Thursday, February 10, 2011

HAM YANG MELEGAKAN

Al Andang L Binawan
Bukan rahasia lagi, budaya hukum belum berkembang dengan baik di republik ini. Secara umum, pokok masalahnya terbagi dua. Pertama, produk hukumnya tidak cukup memuaskan. Kedua, pelaksanaannya juga amat memprihatinkan. Sebagai akibat, hukum biasanya dipandang oleh kebanyakan orang sebagai sesuatu yang mengancam daripada membantu. Untuk mengatasinya, kaitan dengan nilai-nilai HAM perlu diperkuat. Itulah yang akan diusulkan, khususnya dalam kaitan Hari HAM 10 Desember ini.
HAM YANG MELEGAKAN
Tak perlu dipertanyakan lagi, fungsi hukum adalah menjamin keadilan dan ketertiban masyarakat. Dari situ, dengan gampang orang tahu bahwa kesesakan yang ditimbulkan oleh hukum karena, setidaknya di republik ini, terlalu menekankan fungsi kedua. Hukum hanya difungsikan sebagai pagar daripada garis panduan arah. Yang kemudian dirasakan, orang sumpek hidup karena sekat-sekat pembatas. Beberapa gejala umum di bawah ini menunjukkan hal itu.

Gejala pertama yang menampakkan minimnya jaminan keadilan tampak dalam produk hukum. Sinyalemen Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia (Kompas, 13/11/2004) patut diperhatikan. Menurut pengamatan PSHK, lembaga legislatif periode 1999-2004 telah menghasilkan 172 undang-undang, pencapaian yang luar biasa dibandingkan dengan pencapaian Dewan Perwakilan Rakyat periode sebelumnya.
Hanya, perlu dicatat, mutu undang-undang itu diragukan. Mutu yang dimaksud tentu bukan hanya sekadar mutu teknis perumusan, tetapi juga muatan keadilan yang diusung. Jika melihat prosesnya saja relatif "kacau", ditambah campur tangan eksternal, mutu produk undang-undang itu layak diragukan. Bertubi-tubinya tuntutan peninjauan kembali atas undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi adalah gejala lain.
HAM YANG MELEGAKAN
Gejala kedua, aneka tuntutan perbaikan kinerja hakim, jaksa, polisi, dan pengacara jelas menunjukkan bagaimana penegakan hukum tidak berjalan semestinya. Kekecewaan masyarakat terhadap penegak hukum bisa tercermin dalam jajak pendapat Kompas (29/11) lalu: terhadap polisi, 59,1 persen responden; terhadap hakim 56,2 persen; terhadap jaksa 54,8 persen, dan terhadap advokat dan pengacara 46,8 persen. Ditambah lagi, arogansi penegak hukum yang mengambinghitamkan pengemudi bus Garuda dalam "tragedi tol Jagorawi" Rabu (17/11/2004), serta pengosongan paksa SLTP Negeri 56 Jakarta dengan mengatasnamakan hukum, membuat hukum tampil sebagai sarana pemaksaan. Wajar jika orang menjadi sumpek di dalamnya.

Kesumpekan itu kian menjadi-jadi jika tidak sedikit orang melihat bahwa ada orang-orang tertentu yang bisa bebas dari tuntutan hukum. Hal ini bukan hanya memberi kesan, hukum itu mahal, tetapi juga makin menampilkan hukum adalah pagar pelindung orang-orang gedean. Segala bentuk liputan kriminalitas dalam televisi memperbesar kesan itu karena kebanyakan dari mereka yang bisa dijerat hukum adalah orang-orang kecil.

Cakrawala HAM
Salah satu faktor yang ikut berpengaruh dalam penekanan berlebihan fungsi hukum sebagai penjaga ketertiban adalah relatif kaburnya isi dan makna keadilan itu. Kekaburan itu pula yang memunculkan gagasan keadilan legal prosedural, yang antara lain tampak dalam formalisme dan positivisme hukum. Gagasan keadilan seperti ini pada gilirannya menyokong fungsi untuk ketertiban tadi.
Kaburnya makna keadilan sebagai dalih penekanan berlebihan pada ketertiban atau kepastian sekarang ini tidak lagi bisa dipertahankan. Dalam hal ini Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia 10 Desember 1948, yang lalu diikuti The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan The International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) tahun 1966, bisa dikatakan menjawab kebutuhan isi dan makna keadilan itu. Benar, International Bill of Rights ini (sebutan untuk ketiga dokumen itu) perlu disesuaikan dengan konteks waktu dan tempat tertentu, tetapi setidaknya kesepakatan komunitas internasional ini bisa dijadikan acuan.

