Wednesday, October 5, 2011

Keadilan dan Hukum Pelajaran Lama


Salah satu prioritas utama pemerintah yang baru saja dilantik adalah melawan korupsi dengan melaksanakan keadilan bidang hukum semaksimal mungkin. Tidak diragukan lagi, Islam menjunjung tinggi keadilan dan persamaan ini seperti dinyatakan dalam banyak ayat Alquran dan hadis Nabi SAW, ''Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil.'' (Al-Nahl: 90).

Nabi Muhammad SAW dalam kepemimpinannya secara cemerlang telah berhasil membangun suatu masyarakat berkeadilan, menjauhi segala bentuk dan cara-cara diskiriminasi. Dalam berbagai buku sejarah Nabi Muhammad disebutkan bahwa dalam menegakkan hukum beliau tidak membeda-bedakan antara kawan dan orang asing, yang kuat dan yang lemah, kaya dan miskin, kulit hitam dan putih. Beliau tidak membenarkan adanya hak-hak istimewa dimiliki segelintir orang, yang menjadikan mereka kebal terhadap hukum.

Nabi pernah bersabda, ''Sesungguhnya yang merusakkan orang-orang sebelum kamu adalah apabila ada di antara mereka yang berkedudukan mencuri (korupsi), mereka membiarkan saja tanpa memberikan hukuman. Tetapi, jika yang melakukan orang kecil (rakyat jelata), mereka mengenakan sanksi hukum.'' Sabda beliau ini dikemukakan ketika ada upaya untuk membebaskan hukuman seseorang yang melakukan kejahatan, hanya karena yang bersangkutan seorang bangsawan Quraish.

Sikap Nabi memang tidak pandang bulu, termasuk sanksi hukuman terhadap keluarganya sendiri. Seperti dinyatakan dalam sabda beliau, ''Andai kata putriku Fatimah mencuri, akan kupotong tangannya.''

Pernah terjadi ketika beliau menata barisan perang dalam Perang Badar, beliau mendatangi seorang prajurit yang berdiri agak ke depan dari orang lain. Rasulullah menggunakan tongkatnya untuk menekan perut orang itu agar ia mundur sedikit ke belakangan, sehingga barisan akan menjadi lurus.

Prajurit itu berkata, ''Wahai Rasulullah, demi Allah tongkat ini menyakiti perutku, aku harus membalas.'' Rasul memberikan tongkatnya kepada prajurit itu dan membuka baju di bagian perutnya seraya berkata, ''Balaslah!'' Prajurit itu maju ke depan dan mencium perut Nabi. ''Aku tahu bahwa aku akan terbunuh hari ini. Dengan cara ini aku ingin menyentuh tubuhmu yang suci.'' Belakangan ia menghambur ke depan dan gagah menyerang musuh dengan pedangnya hingga ia syahid.

Persamaan dan keadilan dalam Islam, tidak hanya sebatas yang ditetapkan dalam UU, tetapi juga mencakup persamaan di hadapan Allah. Seperti ditegaskan Allah dalam firman-Nya, ''Yang termulia di antaramu di sisi Allah, ialah orang yang lebih bertakwa.'' (Al-Hujurat: 13).

Pernah suatu ketika Umar Bin Khattab menghadiri sidang pengadilan. Begitu melihat kedatangan Khalifah Umar, kadi (hakim) yang memimpin sidang menunjukkan rasa hormat secara berlebihan padanya. Kepada sang hakim Umar mengatakan, ''Bila Anda tidak mampu memandang dan memperlakukan Umar dari orang biasa, sama dan sederajat, Anda tidak pantas menduduki jabatan hakim.''

Ali bin Abi Thalib, menantu Nabi, juga menentang keras segala bentuk diskriminasi hukum. Pernah suatu ketika ia memprotes seorang hakim, karena dia dipanggil dengan gelar Abul Hasan. Sementara lawannya disebut dengan sebutan biasa. Karena itu, dalam masa pemerintahan baru sekarang ini, di mana banyak harapan rakyat tertumpu, jangan lagi ada diskriminasi di bidang hukum dan keadilan. Wallahu a'lam. (Alwi Shahab)
Read more ...

Thursday, February 10, 2011

Hukum dan Moral dalam Masyarakat Majemuk

Oleh Haryatmoko

PRINSIP "yang legal belum tentu moral" biasanya menjadi pegangan pakar moral untuk membongkar argumen hukum. Paham positivisme hukum tidak menerima begitu saja prinsip itu. Positivisme hukum mau menjamin kepastian hukum. Tetapi, argumen kepastian hukum ini sering disalahgunakan oleh mereka yang kuat. Sedangkan hukum kodrat dan bentuk-bentuk pendekatan moral lainnya lebih memberi prioritas pada rasa keadilan.
Haryatmoko
Pendekatan ini sering dituduh tidak menjamin kepastian hukum. Kemajemukan masyarakat menambah ruwet lagi, karena terkait dengan sumber hukum. Pendekatan filosofis dengan mempertimbangkan tujuan hukum, sumber-sumber hukum dan normativitasnya, mencoba memetakan pola hubungan moral dan hukum dalam masyarakat majemuk.

Bagaimana "de facto" hukum berfungsi?
Upaya sweeping buku-buku kiri dengan mendasarkan pada Ketetapan (Tap) MPRS 25/1966 dan munculnya kelompok-kelompok sipil bersenjata dengan dalih memerangi kelompok separatis atau memberantas praktik-praktik maksiat yang dilarang hukum menggambarkan bagaimana positivisme hukum berfungsi. Kekuatan adalah yang menentukan. Praktik pemaksaan melalui kekuatan dengan pendasaran hukum sejak dulu sudah ditengarai para filsuf politik.

"Hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat", kata Trasymachus. Pernyataan ini diungkapkan dalam konteks perdebatan dengan Socrates mengenai masalah keadilan yang ditulis Plato dalam The Republic. Trasymachus berpendapat, keadilan adalah yang menguntungkan bagi yang lebih kuat. Pandangan ini bertitik tolak dari definisi "adil" adalah yang sesuai dengan hukum atau sesuai dengan yang dianjurkan kebiasaan dan hukum di dalam Polis (negara-kota). Jika yang adil disamakan dengan yang legal, maka sumber keadilan adalah kehendak pembuat hukum. Padahal setiap rezim, menurut Trasymachus, membuat hukum untuk mempertahankan kekuasaannya dan demi keuntungannya.
Pada abad ke XV-XVI, digambarkan ketidakberdayaan moral di dalam politik. Machiavelli dalam The Prince menolak mendasarkan politik atas hak dan hukum. Dia menyatakan, tidak ada hukum kecuali kekuatan yang dapat memaksakannya. Hanya sesudahnya hak dan hukum akan melegitimasi kekuatan itu. Hukum adalah nama yang diberikan a posteriori oleh penguasa pada kelupaan atas asal-usul kekuasaan. Asal kekuasaan adalah kekerasan. Dalam politik, kekuatan menentukan, sedangkan moralitas tidak berdaya. Machiavelli menghapuskan jarak antara hukum dan kekuatan.
Dengan nuansa positivisme hukum yang lebih kental, Thomas Hobbes menyatakan, "Perjanjian tanpa pedang hanyalah kata-kata kosong" (Leviathan XVIII). Menurut Hobbes, harus ada penguasa yang kuat untuk bisa memaksakan hukum. Hukum kodrat tidak mempunyai kekuatan dan tidak menuntut kewajiban sehingga membiarkan individu dalam keadaan perang satu melawan yang lain.
Pandangan hukum dari zaman yang berbeda itu mengisyaratkan dominasi positivisme hukum dan bagaimana de facto hukum berfungsi. Pertama, dari pandangan Trasymachus dapat disimpulkan, hukum merupakan kendaraan untuk kepentingan-kepentingan mereka yang kuat. Kedua, pendapat Machiavelli memperlihatkan, hukum tidak lain kecuali alat legitimasi kekuasaan dan dalam arti tertentu menjadi alat pembenaran kekerasan. Ketiga, perspektif Hobbes menunjukkan, hukum tak berdaya bagi mereka yang tidak mempunyai kekuatan atau yang dalam posisi lemah
.
Haryatmoko
Masalah filosofis paling kontroversial: Sumber hukum?
Ketiga perspektif hukum itu mengabaikan tujuan pokok hukum yang pada dasarnya mencari keadilan, kesejahteraan umum, perlindungan individu, dan solidaritas reaksi dari berbagai kelompok tentu akan sepakat mengutuk praktik semacam itu. Kelompok-kelompok yang berseberangan pun bila menyangkut keempat tujuan hukum itu, dengan mudah akan bekerja sama. Tujuan hukum itu bisa menjadi perekat masyarakat karena sifatnya yang membuka kesempatan untuk pengembangan baik bagi individu maupun kelompok, melindungi dan mengatur hubungan antarpribadi atau kelompok.
Persoalannya menjadi rentan konflik ketika sudah menyangkut sumber-sumber hukum. Georges Gurvitch, pemikir positivisme hukum, mengatakan, "Pada prinsipnya, pada kemampuannya memecahkan masalah sumber-sumber hukum positif, orang dapat menilai kekuatan atau kelemahan suatu teori hukum atau metode penelitian hukum."

