritas dibandingkan dalam absolutisme monarki, sebuah argumen yang didukung oleh pangalaman sejarah.

Meski Locke bersiteguh atas prinsip kekuasaan mayoritas, tetapi dijelaskannya bahwa suatu pemerintahan tidaklah memiliki kekuasaan tanpa batas. Mayoritas harus tidak merusak hakikat hak-hak manusia. Suatu pemerintahan hanya dapat dibenarkan merampas hak milik atas perkenan yang diperintah. (Di Amerika, gagasan ini dinyatakan dalam slogan, "Tidak ada pajak tanpa adanya perwakilan.")

Hukum Alam
Jika kekuasaan sipil dibatasi oleh hukum, hasil logis dan akhir dari filsafat politiknya pasti tergantung pada pemahamannya terhadap watak hukum ini. Perlu diingat bahwa hobbes memandang hukum alam sebagai konklusi atau teorema semata yang berakhir pada self-preservation. Hukumini tidak mengikat sampai ia dijadikan hukum sipil oleh kekuasaan yang berdaulat. Locke sebaliknya, berpendirian bahwa terdapat ketentuan moral tertentu yang ditetapkan oleh tuhan yang bersifat Valid apakah diketahui pemerintah atau tidak.

Satu-satunya perbedaan pentiang dan krusial antara Locke dan Hobbes dalam pendekatan mereka pada negara adalah pendirian Lovke menyangkut watak yang mengukat dari hukum alam yang terlepas dari hukum sipil. Pendekatan Locke terhadap pengetahuan manusia, lebih khususnya pada kemampuan manusia untuk mengetahui hukum moral sangat dibatasi. Empirisme Locke yang kaku menyebabkannya menolak setiap habitus prinsip-prinsip moral dalam diri manusia dan menolak bahwa hukumalam bisa diketahui dari kecenderungan alamiah manusia pada kebenaran dan kebajikan.

Organisasi Pemerintahan
Teori sebab akibat yang bersifat praktis, meskipun tidak menyeluruh dan bersifat umum, dirancang untuk membangun pemerintahan yang konstitusional melalui pembentukan lembaga-lembaga pengawas konstitusional menghadapi kekuasaan yang arbitrer. Garis besar pemikirannya adalah keyakinan bahwa pemerintahan masyarakat politik harus dibangun sedemikian rupa sehingga paling tidak ia tidak bisa melakukan penindasan terhadap warga negaranya. Locke bermaksud mengedepankan karangka kerja ideal bagi organisasi pemerintahan dalam penyelesaian konstitusional tahun 1688. Penyelesaian ini menempatkan Parlemen pada kedudukan tertinggi, namun tetap mempertahankan raja sebagai eksekutif utama dengan hak-hak prerogatif dan kekuasan khusus.

Locke berada dalam satu barisan teoris yang berpendapat bahwa salah satu kelemahan manusia adalah kecenderungan orang-orang yang berkuasa untuk meraih kekuasaan yang lebih besar. Legislatif dalam skema pemerintah Locke dari waktu kewaktu diplih oleh suara rakyat. Namun demikian, kekuasannya dibatasi oleh kebaikan umum masyarakat, jika mengabaikannya rakyat mempunyai hak untuk menolaknya. Meskipun lembaga legislatif dipilih oleh rakyat, tidak diperlukan adanya hak pilih yang merata, Locke tidak lebih demokrat dibandingkan anggota Whig lain pada jamannya.


DAFTAR PUSTAKA
Ubaidillah, A. 2000. Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, Ham, dan   Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press
Suhelmi, Ahmad, Pemikiran Politik Barat. 2001, Jakarta: PT Rremedia Pustaka
Schmandt, Henry J. Filsafat Politik. Kajian Historis dari Zaman Yunani Kuno Sampai Zaman Modern. 2005. Pustaka Pelajar

Read more ...
 
Indonesia dulu dikenal sebagai bangsa yang toleran dan penuh sikap tenggang rasa. Namun, kini penilaian tersebut tidak dapat diamini begitu saja, karena semakin besarnya keragu-raguan dalam hal ini. Kenyataan yang ada menunjukkan, hak-hak kaum minoritas tidak dipertahankan pemerintah, bahkan hingga terjadi proses salah paham yang sangat jauh.
free counters

Blog Archive

Seseorang yang mandiri adalah seseorang yang berhasil membangun nilai dirinya sedemikian sehingga mampu menempatkan perannya dalam alam kehidupan kemanusiaannya dengan penuh manfaat. Kemandirian seseorang dapat terukur misalnya dengan sejauh mana kehadiran dirinya memberikan manfaat kearah kesempurnaan dalam sistemnya yang lebih luas. Salam Kenal Dari Miztalie Buat Shobat Semua.
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di DadakuTopOfBlogs Internet Users Handbook, 2012, 2nd Ed. Avoid the scams while doing business online

Kolom blog tutorial Back Link PickMe Back Link review http://miztalie-poke.blogspot.com on alexa.comblog-indonesia.com

You need install flash player to listen us, click here to download
My Popularity (by popuri.us)

friends

Meta Tag Vs miztalie Poke | Template Ireng Manis © 2010 Free Template Ajah. Distribution by Automotive Cars. Supported by google and Mozila