Yang perlu disadari dari dokumen internasional itu adalah ada dua gagasan keadilan yang dikristalkan. Di satu sisi keduanya tampak bertolak belakang, tetapi di sisi lain, justru dengan menyadari keterbatasan masing-masing, keduanya saling melengkapi dan karena itu tidak terpisahkan.
Gagasan keadilan yang diusung ICCPR adalah keadilan yang minimal. Artinya, yang dicita-citakan adalah adanya kebebasan individu yang tidak dicampuri pihak lain. Kesan minimalnya tampak dalam tidak diperlukannya campur tangan pihak lain, termasuk negara. Negara dianggap sebagai peronda malam. Sifat minimal ini menampakkan kesan ICCPR sebagai batas.

Kritik terhadap gagasan keadilan ini, selain sifat minimal, adalah sifat borjuisnya. Yang dimaksud adalah keadilan seperti ini hanya bisa dimiliki orang-orang yang secara ekonomis mampu. Karena itu, keadilan yang dicita-citakan menjadi mahal. Jika tidak hati-hati, penekanan pada hak-hak sipil dan politik membuat makin kuatnya kesumpekan hukum yang sudah terjadi.
ICESCR punya warna keadilan yang berbeda dengan ICCPR karena gagasan keadilannya bukan lagi minimal, meski tidak bisa disebut maksimal. Dengan menekankan hak hidup, hak akan pendidikan, hak akan pekerjaan yang layak, hak atas perumahan, dan beberapa hak lagi, ICCPR menyentuh keadilan yang didambakan rakyat banyak, bukan hanya mereka yang mampu.
Perlunya campur tangan positif dari pihak luar, khususnya pemerintah, juga memberi warna bahwa keadilan yang diusung ICESCR bukan keadilan minimal belaka. Disini, ICESCR tampak sebagai panduan dan arah.

Pijar Yang Melegakan
Lepas dari masalah keterbatasan negara dalam memenuhi hak-hak warganya, gagasan keadilan yang cukup konkret itu, apalagi bukan sekadar keadilan minimal, bisa menjadi pijar harapan dalam kesumpekan hukum tadi. Tentu saja diandaikan di sini, gagasan keadilan dalam The International Bill of Rights tadi, khususnya ICESCR, karena sifatnya yang mengarahkan, bukan hanya menjadi batas, sungguh dijadikan cakrawala bagi hukum kita. Akan lebih baik jika kovenan ini segera diratifikasi dan dijadikan acuan resmi seluruh produk hukum kita.
Dalam penegakan, ratifikasi itu pun menjadi penting pertama-tama karena akan ada kontrol dari luar (meski masih relatif lemah) dalam upaya menjamin dan memenuhi hak-hak yang tercantum dalam ICESCR. Kedua, pasal-pasal ICESCR diharapkan akan dijadikan premis mayor yang obyektif dalam penalaran hukum. Dengan premis mayor yang obyektif dan positif (tertulis), diharapkan "ruang bermain hakim" dalam merumuskan amar putusan menjadi lebih sempit dan kemudian bisa pula dikontrol secara obyektif. Dari sini, diharapkan muncul suatu hukum yang lebih melegakan dan suatu dorongan berkembangnya budaya hukum dalam masyarakat kita.
Tentu, masih banyak masalah yang menghadang. Tetapi, dengan keyakinan bahwa The International Bill of Rights, khususnya ICESCR, bisa memberi sedikit pijar harapan dalam membangun hukum yang melegakan, perlulah dilakukan langkah yang konkret. Meratifikasi ICESCR adalah langkah awal, dan tidak akan begitu saja menyelesaikan masalah. Tetapi, tanpa langkah awal ini, kesumpekan masih akan bergelayut dalam wajah hukum kita dan budaya hukum hanya akan menjadi utopia.