Sumber-sumber hukum dipahami dalam beberapa pengertian. Pertama, sumber hukum sebagai asal-usul hukum, asal-usul teknis yuridis, seperti dari mana datangnya hukum, pengalaman yuridis macam apa yang kita ketahui di dalam masyarakat.
Pengertian kedua, adalah asal-usul teknis yuridis bukan dalam arti sejarawi, tetapi dasar-dasar metafisiknya, misalnya, apa yang memberi pembenaran adanya hukum dalam masyarakat? Kehendak Tuhan, hukum kodrat, kesejahteraan umum?
Ketiga, sumber hukum sebagai isi normatif hukum yang berlaku, berbagai norma hukum yang membentuknya. Pengertian ketiga ini dibagi dua, sumber material dan sumber formal.
Sumber material menyangkut dua pengertian. Di satu pihak, istilah itu menunjuk faktor-faktor yang mempengaruhi isi reglementasi hukum, substansi hukum, unsur-unsur yang memberi inspirasi kepada pembuat hukum dan mempengaruhinya dalam membuat hukum, seperti sejarah, perilaku masyarakat, peta hubungan kekuatan-kekuatan sosial, lingkungan alam, dan sebagainya. Di lain pihak, istilah sumber material ini mengacu pada dasar dari berbagai norma hukum: yang memberi pembenaran, yang memberi nilai atau validitas. Cicero mengatakan, sumber pendasaran moral dan hukum adalah rasio (logos).
Sedangkan sumber formal dimengerti sebagai berbagai ragam cara pemberlakuan hukum, maklumat atau dekrit, berbagai prosedur perumusan norma hukum (misalnya tindakan hukum unilateral atau kontraktual, yurisprudensi, dan sebagainya), atau dokumen-dokumen itu sendiri, dan tindakan-tindakan pemberlakuan hukum lainnya. Biasanya positivisme hukum hanya akan mengakui sumber-sumber formal ini sebagai yang paling obyektif. Dalam arti ini, termasuk sumber hukum adalah hukum-hukum yang ada, kebiasaan, yurisprudensi, pengajaran, prinsip-prinsip umum hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Lima pola hubungan moral dan hukum
Persoalan pokok yang menimbulkan banyak ketegangan adalah sumber hukum, baik sumber material maupun sumber formal. Termasuk di dalamnya masalah normativitas hukum (mengapa hukum ini mengatur?). Di dalam masyarakat majemuk, sumber material amat beragam sehingga amat rentan terhadap konflik.
Pengertian sumber material pertama itu amat mudah menyulut kecurigaan antarkelompok agama dan diskriminasi hukum, misal PP 10/1981 Perkawinan yang monogam dicurigai sebagai pengaruh Katolik, SKB Menag dan Mendagri dalam hal izin mendirikan tempat ibadat lebih ditafsirkan sebagai hukum yang mempersulit orang Kristen mendirikan gereja. Pengertian sumber material yang menyangkut masalah dasar pembenaran hukum, yang memberi nilai dan validitas mudah menyulut konflik, karena yang dipertaruhkan adalah pendasaran moral, berarti pembenaran ideologis (teologis) dan simbolis. Dalam konteks ini, perbedaan pendapat amat sulit dijembatani. Sedangkan masalah yang timbul dari sumber formal hukum terkait dengan bentuk legitimasi sistem politik yang berlaku dan pola hubungan moral-hukum.
Ada lima pola hubungan moral-hukum yang bisa dibagi dalam dua kerangka pemahaman. Kerangka pemahaman pertama, moral sebagai bentuk yang mempengaruhi hukum. Moral tidak lain hanya bentuk yang memungkinkan hukum mempunyai ciri universalitas. Sebagai bentuk, moral belum mempunyai isi. Sebagai gagasan masih menantikan pewujudan. Pewujudan itu adalah rumusan hukum positif.

Hubungan moral sebagai jiwa hukum ini dibagi dalam tiga pola. Pertama, moral dimengerti sebagai yang menghubungkan hukum dengan ideal kehidupan sosial-politik, keadilan sosial. Upaya-upaya nyata dilakukan untuk mencapai ideal itu, tetapi sesempurna apa pun usaha itu tidak akan pernah bisa menyamai ideal itu. Bagi penganut paham hukum kodrat, ini merupakan pola hubungan hukum kodrat dan hukum positif.

Kedua, hanya perjalanan sejarah nyata, antara lain hukum positif yang berlaku, sanggup memberi bentuk moral dan eksistensi kolektif. Pewujudan cita-cita moral tidak hanya dipahami sebagai cakrawala yang tidak mempunyai eksistensi (kecuali dalam bentuk gagasan). Dalam pola kedua ini, pewujudan moral tidak hanya melalui tindakan moral, tetapi dalam perjuangan di tengah-tengah pertarungan kekuatan dan kekuasaan, tempat di mana dibangun realitas moral (partai politik, birokrasi, hukum, institusi-institusi, pembagian sumber-sumber ekonomi).

Pola ketiga adalah voluntarisme moral. Di satu pihak, hanya dalam kehidupan nyata moral bisa memiliki makna; di lain pihak, moral dimengerti juga sebagai sesuatu yang transenden yang tidak dapat direduksi ke dalam hukum dan politik. Satu-satunya cara untuk menjamin kesinambungan antara moral dan hukum atau kehidupan konkret adalah menerapkan pemahaman kehendak sebagai kehendak murni. Implikasinya akan ditatapkan pada dua pilihan yang berbeda: Di satu pihak, pilihan reformasi yang terus-menerus. Pilihan ini merupakan keprihatinan agar moral bisa diterapkan dalam kehidupan nyata, tetapi sekaligus sangsi akan keberhasilannya. Maka yang bisa dilakukan adalah melakukan reformasi terus-menerus. Di lain pihak, pilihan berupa revolusi puritan. Dalam revolusi puritan, misalnya Taliban di Afganistan, ada kehendak moral yang yakin bahwa penerapan tuntutan moral itu bisa dilakukan dengan memaksakannya kepada semua anggota masyarakat. Kecenderungannya ialah menggunakan metode otoriter.

