Assalamualaikum Wr. Wb.
Bagaimana hukumnya seorang wanita yang pergi haji tidak didampingi mahramnya melainkan dengan teman wanitanya, padahal ia mempunyai suami atau anak. Karena menurut sepengetahuan saya wanita seharusnya (atau sebaiknya (?)) didampingi mahram dalam menunaikan ibadah haji.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Nazmi - Jakarta Timur
Jawab:
Mbak Nazmi,
Pada dasarnya, mengapa perempuan yang haji (atau bepergian ke mana saja) sebaiknya harus disertai mahramnya itu karena untuk menjaga keamanannya, dan demi menghindari fitnah-fitnah yang mungkin terjadi.
Jadi pengharaman itu bukan karena semata kepergiannya (safar) -tanpa mahram-, namun "saddan li al-dzarii'ah" atau menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Persoalannya kemudian, jika kita percaya perjalanan (haji) itu aman, karena si perempuan juga tidak sendirian tapi bersama rombongan yang bisa menjamin keamanannya, apakah tetap diharamkan? Saya kira tidak. Karena kembali ke prinsip bahwa sesuatu yang diharamkan tidak karena dirinya sendiri (li al-dzaatih), tapi "saddan li al-dzarii'ah", maka jika hal-hal yang tak diinginkan itu dipastikan tidak bakal terjadi, maka sesuatu itu tidak lagi diharamkan.
Demikian pula dengan perempuan yang berangkat haji tanpa disertai suami atau mahramnya. Karena perempuan itu bersama rombongan (banyak laki-laki dan banyak perempuan), perjalanan aman, selama di Saudi juga dipastikan tidak ada apa-apa, maka tidak ada alasan lagi untuk mengharamkannya. Demikian, Wallahua'lam bisshawaab.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Mutamakkin Billa & Arif Hidayat
0 comments:
Post a Comment