Al Andang L Binawan Pengajar STF Driyarkara, Jakarta

Document by A Rifa’i Tedjo HP.081.334567010 Mail : fai_193@yahoo.com
Read more ...

Di Manakah Pendidikan Hukum?

Oleh Satjipto Rahardjo
PERTANYAAN itu dilontarkan karena pendidikan hukum nyaris tak pernah disentuh di tengah ingar-bingar sorotan buruknya penampilan hukum kita, baik oleh kalangan domestik maupun internasional. Lazimnya orang hanya menyoroti hal-hal "konvensional", seperti institusi, sistem, dan perilaku, tetapi tidak ada yang menyoalkan "kontribusi" pendidikan hukum terhadap kejadian serta praktik-praktik negatif dan destruktif terhadap hukum di Indonesia kini. Apakah pendidikan hukum harus ada di luar carut-marut hukum dewasa ini dan tidak ada hubungan sama sekali? Atau kita perlu membawa pendidikan hukum ke tengah masalah bangsa kini? Itulah yang menjadi pokok bahasan tulisan ini.
Satjipto Rahardjo
Dari mana pelaku berasal?
Pembicaraan mengenai peran pendidikan hukum dimulai dengan pertanyaan, "dari mana para aktor hukum sekarang berasal?", terutama hakim, jaksa, dan advokat. Hampir dapat dipastikan, bagian terbesar dari mereka berasal dari "pabrik-pabrik" dalam negeri, alias fakultas hukum di Indonesia, negeri maupun swasta.

Para pelaku atau profesional itu mengalami inisiasi bertahun-tahun, sebelum dinyatakan lulus sebagai sarjana hukum. Dengan demikian, mereka memiliki paspor ke dalam praktik sebagai legal professionals.
Selama bertahun-tahun mereka tidak hanya diekspos terhadap pengetahuan dan seluk-beluk hukum, tetapi secara agak dramatis, juga mengalami "penyucian otak". Proses seperti itu bisa terjadi karena pendidikan hukum tidak hanya memberi informasi, tetapi sudah sampai kepada pengubahan cara pandang dan berpikir.

Menjalani masa inisiasi, mengutip Unger, adalah masuk ke alam otonomi hukum, termasuk otonomi dalam metodologi. Dengan demikian, maka menjalankan hukum adalah menerapkan suatu metodologi atau cara berpikir yang khusus, yang biasa disebut legal thinking.
Mereka yang sudah mengalami inisiasi dan "cuci-otak" itulah yang lalu menjalankan peran sebagai pelaku hukum. Bisa dibayangkan bagaimana erat kaitan antara pendidikan hukum dan pengemban profesi, seperti advokat, hakim, dan jaksa. Berdasar uraian itu, tentunya amat tidak pantas untuk mengucilkan (peran) pendidikan hukum dalam mewarnai dunia dan praktik hukum Indonesia dewasa ini.
Tradisi penjaga "status quo"
Satjipto Rahardjo
Pendidikan (tinggi) hukum Indonesia dimulai sejak didirikan Rechtshogeschool di Jakarta, 1924. Tujuannya mendidik dan menghasilkan tenaga yang akan mengabdi dan melanggengkan penjajahan Belanda atas negeri ini.
Pendidikan dan pembelajaran bagaimana menjalankan hukum yang berlaku menjadi porsi utama pendidikan hukum di masa kolonial. Secara jujur ingin dikatakan, paradigma penjaga status quo itu hingga kini belum banyak berubah.

Sepertinya perubahan menjadi bangsa dan negara merdeka, mempunyai undang-undang dasar sendiri, dan perubahan besar lain, nyaris tak menyentuh pendidikan hukum kita. Rancangannya, pendidikan hukum di dan untuk negara koloni. Misal, selama berpuluh tahun sejak kemerdekaan, orientasi pendidikan dan keilmuan hukum diarahkan ke Belanda, seperti Leiden dan Utrecht.
Memang di Belanda kita bisa menemukan kekayaan luar biasa arsip dan dokumen tentang Indonesia. Namun, itu tidak sama dengan membiarkan cara berpikir dan menjalankan hukum secara "kolonial". Tidak ada niat melarang belajar ke Belanda, tetapi itu perlu didasari kesadaran akan paradigma baru hukum serta pendidikan hukum Indonesia. Jadi, semuanya tergantung diri sendiri.