Kerangka pemahaman kedua menempatkan moral sebagai sesuatu yang di luar politik dan tidak dapat direduksi menjadi politik. Moral dilihat sebagai suatu bentuk kekuatan yang tidak dapat dihubungkan langsung dengan sejarah atau politik kecuali dengan melihat perbedaannya. Dalam kelompok ini ada dua pola hubungan antara moral dan hukum. Dalam pola keempat, moral tampak sebagai di luar politik. Dimensi moral menjadi semacam penilaian yang diungkapkan dari luar, sebagai ungkapan dari suatu kewibawaan tertentu. Tetapi, kewibawaan ini bukan merupakan kekuatan yang efektif, karena tidak memiliki organ atau jalur langsung untuk menentukan hukum. Pola hubungan ini mirip dengan posisi kenabian. Nabi dimengerti sebagai orang yang mengetahui apa yang akan terjadi dan apa yang sedang berlangsung, tetapi tidak bisa berbuat apa-apa karena ada di luar permainan politik. Tetapi, nabi memiliki kewibawaan tertentu. Dalam perspektif ini, hubungan antara moral dan hukum atau politik biasanya bersifat konfliktual. Dalam rezim ini ada pemisahan antara masalah agama dan masalah politik.

Dalam pola kelima, politik dikaitkan dengan campur tangan suatu kekuatan dalam sejarah. Kekuatan ini adalah tindakan kolektif yang berhasil melandaskan diri pada mesin institusional. Moral dianggap sebagai salah satu dimensi sejarah, sebagai etika konkret bukan hanya bentuk dari tindakan. Dengan demikian moral berbagi lahan dengan politik. Di satu pihak, moral hanya bisa dipahami melalui praktik politik. Melalui politik itu moral menjadi efektif: melalui hukum, lembaga-lembaga negara, upaya-upaya dalam masalah kesejahteraan umum. Tetapi, moral tetap tidak bisa direduksi ke dalam politik. Di lain pihak, politik mengakali moral. Sampai pada titik tertentu, politik (dalam arti ambil bagian dalam permainan kekuatan) hanya mempermainkan moral karena politik hanya menggunakan moral untuk mendapatkan legitimasi dari masyarakat.

*Haryatmoko, pengajar pada program Pascasarjana Filsafat UI Jakarta dan Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.
Read more ...

Sunday, January 30, 2011

Berkarya Tanpa Jiplak: Tips Agar Tidak Menjadi Plagiat

Penjiplakan adalah tindakan mencuri hasil karya orang lain dan mengakui sebagai miliknya. Berbeda dangan pengutipan mencantumkan hasil karya orang lain dengan ijin dari penciptanya ataupun dengan menuliskan penciptanya. Penjiplakan merupakan suatu pelecehan terhadap kerja keras orang lain, sedangkan kalau kita bedakan dengan Kutipan biasanya hanya sebagai pelengkap dari hasil karya utama, namun pada kenyataannya cukup banyak pengutip yang menjadikan kutipan sebagai hasil karya utamanya sehingga mereka disebut penjiplak. Penjiplakan mungkin tidak bisa dihindari di era yang serba cepat dan instan ini. Semua orang ingin cepat populer, ingin cepat berhasil, ingin cepat selesai dan sebagainya. Penjiplakan juga bukanlah hal yang asing bagi siapapun, namun umumnya mereka yang menjiplak justru mereka yang bersekolah dan berada dalam lingkungan akademis. Saat ini mungkin contek-menyotek sudah hal yang wajar pada saat ujian, begitu pula menjiplak tugas-tugas kuliah milik teman.[1]
Penjiplakan boleh dibilang gejala universal. MM Baktin, seorang tokoh post-modernis, mengatakan tidak mungkin masyarakat manusia terhindar dari penjiplakan karena ”tutur kata kita penuh dengan bahkan dibanjiri oleh kata-kata orang lain”. Kalau kita baca koran, yang kita temukan adalah berita-berita, komentar berita, analisis berita yang tidak luput dari proses bajak-membajak, curi-mencuri, dan hampir boleh dikatakan yang berlangsung adalah an orgy of plagiarism. Namun, institutional penjiplakan semacam ini berlangsung sedemikian rupa sehingga para wartawan, komentator, analis malah disebut sebagai kaum ”media pundits”, pujangga dalam istilah Amerika, para pakar dalam istilah kita.[2]

Penjiplakan bisa dilihat secara mikro dalam pengertian technicalities tentang metodik dan etik kutip-mengutip dalam suatu karya akademik terutama dalam hal daftar acuan, referensi berbagai penemuan, penulisan, dalam karya-karya akademis. Yakni untuk memberikan batasan sebagai tindakan pencurian/penjiplakan/perampokan Penjiplakan paling jelas terjadi ketika seorang menyalin ungkapan atau deretan kalimat-kalimat dari suatu karya yang sudah diterbitkan tanpa memakai tanda kutip, tanpa memberikan penghargaan kepada sumber, atau kedua-duanya”.

Cara untuk Mengatasi Penjiplakan
Ada 3 cara untuk mengatasi penjiplakan
1.      Perlu adanya program yang dapat menungkatkan minat baca. Jadi, seorang peneliti harus banyak bacaan/referensi terutama bacaan yang berkaitan dengan apa yang akan diteliti, termasuk pengetahuan tentang metode penelitian. Di Perguruan Tinggi cara yang termudah dan termurah untuk mencari bahan bacaan yang banyak adalah dengan berkunjung ke perpustakaan. Oleh karena itu, tinggi rendahnya minat baca di perguruan tinggi biasanya dapat di ukur dari tinggi rendahnya kunjungan mahasiswa atau dosen ke perpustakaan. Indikator ini tentunya mengesampingkan individu yang mempunyai budaya baca tinggi, tetapi mereka dapat memenuhi kebutuhannya dengan cara membeli buku atau bahan pustaka sendiri.[3]
2.      Pengadaan bahan pustaka harus berorientasi kepada kebutuhan pengguna sehingga harus ada pririoritas pengadaan mengingat anggaran perpustakaan yang terbatas Gambaran ini menunjukan bahwa anggaran pengadaan bahan pustaka untuk perpustakaan perguruan tinggi di Indonesia masih sangat minim terutama untuk langganan jurnal ilmiah.
3.      Perlu pembentukan database hasil penelitian baik skripsi, tesis maupun disertasi. Pembentukan database (pangkalan data) sangat besar manfaatnya untuk melihat apakah suatu penelitian dengan topik tertentu, telah dilakukan oleh seseorang. Sehingga pembimbing penelitian tidak akan mengalami kesulitan untuk mengetahui apakah proposal yang diajukan oleh peneliti/mahasiswa sudah pernah dilakukan oleh orang lain. Hal ini dapat mengurangi kemungkinan adanya penjiplakan atau duplikasi penelitian. Oleh karena itu, pembentukan database sangat diperlukan untuk mencegah munculnya penjiplakan karya ilmiah. Masing-masing perguruan tinggi seharusnya membentuk database local, selanjutnya dari database local tersebut dapat diakses secara nasional maupun intenasional dengan menggunakan internet.[4]


[1] http://www.cetak kompas.com
[2] Ibid
[3] http://www.kenz.com
[4] http://www.pustaka.com
Read more ...

