Nadzar secara bahasa berarti perjanjian. Nadzar dalam istilah fikih adalah mewajibkan sesuatu yang tidak wajib atas diri sendiri sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa, sehingga ibadah yang tadinya tidak wajib (Sunah) menjadi wajib untuk diri yang bernadzar.
وَ مَا اَنْفَقْتُمْ مّنْ نَفَقَةٍ اَوْ نَذَرْتُمْ مّنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللهَ يَعْلَمُهُ وَ مَا لِلظّلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ. البقرة
"Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat dhalim tidak ada seorang penolongpun baginya." [QS. Al-Baqarah : 270]
Shaum nadzar adalah shaum Sunah yang dinadzarkan kepada diri sendiri sebagai kewajiban. Misalnya, shaum Senin-Kamis itu Sunah, namun kalau kita bernadzar, “Demi Allah, kalau lulus ujian saya akan shaum Senin-Kamis selama satu bulan.” Maka shaum Senin-Kamis selama sebulan itu menjadi wajib karena sudah menjadi nadzar.
Kalau sudah bernadzar, kita wajib melaksanakannya. Rasulullah saw. bersabda,
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَنْ نَذَرَ اَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَ مَنْ نَذَرَ اَنْ يَعْصِىَ اللهَ فَلاَ يَعْصِهِ. ابو داود و البخارى و الترمذى و النسائى و ابن ماجه
Dari Aisyah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa bernadzar untuk thaat kepada Allah, hendaklah ia mentaati-Nya. Dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai Allah, maka janganlah ia mendurhakai-Nya”. [HR. Abu Dawud, Bukhari, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah]
Apabila nadzar ini karena satu dan lain hal tidak bisa kita laksanakan, maka akan terkena denda (Kifarat). Kifaratnya, -silahkan pilih mana yang paling memungkinkan- Pertama, memberi makan atau pakaian kepada sepuluh fakir miskin. Kedua, memerdekakan hamba sahaya (budak). Ketiga, shaum tiga hari.
Kesimpulannya, shaum nadzar adalah shaum Sunah yang diwajibkan pada diri sendiri, sehingga shaum Sunah tersebut menjadi wajib untuk yang bernadzar. Apabila kita tidak mampu melaksanakannya, maka akan terkena Kifarat (denda). Wallahu A’lam.
وَ مَا اَنْفَقْتُمْ مّنْ نَفَقَةٍ اَوْ نَذَرْتُمْ مّنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللهَ يَعْلَمُهُ وَ مَا لِلظّلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ. البقرة
"Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat dhalim tidak ada seorang penolongpun baginya." [QS. Al-Baqarah : 270]
Shaum nadzar adalah shaum Sunah yang dinadzarkan kepada diri sendiri sebagai kewajiban. Misalnya, shaum Senin-Kamis itu Sunah, namun kalau kita bernadzar, “Demi Allah, kalau lulus ujian saya akan shaum Senin-Kamis selama satu bulan.” Maka shaum Senin-Kamis selama sebulan itu menjadi wajib karena sudah menjadi nadzar.
Kalau sudah bernadzar, kita wajib melaksanakannya. Rasulullah saw. bersabda,
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَنْ نَذَرَ اَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَ مَنْ نَذَرَ اَنْ يَعْصِىَ اللهَ فَلاَ يَعْصِهِ. ابو داود و البخارى و الترمذى و النسائى و ابن ماجه
Dari Aisyah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa bernadzar untuk thaat kepada Allah, hendaklah ia mentaati-Nya. Dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai Allah, maka janganlah ia mendurhakai-Nya”. [HR. Abu Dawud, Bukhari, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah]
Apabila nadzar ini karena satu dan lain hal tidak bisa kita laksanakan, maka akan terkena denda (Kifarat). Kifaratnya, -silahkan pilih mana yang paling memungkinkan- Pertama, memberi makan atau pakaian kepada sepuluh fakir miskin. Kedua, memerdekakan hamba sahaya (budak). Ketiga, shaum tiga hari.
Kesimpulannya, shaum nadzar adalah shaum Sunah yang diwajibkan pada diri sendiri, sehingga shaum Sunah tersebut menjadi wajib untuk yang bernadzar. Apabila kita tidak mampu melaksanakannya, maka akan terkena Kifarat (denda). Wallahu A’lam.
0 comments:
Post a Comment