Akibat fatal Bila direnungkan, di tengah perubahan di Indonesia sejak lebih setengah abad lalu, penyelenggaraan pendidikan hukum dengan paradigma status quo berakibat cukup fatal. Ketika kita ingin melakukan perubahan, ternyata masih harus menyandarkan diri pada tenaga-tenaga yang berkapasitas "penjaga status quo".

Maka tidak mengherankan, Bung Karno yang ingin segera melihat bangsa dan negara cepat berubah sesudah merdeka melontarkan kalimat "Met juristen kan men geen revolutie maken". Dengan sedikit variasi dikatakan, "Dengan para ahli hukum penjaga status quo, jangan berharap akan lahir hukum dan putusan progresif".
Reformasi merupakan momentum amat bagus untuk menguji kebenaran pernyataan tentang "akibat fatal pendidikan itu". Reformasi menghendaki KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dikalahkan di Indonesia. Karena kita bangsa yang beradab, maka perang melawan KKN tidak boleh dilakukan telanjang (street justice, people justice) tetapi secara beradab, yaitu melalui hukum (sic!)
Ketika pemberantasan korupsi didorong masuk ke koridor hukum, muncul sinisme baru, "Indonesia masuk golongan negara paling korup di dunia, kendati tanpa koruptor". Susah untuk tidak mengatakan, itulah prestasi penegakan hukum di Indonesia.

Lagi-lagi kita mencurigai mentalitas dan berpikir status quo sebagai salah satu faktor penting yang menyebabkan keadaan katastrofik. Kita mengamati, betapa banyak profesional hukum tidak berani keluar dari penjara "kata-kata" undang-undang, sehingga hukum menjadi safe haven, suatu pelabuhan yang aman untuk berlindung bagi koruptor.
Tidak semua
Tidak semua pelaku hukum di Indonesia berpikir dan berperilaku sebagai penjaga status quo. Jumlah mereka tidak banyak. Sekadar menyebut beberapa nama di kalangan para hakim: Adi Andoyo Soetjipto, Bismar Siregar, dan Benyamin Mangkudilaga. Di antara hakim yang lebih muda, Abdulrahman Saleh, Artidjo Alkostar, dan Teguh Haryanto (maaf kepada para hakim yang progresif yang namanya tidak tercantum).

Mereka produk pendidikan status quo. Namun rupanya, dalam perjalanan karier mampu mengembangkan diri dan membebaskan dari "cap status quo", seperti mantan Hakim Agung Bismar yang selalu mendahulukan nurani dan keadilan di atas undang-undang.
Pendidikan hukum progresif
Telah dicoba menunjukkan pentingnya peran pendidikan hukum dalam ikut membangun hukum negeri ini. Yang dimaksud dengan peran di sini adalah yang positif, sebab selama ini masih banyak kekurangan dunia pendidikan hukum, sehingga belum bisa mengharapkan sebagai salah satu pilar pembangunan hukum di Indonesia.

Artinya, perubahan perlu dilakukan dan sebaiknya segera dilaksanakan. Pendidikan merupakan investasi jangka panjang. Maka bila tidak dilakukan segera, hasilnya harus ditunggu lebih lama lagi. Bangsa dan negara yang mengalami krisis berat ini tidak bisa dibiarkan menunggu terlalu lama.
Di sini disarankan usaha ke arah membangun "pendidikan hukum progresif" sebagai lawan dari "pendidikan status quo". Beberapa ciri pendidikan progresif adalah pendidikan  kreatif,  responsif,  protagonis, berwatak pembebasan, singkatnya  berorientasi kepada Indonesia dan kebutuhan Indonesia.
Satu kelemahan menonjol dalam pendidikan hukum kini adalah sifatnya yang amat teknologis. Ini amat tidak mendukung kebutuhan bangsa dan negara Indonesia untuk keluar dari krisis. Pendidikan seperti itu terlalu menekankan keterampilan sehingga "menghasilkan ahli-ahli tanpa nurani".

