Thursday, February 10, 2011

DEKLARASI HAM UNIVERSAL

Oleh Hamid Awaludin
Hari itu, tahun 1948 di Kota San Francisco-Amerika Serikat (AS), Charles Malik, ketua delegasi Lebanon di Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengatakan: "Kini, manusia kembali bisa menyalakan api abadi peradaban, kebebasan, dan hukum." Malik mengemukakan itu menjelang penyusunan akhir naskah Deklarasi HAM Universal 1948, yang kelak disetujui semua wakil bangsa yang hadir dalam sidang PBB mengenai HAM (Morsink, Human Rights Quarterly 15, 1993). Malik adalah Ketua Komite Draf Hak Azasi Manusia yang membawahi 17 wakil negara, dalam sidang-sidang PBB yang khusus membahas Deklarasi HAM, yang diperingati lahirnya tiap 10 Desember.
Hamid Awaludin
Deklarasi HAM Universal 1948 adalah dokumen tertulis pertama tentang HAM yang diterima semua bangsa. Karena itu, Majelis Umum PBB menyebut Deklarasi HAM Universal 1948 sebagai a common standard of achievement for all peoples and nations (pencapaian yang jadi standar bersama bagi semua orang dan bangsa). Sejumlah naskah HAM tertulis memang pernah ada dan mendahului Deklarasi HAM Universal 1948. Magna Carta (Inggris, 1215), misalnya, telah berbicara tentang jaminan kebebasan individu untuk tidak dipenjarakan sewenang-wenang. Ia sudah berbicara tentang jaminan peradilan yang bebas dan fair. Bill of Rights tahun 1689 juga berbicara tentang hak-hak memilih secara bebas, kebebasan berbicara, dan hak untuk bebas dari penganiayaan Declaration of Rights 14 Oktober 1774, mengilhami Declaration of Independence Thomas Jefferson di AS yang juga telah berbicara tentang jaminan perlindungan untuk hidup, kebebasan, dan kebahagiaan. Namun, rentetan naskah itu belum menjadi naskah yang diterima secara universal (Robertson and Merrills, 1992).
Deklarasi HAM Universal 1948 diadopsi lewat Resolusi PBB No 217 (III) tahun 1948. Deklarasi HAM Universal 1948 dilahirkan di tengah reruntuhan peradaban manusia akibat Perang Dunia II dan kebrutalan monster-monster kemanusiaan, semisal Hitler, Mussolini, dan Jepang di Asia Pasifik. Selain itu, awal berlangsungnya perang dingin yang membuat polarisasi dunia yang kian menajam dan mengorbankan HAM, memicu semangat untuk membuat instrumen perlindungan HAM, yang kini kita kenal sebagai deklarasi HAM.
Hamid Awaludin
Sejalan dengan itu, PD II yang berahir tahun 1945, mengilhami dan memicu semangat dekolonisasi, khususnya di Asia dan Afrika. Seluruh kejadian ini membulatkan tekad warga dunia untuk membuat dataran yang bisa dipakai bersama guna menegakkan prinsip-prinsip HAM.
Deklarasi ini disebut universal karena perancangnya, secara geografis, mewakili kemajemukan etnis bangsa di muka bumi. Peserta yang amat aktif, misalnya, Charles Malik (Lebanon), Hernan Santa Cruz (Chili), Omar Loutfi (Mesir), PC Chang (Taiwan), Carlos Romulo (Filipina), Housa Mehta (India), Bogomolov (Soviet), Davies (Inggris), Roosevelt (AS), dan sebagainya.
Deklarasi ini juga dikategorikan universal karena semua negara yang saat itu hadir, menerimanya sebagai standar bersama pencapaian manusia guna melindungi martabat dan peradaban manusia.
Sejarah proses pembuatan deklarasi ditandai perdebatan sengit: apakah ia dibuat sebagai konvensi internasional yang mengikat secara hukum, atau sekadar imbauan moral dengan status deklarasi. Delegasi Cina, Soviet, AS, dan Yugoslavia, mengambil posisi, dokumen itu hanya sebatas deklarasi. Dengan demikian, ia tidak mengikat secara hukum.

