Polisi tidur sering disebut Alat Pembatas Kecepatan yaitu bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan. Jika ada pengendara motor atau mobil ditanya tentang polisi tidur, mungkin mereka akan menjawab : "Sebel deh. Bikin rusak ban aja. Mana tinggi pula. Jadi mesti pelan-pelan nih nyetirnya."
Jawaban itu tentu berbalik dengan jawaban warga dan pejalan kaki.
"Emang mesti ada polisi tidur. Kalo gak, suka seenaknya aja tuh. Motor dan mobil pada ngebut. Apalagi, di perkampungan atau perumahan perlu banget polisi tidur. Soalnya suka banyak anak-anak kecil main di jalanan. Kalo gak ada polisi tidur, mereka suka ngebut. Membahayakan sekali tuh."
Jawaban orang yang lebih wise biasanya begini : "Perlu ada polisi tidur tetapi jarak antara yang satu dengan yang lain jangan terlalu dekat dan tidak terlalu tinggi. Sesuai peraturan saja."
Hmm..bila dipikir-pikir, sebenarnya polisi tidur itu kan dibuat bukan untuk mempersulit para pengendara motor dan mobil. Tetapi untuk kepentingan banyak orang. Semestinya, bila untuk kepentingan bersama, kita mau berkorban sedikit. Tidak apa-apa harus mengendarai motor atau mobil lebih lambat karena ada polisi tidur. Daripada banyak yang ngebut dan membahayakan jiwa orang lain. Bukankah jika kepentingan orang lain kita utamakan, maka kita pun akan menerima dampak positifnya. Setidaknya, kita terhindar dari hobi kebut-kebutan yang bisa merugikan diri sendiri.
NOTE : MENDAHULUKAN KEPENTINGAN YANG LEBIH BESAR TIDAK AKAN MEMBUAT RUGI, SEBALIKNYA BISA MENGUNTUNGKAN KITA JUGA.
0 comments:
Post a Comment