Terus terang, pendidikan hukum kita adalah pendidikan yang termasuk kategori "miskin nurani". Padahal, untuk mengatasi krisis ini, kita lebih memerlukan pelaku hukum dengan nurani dan berani mewujudkannya dalam tindakan daripada teknolog-teknolog semata. Aspek nurani ingin dijabarkan dalam gereget (compassion), penuh empati terhadap bangsa, serta protagonis.
Kita berusaha melakukan pembebasan dari sifat liberal dan dari pendidikan sebagai tipe institusi menara gading. Tentunya diperlukan kerja keras dan banyak perubahan serta perombakan akan terjadi, bahkan sampai pada aras paradigma.
Tetapi itulah ongkos yang harus dikeluarkan agar pendidikan hukum kita tidak hanya menjadi penonton, tidak berkualitas penjaga status quo, tetapi memberi dukungan aktif dan selalu mencari jalan keluar bagi kebangkitan bangsanya.

Satjipto Rahardjo Guru Besar Emeritus Undip Semarang.
Read more ...

58 Tahun Negara Hukum Indonesia

Negara Hukum Proyek yang Belum Selesai
Satjipto Rahardjo
Satjipto Rahardjo
PADA tanggal 17 Agustus 1945 Negara Indonesia lahir sebagai suatu negara baru di tengah-tengah masyarakat negara-negara di dunia. Kecuali pengumuman tentang bentuk negara, yaitu republik, Indonesia juga menyatakan diri sebagai negara berdasar hukum (negara hukum).
LEBIH dari setengah abad kemudian, Negara Republik Indonesia masih harus bergulat dengan berbagai masalah mendasar yang timbul sebagai akibatnya. Eksistensi Republik Indonesia sebagai negara kesatuan ternyata masih harus terus dibina dan dipertahankan. Selain itu, pembangunan negara hukum ternyata belum juga kunjung selesai dengan baik, bahkan yang terjadi adalah sebaliknya. Indonesia menjadi terkenal di dunia sebagai negara dengan sistem hukum sangat buruk. Yang dimaksud dengan pembangunan yang belum kunjung selesai di sini adalah bagaimana menjadikan negara hukum itu suatu organisasi yang secara substansial mampu menjadi rumah yang menyenangkan, menyejahterakan dan membahagiakan bagi bangsa Indonesia.

Menjadi pahlawan
Kita boleh risau, tetapi tidak perlu terlalu cemas mengenai keadaan itu, terutama bila kita memproyeksikan Indonesia pada latar belakang sejarah negara-negara di dunia. Banyak negara yang kini disebut maju, kampiun demokrasi, pendekar Hak Asasi Manusia (HAM), dulu lebih dikenal sebagai penjajah, perampok, dan penindas HAM. Belanda yang menjajah Indonesia pernah tercabik-cabik dan kelelahan karena mengalami perang berkepanjangan di dalam negerinya.
Begitu terkurasnya Belanda sehingga harus memeras negeri jajahannya dengan mengintroduksi sistem tanam-paksa (kultuur stelsel) di Indonesia, supaya bisa tetap hidup (survive). Bagaimana tidak? Hanya karena pemaksaan terhadap petani di Jawa untuk menanam tanaman tertentu dan pengurasan hasil pertanian itu, Belanda bisa berjaya kembali. Pelabuhan Rotterdam tidak jadi ambruk, pajak-pajak diturunkan dan pendidikan berhasil diperluas. Benar sekali ujaran di Belanda waktu itu, "Indonesia adalah gabus yang di atasnya Belanda mengapung," sehingga "kehilangan Indonesia berarti keambrukan bagi negeri Belanda" (Indie verloren rampspoed geboren).
Satjipto Rahardjo
Perancis harus memenggal kepala seorang rajanya dan menjebol penjara Bastille, sebelum menjadi negara konstitusional. Amerika Serikat juga harus mengalami perang dengan sesama saudaranya sebelum berjaya sebagai suatu negara besar dan kuat. Sejarah adalah proses yang unik, di mana negara-negara yang dahulu adalah perampok, penindas, dan melakukan pelanggaran berat HAM (gross violation of human rights) sekarang menepuk dada sebagai pahlawan dan kampiun HAM.
Potret negara hukum Indonesia sekarang memang buruk, negara terancam perpecahan. Tetapi, itu bukan berarti akhir dari segalanya sebab kita melakukan perlawanan dan berusaha untuk berubah menjadi lebih baik dan kuat. Masa sekarang ini adalah bagian dari sejarah yang sedang kita tulis.