Posisi yang menghendaki agar dokumen ini jadi konvensi internasional dan mengikat secara hukum, disuarakan Australia, Inggris, dan India. Mereka menghendaki agar tiap negara langsung terikat dokumen ini agar bisa sesegera mungkin berbuat sesuatu untuk melindungi martabat manusia, dan mencegah terulangnya tragedi kemanusiaan yang melatari dilahirkannya deklarasi HAM universal. Dalam kelompok ini, Inggris agak berbeda dengan lainnya, sebab kendati setuju menjadikan deklarasi ini sebagai konvensi, Inggris tidak menghendaki dicantumkannya hak-hak sosial dan ekonomi. Bagi Inggris, deklarasi ini harus berfokus pada soal-soal politik, yang paling urgen saat itu.
Di antara dua posisi yang bersilangan itu, Chili, Perancis, Mesir, dan Uruguai menempatkan diri di tengah, dengan mengombinasikan deklarasi dengan konvensi. Kelompok ini, khususnya Perancis, mengambil sikap itu dengan alasan pragmatis. Menurut Perancis, dokumen HAM tidak perlu jadi konvensi karena konvensi bersifat amat detail dan membutuhkan waktu lama untuk menyusunnya. Di saat yang sama, umat manusia sudah amat membutuhkan adanya bingkai aksi dalam hal penegakan martabat manusia. Sementara, deklarasi sudah siap dan bisa cepat menyita perhatian publik internasional. Bagi kelompok ini, dokumen HAM itu diterima dulu lalu dibuatkan konvensi nanti untuk menjabarkannya.
Selain perdebatan status dokumen, masalah substansi juga menjadi agenda perdebatan amat sengit. Hak untuk memperoleh pekerjaan misalnya, menyita waktu panjang. Ada negara menghendaki dicantumkan bahwa tiap orang berhak memperoleh pekerjaan, sementara negara-negara lain menentangnya. Hak kepemilikan, juga menjadi perdebatan seru. Australia dan Inggris menghendaki agar hak kepemilikan tidak usah dicantumkan, sementara China dan Chili berkeras memasukkannya. Setelah perdebatan, semua peserta menyetujui, kedua hak itu dimasukkan dalam naskah deklarasi.

Deklarasi yang memiliki 30 pasal ini, secara garis besar, berbicara mengenai hak-hak dan jaminan agar tiap individu bisa hidup dan tidak boleh ada satu orang pun yang leluasa membunuhnya (life), tiap individu dijamin agar tidak ada individu lain yang menyiksanya (no torture) dan kebebasan (liberty).
Untuk level operasional, Deklarasi HAM Universal 1948 dapat dibagi dalam empat kelompok besar. Pertama, penegasan prinsip yang menjadi fondasi dasar deklarasi ini bahwa tiap orang lahir dengan kebebasan dan persamaan dalam hak dan martabat.
Kedua, prinsip kesamaan dan tidak dibenarkan memberlakukan diskriminasi. Kelompok ini memberi kewajiban kepada negara untuk melindungi dan menegakkan prinsip-prinsip itu.
Ketiga, kewajiban tiap individu di masyarakat untuk menjalankan dan menegakkan HAM dan kebebasan. Keempat, larangan bagi negara, kelompok, atau individu untuk berbuat sesuatu yang bisa mencederai hak-hak dan kebebasan yang diatur dalam Deklarasi HAM Universal 1948.
Khusus bagian mukadimah, deklarasi ini berbicara tentang penegasan sikap dan pengakuan, martabat manusia adalah sesuatu yang melekat, kesamaan derajat, dan hak-hak yang melekat adalah pilar utama kebebasan, keadilan, dan perdamaian. Tanpa penghargaan atas prinsip-prinsip itu, bencana atau tragedi kemanusiaan tetap akan terus berlanjut.