NATION STATE (Konsep Negara Berbangsa)

PENDAHULUAN
Dalam  melihat bentuk negara, terdapat beberapa konsep yang menjadi diskursus bagi para pemikir, diantara diskursus tersebut adalah negara dalam bentuk negara bangsa (nation state). Sebuah  negara bangsa adalah suatu jiwa, sebuah prinsip kerohanian, dengan landasan nasionalisme yang merupakan suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi harus diserahkan kepada negara kebangsaan yang didalamnya terdapat unsur etnisitas, bahasa dan agama sebagai identitas bersama (common identity). Ia juga mempunyai unsur lain yang bersifat kontraktual, karena ia muncul secara artifisal dan didesak oleh suatu kebutuhan kontrak sosial, dengan didalamnya terdapat sebuah ikatan timbal balik yang berbentuk hak dan kewajiban antar negara bangsa dengan warganya.
Dalam perkembangan peradaban manusia, interaksi sesama manusia berubah menjadi bentuk yang lebih kompleks dan rumit. Dimulai dari tumbuhnya kesadaran untuk menentukan nasib sendiri dikalangan bangsa-bangsa yang tertindas kolonialisme dunia, seperti Indonesia salah satunya hingga melahirkan semangat untuk mandiri dan bebas menentukan masa depannya sendiri. Kini bisa diprediksikan bahwa negara bangsa sedang mengalami krisis legitimasi. Krisis ini seperti dikatakan oleh Habernas, dikarenakan proyek pencerahan sebagai landasan modernitas telah banyak digugat, semisal kemakmuran negara ternyata tidak bisa menjadi kesejahteraan rakyat, gangguan ekosistem dunia karena imbas teknologi demi memenuhi kepentingan negara bangsa.[1]

PEMBAHASAN
Negara bangsa adalah suatu  gagasan tentang negara yang di dirikan untuk seluruh bangsa atau untuk seluruh umat, berdasarkan kesepakatan bersama yang menghasilkan hubungan kontraktual dan transaksional terbuka antara pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan itu.[2] Negara Bangsa merupakan hasil sejarah alamiah yang semi kontraktual dimana nasionalisme merupakan landasan bangunannya yang paling kuat. Nasionalisme dapat dikatakakan sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah bangsa. Dalam situasi perjuangan kemerdekaan, di butuhkan suatu konsep sebagai dasar pembenaran rasional dari tuntunan terhadap penentuan nasib sendiri yang dapat mengikat ke-ikutsertaan semua orang atas nama sebuah bangsa. Dasar pembenaran tersebut, selanjutnya mengkristal dalam konsep paham ideologi kebangsaan yang biasa disebut dengan nasionalisme. Dari sinilah kemudian lahir konsep-konsep turunannya seperti bangsa (nation), negara (state) dan gabungan keduanya menjadi konsep negara bangsa (nation state) sebagai komponen-komponen yang membentuk identitas nasional atau kabangsaan.
 Bahwa setiap orang dalam negaranya masing-masing memiliki nasionalitas yang sama, dan demikian juga bahasa yang sama, dan dapat berperan serta dalam perdebatan yang bermakna mengenai kebudayaan, akan tetapi kebanyakan negara adalah multi-kebangsaan yang terdiri dari dua atau lebih komunitas bahasa.[3] Dengan demikian bangsa (nation) merupakan suatu badan atau wadah yang didalamnya terhimpun orang-orang yang memiliki persamaan keyakinan yang mereka miliki seperti ras, etnis, agama, bahasa dan budaya. Dan gabungan dari dua ide tentang bangsa (nation) dan negara (state) tersebut terwujud dalam sebuah konsep tentang negara bangsa atau lebih dikenal dengan Nation-State dengan pengertian yang lebih luas dari sekedar sebuah negara dalam pengertian state.
Dengan demikian, negara bangsa mutlak memerlukan good governance, pengelolaan yang baik, yang bertumpu kepada kemutlakan adanya transparansi, partisipasi terbuka, dan pertanggung jawaban di dalam semua kegiatan kenegaraan di setiap jenjang pengelolaan negara sehingga terbentuk pemerintahan yang bersih.[4] Dan merupakan sebuah bangsa yang memiliki bangunan politik (political building), seperti ketentuan-ketentuan perbatasan teritorial, pemerintahan yang sah, pengakuan luar negeri dan merupakan akibat langsung dari gerakan nasionalisme yang sekaligus telah melahirkan perbedaan pengertian tentang kewarganegaraan dari masa sebelum kemerdekaan.[5] Konsep Negara Bangsa (Nation State) adalah konsep tentang negara modern yang terkait erat dengan paham kebangsaan atau nasionalisme. Seperti telah didefinisikan diatas, suatu negara dikatakan telah memenuhi syarat sebagai sebuah negara modern, setidak-nya memenuhi syarat-syarat pokok selain faktor kewilayahan dan penduduk yang merupakan modal sebuah bangsa (Nation) sebelum menjadi sebuah negara bangsa maka syarat-syarat yang lain adalah adanya batas-batas teritorial wilayah, pemerintahan yang sah, dan adanya pengakuan dari negara lain.[6]

PENUTUP
Pada dasarnya bentuk negara apapun adalah ideal, namun yang menjadi persoalannya adalah ke-ideal-an tersebut terkadang sukar untuk bertemu di alam realita karena beberapa hal, sehingga yang paling penting untuk mencapai taraf yang ideal tersebut adalah sebuah komitmen dan selalu konsisten dalam mengaplikasikan konsep-konsep yang ada.
Wallhua`lam...


DAFTAR PUSTAKA
Rosyada, Dede, dkk, PENDIDIKAN KEWARGAAN (CIVIC EDUCATION); Demokrasi, Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani, Jakarta: Kencana, 2005
Kymlicka, Will, FILSAFAT POLITIK KONTEMPORER; Kajian Khusus atas Teori-teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004
Madjid, Nurcholis, Indonesia Kita, Jakarta: Paramadina, 2004









[1]Nation State Versus Ummah,  Majalah IDEA, edisi 16/IX/Februari/2002, hal. 13
[2]Nurcholis Madjid, Indonesia Kita, (Jakarta: Paramadina, 2004), cet. 3, hal. 42-43
[3]Will Kymlicka, FILSAFAT POLITIK KONTEMPORER;  Kajian Khusus atas Teori-teori Keadilan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), cet. 1, hal. 309
[4] Nurcholis Madjid, Indonesia Kita, (Jakarta: Paramadina, 2004), cet. 3, hal. 75
[5]Dede Rosyada, dkk, PENDIDIKAN KEWARGAAN (CIVIC EDUCATION); Demokrasi, Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani, (Jakarta: Kencana, 2005), cet. 2, hal. 24-25
[6]Dede Rosyada, dkk, PENDIDIKAN KEWARGAAN (CIVIC EDUCATION); Demokrasi, Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani, (Jakarta: Kencana, 2005), cet. 2, hal. 32
Read more ...

John Locke dan Pemikirannya

PENDAHULUAN
Terlepas dari perbedaan pokoknya, Levelers dan Harrington ikut andil dalam menghapuskan kondepsi kuno tentang hak alamiah dan menyetujui bentuk baru. Dipengaruhi oleh pandangan egoistik pada masa itu, keduanya cenderung menekankan hak-hak individu dengan mengabaikan pandangan tradisional tentang supremasi kebaikan bersama (common good). Levelers memandang masyarakat sipil sebagai kumpulan individu-individu yang merdeka yang bekerjasama, bukan karena rasa kesetiakawanan atau nasib bersama tetapi karena motif-motif kepentingan diri sendiri. Demikian juga Harrington merasa bahwa pemerintah seharusnya dibentuk untuk melindungi egoisme yang tercerahkan (the enlightened egoism). Pandangan-pandangan ini terjalin menjadi satu dalam teori individualisme politik yang lebih formal dan arttikulatif dalam justifikasi teoritis Locke terhadap penyelesaian konstitusional tahun 1688.

