Thursday, December 1, 2011

SUSUNAN KEKUASAAN NEGARA INDONESIA

Indonesia adalah negara kesatuan yang dipimpin oleh seorang presiden sebagai kepala negara (negara republik). Susunan kekuasan negara republik Indonesia adalah sebagai berikut:
Sumber: Indonesia In Brief (1995) Jakarta Departemen Penerangan
Pancasila
Negara Republik Indonesia (RI) adalah negara demokrasi yang berdasarkan Pancasila <http://www.info-indo.com/history/pancasila.htm> dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). Pancasila adalah dasar negara yang merupakan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Kata "Pancasila" diambil dari Bahasa Sansekerta yang berarti lima dasar, yang tidak terpisahkan, yaitu:
Ketuhanan yang Maha Esa
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pelestarian Pancasila dilakukan melalui Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila (P4), Lembaga yang bertanggung jawab untuk mengembangkan P4 adalah Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (BP7).
Istilah Pancasila lahir pertama kali dalam Sidang Umum Pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945, ketika Ir. Sukarno membacakan dasar negara. Pancasila diresmikan sebagai dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 <http://www.lin.go.id/detail.asp?idArtcl=1311026XZA0001> terdiri atas empat paragraf, yang memuat pertanyaan penolakan terhadap segala bentuk penjajahan di muka bumi, pernyataan tentang perjuangan kemerdekaan, pernyataan tentang kemerdekaan, dan pernyataan mengenai tujuan dan dasar negara. Dalam Pembukaan ini juga disebutkan bahwa kemerdekaan Indonesia harus disusun dalam suatu negara kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan pada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 <http://www.lin.go.id/list_tiperegulasi.asp?idtipe=UU>
Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia disebut sebagai UUD 1945, <http://www.lin.go.id/list_tiperegulasi.asp?idtipe=UU> karena disusun dan disahkan pada tahun 1945, pada saat negara Republik Indonesia terbentuk. Pasal-pasal dalam UUD 1945 juga menyatakan ide-ide dan tujuan-tujuan yang mengarah pada pernyataan kemerdekaan 17 Agustus 1945. UUD ini mencerminkan semangat perjuangan dan keadaan pada saat undang-undang dasar ini dibentuk, yang timbul karena adanya keinginan untuk bersatu dan mempunyai demokrasi yang dijiwai oleh semangat kegotongroyongan, musyawarah, dan mufakat.
MPR (The People's Consultative Assembly) <http://mpr.wasantara.net.id>
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan pemegang kedaulatan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas negara Republik Indonesia. Majelis ini menetapkan Undang-undang Dasar dan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
MA (The Supreme Court) <http://www.mari.go.id>
Mahkamah Agung (M.A.) adalah salah satu Lembaga Tinggi Negara RI yang melaksanakan kekuasaan kehakiman atau yudikatif, terlepas dari pengaruh kekuasaan eksekutif atau pemerintah. Mahkamah Agung berhak memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara lainnya, khususnya kepada Presiden dalam hal pemberian atau penolakan grasi. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan, dan pengadilan negara yang tertinggi adalah Mahkamah Agung. Karena itu, Lembaga ini berhak mengadakan kasasi atau pembatalan terhadap putusan pengadilan dalam semua lingkungan peradilan. Dalam pemeriksaan tingkat kasasi, Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan perundangan yang lebih rendah dari Undang-undang. Selain itu Mahkamah Agung berwenang melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan lain sehingga Lembaga ini dapat menjaga agar dalam seluruh wilayah Negara RI peradilan dilakukan dengan tidak membedakan orang atau golongan.
BPK (The State Audit Board) <http://www.bpk.go.id>
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah suatu Lembaga Tinggi Negara RI yang bertugas memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara. Badan ini juga mempunyai tugas memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hasil pemeriksaan BPK harus diberitahukan kepada DPR. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK merupakan Badan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, dan melakukan tugas pemeriksanaannya dari luar tubuh pemerintah. Karena kedudukannya independen dan di luar pemerintah, maka BPK berfungsi sebagai aparat pengawasan ekstern terhadap penguasaan dan pengurusan keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah.
Presiden (The Presidency) <http://www.deplu.go.id/background/background.htm>
Presiden adalah penyelenggara pemerintah tertinggi di bawah MPR. Presiden yang diangkat MPR harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Sebagai mandataris MPR Presiden berkewajiban menjalankan keputusan-keputusan MPR. Dalam menjalankan pemerintahannya Presiden dibantu oleh menteri-menteri kabinet.
DPR (The House of Representatives) <http://www.dpr.go.id>
Kedudukan DPR adalah di samping Presiden. Sejalan dengan itu, dalam penyusunan Undang-undang dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pemerintah harus mendapat persetujuan dari DPR. Sebaliknya, DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Kecuali itu, seluruh anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. Karena itu DPR senantiasa dapat mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden telah melanggar haluan negara yang telah ditetapkan dalam UUD, atau oleh MPR, maka Dewan dapat mengundang Majelis (MPR) untuk mengadakan sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden.
DPA (The Supreme Advisory Coucil) <http://www.dpa.go.id>
Dewan Pertimbangan Agung atau DPA adalah Lembaga Tinggi Negara RI yang berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Dewan ini merupakan Council of State yang berkewajiban memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada pemerintah.
Menteri Kabinet (Cabinet) <http://www.kompas.com/data/kabinet/>
Para menteri kabinet bertugas untuk membantu presiden dalam menjalankan pemerintahannya. Sebagai pembantu Presiden, menteri-menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemerintahan Daerah (Provincial Government) <http://www.geocities.com/indonesianet/uu_221999_pemda.html>
Indonesia dibagi menjadi 31 propinsi, <http://www.ri.go.id/pemda/index.html> termasuk tiga daerah istimewa, yaitu Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Daerah Istimewa Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Setiap Propinsi dipimpin oleh seorang Gubernur, yang pengangkatannya dilakukan melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Setiap propinsi dibagi menjadi beberapa kabupaten atau kota madya, yang masing-masing dikepalai oleh bupati atau walikota. Setiap kabupaten dibagi-bagi menjadi beberapa kecamatan dan selanjutnya kecamatan dibagi menjadi beberapa desa.
Setiap 20 sampai 100 rumah tangga di setiap desa membentuk sebuah RK (Rukun Kampung) dan RT (Rukun Tetangga), yang biasanya terdiri atas 100-500 penduduk. RT diketuai oleh seorang ketua RT, yang adalah seorang warga masyarakat biasa yang dipilih oleh warga setempat. Ketua RT dijabat secara bergantian berdasarkan kesepakatan warga setempat.
Organisasi Politik <http://www.undang-undangindonesia.com/index_politik.htm>
Munculnya Orde Baru (Orba) membawa warna baru dalam kehidupan politik di Indonesia. Setelah mempelajari kegagalan sistem multi partai yang telah dijalankan oleh Orde Lama (Orla), maka pemerintah Orba menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia. Pada Pemilihan Umum (Pemilu) pertama Orde Baru yang diselenggarakan pada tanggal 3 Juli 1971, partai peserta Pemilu diciutkan menjadi 10 partai, yaitu Partai Katolik, Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII), Nahdatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Golongan Karya (Golkar), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Murba, Partai Nasional Indonesia (PNI), Pergerakan Tarbiyah Islamiah (Perti), dan Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI).
Pada tahun 1973 pemerintah kemudian memfusikan partai-partai yang ada menjadi dua partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), serta satu Golongan Karya (Golkar). Partai Persatuan Pembangunan dengan lambang Bintang. merupakan fusi dari partai-partai Islam (NU, Parmusi, PSII, Perti). Partai Demokrasi Indonesia dengan lambang Kepala Banteng merupakan fusi dari PNI, IPKI, Murba, Parkindo, dan Partai Katolik. Dalam Undang-undang No. 3/1985 tentang partai politik dan golongan karya disebutkan bahwa ketiga organisasi politik itu mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam Undang-undang ini juga disebutkan bahwa semua organisasi politik harus berasaskan Pancasila.
Pada tahun 1999 Indonesia menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu <http://www.kpu.go.id>) yang ke-7 untuk memilih wakil rakyat di DPR-RI, yang diikuti oleh 48 partai politik.