Kendati deklarasi ini hanya singkat, ternyata cakupan soal yang dilindunginya cukup besar. Bahkan, ada hal-hal yang dicantumkan deklarasi tetapi tidak ada dalam Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, misalnya, hak untuk kepemilikan, hak untuk memperoleh suaka, dan hak untuk menentukan kebangsaan (Burgenthal, 1990).
Pertanyaan yang relevan untuk diajukan ialah, apa urgensi Deklarasi HAM Universal 1948 dengan Indonesia kini?
Menyaksikan rentetan kejadian pemboman yang memilukan, deklarasi ini jelas kian urgen dan relevan untuk diaplikasikan di negeri ini. Serangkaian pemboman yang terjadi, dan terakumulasi lewat tragedi Bali, semuanya menelan korban manusia dengan cara amat keji. Orang-orang tak berdosa secara sistematis dibinasakan hanya dengan satu motif, kebencian yang melampaui akal sehat, yang dinapasi keyakinan yang bersifat absolut dan sewenang-wenang. Kejadian demi kejadian itu adalah tragedi kemanusiaan yang meruntuhkan peradaban manusia.
Ada baiknya bangsa ini kembali merenungi pasal 1 Deklarasi HAM Universal 1948: "All human beings are born free and equal in dignity and rights" (semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama).

Artinya, tidak boleh ada seorang pun di muka bumi yang mengklaim kebenaran untuk menafikan orang lain. Tidak ada seorang pun dengan tujuan serta motif apa pun, dibolehkan merenggut kemerdekaan, martabat, dan hak-hak orang lain. Paham absolutism, karena itu, secara absolut, tidak mendapat tempat di mana pun.
Karena tiap orang lahir dengan kemerdekaan, persamaan martabat dan hak, maka tiap orang yang mencoba memarginalkan prinsip ini, otomatis seharusnya menjadi musuh manusia. Dalam konteks ini, tindakan pengecut terorisme adalah kebiadaban yang merontokkan peradaban manusia. Karena itu, terorism cannot be condoned, but to be condemned. Di sini, patok-patok nasionalisme dengan sendirinya didentangkan lonceng kematiannya.

Dr Hamid Awaludin, Anggota Komisi Pemilihan Umum

Document by A Rifa’i Tedjo
HP.081.334567010 Mail : fai_193@yahoo.com

Artikel Bersangkutan

1 comments:

Green Ilmusaid...

Cara masuk Kekomputer lain dengan DOS
Kali ini saya akan memberikan sedikit informasi mengenai bagaimana cara seseorang yang ingin mencoba menerobos masuk ke komputer orang lain melalui DOS(Windows XP/2000).Hal yang pertama kita lakukan adalah kita harus tahu dulu alamat IP address/Host Name/Computer name target/korban

 
Indonesia dulu dikenal sebagai bangsa yang toleran dan penuh sikap tenggang rasa. Namun, kini penilaian tersebut tidak dapat diamini begitu saja, karena semakin besarnya keragu-raguan dalam hal ini. Kenyataan yang ada menunjukkan, hak-hak kaum minoritas tidak dipertahankan pemerintah, bahkan hingga terjadi proses salah paham yang sangat jauh.
free counters

Blog Archive

Seseorang yang mandiri adalah seseorang yang berhasil membangun nilai dirinya sedemikian sehingga mampu menempatkan perannya dalam alam kehidupan kemanusiaannya dengan penuh manfaat. Kemandirian seseorang dapat terukur misalnya dengan sejauh mana kehadiran dirinya memberikan manfaat kearah kesempurnaan dalam sistemnya yang lebih luas. Salam Kenal Dari Miztalie Buat Shobat Semua.
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di DadakuTopOfBlogs Internet Users Handbook, 2012, 2nd Ed. Avoid the scams while doing business online

Kolom blog tutorial Back Link PickMe Back Link review http://miztalie-poke.blogspot.com on alexa.comblog-indonesia.com

You need install flash player to listen us, click here to download
My Popularity (by popuri.us)

friends

Meta Tag Vs miztalie Poke | Template Ireng Manis © 2010 Free Template Ajah. Distribution by Automotive Cars. Supported by google and Mozila