Proyek Kalau pada 17 Agustus 1945 kita memproklamasikan kelahiran Negara Hukum Republik Indonesia, maka yang ada dalam pikiran kita waktu itu adalah, sejak hari pertama itu kita sudah menjadi negara hukum secara "tuntas sempurna". Ini bagus, namun terlalu bagus sehingga sebetulnya kita bermimpi. Secara formal memang begitu, tetapi substansial perjalanan masih jauh. Membangun negara hukum adalah proyek yang amat besar.

Memang sejak dijajah Belanda, kita sebetulnya sudah hidup dalam suatu negara hukum, hanya waktu itu kita belum memiliki pengalaman sendiri. Menjadi penduduk suatu negara hukum, waktu itu, kita masih harus dipaksa, disuruh, dan diperintah. Waktu itu kita lebih adalah sebagai bangsa yang dijajah daripada secara mandiri menyadari sebagai bangsa yang bernegara hukum. Maka sejak 1945 kita "mendadak" memiliki pengalaman yang baru, yaitu menjadi bangsa dari suatu negara hukum secara mandiri. Hal ini penting untuk direnungkan sebagai modal membangun bangsa dari suatu negara hukum.
Negara hukum tidak instan, tetapi harus dibangun. Negara hukum adalah konsep modern yang tidak tumbuh dari dalam masyarakat Indonesia sendiri, tetapi "barang impor". Proses menjadi negara hukum bukan merupakan bagian dari sejarah sosial-politik bangsa kita di masa lalu, seperti terjadi di Eropa. Negara hukum adalah bangunan yang "dipaksakan dari luar" (imposed from outside). Dengan demikian, membangun negara hukum adalah membangun perilaku bernegara hukum, membangun suatu peradaban baru. Ia adalah proyek raksasa.

Keambrukan Mengamati sejarah kelahiran negara hukum di dunia adalah membaca cerita tentang keambrukan dari suatu sistem sosial satu ke yang lain. Eropa, sebagai ajang persemaian negara hukum membutuhkan waktu tidak kurang dari sepuluh abad, sebelum kelahiran rule of law dan negara konstitusional.
Berdasarkan pengamatan sejarah, janganlah kita beranggapan, membangun negara hukum ibarat menancapkan sebuah papan nama dan sim-salabim negara hukum pun selesai dibangun. Juga tidak sama dengan bercocok undang-undang, bertanam pengadilan, dan seterusnya.

Eropa harus mengalami keambrukan sistem sosial yang satu disusul keambrukan berikutnya, dari feodalisme, Staendestaat, negara absolut, dan baru kemudian menjadi negara konstitusional. Masing-masing keambrukan itu memberi jalan kepada lahirnya negara hukum modern. Kita juga dapat membacanya sebagai keambrukan suatu perilaku untuk digantikan perilaku baru. Tetapi, "sejarah keambrukan" bukan menjadi milik Indonesia karena untuk menjadi negara hukum Indonesia tidak memerlukan proses keambrukan. Indonesia "dipaksa" untuk menjadi negara hukum instan melalui transformasi dan transplantasi. Mungkin ia melompat dari feodalisme langsung menjadi negara hukum modern. Maka, barang tentu banyak persoalan besar muncul dari situ. Soekarno benar waktu mengatakan, kita mengalami many revolutions in one generation.

Perubahan perilaku  Menjadi negara hukum yang sebenarnya adalah suatu proses panjang karena menyangkut perubahan perilaku, tatanan sosial, dan kultur. Hukum dan negara hukum modern membutuhkan suatu predisposisi sosial dan kultural tertentu untuk bisa berhasil dengan baik, yang di Eropa membutuhkan waktu sekitar seribu tahun.

