PASAL 4 DALAM UUD PORNOGRAFI MENGATAKAN BAHWA ( SETIAP ORANG DILARANG MEMPRODUKSI, MEMBUAT, MEMPERBANYAK, MENGGANDAKAN, MENYEBARLUASKAN, MENYIARKAN, MENGIMPOR, MENGEKPOR, MENAWARKAN, MEMPERJUAL BELIKAN, MENYEWAKAN, ATAU MENYEDIAKAN PORNOGRAFI YAMG SECARA IMPLISIT MEMUAT KETELANJANGAN ATAU MENGESANKAN TAMPILAN YANG MENGESANKAN KETELANJANGAN"POLN D")lihat UU PORNOGRAFI.
0 comments:
Post a Comment