Negara dalam tinjauan pilosofis adalah struktur pemerintahan yang mempunyai satu esensi dasar tujuan yakni terciptanya social welfare (kesejahteraan sosial). Namun dalam perkembangannya, cita-cita luhur untuk mensejahterahkan rakyat, tidak mampu sepenuhnya dijalankan oleh negara. Kondisi ini bahkan nampak pada semua sistem kenegaraan yang pernah ada. Sejarah misalnya telah mencatat peristiwa penting revolusi Perancis (1789), revolusi yang membawa perubahan mendasar dari sistem kenegaraan monarchy (kerajaan) menjadi monarchy constitutional (semi parlementer). Terjadinya perubahan sistem kenegaraan di Perancis ternyata hanya menghadirkan penguasa baru tanpa membawa perubahan signifikan terhadap upaya menempatkan social welfare sebagai tujuan utama. Contoh lain yang dapat dijadikan sebagai sebuah bentuk kegagalan negara adalah bubarnya Uni Soviet (1990). Negara yang dibangun atas dasar ideology komunis terbesar tersebut ternyata tidak mampu bertahan lama.


BIOGRAFI
John Locke lahir di Wrington Kota Somerset Inggris tahun 1632 (meninggal tahun 1704). Bapaknya seorang pengacara dan tuan tanah. Locke belajar di Oxford tempat ia memperoleh gelar BA dan M.A, kemudian ia melanjutkan pendidikannya di bidang ilmu kedokteran pada tahun 1667 dan menjadi sekretaris dan dokter pribadi Earl Shaftesbury pertama, pemimpin partai Whing. Selanjutnya Locke menduduki beberapa jabatan publik penting yang memberikannya kesempatan untuk mengamati secara langsung realitas dan konspirasi politik di negaranya. Karena gangguan kesehatan, Locke pindah ke Perancis selama empat tahun, dan pada saat itu beliau mengembangkan pemikiran filsafat politiknya. Setelah kembali dari Perancis, Shaftesbury terlibat makar menentang raja dan terpaksa meninggalkan negara. Meskipun Locke tidak terlibat dalam konspirasi itu, namun ia tetap dituduh dan terpaksa mengasingkan diri di Holland. Memasuki awal tahun 1689, di saat kasus makar yang melibatkan Shaftesbury selesai, ia kembali ke Inggris dan pada tahun 1690 Locke menerbitkan karya utamanya tentang politik, Two Treatises of Government, sebuah karya yang sering disebut sebagai ‘Bibel’ liberalisme modern, menguraikan tentang perubahan masyarakat sampai terbentuknya sebuah negara .


NEGARA YANG TERBATAS
Keadaan Alamiah (State Of Nature)
Sebagaiman Hobbes, pendahulunya, Locke menyandarkan kewajiban politik pada kontrak sosial. Ia memulai risalahnya dengan filsafat politik dengan menempatkan keadaan alamiah asli yang ia sebut sebagai komunitas umat manusia alamiah yang besar. Kondisi ini, demikian ia menggambarkan, kondisi hidup bersama di bawah bimbingan akal tetapi tanpa otoritas politik. “orang-orang yang hidup bersama menurut akal tanpa ada kekuasaan tertinggi di atas bumi yang menghakimi mereka berada dalam keadaan alamiah”. Dalam masyarakat pra-politik ini orang bebas, sederajat, dan merdeka.

Meskipun keadaan alamiah adalah keadaan kemerdekaan, ia bukan keadaan kebebasan penuh. Ia juga bukan masyarakat anarki yang beradab dan rasional. Tidak sebagaimana konsepsi Hobbes, keadaan alamiah Locke bukanlah keadaan perang, perdamaian ada, meskipun ia adalah perdamaian yang tidak kokoh. Lebih dari itu, keadaan ini bukannya tidak mempunyai hukum. Kebebasan manusia dan tindakan manusia diatur oleh hukum alam, yang bagi Locke berartu hukum yang “riil” dan bukan semata-mata kualitas yang dimiliki manusia untuk membentuk perdamaian sebagai upaya untuk mempertahankan diri (self preservation). Keadaan alamiah mempunyai hukum alam yang mengaturnya, yang mengikat setiap orang, dan akal, yang merupakan hukum itu, mengajarkan semua umat manusia siapa yang akan berunding, bahwa mereka semua adalah sederajat dan merdeka, tidak boleh ada orang yang menyakiti orang lain dalam kehidupan, kesehatan, kemerdekaan, atau miliknya.

John Locke mengemukakan bahwa suatu pemufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat itu, karena persetujuan individu-individu untuk membentuk negara, mewajibkan individu-individu lain untuk menaati negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu. Negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu tidak dapat mengambil hak-hak milik manusia dan hak-hak lainnya yang tidak dapat dilepaskan.

Bagi Locke, keadaan alamiah ditafsirkan sebagai suatu keadaan di mana manusia hidup bebas dan sederajat, menurut kehendakk hatinya sendiri. Keadaan alamiah ini sudah bersifat sosial, karena manusia hidup rukun dan tentram sesuai dengan hukum akal (law reason) yang mengajarkan bahwa manusia tidak boleh mengganggu hidup, kesehatan, kebebasan dan milik sesamanya.

Locke mengakui terdapat beberapa cacat serius dalam sistem sosial dalam yang tergantung pada pelaksanaan sendiri dari hukum alam tersebut. Pertama, terdapat kebutuhan akan hukum yang mapan, diketahui, yang duterima dan disetujui oleh kesepakatan bersama untuk menjadi standar benar dan salah, dan tindakan bersama untuk memutuskan semua pertantangan di antara mereka. Jadi, dalam negara pra-politik hukum alam tidak mempunyai ketetapan yang pasti. Kedua, terdapat kebutuhan akan hakim yang dikenal dan adil dengan otoritas memutuskan semua perselisihan menurut hukum yang baku.

Dalam keadaan alamiah setiap individu sederajat, baik mengenai kekuasaan dan hak-hak lainnya sehingga penyelenggaraan kekuasaan dan yurisdiksi dilakukan oleh individu-individu sendiri, berdasarkan asas timbal balik (reciprocity). Setiap individu adalah hakim dari perbuatan dan tindakannya. Dasar kontraktual dari negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak  tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.

Jika Hobbes hanya merekonstruksi satu jenis perjanjian masyarakat saja, yaitu pactum subjections, maka Locke mengajukan kontrak itu dalam fungsinya yang rangkap. Pertama, pactum subjections dan pactum unionis. Menurut Locke, fungsi utama masyarakat ialah untuk menjamin dan melindungi hak-hak kodrat tersebut. Dengan konstruksi demikian ini, Locke menghasilkan negara yang dalam kekuasaanya dibatasi oleh hak-hak kodrat yang tidak dapat dilepaskan. Dengan kata lain, ajaran Locke menghasilkan negara konstitusional dan bukan negara absolut tanpa batas. Dengan teorinya ini, Locke patut disebut sebagai “Bapak Hak-Hak Asasi Manusia”.

Kontrak Sosial
Locke memulai dengan menyatakan kodrat manusia adalah sama antara satu dengan lainnya. Akan tetapi berbeda dari Hobbes, Locke menyatakan bahwa ciri-ciri manusia tidaklah ingin memenuhi hasrat dengan power tanpa mengindahkan manusia lainnya. Menurut Locke, manusia di dalam dirinya mempunyai akal yang mengajar prinsip bahwa karena menjadi sama dan independen manusia tidak perlu melanggar dan merusak kehidupan manusia lainnya. Oleh karena itu, kondisi alamiah menurut Locke sangat berbeda dari kondisi alamiah menurut Hobbes. Menurut Locke, dalam kondisi alamiah sudah terdapat pola-pola pengaturan dan hukum alamiah yang teratur karena manusia mempunyai akal yang dapat menentukan apa yang benar apa yang salah dalam pergaulan antara sesama.

