Perlu diketahui bahwa Pakistan merupakan Negara yang memisahkan diri dari India. Pada Abad ke- 13 s/d 15 agama Islam berkembang dengan pesat di India, dengan bukti adanya kerajaan-kerajaan Islam di India dan bangunan-bangunan tempat ibadah.
Pada waktu kritis Kerajaan Moghul, para pedagang Belanda, Prancis, Inggeris dan Portugis masuk India. Kemudian pada perkembangan selanjutnya India resmi dijajah Inggeris. Pada tahun 1947, Inggeris memberi kemerdekaan kepada India dan sekaligus berakhirnya kejayaan Islam di India. Pada tahun itu juga umat Islam kemudian mendirikan negara baru yang terpisah dari India, yaitu Pakistan. Arti penting negara ini dalam sejarah dan perkembangan Islam terutama disebabkan dua hal. Pertama, perjuangan politiknya berlangsung pada waktu yang sama dengan perjuangan orang Hindu di India. Perjuangan itu bertujuan untuk mendirikan negara tersendiri bagi umat Islam.
Kedua, Pakistan berperan penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan filsafat serta berhasil melahirkan sejumlah lembaga pengkajian Islam dan intelektual muslim berkaliber international.islam di Pakistan dapat berkembang dengan pesat sehingga Pakistan merupakan negara dengan penduduk Islam terbesar kedua di dunia. Bahkan hukum Islam telah diperlakukan di Pakistan. Sayid Qutub, tokoh Ihkwanul Muslim Mesir, pernah mengatakan bahwa kini telah muncul dua kekuatan besar Islam, yakni Indonesia (Asia Tenggara) dan Pakistan (Asia Selatan). Kekuatan militer negara Pakistan ini juga diperhitungkan oleh dunia dengan adanya dugaan bahwa negara Pakistan mempunyai kemampuan persenjataan nuklir. Bahkan, Amerika menilai Pakistan, sebagai negara ”Bom Islaam” (Islamic Bomb).
Ide tentang pembentukan negara tersendiri bagi Umat Islam, bermula dari Sayid Ahmad Khan, kemudian dicetuskan oleh Muhammad Iqbal dan akhirnya direlisasi oleh Muhammad Ali Jinnah. Pada tahun 1947 Inggis menyerahkan kedaulatan kepada dua Dewan konstitusi, yaitu tanggal 14 Agustus 1947 untuk Pakistan dan tanggal 15 Agustus bagi India. Sejak itulah Pakistan lahir sebagai negara Islam. Muhammad Ali Jinnah diangkat sebagai gubernur jendral dengan gelar ”Quaidi-Azam” atau pemimpin besar.
Sejak berdirinya negara Pakistan, umat Islam mencoba menerapkan konsep Islam sebenarnya negara Islam itu. Persoalan itu merupakan bahan polemik yang berkepanjangan di pemerintahan diajukan oleh Majelis Nasional dengan berpedoman kepada Rancangan Undang-Undang hasil sidang Liga muslim pada bulan Maret 1940, yaitu harus sesuai dengan Al-Qur’an dan hadist.
Sistem pemerintahan yang dirumuskan Liga Muslim tahun 1940 itu disahkan menjadi konstitusi tahun 1956. Dalam konstitusi itu negara bernama”Republik Islam Pakistan”. Konstitusi ini kemudian ditinjau kembali sehingga lahir konstitusi tahun 1962, yang cara Iantara lain menghilangkan kata ”Islam” dan sebagai imbalannya mendirikan dua lembaga, yaitu Dewan Penasihat Ideologi Islam dan Lembaga Penelitian Islam.
Sejak berdirinya negara Pakistan, umat Islam mencoba menerapkan konsep Islam sebenarnya negara Islam itu. Persoalan itu merupakan bahan polemik yang berkepanjangan di pemerintahan diajukan oleh Majelis Nasional dengan berpedoman kepada Rancangan Undang-Undang hasil sidang Liga muslim pada bulan Maret 1940, yaitu harus sesuai dengan Al-Qur’an dan hadist.
Sistem pemerintahan yang dirumuskan Liga Muslim tahun 1940 itu disahkan menjadi konstitusi tahun 1956. Dalam konstitusi itu negara bernama”Republik Islam Pakistan”. Konstitusi ini kemudian ditinjau kembali sehingga lahir konstitusi tahun 1962, yang cara Iantara lain menghilangkan kata ”Islam” dan sebagai imbalannya mendirikan dua lembaga, yaitu Dewan Penasihat Ideologi Islam dan Lembaga Penelitian Islam.
0 comments:
Post a Comment