Salah satu persyaratan menonjol adalah ambruknya tatanan kolektif dan personal, untuk digantikan tatanan rasional dan impersonal. Jadi, secara berseloroh kita bisa mengatakan, semakin terasing (alienated) manusia satu sama lain, semakin hukum (modern) itu bisa berperan dengan baik. Berbagai penelitian memang meyakinkan hal tersebut, yaitu semakin urban dan individual suatu masyarakat, semakin hukum dibutuhkan. Sebaliknya masyarakat dengan kehidupan kolektif dan solidaritas sosial tinggi, justru kurang memerlukan hukum. Karena itu, di Eropa feodalisme dan lain-lain harus ambruk lebih dahulu untuk memberi jalan terciptanya kehidupan urban, individual, sebelum hukum modern bisa muncul (Belanda membutuhkan seratus tahun untuk menyelesaikan revolusi agrarianya). Pelajaran yang amat berharga di sini adalah, hukum modern ternyata memiliki kosmologinya sendiri.
Di Indonesia (dan banyak negara di Asia Timur) perkembangan yang terjadi cukup "kacau", dalam arti tidak berlangsung setapak demi setapak, seperti di Eropa. Untuk memberi penekanan terhadap proses yang kompleks itu, kata-kata Soekarno di atas benar sekali. Untuk mengurangi kekacauan dan tekanan terhadap sistem sosialnya yang asli, Jepang yang sudah mapan, banyak membuat Japanese twists (bengkokan, gaya Jepang) untuk bisa menyesuaikan hukum modern yang rasional-impersonal itu kepada masyarakat Jepang yang pada dasarnya bersifat kolektif. Kosmologi Jepang tidak bisa mencerna begitu saja hukum modern yang memiliki kosmologi berbeda itu.

Hidup primitif Kolom surat kabar ini tidak mampu memberi tempat untuk menulis secara lengkap tentang masalah yang seharusnya dibicarakan di sini. Karena itu, pembicaraan ingin dipotong dan dipusatkan pada satu aspek dari kehidupan bernegara hukum itu, yaitu perundang-undangan atau bagaimana kita hidup dengan undang-undang.
Hidup dengan undang-undang adalah pengalaman baru, oleh karena kita biasa hidup dengan norma sosial yang berbeda daripada sifat dan watak undang-undang modern. Bali adalah contoh yang bagus sekali tentang bagaimana suatu komunitas berusaha mempertahankan tatanan sosial yang asli dengan "menawar" keberlakuan hukum dan undang-undang modern.
Bila kita sudah membuat undang-undang secara modern dan kemudian melaksanakannya, selesaikah tugas kita mendirikan republik dan negara hukum ini? Apakah kalau kita sudah bisa menunjuk ke pasal ini dan pasal itu dari hukum berarti kita sudah selesai dengan pekerjaan kita? Apakah kalau kita sudah pintar melafalkan asas dan doktrin hukum, kita sudah menjadi bangsa modern yang tahu hukum? Bila jawaban adalah ya, maka itulah yang di sini disebut menjalankan hukum secara primitif.
Terus terang ingin dikatakan di sini, selama ini kita hidup dengan undang-undang secara terlalu primitif. Ini tampak dalam banyak proses hukum selama ini yang hanya berpegang pada kulit undang-undang, prosedur, asas, doktrin, dan lain kelengkapan hukum. Korupsi menjadi sulit diberantas dengan hukum, kemungkinan besar disebabkan oleh praktik menjalankan hukum seperti itu. Secara umum kita belum bisa menjalankan hukum secara cerdas. Hukum tidak dijalankan secara (lebih) bermakna. Hukum masih lebih sering dijalankan secara primitif.

Menyenangkan Satu hal yang selama ini amat mengganjal adalah betapa banyak ketidaknyamanan, kesulitan, hambatan, kepedihan yang justru bisa dihubungkan dengan negara hukum sebagai rumah bangsa kita. Apakah keadaan harus seperti itu? Apakah negara hukum dipilih untuk menciptakan kualitas kehidupan seperti itu? Apakah hukum untuk mempersulit kehidupan? Menghambat rakyat yang ingin hidup sejahtera? Untuk menjauhkan bangsa ini dari keadilan? Untuk menyenangkan dan melindungi penjahat dan mengecewakan rakyat?
Sudah lebih dari lima puluh tahun kita bernegara hukum dan pertanyaan yang mengganjal itu malah terasa makin merebak. Saat memperingati kemerdekaan sebagai momentum perenungan ini, sebaiknya kita membalik dan mengubah pandangan kita secara mendasar mengenai hakikat kehidupan bernegara hukum. Inilah saatnya untuk mengubah pandangan kita, bahwa negara hukum itu dipilih karena mampu menjadi kendaraan bangsa menuju kepada kesejahteraan dan kebahagiaan.
Insya Allah dengan entry point itu, seluruh tubuh bangsa ini pelan-pelan akan bergerak ke arah perubahan yang menggembirakan. Seluruh tubuh bangsa ini! Terutama mulai dari para pejabat hukum dan pelaku-pelaku utama, seperti hakim, jaksa, advokat, polisi, presiden, dan birokrasi pada umumnya.