Masalah ketidak tentraman dan ketidak amanan kemudian muncul, menurut Locke, karena beberapa hal. Pertama, apabila semua orang dipandu oleh akal murninya, maka tidak akan terjadi masalah. Akan tetapi, yang terjadi, beberapa orang dipandu oleh akal yang telah dibiarkan (terbias) oleh dorongan-dorongan kepentingan pribadi, sehingga pola-pola pengaturan dan hukum alamiah menjadi kacau. Kedua, pihak yang dirugikan tidak selalu dapat memberi sanksi kepada pelanggar aturan dan hukum yang ada, karena pihak yang dirugikan itu tidak mempunyai kekuatan cukup untuk memaksakan sanksi.

Meskipun mempunyai kebebasan dan kemerdekaan dalam keadaan alamiah, berbagai kekurangan dari kondisi tersebut mendorong manusia untuk bersatu dalam masyarakat politik. Karena manusia adalah bebas, sederajat dan merdeka. Berarti bahwa tidak ada orang tanpa persetujuannya bisa dibenarkan tunduk pada otoritas politik orang lain. Dan untuk menghukum orang-orang yang menganggu masyarakat tersebut, maka yang dibutuhkan adalah masyarakat politik, dimana setiap orang menyarahkan kekuasaan alamiahnya kepada masyarakat tersebut.

Locke mengemukakan beberapa sifat dari kontrak sosial: Pertama, prinsip menggerakan di balik persetujuan ini bukanlah rasa takut akan kehancuran tetapi keinginan untuk menghindari gangguan keadaan alamiah. Kedua, individu tidak menyerahkan kepada komunitas tersebut hak-hak alamiahnya yang substansil, tetapi hanya hak untuk melaksanakan hukum alam. Ketiga, hak yang diserahkan individu tidak diberikan kepada orang atau kelompok tertentu tetapi kepada seluruk komunitas. Kontrak adalah perjanjian untuk membentuk satu masyarakat politik. Masyarakat politik adalah pembuat dan sekaligus pewaris keputusan ini. Sebagai pembuat, ia menetapkan batas-batas kekuasaan, sebagai pewaris, ia adalah penerima manfaat yang berasl dari pelaksanaan kekuasaan tersebut

Locke mengutamakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban moral sebagai esensi dari terbangunnya kontrak sosial, bahkan menempatkan lebih tinggi dari hukum. Hal ini menegaskan bahwa Locke memandang hak asasi sebagai referensi utama dalam menetapkan sebuah aturan. Kehadiran negara sebagai lembaga yang disepakati untuk melegitimasi (mengkonstitusionalkan) hukum alamiah tersebut. Meskipun konsep ini masih bersifat umum, akan tetapi konsep ini diyakini merupakan mata air inspirasi tumbuhnya sistem demokrasi di negara-negara di dunia.

Pemerintahan yang Terbatas
Deskripsi Locke tentang perjanjian sosial (kontrak sosial) menjadi landasan yang prinsipil dan filosofis dalam melihat proses pembentukan sebuah negara. Locke bahkan menegaskan tentang pentingnya memisahkan aspek legislatif (pembuat undang-undang dan hukum) dan aspek eksekutif dan yudikatif (pelaksanaan undang-undang dan hukum) dalam sebuah sistem politik . Kedua aspek ini tidak boleh dipegang oleh satu tangan agar penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan.

Locke mempunyai empat pembatasan khusus dari kekuasaan legislatif:Pertama, Ia wajib mengikuti hukum alam yang menjadi hukum abadi bagi semua orang, baik pembuat hukum atau orang lain. Kedua, Ia harus bertindak sesuai dengan hukum dan tidak boleh sewenag-wenang. Ketiga, Ia tidak bisa menetapkan pajak terhadap harta milik rakyat tanpa persetujuan mereka. Keempat, Ia tidak mendelegasikan kekuasaan membuat hukum kepada pihak lain.

Gagasan Locke tentang kedaulatan rakyat merupakan ide kritis untuk menciptakan iklim negara yang demokratis. Perkembangan untuk menempatkan rakyat sebagai subyek terpenting dalam negara melalui konsep kedaulatan rakyat masih belum mampu lepas dari kekuasaan negara yang bersifat mutlak. Mereka yang memegang jabatan atau duduk di kursi kekuasaan masih rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Sepanjang sejarah, negara hanya menjadi alat bagi mereka yang berkuasa dan menduduki posisi dominan dari pada warga negaranya. Bahkan, justru lebih banyak mengabaikan hak-hak dasar warganya, atas nama negara. Bukan hanya eksekutif, penyalahgunaan kekuasaan juga terjadi di kalangan legislatif dengan beragam motif. Dalam perkembangannya di masa demokrasi modern, tujuan untuk menciptakan negara yang demokratis disadari tidak dapat digantungkan pada para penguasa semata. Kedaulatan rakyat masih memerlukan kajian yang mendalam, sehingga esensi dari kontrak sosial dapat lebih optimal berjalan dalam sebuah negara. Hal ini dapat tercermin pada keberadaan institusi partai politik yang keberadaannya ambivalen dengan kekuasaan. Yang terjadi, justru tawar menawar kekuasaan dan intrik politik antara eksekutif dan legislatif, dan akhirnya mengabaikan kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara.

Tujuan Pemerintah
Terkait erat dengan masalah kekuasaan yang terbatas adalah masalah tujuan pemerintahan. Ia yakin bahwa perlindungan milik adalah tugas pokok, jika bukan satu-satunya dari negara. Locke menjelaskan bahwa ketika ia menggunakan istilah property (milik), yang ia maksudkan adalah kehidupan, kebebasan dan estate. Locke tidak membedakan antara kedudukan relatif dari hak milik dan nilai-nilai manusia. Kedua kategori ini ditempatkan pada tempat yang sama, ia hanya sekilas menyinggung konsepsi tradisional tentang hirarki nilai dengan tingkatan hak yang berbeda.

Sebagaimana kebanyakan pengikut Whigs pada masanya, Locke bukanlah pendukung laissez faire tetapi ia adalah mercantilist. Ia tidak yakin bahwa hubungan ekonomi akan seimbang dan menyesuaikan diri dangan sendirinya. Ia menganggap bahwa beberapa regulasi oemerintah mengenai perdagangan adalah perlu untuk melindungi dan menopang kepentingan perdagangan. Meskipun demikian, fungsi pemerintah pada dasarnya bersifat negatif dari pada positif. Locke berbicara tentang kebaikan bersama, tetapi penjelasannya tentang masalah ini bersifat ambigu dan tidak memuaskan, dan penekanannya hampir sepenuhnya pada insiatif individu dan hak individu, dengan mengabaikan kepentingan umum dan kesejahteraan bersama.

Kekuasaan Mayoritas
Jauh sebelum abad ke-18, prinsip bahwa pemerintahan harus didasarkan persetujuan rakyat sudah tercakup dalam pemikiran Barat. Locke menjadikan teori ini sebagai landasan pokok dalam pemecahannya terhadap masalah kewajiban warga negara. Setelah perjanjian sosial tercapai, unsur persetujuan individu hilang dan digantikan dengan kehendak mayoritas, kemudian Locke berargumentasi bahwa hak-hak individu tidak mengalami ancaman serius dalam kekuasaan mayoritas dibandingkan dalam absolutisme monarki, sebuah argumen yang didukung oleh pangalaman sejarah.

Meski Locke bersiteguh atas prinsip kekuasaan mayoritas, tetapi dijelaskannya bahwa suatu pemerintahan tidaklah memiliki kekuasaan tanpa batas. Mayoritas harus tidak merusak hakikat hak-hak manusia. Suatu pemerintahan hanya dapat dibenarkan merampas hak milik atas perkenan yang diperintah. (Di Amerika, gagasan ini dinyatakan dalam slogan, "Tidak ada pajak tanpa adanya perwakilan.")

