Masalah Hubungan Antara Suami-Istri
Penulis: Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al Wadi’i
Soal :Seseorang bersetubuh dengan istrinya, setelah terhenti darah dan sebelum dia (istri) mandi, maka apa hukumnya?
Jawab :
Yang Shohih (benar) menurut pendapat para ulama bahwa dia jangan menggauli istrinya hingga dia (istri) mandi, ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan janganlah kalian mendekati mereka hingga mereka suci. Bila mereka telah suci, maka datangilah mereka dari arah yang Allah perintahkan kalian. (Al Baqarah : 222)
Yang menjadi dalil adalah perkataan “bila dia telah suci.“
Bila wanita itu tidak mendapatkan air atau tidak mampu menggunakannya, hendaknya dia bertayammum, sholat dan berpuasa jika di bulan ramadhan, atau mengqadha atau berpuasa tathawwu’ dan boleh bagi suaminya untuk menggaulinya.
Wallahu A’lam.
(Ijabatus Sa’il, no. soal 439) Sumber : Buletin Islamy Al Minhaj Edisi II/Th I
Dikutip dari Darussalaf.or.id offline Penulis: Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al Wadi’i رحمه الله Judul: Masalah Hubungan Antara Suami-Istri
Baca Risalah terkait ini:
1.APAKAH SAH AKAD NIKAH KETIKA SEDANG HAID?
2.Orang Tua Menolak Menikahkan Anak Perempuannya Karena Alasan Study
3.Fiqih Tentang Masalah Darah Wanita (Mengenal Darah-darah Wanita)
4.Larangan Mencabut dan Mengerik Bulu Alis
5. BOLEHKAH MEYETUBUHI ISTRI DARI DUBURNYA KARENA ISTRI SEDANG HAID ?
Penulis: Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al Wadi’i
Soal :Seseorang bersetubuh dengan istrinya, setelah terhenti darah dan sebelum dia (istri) mandi, maka apa hukumnya?
Jawab :
Yang Shohih (benar) menurut pendapat para ulama bahwa dia jangan menggauli istrinya hingga dia (istri) mandi, ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan janganlah kalian mendekati mereka hingga mereka suci. Bila mereka telah suci, maka datangilah mereka dari arah yang Allah perintahkan kalian. (Al Baqarah : 222)
Yang menjadi dalil adalah perkataan “bila dia telah suci.“
Bila wanita itu tidak mendapatkan air atau tidak mampu menggunakannya, hendaknya dia bertayammum, sholat dan berpuasa jika di bulan ramadhan, atau mengqadha atau berpuasa tathawwu’ dan boleh bagi suaminya untuk menggaulinya.
Wallahu A’lam.
(Ijabatus Sa’il, no. soal 439) Sumber : Buletin Islamy Al Minhaj Edisi II/Th I
Dikutip dari Darussalaf.or.id offline Penulis: Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al Wadi’i رحمه الله Judul: Masalah Hubungan Antara Suami-Istri
Baca Risalah terkait ini:
1.APAKAH SAH AKAD NIKAH KETIKA SEDANG HAID?
2.Orang Tua Menolak Menikahkan Anak Perempuannya Karena Alasan Study
3.Fiqih Tentang Masalah Darah Wanita (Mengenal Darah-darah Wanita)
4.Larangan Mencabut dan Mengerik Bulu Alis
5. BOLEHKAH MEYETUBUHI ISTRI DARI DUBURNYA KARENA ISTRI SEDANG HAID ?
0 comments:
Post a Comment