Artikel Bersangkutan

0 comments:

 
Indonesia dulu dikenal sebagai bangsa yang toleran dan penuh sikap tenggang rasa. Namun, kini penilaian tersebut tidak dapat diamini begitu saja, karena semakin besarnya keragu-raguan dalam hal ini. Kenyataan yang ada menunjukkan, hak-hak kaum minoritas tidak dipertahankan pemerintah, bahkan hingga terjadi proses salah paham yang sangat jauh.
free counters

Blog Archive

Seseorang yang mandiri adalah seseorang yang berhasil membangun nilai dirinya sedemikian sehingga mampu menempatkan perannya dalam alam kehidupan kemanusiaannya dengan penuh manfaat. Kemandirian seseorang dapat terukur misalnya dengan sejauh mana kehadiran dirinya memberikan manfaat kearah kesempurnaan dalam sistemnya yang lebih luas. Salam Kenal Dari Miztalie Buat Shobat Semua.
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di DadakuTopOfBlogs Internet Users Handbook, 2012, 2nd Ed. Avoid the scams while doing business online

Kolom blog tutorial Back Link PickMe Back Link review http://miztalie-poke.blogspot.com on alexa.comblog-indonesia.com

You need install flash player to listen us, click here to download
My Popularity (by popuri.us)

friends

Meta Tag Vs miztalie Poke | Template Ireng Manis © 2010 Free Template Ajah. Distribution by Automotive Cars. Supported by google and Mozila