Hukum Alam
Jika kekuasaan sipil dibatasi oleh hukum, hasil logis dan akhir dari filsafat politiknya pasti tergantung pada pemahamannya terhadap watak hukum ini. Perlu diingat bahwa hobbes memandang hukum alam sebagai konklusi atau teorema semata yang berakhir pada self-preservation. Hukumini tidak mengikat sampai ia dijadikan hukum sipil oleh kekuasaan yang berdaulat. Locke sebaliknya, berpendirian bahwa terdapat ketentuan moral tertentu yang ditetapkan oleh tuhan yang bersifat Valid apakah diketahui pemerintah atau tidak.

Satu-satunya perbedaan pentiang dan krusial antara Locke dan Hobbes dalam pendekatan mereka pada negara adalah pendirian Lovke menyangkut watak yang mengukat dari hukum alam yang terlepas dari hukum sipil. Pendekatan Locke terhadap pengetahuan manusia, lebih khususnya pada kemampuan manusia untuk mengetahui hukum moral sangat dibatasi. Empirisme Locke yang kaku menyebabkannya menolak setiap habitus prinsip-prinsip moral dalam diri manusia dan menolak bahwa hukumalam bisa diketahui dari kecenderungan alamiah manusia pada kebenaran dan kebajikan.

Organisasi Pemerintahan
Teori sebab akibat yang bersifat praktis, meskipun tidak menyeluruh dan bersifat umum, dirancang untuk membangun pemerintahan yang konstitusional melalui pembentukan lembaga-lembaga pengawas konstitusional menghadapi kekuasaan yang arbitrer. Garis besar pemikirannya adalah keyakinan bahwa pemerintahan masyarakat politik harus dibangun sedemikian rupa sehingga paling tidak ia tidak bisa melakukan penindasan terhadap warga negaranya. Locke bermaksud mengedepankan karangka kerja ideal bagi organisasi pemerintahan dalam penyelesaian konstitusional tahun 1688. Penyelesaian ini menempatkan Parlemen pada kedudukan tertinggi, namun tetap mempertahankan raja sebagai eksekutif utama dengan hak-hak prerogatif dan kekuasan khusus.

Locke berada dalam satu barisan teoris yang berpendapat bahwa salah satu kelemahan manusia adalah kecenderungan orang-orang yang berkuasa untuk meraih kekuasaan yang lebih besar. Legislatif dalam skema pemerintah Locke dari waktu kewaktu diplih oleh suara rakyat. Namun demikian, kekuasannya dibatasi oleh kebaikan umum masyarakat, jika mengabaikannya rakyat mempunyai hak untuk menolaknya. Meskipun lembaga legislatif dipilih oleh rakyat, tidak diperlukan adanya hak pilih yang merata, Locke tidak lebih demokrat dibandingkan anggota Whig lain pada jamannya.


DAFTAR PUSTAKA
Ubaidillah, A. 2000. Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, Ham, dan   Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press
Suhelmi, Ahmad, Pemikiran Politik Barat. 2001, Jakarta: PT Rremedia Pustaka
Schmandt, Henry J. Filsafat Politik. Kajian Historis dari Zaman Yunani Kuno Sampai Zaman Modern. 2005. Pustaka Pelajar

Read more ...

Tuesday, January 18, 2011

LEGITIMASI RELIGIUS KEKUASAAN

Paham kekuasaan religius ialah bahwa hakikat kekuasaan (politik) bersifat adiduniawi dan adimanusiawi yang berasal dari alam gaib atau termasuk yang ilahi. Menurut Talcott Parsons, dalam masyarakat multi-religius proses-proses politik yang berlangsung akan menjadi semacam diferensiasi yang menyediakan agama pada tempat yang lebih sempit tetapi jelas dalam sistem sosial dan kultural. Karena keanggotaan dalam suatu organisasi kemasyarakatan bersifat sukarela, maka konten dan praktik keagamaan dengan sendirinya mengalami privatisasi dan menyebabkan perkembangan.

Situasi seperti itu mendorong lahirnya model keberagamaan yang terbuka, menjamin kebebasan agama dan meminimalisir intervensi negara. Inilah yang kini dinikmati negara-negara maju dengan tingkat demokrasi yang stabil. Mereka tidak lagi diganggu konflik yang dipicu sentimen apa pun, termasuk sentimen keagamaan. Agama-agama telah menempati ruangnya yang pas, sehingga tidak menimbulkan gesekan dan benturan dengan pandangan-pandangan profan.

Barangkali suatu truisme dalam perbandingan sosiologi sejarah, bahwa agama dalam pasca-pencerahan Barat ditandai meluasnya privatisasi. Yakni, kecenderungan yang kian meningkat untuk melihat agama sebagai masalah etika personal privat, dan bukan tatanan politik publik.
Tendensi seperti itu tentu tidak dapat dikatakan khas Eropa modern dan Kristen Barat. Sebab, manakala muncul upaya-upaya menggiring agama ke ruang publik di banyak negara Dunia Ketiga, utamanya negara-negara Islam, yang terjadi adalah politisasi agama atau menjadikan agama sebagai alat untuk kepentingan non-agama.

Akibatnya, terjadi benturan agama dengan paham dan ideologi profan, sehingga agama bukan hanya menjadi variabel pembeda, tetapi secara signifikan juga menyumbang munculnya kekerasan dan ketegangan sosial. Dalam situasi seperti itu, tak terelakkan terjadinya "publikisasi hal-hal privat" dan "privatisasi masalah-masalah publik". Keduanya mengikis garis yang memisahkan agama dari politik.[1] Dan selanjutnya, dari permasalahan-permasalahan tersebut seakan terjadi peralihan-peralihan nilai dan sikap dari orientasi keagamaan tradisional kepada pengalaman-pengalaman politik pada saat politisasi terjadi,[2] dan sebaliknya, peralihan nilai-nilai politik kedalam wilayah keagamaan.

Tradisi keagamaan dalam suatu masyarakat lebih memperjelas nilai-nilai secara eksplisit daripada aspek-aspek apa pun dalam budaya masyarakat secara umum. Akan tetapi disini pernyataan tersebut harus diartikan bahwa agama merupakan salah satu diantara berbagai sumber sikap dan nilai yang penting, yang menunjang budaya politik. [3]

Menurut Saiful Mujani, para ilmuwan sosial terbagi ke dalam tiga kelompok dalam melihat hubungan antara agama dan politik. Kelompokpertama mengklaim bahwa agama merupakan kekuatan konservatif yang menghambat perubahan sosial dan politik, yakni modernisasi politik. Kelompok kedua mengklaim bahwa signifikansi agama dalam politik merosot ketika proses modernisasi berlangsung. Kelompok ketiga percaya bahwa agama, paling tidak, secara tidak langsung, memberikan sumbangan pada proses modernisasi politik.

Di masa lalu ilmuwan sosial memperlakukan agama sebagai sumber stabilitas politik. Agama dipercaya dapat memberikan justifikasi atau legitimasi supranatural atas ketidakadilan dalam amasyarakat. Dalam perspektif Marxian, misalnya, agama adalah “candu bagi masyarakat”, dalam pengertian bahwa ia  membuat manusia tidak menyadari permasalahan yang sesungguhnya ada dalam kehidupan sehari-hari dengan mengalihkan perhatian mereka dan kondisis yang ada ke sesuatu yang lain, yakni kehidupan khayali. Agama diyakini dapat mengalienasi masyarakat dari dunia ini.