Membangun perspektif Suasana memperingati Hari Kemerdekaan adalah saat yang tepat sekali untuk merenungkan cara-cara kita menjalankan hukum selama ini. Dalam konteks tulisan ini kita ingin mengubah cara-cara primitif dalam bernegara hukum menjadi cara yang lebih cerdas, bermakna, dan berbudaya.
Cara menjalankan hukum yang di sini disebut primitif itu telah memakan banyak korban. Gagasan bernegara hukum, menjalankan hukum, janganlah direduksi dan dipersempit menjadi praktik menjalankan undang-undang secara hitam-putih atau menurut kalimat dan pasal undang-undang belaka. Negara hukum juga jangan direduksi menjadi negara prosedur hukum. Ini yang membuat kita menjadi tidak sejahtera dan bahagia hidup dalam negara hukum. Lalu salahkah menjalankan undang-undang sebagai dokumen yang telah dituliskan? Tidak, bukan itu maksud tulisan ini. Yang dimaksud adalah menjalankan undang-undang secara tidak primitif, tetapi cerdas dan bermakna.
Dengan perspektif seperti diuraikan di atas kita berharap, pendirian negara hukum bukan hanya papan nama, tetapi benar-benar menjadi rumah yang membuat penghuninya bahagia. Dengan demikian, kita bersedia menerima dan mengakui, negara hukum adalah suatu proyek besar dan karena itu memakan waktu lama dan pengerahan energi yang besar pula.

Menjalankan negara hukum janganlah dianggap sebagai rutinitas menjalankan undang-undang belaka. Ia adalah kerja besar yang selain menguras energi, juga membutuhkan komitmen, dedikasi, empati, serta perilaku inovatif dan kreatif. Mungkin cara visioner boleh ditambahkan di sini. Jika diperlukan demi kebahagiaan bangsa kita, dibikinlah teori sendiri, diciptakan asas dan doktrin yang sesuai dengan kebutuhan bangsa sendiri. Itu berarti, di atas segalanya kita perlu menegaskan suatu cara pandang, bahwa negara hukum itu adalah untuk kesejahteraan dan kebahagiaan bangsa Indonesia. Bukan sebaliknya. Hukum tidak boleh menjadikan kehidupan lebih sulit. Inilah yang sebaiknya menjadi ukuran penampilan dan keberhasilan (standard of performance and result) negara hukum Indonesia.
Satjipto Rahardjo Guru Besar Emeritus Universitas Diponegoro
.
Read more ...
 
Indonesia dulu dikenal sebagai bangsa yang toleran dan penuh sikap tenggang rasa. Namun, kini penilaian tersebut tidak dapat diamini begitu saja, karena semakin besarnya keragu-raguan dalam hal ini. Kenyataan yang ada menunjukkan, hak-hak kaum minoritas tidak dipertahankan pemerintah, bahkan hingga terjadi proses salah paham yang sangat jauh.
free counters

Blog Archive

Seseorang yang mandiri adalah seseorang yang berhasil membangun nilai dirinya sedemikian sehingga mampu menempatkan perannya dalam alam kehidupan kemanusiaannya dengan penuh manfaat. Kemandirian seseorang dapat terukur misalnya dengan sejauh mana kehadiran dirinya memberikan manfaat kearah kesempurnaan dalam sistemnya yang lebih luas. Salam Kenal Dari Miztalie Buat Shobat Semua.
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di DadakuTopOfBlogs Internet Users Handbook, 2012, 2nd Ed. Avoid the scams while doing business online

Kolom blog tutorial Back Link PickMe Back Link review http://miztalie-poke.blogspot.com on alexa.comblog-indonesia.com

You need install flash player to listen us, click here to download
My Popularity (by popuri.us)

friends

Meta Tag Vs miztalie Poke | Template Ireng Manis © 2010 Free Template Ajah. Distribution by Automotive Cars. Supported by google and Mozila