Dalam sebuah masyarakat yang adil karakter agama yang seperti ini cenderung menjadikan agama mendukung status quo, karena ketidakadilan ini secara metafisik dibenarkan. Dalam pengertian ini agama menghambat manusia untuk terlibat dalkam politik. Perspektif Marxian ini menawarkan cara pandang yang sama dengan teori modernisasi dan pembangunan politik pada era 1960-an, dimana agama dianggap menghambat masyarakat untuk mengorientasikan diri mereka terhadap politik.

Dalam paham religius terhadap tuntutan legitimasi normatif yang dibutuhkan tidak bersifat etis melainkan religius. Legitimasi religius mempunyai tiga unsur, pertama penguasa harus menunjukkan diri mampu untuk memegang kekuasaannya. Jadi ia harus memperlihatkan tingkat kesaktiannya, kebijaksanaannya dan kepandaiannya berhadapan dengan masalah-masalah yang rumit.

Kedua, kemampuan ”empiris” itu tidak mencukupi, dalam pandangan jawa seseorang hanyalah dianggap betul-betul berkuasa apabila masyarakat dibawah pemerintahannya berada dalam keadaan adil dan makmur. Ketiga, penguasa menunjukan mutu mental atau sikap budi yang merupakan prasyarat kemampuannya untuk berhubungan dengan alam gaib.[4]

Para teoritikus modernisasi berpendapat bahwa modernisasi yang ditandai dengan diferensiasi sosial dan pembagian kerja dan rasionalisasi dalam masyarakat, menjadikan peran agama khusunya di bidang politik, merosot.  Namun demikian, diferensiasi struktural tidak kemudian membuat agama kehilangan signifikansinya dalam politik. Karakter agama yang konpensatif, yang menjanjikan kehidupan lebih baik di kemudian hari, juga dapat ditransformasikan ke dalam sebuah “agama yang secara poitis mengaktifkan orang, ketika hal itu disuntukkan ke dalam semangat komunal, bukan perorangan. Agama diyakini memiliki kekuatan untuk membangun solidaritas sosial, menghasilkan rasa bermasyarakat (sense of community). Rasa bermasyarakat ini pada gilirannya berfungsi sebagai mediasi bagi itndakan kolektif yang sangat penting dalam demokrasi.

Para teoritikus modernisasi terakhir diwakili oleh Tocquevillle, ia menulis buku Democracy ini Amerika. Menurut Tocquevillle, bagi masyarakat Amerika, agama mampu membantu mereka untuk mengatasi masalah eksistensial, seperti rasa takut mati, karena agama menawarkan konsep keabadian dan harapan. Lebih lanjut Tocquevillle menjelaskan, ketika agama mendasarkan imperiumnya hanya diatas hasrat manusia akan keabadian yang melekat di hati mereka, maka agama dapat mengklaim universalitas (yang tak lekang oleh waktu dan tempat). Tetapi ketika agama ia berusaha untuk menyatu dengan sebuah pemerintahan, ia harus mengadopsi sejumlah ketentuan yang dapat dipraktikkan hanya oleh keompok tertentu. Jadi ketika agama bersekutu dengan kekuatan politik, ia semakin berpengaruh terhadap suatu satu kelompok, tetapi kia kehilangan harapan untuk merengkuh semua yang lainnya.[5]

Selanjutnya dalam pandangan Saiful Mujani bahwa pengalaman empiris tentang fundamentalisme, entah sebagai reaksi ataupun atas politik sekuler atau bukan, menunjukkan bahwa agama dapat mendorong para pemeluknya untuk bertindak secara politis, dan bukan absen dari politik. Ini bukanlah sebuah tingkah laku yang parokial, yang ditandai oleh tidak adanya orientasi terhadap sistem politik yang ada.
Di Iran, Fundamentalisme telah berhasil merobohkan sebuah rezim yang tidak demokratis dan menggantinya dengan rezim baru yang juga tidak demokratis.[6] Dan pada akhirnya, tindakan-tindakan politik yang mereka lakukan adalah dianggap sesuai dengan pengertian agama yang mereka yakini.

Dari uraian diatas, walaupun terkesan singkat namun dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa, dalam dunia politik, salah satu “institusi” yang memberikan legitimasi kepadanya adalah agama, karena transformasi nilai-nilai agama yang bersifat langsung maupun tidak ke dalam wilayah politik adalah terhitung signifikan, ini dikarenakan para pelaku politik tidak bisa melepaskan diri dari kehidupan dan nilai-nilai agama yang telah dan tengah diemban, sehingga apa (baca: nilai-nilai agama) yang biasa dilakukan di luar wilayah politik akhirnya dapat berbaur ke dalam ranah politik.


DAFTAR PUSTAKA

Mujani, Saiful, MUSLIM DEMOKRAT: Islam, Budaya Demokrasi, dan Partisipasi Politik di Indonesia Pasca Orde Baru, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama), 2007
Smith, Donald Egene, Agama Dan Modernisasi Politik: Suatu Kajian Analitis, (Jakarta: CV Rajawali), 1985
Magnis, Franz, Suseno, Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, (Jakarta: PT Gramedia   Pustaka Utama), 2003
http://www.unisosdem.org/kliping_detail.php?aid=274&coid=1&caid=34



[1] http://www.unisosdem.org/kliping_detail.php?aid=274&coid=1&caid=34
[2] Donald Egene Smith, Agama Dan Modernisasi Politik: Suatu Kajian Analitis, (Jakarta: CV Rajawali), 1985, Cet. I, Hal. 217
[3] Donald Egene Smith, Agama Dan Modernisasi Politik: Suatu Kajian Analitis, (Jakarta: CV Rajawali), 1985, Cet. I, Hal. 20-21
[4] Franz Magnis-Suseno, Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral dasar Kenegaraan modern, (Jakarta: PT Gramedia   Pustaka Utama), 2003, cet. 7. hal. 41-42
[5] Saiful Mujani, MUSLIM DEMOKRAT: Islam, Budaya Demokrasi, dan Partisipasi Politik di Indonesia Pasca Orde Baru, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama), 2007, Cet. I. hal. 7 - 9
[6] Saiful Mujani, MUSLIM DEMOKRAT: Islam, Budaya Demokrasi, dan Partisipasi Politik di Indonesia Pasca Orde Baru, hal. 11
Read more ...
 
Indonesia dulu dikenal sebagai bangsa yang toleran dan penuh sikap tenggang rasa. Namun, kini penilaian tersebut tidak dapat diamini begitu saja, karena semakin besarnya keragu-raguan dalam hal ini. Kenyataan yang ada menunjukkan, hak-hak kaum minoritas tidak dipertahankan pemerintah, bahkan hingga terjadi proses salah paham yang sangat jauh.
free counters

Blog Archive

Seseorang yang mandiri adalah seseorang yang berhasil membangun nilai dirinya sedemikian sehingga mampu menempatkan perannya dalam alam kehidupan kemanusiaannya dengan penuh manfaat. Kemandirian seseorang dapat terukur misalnya dengan sejauh mana kehadiran dirinya memberikan manfaat kearah kesempurnaan dalam sistemnya yang lebih luas. Salam Kenal Dari Miztalie Buat Shobat Semua.
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di DadakuTopOfBlogs Internet Users Handbook, 2012, 2nd Ed. Avoid the scams while doing business online

Kolom blog tutorial Back Link PickMe Back Link review http://miztalie-poke.blogspot.com on alexa.comblog-indonesia.com

You need install flash player to listen us, click here to download
My Popularity (by popuri.us)

friends

Meta Tag Vs miztalie Poke | Template Ireng Manis © 2010 Free Template Ajah. Distribution by Automotive Cars. Supported by google and Mozila